Kadin Desak Pemerintah Ambil Langkah Konkret Hadapi Tarif Resiprokal AS

IKPI, Jakarta: Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah konkret guna melindungi industri dalam negeri dari dampak negatif penerapan tarif resiprokal oleh Amerika Serikat (AS).

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, dan Proyek Strategis Nasional, Akhmad Ma’ruf, menyatakan bahwa kebijakan tarif perdagangan baru yang diberlakukan AS di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan mengguncang stabilitas sosial ekonomi nasional.

“Kami percaya bahwa dengan langkah yang tepat, Indonesia khususnya Kepulauan Riau dapat tetap menjadi pusat industri yang berkembang pesat,” ujar Ma’ruf dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (7/4/2025).

Kadin menyebutkan bahwa kebijakan tarif perdagangan AS, dengan baseline 10 persen dan tarif resiprokal mencapai 32 persen untuk produk asal Indonesia, berpotensi melemahkan daya saing produk nasional di pasar internasional, khususnya di AS. Hal ini juga dikhawatirkan akan berdampak langsung pada sektor tenaga kerja dan perekonomian daerah seperti Batam, Bintan, dan Karimun.

Untuk mengatasi hal ini, Kadin mengusulkan lima langkah kepada pemerintah:

• Harmonisasi Regulasi Perdagangan

Pemerintah diminta mempercepat penyelarasan aturan terkait izin impor, kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), registrasi ekspor, sertifikasi halal, dan persyaratan lain yang dinilai masih diskriminatif.

• Penguatan Hubungan Bilateral dengan AS

Kadin mendorong pemerintah untuk meningkatkan pendekatan bilateral guna meredam hambatan perdagangan dan membuka peluang renegosiasi tarif.

• Perhatian Khusus untuk Kawasan BBK

Batam, Bintan, dan Karimun yang berstatus Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Perdagangan Bebas disarankan untuk dijadikan “Foreign Trade Zone” dan mendapat status “Privileged Foreign Status” agar bisa lebih kompetitif, terutama karena 25 persen ekspornya langsung ke AS.

• Percepatan Perizinan Investasi Strategis

Pemerintah diminta mempercepat perizinan melalui Satgas Evaluasi Penghambat Investasi, terutama untuk proyek strategis nasional dan kawasan industri yang menjadi penggerak ekonomi.

• Perhatian pada Industri Solar PV di Kepulauan Riau

Kadin juga meminta perhatian khusus terhadap industri Solar PV di Kepulauan Riau, yang saat ini mempekerjakan sekitar 40 ribu tenaga kerja dan menyumbang 25 persen dari total ekspor daerah ke AS, senilai sekitar 350 juta dolar AS per bulan.

Ma’ruf menambahkan, persaingan dengan Malaysia kian ketat sejak pembentukan Johor-Singapore Special Economic Zone, yang mendapatkan tarif resiprokal lebih rendah dari AS. Ia pun memperingatkan bahwa tanpa penyesuaian kebijakan, Indonesia berisiko kehilangan investasi asing langsung karena perusahaan dapat memindahkan produksi ke negara-negara tetangga seperti Malaysia, Vietnam, atau Thailand.

“Jika situasi ini berlanjut, akan terjadi kehilangan pekerjaan yang signifikan,” tutup Ma’ruf. (alf)

 

ASEAN Pilih Jalur Negosiasi Hadapi Tarif Timbal Balik AS, Indonesia Dorong Revisi TIFA

IKPI. Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa negara-negara Asia Tenggara kompak menempuh jalur negosiasi dalam merespons kebijakan tarif timbal balik yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Berbeda dengan pendekatan yang diambil oleh China, Uni Eropa, dan Kanada yang memilih langkah retaliasi, negara-negara ASEAN menyepakati untuk tidak mengambil tindakan balasan. “ASEAN akan mengutamakan negosiasi. Jadi ASEAN tidak mengambil langkah retaliasi,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian RI, Jakarta, Senin (7/4/2025).

Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan bahwa para pemimpin dan Menteri Perdagangan negara-negara ASEAN dijadwalkan akan menggelar pertemuan pada 10 April untuk membahas respons bersama terhadap kebijakan tarif baru dari AS. “Pak Mendag mungkin akan hadir di sana,” tambahnya.

Menanggapi situasi tersebut, Airlangga juga menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia telah menjalin komunikasi intensif dengan U.S. Trade Representative (USTR). Saat ini, pihak USTR tengah menunggu proposal konkret dari Indonesia terkait isu perdagangan tersebut.

