Rieke Diah Pitaloka Dorong Sinkronisasi NOP dan NIB untuk Dongkrak PAD Tanpa Naikkan Pajak

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi, Rieke Diah Pitaloka, mendorong percepatan sinkronisasi data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) di Kabupaten Bekasi. Langkah tersebut dinilainya sebagai strategi krusial untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tanpa harus menaikkan tarif pajak yang bisa membebani masyarakat.

“Kami targetkan pada momentum Sumpah Pemuda, 28 Oktober mendatang, sudah ada penandatanganan MoU dengan BPN Kabupaten Bekasi terkait sinkronisasi NOP dan NIB ini. Jadi setelah itu langsung dapat diterapkan,” ujar Rieke, Kamis (16/10/2025).

Menurut Rieke, sinkronisasi ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan langkah strategis untuk memperbaiki akurasi data pajak yang selama ini kerap timpang dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Ia mencontohkan, banyak temuan di mana luasan tanah dalam data pajak (NOP) tercatat jauh lebih kecil dibandingkan luasan tanah dalam sertipikat resmi (NIB). Ketimpangan ini menyebabkan potensi penerimaan pajak daerah bocor dan merugikan daerah.

“Dengan sinkronisasi, setiap bidang tanah akan dikenakan pajak berdasarkan luasan riil yang tercatat di sertipikat tanah, bukan lagi berdasarkan data lama yang tidak akurat. Ini membuat penerimaan daerah lebih adil dan transparan,” tegasnya.

Rieke menambahkan, langkah ini sejalan dengan kebijakan efisiensi dan penurunan dana transfer dari pemerintah pusat. Dalam situasi itu, kata dia, pemerintah daerah perlu kreatif menggali potensi PAD tanpa membebani warga, dan sinkronisasi data pajak menjadi solusi konkret.

Selain itu, Pemkab Bekasi juga berencana memanfaatkan basis data Desa Presisi yang telah dimiliki sebagai alat bantu percepatan sinkronisasi. “Titik pertama sinkronisasi akan dilakukan di Kecamatan Bojongmangu, karena wilayah itu sudah memiliki data lengkap berbasis desa presisi,” ungkapnya.

Sinkronisasi NOP dan NIB juga diharapkan memperkuat sinergi antara Pemkab Bekasi, DPRD, dan BPN. Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi kunci keberhasilan reformasi data pertanahan dan perpajakan di daerah. Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah dapat menggali seluruh potensi pajak daerah sekaligus menegakkan prinsip keadilan fiskal.

“Sinkronisasi ini bukan hanya soal administrasi, tetapi tentang menjamin keadilan dan akurasi dalam kebijakan fiskal daerah. Kalau data tanah dan pajak sudah sinkron, masyarakat pun akan lebih percaya pada sistem perpajakan pemerintah,” pungkas Rieke.

Langkah progresif yang digagas Rieke Diah Pitaloka ini diharapkan menjadi model nasional dalam integrasi data pertanahan dan perpajakan. Dengan basis data yang akurat, transparan, dan digital, Kabupaten Bekasi berpeluang menjadi daerah percontohan transformasi tata kelola pajak daerah berbasis keadilan dan teknologi. (alf)

DJP Jateng II Sita 38 Aset Senilai Rp3,2 Miliar dari 24 Penunggak

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Jawa Tengah II menggelar aksi tegas terhadap penunggak pajak dengan melakukan penyitaan serentak selama sepekan, mulai 13 hingga 17 Oktober 2025. Dalam operasi bertajuk Pekan Sita Pajak itu, sebanyak 38 aset milik 24 penunggak pajak disita, dengan nilai taksiran mencapai Rp3,2 miliar, sebagai jaminan atas tunggakan pajak senilai Rp25,1 miliar.

“Total aset yang disita terdiri atas 36 kendaraan bermotor dan 2 bidang tanah,” ungkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten, Veronica Heryanti, saat konferensi pers di Klaten, Jumat (17/10/2025).

Aksi penyitaan dilakukan secara serentak oleh 12 KPP di wilayah eks-Keresidenan Surakarta, Kedu, dan Banyumas, di bawah koordinasi Kanwil DJP Jawa Tengah II. Ekspos kegiatan dipusatkan di KPP Pratama Klaten sebagai simbol sinergi antarunit dalam penegakan hukum perpajakan.

