IKPI Surabaya Bersama Kanwil DJP Jatim 1 Layani Pelaporan SPT Tahunan Masyarakat

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat dengan menjadi mitra Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur 1. Kegiatan ini dilaksanakan di Pusat Pelayanan Lantai 8, Gedung Kanwil DJP Jatim 1, Kamis (20/3/2025).

Ketua IKPI Cabang Surabaya Enggan Nursanti, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya IKPI untuk membantu masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan. “Kami mengirim dua anggota untuk shift pagi pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan dua anggota lagi untuk shift siang pukul 12.00 hingga 15.00 WIB,” ujar Enggan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Ia menambahkan bahwa antusiasme anggota IKPI dalam kegiatan ini cukup tinggi. Namun, mengingat Kamis minggu depan sudah memasuki akhir Maret, yang merupakan periode sibuk bagi para konsultan pajak, IKPI Cabang Surabaya memutuskan untuk tidak mengambil bagian pada minggu tersebut.

“Kami harus mempertimbangkan kesibukan anggota, terutama menjelang akhir bulan Maret,” jelasnya.

Enggan juga menekankan bahwa setiap kegiatan yang diikuti oleh IKPI Surabaya selalu dipilih secara selektif. “Kami memilih kegiatan yang paling bermanfaat bagi masyarakat dan sekaligus dapat memperkenalkan IKPI secara langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Kerja sama antara IKPI Cabang Surabaya dan Kanwil DJP Jatim 1 ini mendapatkan apresiasi positif dari Humas Kanwil DJP Jatim 1. “Humas Kanwil DJP Jatim 1 sangat terbuka untuk mengajak IKPI bekerja sama dalam kegiatan melayani masyarakat Surabaya,” kata Enggan.

Ke depan, Enggan berharap agar IKPI Cabang Surabaya dapat lebih banyak lagi mengirim anggota untuk terlibat dalam kegiatan serupa. “Harapan saya, kita bisa lebih banyak lagi mengirim anggota untuk bekerjasama melayani masyarakat Surabaya,” katanya.

Kegiatan ini diharapkan dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Surabaya dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. (bl)

DJP Ingatkan Instrumen Investasi yang Wajib Dilaporkan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat bahwa batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk masa pajak 2024 akan berakhir pada 31 Maret 2025. DJP menegaskan agar masyarakat segera melaporkan SPT mereka untuk menghindari denda keterlambatan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti, baru baru ini menjelaskan bahwa terdapat beberapa instrumen investasi yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi tersebut. Ketentuan ini merujuk pada Lampiran II PER-36/PJ/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010.

Instrumen Investasi yang Wajib Dilaporkan

Dwi Astuti memerinci beberapa instrumen investasi yang harus dicantumkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi, yakni:

• Saham yang dibeli untuk dijual kembali;

• Saham;

• Obligasi perusahaan;

• Obligasi Pemerintah Indonesia, seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI), surat berharga syariah negara, dan lainnya;

• Surat utang lainnya;

• Reksa dana;

• Instrumen derivatif, seperti right, waran, kontrak berjangka, opsi, dan lainnya;

• Penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak berbentuk saham, seperti penyertaan modal pada commanditaire vennootschap (CV), firma, dan sejenisnya;

• Investasi lainnya.

Sanksi Keterlambatan

Dwi juga mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu. Sementara itu, Wajib Pajak badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi sebesar Rp1 juta. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ujar Dwi.

DJP memastikan kapasitas server DJPOnline tetap aman dan terjaga demi kenyamanan para Wajib Pajak dalam melakukan pelaporan SPT tahunan mereka. (alf)

 

Pemerintah Masih Kaji Perpanjangan Insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM 

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini tengah menggodok regulasi terkait perpanjangan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5% yang akan berlaku pada tahun 2025.

“Regulasi mengenai perpanjangan insentif PPh Final 0,5% masih dalam pembahasan internal Kementerian Keuangan,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Selasa (18/3/2025).

Sementara menanti kejelasan regulasi tersebut kata Dwi, aturan yang berlaku saat ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan aturan tersebut, Wajib Pajak dengan peredaran bruto hingga Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan PPh Final sebesar 0,5%.

Lebih lanjut, Dwi Astuti menjelaskan bahwa menurut Pasal 60 ayat (2) PP 55 Tahun 2022, penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta per tahun tidak dikenai PPh.