Sebagai langkah diplomasi ekonomi, Indonesia turut mendorong pembaruan dalam kerangka Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) yang telah ditandatangani secara bilateral dengan AS sejak 1996. “Banyak isu dalam TIFA yang sudah tidak relevan lagi, sehingga kami akan mendorong berbagai kebijakan baru masuk dalam TIFA,” jelas Airlangga.

Sebelumnya, Presiden Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif baru terhadap seluruh negara mitra dagang AS, termasuk Indonesia. Kebijakan yang diumumkan pada Rabu (2/4/2025) waktu setempat atau Kamis (3/4/2025) waktu Indonesia itu menetapkan tarif timbal balik sebesar 32 persen untuk barang impor asal Indonesia.

Menurut data Gedung Putih yang dirilis melalui grafik Reuters, Indonesia disebut memiliki neraca perdagangan negatif dengan AS, dengan defisit sebesar US$18 miliar. Ketimpangan neraca inilah yang menjadi salah satu dasar pemberlakuan tarif tinggi oleh pemerintahan Trump terhadap Indonesia.

Jika ingin disesuaikan lagi untuk gaya media tertentu atau panjang berita, tinggal bilang saja. (alf)

 

Puluhan Negara Melobi AS Usai Trump Umumkan Tarif Impor Tinggi, Pasar Keuangan Global Bergejolak

IKPI, Jakarta: Pengumuman kebijakan tarif impor tinggi oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengguncang panggung ekonomi global. Sejak kebijakan tersebut diumumkan pada Rabu lalu, lebih dari 50 negara disebut telah memulai negosiasi dengan Washington untuk meredam dampaknya.

Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, mengungkapkan bahwa Trump telah menciptakan “pengaruh maksimum” melalui langkah tarif ini. “Dia telah menciptakan pengaruh maksimum untuk dirinya sendiri,” ujar Bessent seperti dikutip Reuters, Senin (7/4/2025).

Presiden Trump menyatakan bahwa negara-negara lain harus membayar sejumlah uang jika ingin tarif tersebut dicabut. Uang itu, menurut Trump, adalah seperti “obat” yang diperlukan untuk menghindari kerusakan lebih lanjut di pasar keuangan global.

“Mereka ingin berunding, tetapi tidak akan ada pembicaraan kecuali mereka membayar kita banyak uang setiap tahun,” tegasnya.

Selama akhir pekan, Trump menerima sejumlah lobi dari pemimpin negara-negara Eropa dan Asia, termasuk Indonesia, yang berencana memulai negosiasi. Namun, Trump menegaskan bahwa tarif tetap akan diberlakukan jika tidak ada kesepakatan seimbang dalam neraca perdagangan.

Kebijakan ini langsung berdampak pada pasar. Saham-saham Asia mencatatkan kerugian tajam pada perdagangan awal Senin, sementara pasar berjangka AS juga dibuka dengan penurunan signifikan. Para investor khawatir kebijakan ini akan menimbulkan inflasi, menurunkan permintaan, serta memicu resesi global.

Meski demikian, Trump terlihat tidak terlalu mengkhawatirkan gejolak pasar. “Saya tidak ingin ada yang turun. Namun terkadang Anda harus minum obat untuk memperbaiki sesuatu,” katanya usai bermain golf di Florida.

Beberapa negara, seperti China, telah menyiapkan langkah balasan berupa tarif tandingan, memicu kekhawatiran perang dagang yang lebih luas. Di sisi lain, negara-negara lain lebih memilih jalur diplomasi, termasuk menawarkan konsesi tertentu agar tarif bisa dilonggarkan.

Menteri Perdagangan AS, Howard Lutnick, menegaskan bahwa tarif akan tetap berlaku dalam beberapa hari hingga minggu ke depan. Sementara itu, Penasihat Ekonomi Gedung Putih, Kevin Hassett, membantah tudingan bahwa kebijakan ini bertujuan menekan bank sentral AS, Federal Reserve, untuk menurunkan suku bunga.

Dampak ekonomi dari tarif ini mulai terasa. Ekonom JPMorgan memprediksi pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) AS akan turun menjadi 1,0% dari proyeksi sebelumnya 1,3%. Tingkat pengangguran juga diperkirakan naik menjadi 5,3% dari posisi saat ini 4,2%.

Tak hanya itu, Presiden Trump juga terancam kehilangan dukungan dari kalangan bisnis, termasuk dari miliarder Bill Ackman yang selama ini menjadi salah satu pendukung setianya. (alf)

 

Wamenkeu Klaim Sudah Tak Ada Masalah Signifikan Pada Coretax

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menyatakan bahwa sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) saat ini sudah tidak lagi mengalami permasalahan signifikan. Dalam paparannya melalui Zoom pada acara Sosialisasi dan Masukan Asosiasi Usaha Terkait Tarif Timbal Balik Trump, Anggito menyebut Coretax sebagai sebuah inovasi besar dalam sistem perpajakan nasional.