Menurut Veronica, Pekan Sita Pajak merupakan inisiatif Kanwil DJP Jateng II untuk mengoptimalkan pencairan piutang pajak sekaligus mendorong kepatuhan para wajib pajak. “Sita Serentak melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 12 KPP se-Jawa Tengah II. Ini bukti keseriusan kami menegakkan hukum, namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu,” ujarnya.

Veronica menjelaskan, penyitaan adalah langkah terakhir setelah berbagai upaya persuasif dilakukan, mulai dari pemberitahuan tunggakan, Surat Teguran, hingga penerbitan Surat Paksa. Jika wajib pajak tetap tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi kewajiban, maka tindakan penyitaan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sesuai prosedur.

“Tindakan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya, aset yang disita kini berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak,” jelasnya.

Proses penyitaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta PMK Nomor 61/PMK.03/2023 yang mengatur tata cara penagihan pajak. Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan wajib pajak tidak juga melunasi utangnya, maka Kanwil DJP Jateng II akan melanjutkan proses ke tahap lelang melalui KPKNL dan portal lelang.go.id.

“Sinergi penagihan aktif melalui penyitaan serentak ini adalah wujud komitmen DJP dalam menegakkan hukum dan menegakkan keadilan bagi wajib pajak patuh. Kami ingin menegaskan bahwa pajak bukan beban, tetapi tanggung jawab bersama untuk membangun negeri,” kata Veronica.

DJP Jawa Tengah II juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan. “Kami selalu mengedepankan komunikasi dan pembinaan, namun akan bertindak tegas terhadap penunggak yang abai terhadap kewajiban hukumnya,” tambahnya. (alf)

Menkeu Sebut Swasta Jadi Kunci Tambah Penerimaan Tanpa Menaikkan Pajak

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah membuka peluang untuk menambah penerimaan pajak hingga Rp110 triliun pada tahun 2026 tanpa perlu menerbitkan kebijakan baru ataupun menaikkan tarif pajak. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kuncinya terletak pada penguatan peran sektor swasta sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kalau pertumbuhan ekonomi digerakkan sektor swasta, tax ratio bisa meningkat sekitar 0,5% dibandingkan jika pertumbuhan bersumber dari belanja pemerintah,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).

Ia menjelaskan, kegiatan ekonomi yang digerakkan pemerintah cenderung memberikan margin penerimaan negara yang lebih kecil. Pasalnya, proyek-proyek pemerintah umumnya disertai berbagai insentif dan potongan harga. “Kalau pemerintah bangun proyek, minta diskon terus. Kalau swasta kan tidak,” katanya.

Purbaya menilai, dengan menggairahkan kembali investasi dan aktivitas bisnis swasta, potensi tambahan penerimaan pajak bisa diraih tanpa perlu kebijakan fiskal baru. Pertumbuhan sektor swasta dinilai akan memperluas basis pajak secara alami mulai dari kenaikan laba korporasi, peningkatan konsumsi masyarakat, hingga terciptanya lebih banyak lapangan kerja.

“Semakin aktif sektor swasta, semakin banyak transaksi ekonomi terjadi, dan semakin besar penerimaan pajak yang masuk,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa strategi tersebut sejalan dengan arah kebijakan fiskal pemerintah yang kini mulai mengurangi ketergantungan pada belanja negara. Pemerintah, kata Purbaya, ingin menciptakan lingkungan usaha yang kondusif agar swasta dapat menjadi motor pertumbuhan berkelanjutan.

Menurutnya, langkah ini bukan hanya soal efisiensi fiskal, tetapi juga transformasi struktural menuju ekonomi yang lebih produktif dan kompetitif. “Negara tugasnya menjaga stabilitas dan kepastian. Biarkan swasta yang berlari membawa pertumbuhan,” katanya.

Dengan arah kebijakan tersebut, Purbaya optimistis penerimaan pajak akan terus meningkat seiring dengan pulihnya gairah investasi dan konsumsi. “Kalau mesin ekonomi swasta hidup, pajak akan datang dengan sendirinya,” tegasnya. (alf)

Di Seminar PPL IKPI Kota Tangerang, Edward Mias Tekankan Penguasaan Coretax untuk Kelancaran Pelaporan SPT

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kota Tangerang)

IKPI, Kota Tangerang: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Tangerang, Edward Mias, menegaskan bahwa penguasaan sistem Coretax menjadi kunci utama kelancaran pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2025. Penegasan itu ia sampaikan saat membuka kegiatan Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertema “Persiapan & Manajemen Laporan SPT PPh Badan sesuai Per No. 11 Tahun 2025 dan Sistem Coretax” yang digelar di Kota Tangerang, Sabtu (18/10/2025).