Dengan demikian, sebelum kebijakan perpanjangan ini diterbitkan, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang terdaftar sejak tahun 2018 masih bisa memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5% pada tahun 2025.

Saat ini, terdapat sekitar 1,23 juta WP UMKM yang membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan menggunakan tarif normal.

Insentif PPh Final UMKM sebesar 0,5% hanya berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi atau badan di dalam negeri yang memiliki peredaran bruto usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Hingga kini, payung hukum perpanjangan insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM belum juga diterbitkan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku UMKM terkait besaran tarif pajak yang harus mereka bayarkan di tahun 2025, mengingat insentif tersebut dijadwalkan berakhir pada Desember 2024. (alf)

 

Penggratisan PPN, BPHTB dan PBG Rumah Diperpanjang hingga Juni 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengumumkan kebijakan baru yang memberikan keringanan biaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam transaksi kepemilikan rumah.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa kebijakan ini meliputi pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya 5% menjadi 0%. Selain itu, retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dihapuskan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah subsidi akan ditanggung pemerintah hingga Juni 2025.

“Kebijakan ini diminta oleh Presiden untuk segera disosialisasikan agar bisa dinikmati oleh masyarakat kecil,” ujar Maruarar setelah mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam acara buka puasa bersama di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/3/2025).

Selain memberikan keringanan biaya, pemerintah juga mempercepat proses perizinan pembangunan rumah subsidi. Jika sebelumnya pengurusan PBG membutuhkan waktu berhari-hari, kini di beberapa daerah proses tersebut menjadi jauh lebih singkat. Di Subang, misalnya, proses ini hanya memakan waktu kurang dari satu jam, sementara di Gianyar hanya memerlukan 14 menit dan di Badung 17 menit.

“Presiden Prabowo sangat pro-rakyat, kebijakan yang tadinya bayar menjadi gratis, yang tadinya lama menjadi cepat. Ini harus disosialisasikan dan dijalankan oleh semua kepala daerah di Indonesia,” kata Maruarar.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar kepala daerah segera menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada) sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan ini. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi MBR dan mempercepat realisasi program perumahan nasional. (alf)

 

Karyawan, Pelaku UMKM, Arsitek hingga Dokter Ikuti Konsultasi Perpajakan Gratis IKPI Jakarta Pusat

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar acara konsultasi perpajakan gratis di Vihara Palmerah, Minggu (16/3/2025) . Kegiatan tersebut, sukses menarik perhatian masyarakat dari berbagai wilayah. Acara ini dihadiri oleh 66 peserta yang datang dari Slipi, Grogol, Tanah Abang, Sunter, Gunung Sahari, Kapuk, Tangerang, Taman Alfa Indah, dan sekitarnya.

Peserta yang hadir berasal dari beragam latar belakang, di antaranya karyawan swasta, pelaku usaha UMKM, dokter, arsitek, agen asuransi, pengurus koperasi, hingga mahasiswa. Mereka memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan panduan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan konsultasi pajak langsung dengan para ahli.

Dalam acara tersebut, Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, turut hadir bersama Trie, anggota bidang Pengembangan Profesi dan Forum Group Discussion (PPL & FGD). Selain itu, tiga staf IKPI Jakarta Pusat juga turut dikerahkan untuk membantu peserta dalam proses pengisian SPT.

Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari peserta yang mengaku sangat terbantu dengan bimbingan langsung dari konsultan pajak berpengalaman. IKPI Jakarta Pusat berharap acara ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan mereka. (Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

IKPI Jakarta Barat Sukses Gelar Seminar Pajak di Tiga Lokasi OCBC

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Jakarta Barat mengadakan seminar tentang pelaporan pajak orang pribadi/UMKM yang berlangsung di tiga kantor cabang OCBC dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Seminar ini diselenggarakan secara gratis untuk nasabah dan karyawan OCBC sebagai bentuk layanan probono oleh IKPI Jakarta Barat.

Acara ini merupakan tindak lanjut dari program Training for Trainer (ToT) yang sebelumnya diadakan oleh IKPI Pusat dan dipandu langsung oleh Ketua IKPI cabang Jakarta Barat Teo Takismen.
Seminar dilaksanakan pada tiga tanggal berbeda di lokasi OCBC sebagai berikut: Jumat, 7 Maret 2025 di OCBC Premier Guest House, Cabang Tangerang City dengan 30 peserta; Jumat, 14 Maret 2025 di OCBC Premier Guest House, OCBC Space, BSD dengan 20 peserta; dan Selasa, 18 Maret 2025 di OCBC Premier Guest House, Puri Indah Financial Tower dengan 30 peserta. banyak pertanyaan-pertanyan dari peserta seputar tentang pencatatan harta, warisan, hibah, asuransi, dan berbagai jenis harta lainnya yang berpotensi menjadi objek pajak jika tidak dilaporkan.