“Alhamdulillah Maret sudah tidak ada lagi komplain-komplain signifikan,” ungkap Anggito, Senin (7/4/2025).

Ia menepis anggapan bahwa penerimaan pajak anjlok akibat implementasi Coretax. Menurutnya, penyesuaian sistem memang memerlukan waktu, namun kini berbagai kendala mulai teratasi.

Salah satu masalah yang sempat dikeluhkan, seperti kesulitan mengunggah faktur pajak, kini hampir seluruhnya terselesaikan. Anggito menilai, dengan adanya Coretax, posisi wajib pajak dan Kementerian Keuangan akan lebih seimbang. “Proses keberatan banding akan lebih kredibel, proses pemeriksaan akan lebih pasti,” jelas Guru Besar Universitas Gadjah Mada tersebut.

Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa hingga 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB, telah tercatat 136,96 juta faktur pajak melalui sistem Coretax. Rinciannya, 61,24 juta untuk Januari, 64,03 juta untuk Februari, dan 11,69 juta untuk Maret.

Direktur P2Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti mengakui sempat terjadi latensi tinggi dalam penerbitan faktur, bahkan mencapai 10 detik. Namun, kini waktu tunggu tersebut telah turun menjadi 1,46 detik. Penurunan latensi juga terjadi dalam proses login—dari 4,1 detik menjadi hanya 0,012 detik—serta dalam pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT.

Meski demikian, realisasi penerimaan pajak hingga Februari 2025 tercatat Rp187,8 triliun, turun 30,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Fajry Akbar dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyebut tiga faktor utama yang menyebabkan kontraksi penerimaan pajak yakni, gangguan pada Coretax, kebijakan tarif efektif rata-rata (TER), dan meningkatnya restitusi PPN. Namun, ia optimistis dampak ketiga faktor tersebut bersifat sementara.

“Jika kondisi ekonomi makro tidak jauh dari asumsi APBN, saya masih yakin target penerimaan pajak 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun bisa tercapai,” kata Fajry. (alf)

 

IPERINDO: Kenaikan Pajak Impor AS Ancam Keberlangsungan Industri Galangan Kapal Nasional

IKPI, Jakarta:  Institusi Perkapalan dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO) menyatakan keprihatinannya atas kebijakan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang menaikkan pajak impor menjadi 32 persen untuk komoditas dari Indonesia. Kebijakan ini dinilai akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan industri maritim nasional, khususnya industri galangan kapal.

“Industri galangan kapal Indonesia masih sangat membutuhkan dukungan kebijakan impor yang ramah terhadap bahan baku komponen maupun material kapal,” ujar Ketua Umum IPERINDO, Anita Puji Utami, dalam keterangan tertulis, Minggu (6/4/2025).

Sebagai asosiasi yang menaungi para pelaku industri perkapalan di Indonesia, IPERINDO mendesak pemerintah untuk segera memberikan perlindungan pasar domestik dari potensi serbuan produk impor. Hal ini berkaitan erat dengan meningkatnya potensi arus barang dari negara-negara lain yang kini kehilangan akses pasar AS akibat kebijakan baru tersebut.

“Setelah pengumuman kebijakan pajak impor yang tinggi itu, banyak negara akan mencari pasar alternatif. Indonesia diyakini menjadi salah satu target utama karena memiliki populasi besar dan daya beli yang cukup kuat,” kata Anita.

Sebelumnya, Presiden Trump mengumumkan penerapan pajak timbal balik (reciprocal tax) terhadap berbagai produk impor dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Kenaikan pajak ini mencakup barang-barang seperti peralatan elektronik, makanan, kopi, minuman keras, pakaian, sepatu, kendaraan, dan suku cadang. Namun, sektor seperti farmasi, mineral penting, dan semikonduktor dikecualikan dari kebijakan ini.

Pajak timbal balik merupakan bentuk kebijakan proteksionis AS yang mengenakan pajak ad valorem, yakni pungutan dalam bentuk persentase tetap dari nilai barang terhadap semua impor, kecuali yang telah ditentukan secara khusus.

Kebijakan ini dinilai akan menciptakan tantangan besar bagi negara-negara mitra dagang, termasuk Indonesia, dalam mempertahankan daya saing industri dalam negerinya. (alf)

IMF Peringatkan Dampak Serius dari Kebijakan Tarif Baru AS terhadap Ekonomi Global

IKPI, Jakarta: Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF), Kristalina Georgieva, menyuarakan keprihatinan mendalam atas kebijakan tarif impor baru yang diumumkan oleh pemerintah Amerika Serikat. Dalam pernyataan resminya, Georgieva menyebut langkah tersebut sebagai ancaman serius bagi prospek ekonomi global yang saat ini tengah berada dalam fase pertumbuhan yang lamban.