Dalam sambutannya, Edward mengatakan bahwa Coretax merupakan sistem baru yang dirancang untuk memperkuat digitalisasi administrasi perpajakan dan meningkatkan akurasi data wajib pajak. Karena itu, menurutnya, konsultan pajak harus mampu beradaptasi dengan cepat agar pelayanan kepada klien tetap optimal. “Kita harus memahami sistem ini secara menyeluruh. Jangan menunggu saat pelaporan baru belajar. Dalam istilah Padang, ‘Lanca Kaji dek di Ulang’ hafal karena sering diulang,” ujarnya.

Edward menambahkan, kegiatan PPL ini menjadi sarana strategis bagi anggota IKPI Tangerang untuk memperdalam pemahaman tentang perubahan aturan pelaporan SPT PPh Badan sesuai Peraturan Nomor 11 Tahun 2025, serta penerapannya dalam sistem Coretax. “Materi ini sengaja diangkat agar seluruh peserta siap menghadapi perubahan teknis pelaporan di tahun pajak yang sudah semakin dekat,” ungkapnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kota Tangerang)

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peningkatan kompetensi profesional melalui kegiatan PPL merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan etika profesi seorang konsultan pajak. “Profesionalisme tidak hanya diukur dari pengetahuan teknis, tetapi juga dari kesiapan menghadapi perubahan regulasi dan sistem. IKPI Tangerang ingin semua anggota memiliki kesiapan itu,” tegasnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Lukman Nul Hakim, yang membahas secara mendalam strategi penyusunan dan manajemen pelaporan SPT PPh Badan dengan mengacu pada ketentuan terkini serta praktik penerapan Coretax di lapangan. Peserta tampak antusias mengikuti setiap sesi dan aktif berdiskusi mengenai tantangan implementasi sistem baru tersebut.

Seminar dibuka secara resmi oleh Jemmi Sutiono, yang mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld. Dalam sambutannya, Jemmi menyampaikan pesan penting dari Ketua Umum mengenai kesinambungan program kerja IKPI dari tingkat pusat hingga pengda dan pengcab. Ia juga mengingatkan akan adanya inagurasi anggota baru IKPI yang akan digelar dalam waktu dekat di kantor pusat sebagai bagian dari penguatan organisasi.

Turut hadir sejumlah pengurus pusat ikpi yakni Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, Robert Hutapea, Ketua Departemen Kemitraan Asosiasi Profesi Penunjang Sektor Keuangan dan Profesi Keuangan (KAP2SKPK)  Ivan Kanel, serta Rendi Elina, Paulus, dan Rocky Gentari, yang masing-masing mewakili bidangnya di kepengurusan pusat. 

Hadir juga dalam kegiatan ini, Ketua Pengurus Daerah Banten, Kunto Wiyono yang ikut mendukung terselenggaranya kegiatan cabang Kota Tangerang yang memang berada di bawah koordinasi Pengda Banten.

Menurut Edward, kehadiran para pengurus pusat tersebut menunjukkan dukungan dan komitmen IKPI terhadap peningkatan kompetensi konsultan pajak di seluruh daerah, termasuk di Kota Tangerang.

Ia mengajak seluruh peserta untuk terus belajar dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi perpajakan. “Kita tidak boleh hanya menunggu perubahan, tetapi harus menjadi bagian dari perubahan itu. IKPI Tangerang akan terus menjaga semangat kebersamaan, berbagi ilmu, dan berkomitmen untuk mencetak konsultan pajak yang andal, profesional, dan siap menghadapi tantangan era digital,” ujarnya. (bl)

Visualisasi Sidang Pajak, Pancing Antusiasme Ratusan Peserta PPL IKPI Sidoarjo di Hari Pertama

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

IKPI, Sidoarjo: Hari pertama Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo berlangsung meriah dan sarat antusiasme. Sebanyak 101 peserta memenuhi ruang seminar Hotel Aston Kahuripan Sidoarjo, Jumat (17/10/2025), untuk menyimak materi bertema “Tata Cara dan Strategi Banding/Gugatan di Pengadilan Pajak.”

