PP IKPI Jadwalkan Pelantikan Pengurus Cabang Buleleng, Bitung, dan Kabupaten Bekasi: Siapkan Pemekaran Cabang Lain Sesuai Ketentuan ART

IKPI, Jakarta: Dalam langkah strategis untuk memperkuat jaringan organisasi di seluruh Indonesia, Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (PP IKPI) akan menjadwalkan pelantikan pengurus di tiga cabang yang baru dibentuk yakni, Buleleng (Bali), Cabang Bitung (Sulawesi Utara), dan Cabang Kabupaten Bekasi (Jawa Barat). Pelantikan ini menjadi bagian dari komitmen IKPI untuk memperluas jangkauan pelayanan, mempererat solidaritas antaranggota, serta memastikan kehadiran organisasi di wilayah-wilayah potensial.

“Langkah ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa setiap anggota IKPI, di mana pun berada, dapat merasakan kehadiran organisasi secara nyata. Cabang-cabang baru ini dibentuk di wilayah yang memiliki potensi besar dalam pengembangan profesi konsultan pajak,” ujar Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Nuryadin Rahman, Sabtu (12//4/2025).

Nuryadin juga mengungkapkan bahwa IKPI tengah menyiapkan agenda penting lainnya, yakni pemekaran cabang di sejumlah wilayah yang telah menunjukkan pertumbuhan signifikan dalam jumlah anggota. Merujuk pada ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) IKPI, pemekaran dapat dilakukan pada cabang-cabang yang telah memiliki lebih dari 200 anggota aktif.

“Pemekaran bukan semata-mata soal perluasan, tetapi tentang efektivitas organisasi. Ketika satu cabang telah tumbuh begitu besar, maka perlu ada restrukturisasi agar pelayanan menjadi lebih optimal dan dekat dengan anggota,” jelas Nuryadin.

Ia menambahkan bahwa pemekaran juga bertujuan mendorong peran serta anggota dalam pengembangan organisasi di tingkat lokal, serta memperluas ruang kontribusi dan partisipasi.

Sekadar informasi, pada Kamis (10/4/2025) Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld juga melantik Pengurus Daerah IKPI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan pengurus tiga cabang baru di bawah koordinasi Pengda DIY, yakni Yogyakarta, Sleman, dan Bantul.

Dengan terbentuknya Pengda dan cabang-cabang ini, IKPI sekaligus menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem profesi konsultan pajak yang kuat, adaptif, dan inklusif di seluruh pelosok negeri.

Langkah-langkah strategis ini dipandang penting dalam menjawab kebutuhan zaman, khususnya di tengah tantangan perubahan regulasi perpajakan, meningkatnya kesadaran wajib pajak, dan pentingnya profesionalisme dalam praktik konsultan pajak.

Diharapkan, dengan struktur organisasi yang semakin merata dan responsif, IKPI berharap dapat memainkan peran lebih besar dalam membangun kesadaran pajak di masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola profesi secara nasional. (bl)

 

 

 

 

Isi Utang di SPT Tahunan Jangan Sampai Keliru, Ini Cara Ngisinya!

IKPI, Jakarta: Udah isi SPT Tahunan belum? Buat kamu yang belum, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) punya catatan penting nih: jangan asal isi kolom utang! Lewat akun X resminya @kring_pajak, Jumat (11/4/2025) DJP mengingatkan bahwa yang harus dilaporkan wajib pajak di SPT Tahunan adalah utang yang masih ada di akhir tahun.

Jadi, buat tahun pajak 2024, wajib pajak cukup mengisi jumlah utang yang masih “nanggung” di tanggal 31 Desember 2024.

Contohnya, Mawar punya utang bank Rp25 juta di tahun 2023 dan nyicil terus sampai April 2025. Nah, jika di akhir 2024 utangnya tinggal Rp5 juta, ya yang dilaporkan hanya Rp5 juta saja. Tapi kalau ternyata sudah lunas sebelum 31 Desember 2024? Tak usah dilaporkan, aman!

Namun, jika wajib pajak merasa mengisi utangnya di tahun 2023 kemarin ada yang salah, tenang saja. Selama belum diperiksa DJP, kamu masih bisa melakukan koreksi.

Perku diperhatikan, saat mengisi di DJPOnline, wajib pajak bakal ketemu empat kode utang:

• 101 untuk utang ke bank atau leasing, seperti KPR atau cicilan motor.

• 102 ubtuj utang kartu kredit.

• 103 itu pinjaman ke orang/entitas yang masih satu grup atau punya hubungan khusus sama kamu (alias afiliasi).

• 109 untuk utang lainnya yang tak masuk tiga kode di atas.

