Pemkot Bekasi Beri Diskon PBB-P2 hingga 50%, Warga Diimbau Manfaatkan Insentif

IKPI, Bekasi: Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi memberikan insentif pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Insentif ini diberikan berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 900.1.13.1/Kep.69-Bapenda/I/2025 dan berlaku mulai Februari hingga Mei 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi melalui pengumuman resminya yang dikutip, Rabu (5/2/2025) mengimbau warga untuk memanfaatkan kesempatan ini guna meringankan beban pajak mereka.

“Kami memberikan diskon hingga 50% bagi wajib pajak yang melunasi PBB-P2 sebelum Maret 2025. Selain itu, sanksi administrasi juga dihapus jika pembayaran dilakukan dalam periode insentif,” tulis pengumuman tersebut.

Diskon Pajak Berdasarkan Tahun Ketetapan:

• Tahun 2025: Diskon 15% (Februari-Maret), 10% (April-Mei)

• Tahun 2019-2024: Diskon 10% (hingga Mei)

• Tahun 2013-2018: Diskon 20% (hingga Mei)

• Sebelum 2013: Diskon 50% (hingga Maret), 40% (April-Mei)

Selain itu, sanksi administrasi PBB-P2 dihapus bagi pembayaran yang dilakukan dalam periode insentif ini.

Pemkot Bekasi berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta membantu pembangunan kota. Warga diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir. (alf)

Lupa Kode EFIN? Ini Cara Mendapatkannya Kembali

IKPI, Jakarta: Awal tahun menjadi momen penting bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Masa pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 telah ditetapkan mulai Januari hingga 31 Maret 2025.

Sebelum melapor, ada beberapa hal yang perlu disiapkan, salah satunya adalah kode EFIN (Electronic Filing Identification Number).

Meskipun sistem Coretax telah diterapkan, wajib pajak orang pribadi masih harus mengisi SPT melalui DJP Online.

Oleh karena itu, kode EFIN sangat dibutuhkan. EFIN adalah nomor identitas wajib pajak yang digunakan dalam transaksi perpajakan online, termasuk untuk pengisian dan pelaporan SPT Tahunan. Kode ini terdiri dari beberapa digit angka unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bagaimana Jika Lupa Kode EFIN?

Jika wajib pajak lupa kode EFIN, tidak perlu khawatir. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkannya kembali:

• Cek di Email Terdaftar

Saat pertama kali mengajukan EFIN, DJP mengirimkan kode tersebut melalui email yang didaftarkan. Cek kembali kotak masuk atau folder spam di email Anda.

• Melalui DJP Online

Jika masih bisa login ke akun DJP Online, coba lihat pengaturan akun atau menu terkait yang mungkin menyimpan informasi EFIN Anda.

• Menghubungi Kantor Pajak Terdekat

Wajib pajak dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan NPWP.

• Menghubungi Kring Pajak 1500200

DJP menyediakan layanan bantuan melalui Kring Pajak. Anda bisa menghubungi nomor 1500200 untuk meminta panduan terkait pemulihan EFIN.

• Melalui Media Sosial Resmi DJP

DJP juga melayani permintaan terkait EFIN melalui akun media sosial resmi, seperti Twitter @kring_pajak atau Instagram @ditjenpajakri. Pastikan untuk menghubungi akun yang resmi agar terhindar dari penipuan.

Dengan mengetahui cara mengatasi lupa EFIN, wajib pajak dapat lebih mudah mengakses DJP Online dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sebelum 31 Maret 2025. Jangan lupa untuk segera mengurusnya agar tidak mengalami kendala dalam pelaporan pajak! (alf)

DJP Imbau Wajib Pajak Segera Proses Bukti Potong

IKPI, Jakarta: Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2025 hampir memasuki batas akhir. Sesuai dengan ketentuan, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi jatuh tempo pada 31 Maret 2025, sementara untuk wajib pajak badan, batas akhirnya adalah 30 April 2025.

Salah satu dokumen penting dalam pelaporan SPT adalah bukti potong pajak, yang mencatat jumlah pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pemberi penghasilan. Bukti potong ini menjadi kewajiban pemberi untuk diterbitkan dan disampaikan kepada penerima penghasilan.