Narasumber utama Dr. Hariyasin, berhasil memukau peserta lewat penyampaian materi yang dikemas interaktif, disertai visualisasi suasana persidangan pajak yang hidup dan realistis. Tak heran, sesi yang seharusnya berakhir pukul 16.00 justru molor hingga pukul 17.00 karena banyak peserta yang masih aktif bertanya dan berdiskusi.

“Peserta sangat antusias sejak pagi. Materi yang disampaikan Pak Hariyasin bukan hanya teori, tetapi juga disertai pengalaman praktis dan contoh kasus nyata yang membuka wawasan peserta,” ujar Ketua IKPI Cabang Sidoarjo, Budi Tjiptono, Sabtu (18/10/2025)

Menurut Budi, pelatihan ini menjadi bagian penting dalam peningkatan kompetensi konsultan pajak di wilayah Sidoarjo. Dengan pemahaman mendalam tentang mekanisme banding dan gugatan, para anggota IKPI diharapkan semakin siap menghadapi dinamika sengketa perpajakan di lapangan.

Sesi hari pertama ini juga mempertegas semangat IKPI Sidoarjo untuk mendorong anggotanya naik kelas tidak hanya mahir dalam aspek kepatuhan pajak, tetapi juga tangguh dalam advokasi dan pembelaan hak wajib pajak di pengadilan.

“Hari ini 18 Aug 25, peserta akan diajak langsung berpraktik melalui simulasi moot court atau sidang tiruan. Ini momen langka yang akan melatih kemampuan argumentasi dan strategi pembuktian mereka,” kata Budi.

Rangkaian PPL dua hari ini memberikan total 16 SKP TS dan 8 SKP NTS bagi peserta yang mengikuti penuh, sekaligus menjadi wadah berbagi pengalaman antarprofesional pajak di Jawa Timur. (bl)

IKPI Cabang Medan Lakukan Audiensi keKPP Pratama Medan Belawan: PerkuatSinergi dan Kolaborasi

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan melaksanakan kegiatan audiensidengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Belawan pada Rabu (15/10/2025). Kegiatan ini bertujuanmempererat hubungan kerja sama, menjalin silaturahmi, sertamembahas peluang kolaborasi antara IKPI cabang Medan dan KPP Pratama Medan Belawan dalam bidang perpajakan. 

Mujtahid selaku Kepala KPP Pratama Medan Belawan menyambut baik kehadiran IKPI Cabang Medan. Audiensi diawali dengan sambutan dari Pony, selaku Wakil Ketua II IKPI Cabang Medan, yang memperkenalkan jajaran pengurus IKPI yang hadir. Rombongan IKPI Medan terdiri dari  Eben Ezer Simamora, selaku Ketua, Pony, selaku Wakil Ketua II, Usman selaku Wakil Bendahara, Meilani selaku Koordinator anggota Bidang PPL, Pendidikandan Brevet, Lony Yety selaku Anggota Bidang PPLPendidikan dan Brevet, serta Loly selaku Anggota Bidang Sosial, Olahraga, Bina dan Sapa.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Selanjutnya, Ketua IKPI Cabang Medan, Eben Ezer Simamora, memberikan pengantar mengenai profil IKPI secara nasional dan peran IKPI Medan dalam mendukungpeningkatan profesionalisme konsultan pajak di daerah. Ia menegaskan bahwa IKPI terus berupaya maksimal dalam menjalankan fungsi pembinaan, meski dihadapkan pada sejumlah keterbatasan.

“Kami berharap kerja sama antara KPP Pratama Medan Belawan dan IKPI dapat terus berkelanjutan. Kami juga siapbersinergi dalam mendukung kepatuhan pajak wajib pajakdan peningkatan kualitas profesi konsultan pajak,” ujar Eben. 

Dalam kesempatan tersebut, ia turut menyampaikan berbagai kegiatan IKPI Cabang Medan, seperti penyelenggaraan kursus pajak brevet A/B, pengadaan layanan pojok pajak gratis bagi masyarakat kota Medan dan sekitarnya, seminar PPL, kegiatan sosial, serta menghadiri undangan sebagai narasumber di berbagai universitas, lembaga, dan institusi lainnya. 