Ketua IKPI Jakarta Barat, Teo Takismen, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi profesional anggota IKPI dalam memberikan edukasi dan konsultasi gratis kepada masyarakat. “Dengan kegiatan ini yang sesuai dengan misi IKPI, kami berharap masyarakat semakin mengenal keberadaan IKPI dan memahami pentingnya pelaporan pajak,” ujar Teo.

Antusiasme peserta sangat tinggi, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan bahkan sebelum presentasi berakhir. Bahkan setelah acara selesai, para trainer yang merupakan anggota IKPI cabang Jakarta Barat masih memberikan konsultasi kepada peserta yang hadir.

“Kami dan tim yang datang lebih awal pada setiap acara sering kali langsung didatangi oleh peserta yang melihat seragam dan pin IKPI, mereka langsung mendekat untuk bertanya,” kata Teo.

Seminar ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat awam tentang pentingnya pelaporan SPT tahunan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dan misi IKPI sebagai mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

IKPI Mataram Gelar Konsultasi Pajak Gratis di Lombok Epicentrum Mall, Pengunjung Terlihat Antusias

IKPI, Mataram: Dalam rangka memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Mataram mengadakan kegiatan Konsultasi Pajak Gratis yang berlangsung selama dua hari pada 15-16 Maret 2025 di Lombok Epicentrum Mall, Mataram. Acara ini merupakan agenda tahunan yang bertujuan membantu masyarakat memahami dan menyelesaikan permasalahan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Ketua IKPI Cabang Mataram Ida Bagus Suadmaya, menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar untuk memfasilitasi masyarakat yang menghadapi kendala dalam melaporkan SPT Tahunan, yang memiliki batas waktu hingga 31 Desember 2025.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Mataram)

“Kami berharap dengan mengadakan kegiatan ini di mall, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan layanan konsultasi pajak secara gratis sembari melakukan aktivitas berbelanja untuk keperluan Ramadhan dan persiapan Hari Raya Idul Fitri,” ujar Ida Bagus, Rabu (19/3/2025).

Antusiasme Pengunjung dan Pelayanan Maksimal

Selama dua hari pelaksanaan, Ida Bagus menceritakan bahwa kegiatan ini terbagi menjadi enam shift dengan tim yang terdiri dari anggota IKPI Cabang Mataram. Layanan konsultasi dibuka mulai pukul 10.00 pagi hingga 22.00 malam.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Mataram)

“Antusiasme pengunjung mall terlihat cukup tinggi, dengan banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan ini tidak hanya untuk konsultasi SPT Tahunan, tetapi juga untuk membahas berbagai permasalahan perpajakan lainnya, termasuk isu-isu terkini di dunia perpajakan,” katanya.

Ia mengungkapkan, banyak masyarakat yang mengapresiasi kegiatan ini dan berharap agar durasi pelaksanaan bisa lebih panjang di tahun-tahun mendatang. “Kalau bisa tahun depan kegiatannya lebih lama, misalnya selama satu minggu, agar lebih banyak masyarakat yang bisa ikut serta dengan persiapan yang lebih matang,” ujar salah seorang pengunjung.
Daya Tarik Kegiatan dan Rencana Perluasan Program

(Foto: DOK. IKPI Cabang Mataram)

Untuk menarik minat pengunjung dalam mengikuti konsultasi pajak gratis ini, IKPI Mataram membagikan souvenir menarik berupa payung dan tumbler berlogo IKPI Mataram. Hal ini turut berkontribusi dalam meningkatkan partisipasi masyarakat selama acara berlangsung.

Ia mengatakan, IKPI Cabang Mataram juga telah merencanakan inovasi untuk kegiatan serupa di tahun berikutnya. Sebelum acara utama, akan dilakukan kegiatan pra-event berupa penyebaran flyer di mall tiga hari sebelumnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Selain itu, panitia berencana mengundang komunitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta asosiasi profesi untuk turut serta mendapatkan edukasi pajak yang bermanfaat bagi mereka.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Mataram)

Kegiatan ini diharapkan dapat terus berlanjut di tahun-tahun mendatang guna memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat tentang pentingnya kepatuhan dalam melaporkan pajak secara benar dan tepat waktu. (bl)

Meski Libur Nasional DJP Umumkan Pelaporan SPT Pajak Tahun 2024 Tetap Bisa Dilakukan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat agar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal, mengingat adanya hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk tahun pajak 2024.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP OP adalah pada 31 Maret 2025, sementara bagi Wajib Pajak Badan, batas pelaporan adalah 30 April 2025.