Seiring dengan implementasi sistem administrasi pajak terbaru atau Coretax DJP oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, penerbitan bukti potong kini dapat dilakukan melalui sistem tersebut.

Dalam keterangan tertulis Direktur Penyuluh, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, DJP, Dwi Astuti menyebutkan bahwa pembuatan bukti potong dapat dilakukan dengan tiga skema, yaitu:

• Input manual (key-in) langsung di sistem Coretax DJP untuk setiap bukti potong.

• Unggah file berformat .XML melalui akun wajib pajak pemberi penghasilan untuk proses massal.

• Melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) sebagai pihak ketiga.

Dwi juga mengingatkan bahwa jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem Coretax DJP, pembuatan bukti potong masih tetap dapat dilakukan. Namun, sistem akan secara otomatis menerbitkan NPWP sementara (Temporary TIN) bagi wajib pajak yang belum terdaftar.

Namun, penggunaan NPWP sementara ini memiliki konsekuensi, yaitu bukti potong yang dibuat tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan, sehingga tidak akan masuk secara otomatis (prepopulated) ke dalam SPT Tahunan penerima penghasilan. Oleh karena itu, ia mengimbau penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akunnya di Coretax DJP agar proses pelaporan lebih mudah.

Rekapitulasi Bukti Potong Januari 2025

Hingga 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah bukti potong yang telah diterbitkan untuk masa Januari 2025 mencapai 1.259.578 dokumen. Dari jumlah tersebut:

• 263.871 bukti potong diterbitkan oleh instansi pemerintah, terdiri dari:

• 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap,

• 46.936 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap,

• 17.758 bukti potong PPh unifikasi.

• 995.707 bukti potong diterbitkan oleh wajib pajak non-instansi pemerintah, mencakup:

• 528.976 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap,

• 99.559 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap,

• 415 bukti potong PPh 26,

• 366.757 bukti potong PPh unifikasi.

DJP mengingatkan seluruh wajib pajak untuk segera menyelesaikan pembuatan bukti potong dan melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Dengan menggunakan sistem Coretax DJP, diharapkan proses administrasi perpajakan menjadi lebih efisien dan transparan. (alf)

DJP Klarifikasi Surat Teguran di Coretax, Imbau Wajib Pajak Lakukan Pengecekan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait surat teguran yang diterima oleh wajib pajak melalui sistem Coretax. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa surat teguran tersebut diterbitkan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan yang telah ada dalam sistem DJP.

“Penerbitan surat teguran dilakukan jika wajib pajak memiliki tunggakan pajak yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan bagian dari upaya imbauan kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi,” ujar Dwi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

DJP mengimbau kepada wajib pajak yang menerima surat teguran secara berulang atau merasa ada ketidaksesuaian data agar segera melakukan pengecekan melalui aplikasi Coretax DJP. Jika ditemukan kendala, wajib pajak dapat menghubungi helpdesk di unit kerja DJP atau Kring Pajak 1500 200, dengan melampirkan dokumen pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti.

Perkembangan Sistem Coretax

Dwi juga menyampaikan perkembangan terbaru terkait perbaikan sistem Coretax. Hingga 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, sebanyak 508.679 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik yang diperlukan untuk penandatanganan faktur pajak dan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh).

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak mencapai 218.994, dengan jumlah faktur pajak yang diterbitkan untuk masa Januari 2025 sebanyak 30.143.543. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26.313.779 faktur pajak telah divalidasi atau disetujui.

Untuk dokumen bukti potong PPh, Dwi mengimbau para karyawan atau penerima upah agar segera mengaktivasi akun Coretax guna memperlancar penerbitan bukti potong yang diperlukan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

“DJP akan terus memastikan penerbitan faktur pajak, bukti potong PPh, dan surat teguran melalui Coretax berjalan sesuai ketentuan. Kami juga mengapresiasi kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam mendukung penguatan sistem informasi perpajakan yang lebih efisien,” kata Dwi.

Sebagai panduan, wajib pajak dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai penggunaan aplikasi Coretax DJP melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. (alf)

Seluruh Pegawai Kejari Garut Lapor SPT Tahunan Serentak, Jadi Contoh Kepatuhan Pajak ASN

IKPI, Jakarta: Seluruh pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, melaksanakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara serentak. Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh kepatuhan pajak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat luas.

Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, menegaskan bahwa pelaporan SPT bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk nyata integritas pegawai sebagai aparat penegak hukum yang taat aturan.

“Pelaporan SPT Tahunan ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata integritas pegawai sebagai aparat penegak hukum yang patuh terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Helena, Senin (3/2/2025).

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kejari Garut mewajibkan seluruh pegawai untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

“Kita menunjukkan bahwa birokrasi yang bersih dimulai dari kedisiplinan individu dalam menjalankan kewajibannya,” katanya.

Asistensi Pelaporan Pajak

Dalam kegiatan ini, pegawai Kejari Garut mendapatkan bimbingan teknis terkait pengisian SPT, solusi atas kendala pelaporan, serta informasi terbaru mengenai regulasi perpajakan. Hasilnya, sebanyak 63 pegawai berhasil menyelesaikan pelaporan SPT dengan tingkat kepatuhan 100 persen.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut, Tata Nugraha, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejari Garut yang menjadi instansi pertama di daerah tersebut yang menggelar asistensi pajak.

“Kami sampaikan terima kasih sekaligus apresiasi kepada Kajari Garut yang telah memberikan kesempatan asistensi ini. Diharapkan hal ini menjadi contoh bagi instansi lain agar melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu,” ujar Tata Nugraha.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 41 Tahun 2019, ASN, TNI, dan Polri wajib melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing, dengan batas waktu pelaporan hingga 31 Maret 2025.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak instansi pemerintah yang mencontoh langkah Kejari Garut dalam menegakkan kepatuhan pajak sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas birokrasi. (alf)

DJP Tanggapi Temuan Celah Keamanan Sistem Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merespons temuan celah keamanan dalam sistem perpajakan dengan langkah-langkah perbaikan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, memastikan bahwa tim terkait sedang menangani permasalahan ini.

“Atas hal tersebut, saat ini sedang dalam penanganan oleh tim terkait,” ujar Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/2/2025).

Sebagai langkah antisipasi, DJP mengimbau masyarakat yang ingin mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk sementara menggunakan jalur resmi lainnya. Beberapa opsi yang disarankan adalah menghubungi layanan Kring Pajak di 1500200, mengisi serta mengirim formulir pendaftaran melalui pos ke kantor pajak, atau mendatangi langsung kantor pajak terdekat.

Temuan celah keamanan ini menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem keamanan digital di sektor pemerintahan, terutama dalam layanan yang melibatkan data pribadi masyarakat. Keamanan siber yang kuat menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan digital pemerintah.

DIberitakan sebelumnya, seorang pengguna Threads dengan akun @mughu.id membagikan pengalamannya saat menemukan celah keamanan di sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Celah tersebut memungkinkan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya dengan menggunakan API Coretax melalui Node.js, tanpa validasi yang seharusnya dilakukan oleh sistem.

Dalam unggahannya, @mughu.id mengaku kesulitan saat mencoba membuat NPWP melalui website resmi Coretax. Namun, ketika ia mencoba melakukan permintaan melalui API menggunakan Node.js, NPWP justru berhasil dibuat dalam waktu 1 detik tanpa hambatan. (alf)

Inflasi Terkendali, Pemerintah Terus Jaga Daya Beli Masyarakat

IKPI, Jakarta: Inflasi pada Januari 2025 tercatat turun menjadi 0,76% (yoy), jauh lebih rendah dibandingkan 1,57% pada Desember 2024. Secara bulanan, terjadi deflasi sebesar 0,76% (mtm), yang terutama didorong oleh program diskon tarif listrik di tengah kenaikan harga beberapa komoditas pangan akibat musim hujan.

“Kebijakan program diskon tarif listrik sebesar 50% kepada sebagian besar pengguna merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi. Kebijakan ini berdampak positif sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (4/2/2025).

Meski inflasi keseluruhan terkendali, inflasi inti tetap menunjukkan tren penguatan, mencapai 2,36% (yoy), mencerminkan permintaan yang masih tumbuh. Beberapa kelompok yang mengalami kenaikan harga antara lain pakaian dan alas kaki, pendidikan, peralatan rumah tangga, perawatan pribadi, dan jasa lainnya.