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Ebenezer juga tidak lupa menyampaikan bahwa IKPI sampai saat ini telah memiliki 46 cabang dan 13 pengurus daerah (pengda) di seluruh Indonesia, serta menjadi bagian dari asosiasi konsultan pajak internasional, Asia Oceania Tax Consultants Association(AOTCA). 

Menanggapi maksud baik dari IKPI Cabang Medan, Mujtahid selaku Kepala KPP Pratama Medan Belawan juga menyampaikan apresiasi dan harapan agar silaturahmi inidapat memperkuat sinergi antara KPP Pratama Medan Belawan dan IKPI cabang Medan. 

Dalam sambutannya, ia tidak lupa memperkenalkan jajaran kepala seksi dan supervisor pemeriksa di lingkungan KPP Pratama Medan Belawan, serta menyatakan dukungan terhadap rencana kerja sama yang akan dijalankan.

“Siapapun yang datang, baik dari IKPI maupun pihak lain,akan kami layani dengan sebaik-baiknya. Kami berharap kerja sama ini bisa berjalan baik dan saling mendukung dalam pembinaan wajib pajak,” ujarnya. 

Dalam pertemuan kali ini, turut dibahas langkah-langkah terkait isu strategis dan beberapa informasi teknis, di antaranya rencana penerapan sistem Coretax untuk pelaporan SPT mulai tahun depan, pentingnya aktivasi akun Coretax bagi wajib pajak, serta imbauan agar konsultan pajak selalumembawa Kartu Tanda Anggota (KTA) IKPI Medan, ketika memerlukan layanan di KPP Pratama Medan Belawan. 

Tidak hanya itu, beberapa pejabat KPP Pratama Medan Belawan juga turut memberikan masukan, di antaranyamengharapkan adanya daftar anggota IKPI untukmempermudah koordinasi, serta mengimbau agar para konsultan memastikan data klien seperti nomor telepon dan alamat email selalu valid guna memperlancar komunikasi.

Kegiatan audiensi ditutup dengan pemberian souvenir dan plakat dari IKPI Cabang Medan kepada KPP Pratama Medan Belawan, serta foto bersama sebagai simbol terjalinnya hubungan baik dan komitmen kerja sama yang berkelanjutan antara kedua pihak.

Melalui audiensi ini, baik IKPI Cabang Medan maupun KPP Pratama Medan Belawan berkomitmen untuk meningkatkan sinergi dan memperkuat kolaborasi dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Dirjen Pajak Dorong Optimalisasi Pajak Daerah, Pemkot Bukittinggi Ikut Teken Kerja Sama Nasional

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat sinergi antara pusat dan daerah untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak di seluruh Indonesia. Hingga Oktober 2025, sebanyak 90 persen pemerintah daerah telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah bersama DJP dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

“Melalui kerja sama ini, kami memperkuat pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, pengawasan bersama terhadap kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan kapasitas aparatur daerah di bidang perpajakan. Kami berharap kolaborasi ini semakin memperkuat tata kelola fiskal dan mendukung pembangunan ekonomi nasional,” ujar Bimo, Jumat (17/10/2025).

Bimo menjelaskan, inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak, sekaligus mempersempit potensi kebocoran penerimaan negara. Menurutnya, kolaborasi lintas otoritas pajak menjadi langkah strategis agar potensi pajak daerah dapat tergali secara optimal.

Pada tahap ketujuh kali ini, terdapat 109 pemerintah daerah yang menandatangani PKS, terdiri atas 6 provinsi, 32 kota, dan 71 kabupaten. Salah satunya adalah Pemerintah Kota Bukittinggi, yang turut menunjukkan komitmen untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menilai kerja sama ini menjadi momentum penting bagi daerahnya untuk membangun sistem perpajakan yang lebih transparan dan profesional.

“Kerja sama ini tentu sangat baik untuk transparansi serta optimalisasi pajak daerah. Dengan begitu, setiap wajib pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya, dan hasilnya akan berpengaruh positif terhadap kondisi fiskal daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani menambahkan, kerja sama yang telah dimulai sejak 2019 ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Program ini menunjukkan kolaborasi yang positif dan berkelanjutan antara pusat dan daerah untuk memaksimalkan potensi pajak yang ada,” kata Askolani.