Dengan potensi terganggunya aktivitas akibat libur nasional, DJP mengingatkan agar masyarakat tidak menunda kewajibannya hingga mendekati tenggat waktu.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan melalui layanan elektronik pada laman DJP Online.

DJP menyoroti bahwa pembayaran pajak merupakan bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam mendukung pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu menjadi kontribusi penting bagi kemajuan bangsa.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perpajakan serta berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, masyarakat dapat mengakses laman resmi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200. (alf)

 

Foto: Ngobrol Pajak & Buka Puasa Bersama Bareng IKPI Jakarta Pusat

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat mengadakan kegiatan diskusi bertajuk “Strategi, Peluang, dan Tantangan bagi Konsultan Pajak dalam Menghadapi Pemeriksaan Pajak Pasca Kebijakan PMK 15 Tahun 2025” di IBIS Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

Acara ini dihadiri oleh 48 peserta dari anggota IKPI se-DKI Jakarta dengan narasumber Dr. Arles Parulian Ompusunggu, yang merupakan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang berbagi wawasan berharga tentang kebijakan terbaru dan strategi menghadapi tantangan pemeriksaan pajak.

Dalam sambutannya, Ketua IKPI Jakarta Pusat Suryani, menyampaikan apresiasi atas antusiasme para peserta dan menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terkait kebijakan PMK 15 Tahun 2025.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para konsultan pajak dapat lebih siap menghadapi pemeriksaan pajak dengan strategi yang tepat, serta memanfaatkan peluang yang ada,” ujar Suryani.

Diskusi yang penuh wawasan ini diakhiri dengan momen kebersamaan saat berbuka puasa, mempererat silaturahmi di bulan penuh berkah ini. Semoga ilmu yang didapat bermanfaat bagi para konsultan pajak dalam menghadapi dinamika perpajakan yang terus berkembang. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

#NgobrolPajak #IKPIJakartaPusat #PMK15Tahun2025 #KonsultanPajak #BukaPuasaBersama”

DJP: Kinerja Coretax Meningkat, Latensi Akses Berkurang Drastis

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklaim kinerja sistem Coretax mengalami peningkatan signifikan, yang ditandai dengan penurunan waktu tunggu atau latensi akses.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan bahwa evaluasi dan pemantauan menunjukkan peningkatan kinerja sistem Coretax. “Khususnya pada proses login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong. Hal ini terlihat dari penurunan yang signifikan pada latensi di area layanan Coretax DJP pada periode akhir Februari,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (19/3/2025).

Sebagai contoh, latensi login yang sebelumnya mencapai 4,1 detik kini turun menjadi hanya 0,012 detik atau 12 milidetik. Sementara itu, latensi registrasi yang sebelumnya 5,8 detik kini hanya 0,045 detik atau 45 milidetik.

Proses penerbitan faktur pajak yang sebelumnya memakan waktu hingga 10 detik kini turun menjadi 1,46 detik. Adapun latensi pelaporan SPT yang semula 29,28 detik kini hanya memakan waktu 3,93 detik.

Dikatakan Dwi, hingga 16 Maret 2025, DJP mencatat bahwa Coretax telah mengadministrasikan sebanyak 136,96 juta faktur pajak untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025. Rinciannya, sebanyak 61,23 juta faktur pajak diterbitkan untuk masa pajak Januari, 64 juta faktur untuk Februari, dan 11,69 juta faktur untuk Maret.

Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025, Coretax sempat dilaporkan mengalami berbagai kendala teknis yang menyulitkan pengguna, termasuk pengusaha yang menghadapi kesulitan dalam mencetak faktur pajak.

Ditempat terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengakui bahwa implementasi Coretax sempat mengganggu aktivitas usaha mereka. “Sekarang sudah mulai perbaikan. Awal-awal memang sangat mengganggu sekali karena kami tidak bisa membuat faktur pajak dan sebagainya,” ujarnya baru-baru ini. (bl)

 

id_ID