Sementara itu, komponen harga yang diatur Pemerintah mengalami deflasi sebesar 6,41%, terutama karena program diskon tarif listrik. Normalisasi tarif transportasi pasca-libur Natal dan Tahun Baru, seperti tarif kereta api dan angkutan udara, juga berkontribusi pada menurunnya inflasi di sektor jasa angkutan penumpang.

Pemerintah terus berupaya menjaga inflasi tetap terkendali guna mendukung daya beli masyarakat, terutama dalam menjamin akses pangan. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi antara Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

“Pemerintah secara konsisten menjalankan kebijakan untuk menjaga stabilitas inflasi pangan, termasuk meningkatkan produksi dan memperkuat cadangan pangan guna mencapai ketahanan pangan. Dalam mempersiapkan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan dan Idul Fitri, Pemerintah akan terus memitigasi risiko gejolak harga yang mungkin terjadi,” lanjut Febrio.

Dengan kebijakan yang tepat dan sinyal positif dari sektor manufaktur serta konsumsi, Indonesia optimistis menghadapi tantangan ekonomi di tahun 2025 dengan pertumbuhan yang solid.

Mengawali tahun 2025, sektor manufaktur Indonesia menunjukkan kinerja yang solid dengan Purchasing Managers’ Index (PMI) mencapai 51,9 pada Januari, naik dari 51,2 di Desember 2024. Angka ini merupakan yang tertinggi sejak Juni 2024, didorong oleh meningkatnya produksi serta permintaan baru dari pasar domestik dan ekspor.

“Kenaikan PMI manufaktur ini menjadi sinyal positif mengawali tahun 2025. Momentum ini akan terus dijaga. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kinerja sektor riil serta mendukung kebijakan yang pro terhadap pertumbuhan industri,” kata Febrio.

Perkembangan sektor manufaktur ini sejalan dengan tren ekspansi konsumsi dan dunia usaha sejak akhir tahun lalu. Pada Desember 2024, Indeks Penjualan Riil (IPR) meningkat 1,0% secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan November yang sebesar 0,9%. Sementara itu, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang dirilis Bank Indonesia berada di level ekspansif 127,7 pada Desember, naik dari 125,9 di bulan sebelumnya.

Dari sisi dunia usaha, konsumsi listrik industri tumbuh signifikan 4,3% (yoy), meningkat dari 1,5% di bulan sebelumnya. Optimisme pelaku industri terhadap prospek 2025 semakin kuat, terlihat dari meningkatnya permintaan yang mendorong perusahaan untuk menambah tenaga kerja serta meningkatkan stok bahan baku dan barang jadi guna mengantisipasi lonjakan penjualan.

Di tingkat global, beberapa mitra dagang utama Indonesia juga menunjukkan ekspansi manufaktur, seperti India (58,0), Amerika Serikat (50,1), dan Tiongkok (50,1). Namun, sebagian besar negara ASEAN masih mengalami kontraksi, di antaranya Thailand (49,6), Vietnam (48,9), dan Malaysia (48,7). (alf)

Sri Mulyani Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan pedoman baru terkait pemeriksaan dan penagihan pajak daerah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah.

Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 73 ayat (5) dan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan adanya pedoman ini, kepala daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak guna memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan yang berlaku.

Dua Jenis Pemeriksaan Pajak

Dalam Pasal 6 PMK No. 7/2025, pemeriksaan pajak dilakukan dalam dua jenis, yakni:

• Pemeriksaan Lapangan – dilakukan secara langsung di lokasi usaha atau tempat lain yang relevan.

• Pemeriksaan Kantor – dilakukan di kantor pemeriksa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh wajib pajak.

Kepala daerah juga dapat menunjuk tenaga ahli untuk membantu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat pemeriksa dan/atau petugas pemeriksa, sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan oleh kepala daerah.

Dokumentasi dan Kertas Kerja Pemeriksaan

Peraturan ini juga mewajibkan kepala daerah untuk mendokumentasikan hasil pemeriksaan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP). KKP ini menjadi bukti bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai standar, serta digunakan sebagai bahan diskusi atas temuan pemeriksaan, referensi dalam penyelesaian sengketa pajak, dan acuan untuk pemeriksaan berikutnya.