“Kami masih menilai implikasi makroekonomi dari kebijakan tarif yang diumumkan, tetapi jelas bahwa kebijakan ini membawa risiko besar bagi outlook global di tengah kondisi pertumbuhan yang lesu,” ungkap Georgieva, Kamis (3/4/2025).

Ia menekankan pentingnya menghindari tindakan proteksionis yang dapat memperburuk situasi ekonomi dunia dan mendorong para pelaku utama perdagangan internasional untuk mengedepankan dialog serta kerja sama.

“Kami mengimbau Amerika Serikat dan mitra dagangnya untuk bekerja secara konstruktif dalam menyelesaikan ketegangan dagang dan mengurangi ketidakpastian,” tambahnya.

Pernyataan ini muncul setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi mengumumkan penerapan tarif baru sebesar 10% untuk seluruh impor ke Negeri Paman Sam. Selain itu, pemerintah AS juga menerapkan kebijakan tarif timbal balik yang besarannya berbeda untuk setiap negara, tergantung pada tingkat surplus perdagangan negara tersebut terhadap AS.

Langkah ini menuai respons beragam dari komunitas internasional dan dikhawatirkan dapat memicu ketegangan dagang yang lebih luas di tengah upaya pemulihan ekonomi global pascapandemi dan krisis geopolitik. (alf)

 

Kebijakan Tarif Presiden Trump Picu Pelemahan Nilai Tukar Rupiah dan Pengalihan Investor

IKPI, Jakarta: Pelemahan nilai tukar rupiah dan tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan akan terus berlanjut. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, mengungkapkan bahwa kondisi ini dipicu oleh kebijakan tarif yang diumumkan mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang membuat investor global beralih ke aset yang lebih aman dan meninggalkan pasar negara berkembang, termasuk Indonesia.

Bhima menilai dampak dari pelemahan kurs rupiah sangat luas, terutama terhadap inflasi. “Tekanan rupiah wajib diwaspadai efeknya ke imported inflation, harga barang impor jadi lebih mahal, menekan daya beli lebih lanjut terutama pangan dan kebutuhan sekunder seperti perlengkapan rumah tangga dan elektronik,” jelasnya, Minggu (6/4/2025).

Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa pasca libur Lebaran, pasar saham nasional berpotensi menghadapi arus modal keluar (capital outflow) yang besar. Jika tekanan ini terus meningkat, kemungkinan terjadinya trading halt atau penghentian sementara perdagangan saham bisa kembali terjadi untuk menjaga stabilitas pasar.

Dari sisi kebijakan fiskal, Bhima menyoroti bahwa Indonesia kini tidak bisa lagi mengandalkan insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance untuk menarik investasi, menyusul implementasi Global Minimum Tax. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya perbaikan daya saing ekonomi secara fundamental.

“Faktor-faktor seperti regulasi yang konsisten, efisiensi perizinan, kesiapan infrastruktur kawasan industri, dan ketersediaan energi terbarukan akan jauh lebih menentukan dalam menarik investasi, dibanding insentif fiskal,” ujar Bhima.

Ia juga mendorong agar pembahasan regulasi yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian, seperti RUU Polri dan RUU KUHAP, ditunda demi menjaga kepercayaan pelaku usaha.

Dalam menghadapi gejolak ekonomi global, Bhima mendorong pemerintah untuk sigap dalam memanfaatkan peluang relokasi industri akibat perang dagang. “Indonesia harus bersiap menjadi destinasi utama relokasi pabrik, dan tidak cukup hanya bersaing dari selisih tarif resiprokal dengan Vietnam dan Kamboja,” tegasnya. (alf)

 

Batas Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Segera Berakhir, Wajib Pajak Diimbau Segera Melapor

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi bahwa batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 akan segera berakhir pada 11 April 2025.

Masyarakat diimbau untuk segera menyampaikan SPT Tahunan guna menghindari sanksi yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui layanan e-Filing di www.pajak.go.id, sehingga memudahkan Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakannya kapan saja dan di mana saja, tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

DJP juga mengingatkan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam melaporkan SPT Tahunan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP. Selain itu, apabila Wajib Pajak dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 39 Undang-Undang KUP.