Jangan lupa, SPT Tahunan itu bukan hanya untuk lapor penghasilan, tapi juga untuk kasih tahu kondisi utang dan hartamu. Jadi, pastikan datanya akurat ya, biar gak kena masalah di kemudian hari! (alf)

 

Ketum IKPI Ajak Anggota Segera Laporkan Kegiatan Konsultan Pajak Melalui SIKOP

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mengimbau seluruh anggota IKPI untuk segera menyampaikan laporan kegiatan konsultan pajak tahun 2024 melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP), paling lambat 30 April 2025. Hal ini disampaikannya dalam acara “Sosialisasi Pembinaan Konsultan Pajak dan Penyampaian Laporan Konsultan Pajak melalui SIKOP” yang digelar secara virtual, Jumat (11/4/2025).

Acara yang diselenggarakan secara daring melalui kanal YouTube IKPI dan aplikasi Zoom Meeting ini diikuti oleh 567 anggota IKPI dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan hasil kolaborasi antara IKPI dan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan.

Dalam sambutannya, Vaudy turut menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H kepada seluruh anggota IKPI yang merayakan. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan anggota dalam melaporkan kegiatan tahunannya secara tepat waktu.

“Pelaporan sebaiknya tidak menunggu hingga akhir bulan. Kami berharap rekan-rekan konsultan pajak bisa menyampaikannya lebih awal,” ujar Vaudy.

Ia juga menyoroti pentingnya pelaporan bagi anggota yang belum melaporkan kegiatan untuk tahun 2023 dan sebelumnya. “Kami minta kepada rekan-rekan yang belum menyampaikan laporan untuk tahun sebelumnya agar segera melengkapi kewajiban tersebut,” tambahnya.

Selain itu, Vaudy menyinggung perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175 Tahun 2022 tentang Konsultan Pajak. Ia berharap perubahan regulasi tersebut dapat mengakomodasi lulusan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang mengalami keterlambatan dalam mengurus izin praktik sebagai konsultan pajak.

Vaudy menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengurus Pusat IKPI dalam menjaga kualitas dan profesionalisme anggotanya, serta mendukung pembinaan profesi konsultan pajak di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Robert Hutapea, mengingatkan anggota IKPI mengenai terbitnya Pengumuman Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Nomor PENG-3/PPPK/2025 tentang Imbauan dan Mekanisme Penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak Tahun Takwim 2024.

Pengumuman tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022. Robert Hutapea meminta agar seluruh anggota IKPI untuk menyebarluaskan informasi ini agar kewajiban pelaporan dapat dipenuhi tepat waktu.

Diungkapkan Robert, adapun kewajiban penyampaian laporan tahunan meliputi:

a. Daftar Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan;

b. Daftar realisasi Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL) yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak;

c. Kartu Tanda Anggota (KTA) asosiasi yang masih berlaku pada saat penyampaian laporan tahunan;

d. Surat keterangan bekerja bagi konsultan pajak yang bekerja pada suatu perusahaan dan tidak memberikan jasa konsultasi perpajakan.

Batas Waktu Penyampaian  

Sesuai dengan PMK Konsultan Pajak Pasal 25 ayat (3), laporan tahunan konsultan pajak tahun takwim 2024 wajib disampaikan secara elektronik paling lambat tanggal 30 April 2025. PPPK tidak lagi menerima berkas fisik laporan tahunan.

Mekanisme Penyampaian Laporan Tahunan

Saat ini, aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) baru mengakomodasi penyampaian daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan.

Untuk memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan secara lengkap, konsultan pajak diharuskan mengisi formulir tambahan di alamat [https://bit.ly/LTKP2024](https://bit.ly/LTKP2024). Formulir tersebut mencakup:

a. Daftar wajib pajak yang telah disampaikan melalui SIKOP;

b. Daftar realisasi PPL (bagi konsultan pajak yang wajib mengikuti PPL);

c. KTA asosiasi yang masih berlaku;

d. Surat keterangan bekerja (jika berlaku).

Robert menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan ini. “Kami memohon bantuan seluruh anggota untuk menyebarluaskan pengumuman ini agar tidak ada yang terlambat memenuhi kewajiban pelaporan,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika tidak patuh dengan regulasi, maka ancaman terberatnya adalah pencabutan izin praktek. “Untuk menghindari hal itu, kami minta anggota mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Robert. (bl)

Hanya Enam Bulan! Pemerintah Percepat Waktu Pemeriksaan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi mempercepat proses pemeriksaan pajak dari maksimal 12 bulan menjadi hanya enam bulan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi untuk mendukung dunia usaha menghadapi tantangan global, khususnya imbas pengenaan tarif resiprokal sebesar 32 persen yang diterapkan Amerika Serikat terhadap Indonesia.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak. PMK ini juga mengatur percepatan pemeriksaan untuk Wajib Pajak yang terlibat dalam transaksi transfer pricing, dari 24 bulan menjadi 10 bulan.

“PMK Nomor 15 Tahun 2025 ini mengatur percepatan pemeriksaan pajak yang sebelumnya maksimal 12 bulan, sekarang menjadi 6 bulan. Ini masih perlu disosialisasikan lebih luas kepada masyarakat,” ujar Febrio usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (11/4/2025).