Dengan langkah ini, DJP optimistis bahwa sinergi antarinstansi akan menciptakan sistem perpajakan yang lebih solid, memperkuat basis pajak nasional, dan mendorong kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kapasitas fiskal di daerah. (alf)

DJP Jakarta Barat Awasi Virtual Office Nakal

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Maraknya penggunaan virtual office sejak pandemi COVID-19 kini mendapat perhatian serius dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, menegaskan pihaknya tengah memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang menggunakan alamat kantor virtual sebagai legalitas usaha.

“Virtual office di wilayah kerja kami ini cukup trending, banyak digunakan oleh Wajib Pajak (WP) badan sebagai alamat perusahaan. Tapi kami perlu memastikan keberadaannya nyata, jangan sampai hanya pinjam alamat saja,” ujar Farid dalam acara Forum Konsultasi Publik dan Peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charters) di Auditorium Harmoni Kanwil DJP Jakarta Barat, Jumat (17/10/2025).

Farid menambahkan, DJP Jakarta Barat saat ini aktif berkoordinasi dengan seluruh Kanwil DJP di wilayah DKI Jakarta untuk memetakan potensi pajak dan memastikan kepatuhan WP yang menggunakan virtual office. Langkah ini, katanya, bukan sekadar pengawasan, tapi juga upaya menciptakan pelayanan yang adil dan seragam bagi seluruh wajib pajak.

“Kami tidak melarang penggunaan virtual office, ya. Tapi harus jelas alamatnya, ada pengurusnya, ada dokumentasinya, dan ada orangnya. Jangan cuma papan nama tanpa aktivitas usaha,” tegas Farid.

Fenomena menjamurnya virtual office memang menjadi tantangan baru bagi DJP dalam memastikan keabsahan kegiatan usaha wajib pajak, terutama dalam proses pengajuan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya juga menyoroti isu ini. Menurutnya, DJP harus mampu memverifikasi validitas usaha sebelum menyetujui permohonan restitusi.

“Mitigasi lonjakan restitusi itu prinsip lama: knowing your taxpayer. Teman-teman di KPP harus memastikan lokasi dan aktivitas usahanya benar-benar ada sebelum memproses restitusi,” ujar Bimo dalam Media Briefing DJP di Kantor Pusat DJP, 30 Juli 2025.

Ia menegaskan, DJP kini memiliki sistem data yang jauh lebih andal berkat kolaborasi dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Data tersebut digunakan untuk menilai kewajaran laporan pajak dan meminimalisasi penyalahgunaan fasilitas restitusi.

“Kita lihat kesesuaiannya antara pajak masukan dan keluaran, serta bandingkan dengan benchmark industri. Jadi kalau ada yang janggal, bisa langsung terdeteksi,” pungkas Bimo.

Dengan langkah pengawasan yang lebih ketat, DJP berharap transparansi dan kepatuhan pajak perusahaan berbasis virtual office dapat meningkat, sekaligus memastikan keadilan bagi wajib pajak yang beroperasi secara nyata. (alf)

Purbaya Geram dan Ancam Pecat Petugas Bea Cukai Bandel

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluapkan kemarahan setelah membaca sejumlah laporan masyarakat yang menyoroti perilaku tidak pantas pegawai Bea dan Cukai. Melalui kanal pengaduan “Lapor Pak Purbaya”, ia menerima lebih dari 15 ribu pesan WhatsApp, sebagian besar berisi keluhan terkait kinerja dan etika aparat di lapangan.

“Dari total 15.933 pesan yang masuk, ada 2.459 ucapan selamat, sisanya 13.285 laporan sedang diverifikasi. Sepuluh kasus sudah mulai kami tindaklanjuti,” ujar Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Menkeu mengaku geram karena sebagian besar aduan menggambarkan perilaku pegawai Bea Cukai yang jauh dari nilai integritas. Salah satu laporan bahkan menyoroti sekelompok petugas yang nongkrong setiap hari di kedai kopi ternama sambil membicarakan bisnis pribadi dengan seragam dinas.

“Yang dibicarakan selalu tentang bisnis aset, kiriman mobil, dan jual beli. Saya risih lihat pegawai negara seperti itu,” kutip Purbaya membacakan isi laporan dari masyarakat.

Nada suara Purbaya meninggi ketika menanggapi laporan tersebut. Ia menegaskan tidak akan segan-segan memecat pegawai Bea Cukai yang terbukti melanggar etika atau bermain-main dengan jabatan.