Penagihan Pajak kepada Penanggung Pajak

Selain pemeriksaan, aturan ini juga mengatur mekanisme penagihan pajak. Berdasarkan Pasal 93, penagihan dilakukan terhadap penanggung pajak yang bertanggung jawab atas kewajiban pajak, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Dengan diterbitkannya peraturan ini, diharapkan pengelolaan pajak daerah menjadi lebih transparan, akuntabel, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan yang berlaku. (alf)

 

Perubahan Data Alamat Wajib Pajak Melalui Coretax DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini semakin mempermudah Wajib Pajak dalam memperbarui data alamat melalui sistem Coretax DJP. Dengan adanya fitur baru ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Pajak untuk mengurus perubahan alamat, melainkan dapat melakukannya secara daring dengan beberapa langkah mudah.

Melalui portal Coretax DJP, Wajib Pajak cukup masuk menggunakan ID Pengguna dan Kata Sandi, lalu mengakses menu Perubahan Data. Selanjutnya, Wajib Pajak dapat memilih opsi Perubahan Alamat Utama dan mengisi formulir dengan informasi alamat terbaru, termasuk RT, RW, provinsi, kota, kecamatan, hingga kode pos.

Untuk validasi data, sistem juga mewajibkan Wajib Pajak mengunggah dokumen pendukung, seperti foto KTP terbaru, dalam format PDF. Setelah semua data terisi dengan benar, Wajib Pajak dapat menyetujui pernyataan kebenaran data dan menekan tombol Simpan.

Setelah pengajuan selesai, sistem akan menampilkan Nomor Kasus sebagai bukti bahwa permohonan telah berhasil diproses. Wajib Pajak juga akan menerima Bukti Penerimaan Surat, yang dapat diunduh langsung dari akun Coretax DJP atau dikirimkan melalui email yang terdaftar.

Dengan adanya fitur ini, DJP berharap dapat meningkatkan efisiensi layanan perpajakan dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. (alf)

OJK Ungkap Perkembangan Penerapan Asuransi TPL untuk Kendaraan Bermotor Mulai 2025

IKPI, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait penerapan aturan asuransi third party liability (TPL) yang akan menjadi kewajiban bagi seluruh kendaraan bermotor mulai 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa penerapan asuransi wajib ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), namun masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum untuk implementasinya.

Dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 yang berlangsung di Hotel Kempinski Jakarta pada Senin (3/2/2025), Ogi menjelaskan, “Peraturan Pemerintah itu domainnya pemerintah, bukan OJK. Kami akan terus mengawal dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah tersebut.”

Saat ini, asuransi TPL telah diterapkan pada kendaraan bermotor yang dimiliki dengan skema pinjaman, baik dari bank maupun lembaga multifinance. Namun, untuk kendaraan yang tidak memiliki pinjaman, Ogi mengungkapkan bahwa mereka harus menunggu terbitnya PP yang akan menjadi acuan untuk kewajiban asuransi ini.

Ogi juga mengomentari kritik yang muncul terkait kewajiban asuransi kendaraan bermotor tersebut. Menurutnya, kebijakan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU PPSK dan Indonesia sejatinya sudah tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lain yang lebih dulu menerapkan kebijakan serupa.

“Indonesia ketinggalan dalam hal ini. Ketika terjadi kecelakaan, siapa yang akan bertanggung jawab untuk mengganti kerugian? Hal ini perlu perhatian lebih. Formulasi dan langkah-langkah lebih lanjut masih menunggu Peraturan Pemerintah,” tambah Ogi.

Mulai Januari 2025, seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki asuransi TPL. TPL sendiri adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung dirugikan akibat kendaraan bermotor yang diasuransikan, berdasarkan risiko yang tercantum dalam polis.

Ogi juga menjelaskan bahwa asuransi kendaraan bermotor yang sifatnya wajib ini berbeda dengan asuransi sukarela yang diterapkan saat ini. Meski begitu, ia meyakini bahwa premi yang harus dibayar peserta akan lebih murah dibandingkan dengan premi asuransi sukarela yang ada saat ini, terutama jika jumlah peserta yang mengikuti asuransi ini semakin banyak.

“Semakin banyak peserta, premi yang dikenakan akan lebih terjangkau. Saya yakin premi yang diterapkan akan lebih murah daripada yang sekarang,” pungkas Ogi. (alf)

id_ID