DJP mengajak seluruh Wajib Pajak untuk menjadi bagian dari warga negara yang taat pajak serta mendukung pembangunan nasional melalui kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Untuk informasi lebih lanjut, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mengakses laman resmi DJP. (alf)

 

 

 

 

PP IKPI Dorong Pengda hingga Pengcab Aktif Selenggarakan PPL untuk Tingkatkan Profesionalisme Anggota

IKPI, Jakarta: Dalam rangka memperkuat kompetensi dan profesionalisme para konsultan pajak di seluruh Indonesia, Departemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan dan Sumber Daya Anggota (PPL & SDA) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak seluruh Pengurus Daerah (Pengda) untuk mendorong pengurus cabang aktif dalam penyelenggaraan PPL, baik yang bersifat Terstruktur (TS) maupun Tidak Terstruktur (NTS).

Ketua Departemen PPL dan SDA, Benny Wibowo, menegaskan pentingnya kegiatan pelatihan yang dilakukan secara tatap muka dan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan turunannya.

“Pengembangan berkelanjutan adalah kunci dalam menjaga standar dan kredibilitas profesi konsultan pajak,” ujarnya, Sabtu (5/4/2025).

Senada dengan Benny, Ketua Bidang PPL, Departemen PPL dan SDA, Rindi Elina, menambahkan bahwa kolaborasi antara Pengda dan cabang sangat penting. “Pengda diharapkan bisa berperan sebagai fasilitator utama bagi cabang-cabangnya. Kegiatan PPL ini bisa dilaksanakan tidak hanya untuk anggota cabang, tetapi juga terbuka untuk masyarakat umum, agar eksistensi IKPI makin dikenal luas,” kata Rindi.

Menurut Rindi, manfaat PPL terbagi dalam beberapa aspek, mulai dari internalisasi organisasi hingga peningkatan kualitas individu anggota. Bagi cabang, pelatihan ini menjadi ajang untuk lebih mengenal kebutuhan dan potensi anggotanya. Kegiatan ini juga dapat menjadi sarana regenerasi dengan melibatkan anggota-anggota muda dalam kepanitiaan dan kepengurusan.

Sementara itu, bagi anggota, keterlibatan dalam pelatihan menjadi kesempatan untuk saling mengenal dan aktif dalam dinamika organisasi. Topik-topik pelatihan pun dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik masing-masing cabang, menjadikannya lebih relevan dan bermanfaat secara langsung.

Ia menegaskan, Departemen PPL dan SDA juga membuka kemungkinan untuk subsidi silang bagi cabang-cabang yang masih memiliki keterbatasan anggota. Dalam skema ini, pusat dapat membantu menyediakan narasumber, sementara Pengda dan cabang menyelenggarakan kegiatan untuk kalangan internal maupun umum.

Dengan sinergi antara Pengurus Pusat, Pengda, dan cabang, ia berharap pelaksanaan PPL di seluruh daerah dapat memperkuat jaringan organisasi, memperluas dampak positif, serta meningkatkan standar profesionalisme konsultan pajak di Indonesia. (bl)

Fitur MFA Pada Coretax Diklaim Tingkatkan Keamanan Akun Wajib Pajak 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan sistem keamanan Multi Factor Authentication (MFA) sejak implementasi sistem Coretax pada 1 Januari 2025. Seiring kebijakan ini, DJP menghapus fitur ubah data saat lupa kata sandi di laman DJP Online.

Dengan penerapan MFA, wajib pajak kini harus memasukkan One Time Password (OTP) yang dikirimkan melalui email atau SMS untuk mengakses akun di djponline.pajak.go.id. Namun, jika data email atau nomor HP yang tercantum tidak sesuai, wajib pajak tidak lagi bisa mengubahnya langsung secara online.

“Jika email atau nomor gawai di laman permohonan ubah kata sandi tidak sesuai, ajukan permohonan perubahan data ke KPP terdaftar,” tulis DJP melalui unggahan Instagram resmi @ditjenpajakri, dikutip Sabtu (5/4/2025).

Perubahan ini menuai perhatian karena membuat wajib pajak harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya untuk memperbarui data atau memulihkan akses akun. Meski demikian, DJP menegaskan bahwa langkah ini diambil demi keamanan data dan perlindungan akun wajib pajak dari potensi kebocoran maupun penyalahgunaan.

Penerapan MFA juga menjadi respons terhadap maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan DJP serta kekhawatiran masyarakat akan keamanan data pribadi. Dengan sistem ini, DJP berharap wajib pajak semakin peduli terhadap keakuratan data yang terdaftar di akun perpajakan mereka, terutama email dan nomor handphone.

Untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, akun X @kring_pajak, atau langsung datang ke helpdesk KPP terdekat. (alf)

 

id_ID