“Saya baru tahu, walaupun kita sudah menggebrak, masih ada yang seperti ini. Artinya mereka enggak peduli, dianggap saya main-main. Bilang, hari Senin depan kalau ada yang ketemu begini lagi — saya pecat!” ujarnya dengan nada tinggi.

Selain perilaku pegawai, sejumlah laporan juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa cukai di beberapa daerah, termasuk di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Warga menilai aparat Bea Cukai kerap menindak warung kecil, tetapi membiarkan para distributor besar alias cukong beroperasi bebas.

“Petugas seperti tutup mata dan telinga. Harusnya cukong besar yang dibasmi, bukan pedagang kecil yang sekadar bertahan hidup,” bunyi laporan lain yang dibacakan Purbaya.

Menanggapi hal itu, Menkeu menyatakan telah membentuk tim khusus yang terdiri dari pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak untuk menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat. Tim ini diberi kewenangan penuh untuk memetakan daerah rawan, mengidentifikasi jaringan cukong, dan merekomendasikan sanksi tegas bagi aparat yang terlibat.

“Mereka tahu siapa saja oknum dan siapa cukong-cukongnya di tiap daerah. Kalau ada keterkaitan, akan langsung kita proses hukum,” tegasnya.

Purbaya menambahkan, penertiban ini bukan hanya menyasar individu, melainkan juga bagian dari reformasi budaya birokrasi di Kementerian Keuangan. Ia berharap kanal Lapor Pak Purbaya menjadi alat pengawasan publik yang efektif agar integritas aparatur negara benar-benar terjaga.

“Enggak ada kompromi. Saya ingin budaya integritas tertanam lagi di Bea Cukai dan seluruh jajaran Kemenkeu,” tandasnya.(alf)

Sebanyak 15 Ribu Aduan Masuk ke Lapor Pak Purbaya, Bea Cukai Jadi Sorotan!

IKPI, Jakarta: Dalam waktu singkat sejak diluncurkan, kanal pengaduan publik “Lapor Pak Purbaya” milik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa langsung dibanjiri keluhan masyarakat. Hingga Jumat (17/10/2025), tercatat 15.933 pesan WhatsApp masuk ke nomor 0822-4040-6600.

“Dari total itu, 2.459 pesan berisi ucapan selamat, sisanya 13.285 laporan sedang diverifikasi. Ada sepuluh laporan yang sudah mulai dikerjakan,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Mayoritas aduan, kata dia, menyoroti perilaku oknum pegawai Bea dan Cukai, terutama di lapangan. Beberapa laporan bahkan menggambarkan gaya hidup aparatur yang dinilai tidak pantas bagi seorang abdi negara.

Salah satu pesan yang dibacakan Menkeu berasal dari seorang wiraswasta yang merasa risih melihat petugas Bea Cukai nongkrong di kedai kopi setiap hari sambil membicarakan bisnis pribadi.

“Yang dibicarakan selalu tentang aset, mobil, dan urusan bisnis. Saya risih melihat mereka mengenakan seragam dinas sambil bicara keras-keras seharian,” demikian isi laporan yang dibacakan Purbaya.

Selain perilaku oknum, sejumlah pengadu juga menyoroti peredaran rokok ilegal di berbagai daerah, seperti di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Masyarakat menilai pengawasan aparat Bea Cukai masih lemah dan hanya menindak warung kecil, bukan para distributor besar alias cukong.

“Petugas seperti tutup mata terhadap cukong besar. Warung kecil justru jadi sasaran,” tulis seorang pelapor yang dikutip Menkeu.

Purbaya menegaskan, seluruh laporan akan ditindaklanjuti oleh tim khusus lintas direktorat yang telah dibentuk di bawah Kementerian Keuangan. Tim ini terdiri dari pejabat berpengalaman dari Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak.

“Mereka tahu siapa saja orang-orang Bea Cukai dan cukong-cukong di tiap daerah. Daftar akan kita susun, dan kalau terbukti ada keterlibatan, langsung kita proses,” tegasnya.

Melalui kanal Lapor Pak Purbaya, Kemenkeu berharap partisipasi publik dalam pengawasan aparatur negara semakin kuat dan menjadi pendorong nyata bagi reformasi birokrasi di sektor keuangan. (alf)

id_ID