Ia menambahkan, percepatan ini bertujuan meningkatkan transparansi, kecepatan, dan efektivitas pemeriksaan pajak, yang dinilai penting dalam menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan kondusif di tengah tekanan global.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan bahwa reformasi ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh dalam memperbaiki administrasi perpajakan dan kepabeanan. Ia menyebut, penyederhanaan proses pajak seperti pemeriksaan, restitusi, dan perizinan dapat membantu menekan beban perusahaan hingga 2 persen.

“Kalau dunia usaha harus menghadapi tarif 32 persen dari AS, maka perbaikan administrasi bisa mengurangi beban sekitar 2 persen. Ini sangat berarti bagi pelaku usaha,” ungkap Sri Mulyani dalam Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Joko Widodo di Menara Mandiri, Jakarta Pusat (8/4/2025).

Lebih lanjut, ia menyebut pemerintah terbuka terhadap masukan dari pelaku usaha, terutama terkait percepatan proses merger dan akuisisi yang selama ini terkendala kebijakan perpajakan. Pemerintah, kata Sri Mulyani, akan terus mengharmonisasikan kebijakan fiskal dan kepabeanan untuk mendukung aktivitas ekspor-impor dan mempercepat proses bisnis.

Dengan reformasi ini, pemerintah berharap iklim usaha di Indonesia semakin kompetitif dan adaptif menghadapi tantangan global. (alf)

 

 

 

 

Masuk Batas Akhir Pelaporan SPT Orang Pribadi, Banyak Wajib Pajak Alami Kendala Lupa EFIN

IKPI, Jakarta: Hari ini menjadi batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024. Menjelang tenggat waktu tersebut, banyak wajib pajak, khususnya karyawan swasta yang merupakan wajib pajak orang pribadi, terlihat sibuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Namun, salah satu kendala umum yang kembali mencuat adalah lupa terhadap Electronic Filing Identification Number (EFIN).

EFIN merupakan nomor identifikasi unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk mengakses berbagai layanan elektronik, termasuk e-Filing melalui situs resmi DJP di https://pajak.go.id. Nomor ini bersifat tetap dan pribadi, kecuali dilakukan permohonan resmi untuk penerbitan ulang.

Menanggapi permasalahan ini, DJP telah menyediakan berbagai kanal digital yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengurus EFIN tanpa perlu datang ke kantor pajak. Mengutip laman resmi DJP per 5 Februari 2024, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan jika lupa EFIN:

• Live Chat DJP

Fitur ini tersedia di situs https://pajak.go.id, memungkinkan wajib pajak berbicara langsung dengan petugas DJP.

• Kring Pajak 1500200

Layanan ini memberikan bantuan seputar informasi perpajakan, termasuk permasalahan lupa EFIN.

• Email ke lupa.efin@pajak.go.id

Wajib pajak dapat mengirim permohonan dengan subjek “LUPA EFIN” dan mencantumkan informasi berikut:

• NPWP

• Nama lengkap

• Alamat terdaftar

• Email terdaftar di DJP

• Nomor telepon/ponsel terdaftar

Penting untuk diingat, permohonan hanya akan diproses jika dikirim dari alamat email yang sesuai dengan data di sistem DJP. Jika tidak sesuai, wajib pajak akan diminta menggunakan kanal lain, termasuk datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.

Dengan berbagai kemudahan yang telah disediakan, DJP berharap masyarakat dapat lebih cepat dan mudah menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak diimbau untuk segera melaporkan SPT agar terhindar dari sanksi administratif. (alf)

Hari Ini Terakhir Lapor SPT Orang Pribadi, Sanksi Menanti Jika Terlambat

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa hari ini, Jumat (11/4/2025), adalah kesempatan terakhir bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2024. Jika terlambat, siap-siap dikenakan sanksi administrasi.

Melalui akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, DJP menegaskan bahwa perpanjangan waktu pelaporan ini diberikan sebagai bentuk relaksasi karena adanya libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H serta Nyepi 2025. Semestinya, batas pelaporan berakhir pada 31 Maret 2025, namun pemerintah memperpanjang tenggat hingga 11 April 2025 sesuai Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025.

“Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan, sehingga kami memberikan kelonggaran tanpa sanksi administrasi,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Dwi Astuti.

Meski diperpanjang, antusiasme pelaporan masih belum maksimal. Dari total 19,77 juta wajib pajak, baru 12,34 juta yang melaporkan SPT hingga Kamis (10/4/2025) dini hari.

Pelaporan SPT Tahunan 2024 dapat dilakukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online melalui e-Filing dan e-Form di laman resmi DJP. Wajib pajak diimbau untuk segera melapor hari ini juga agar terhindar dari denda keterlambatan. (alf)

 

Pemeriksaan Pajak Dipangkas, Wajib Pajak Kini Bisa Dapat Kepastian Lebih Cepat

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memangkas jangka waktu pemeriksaan pajak, demi meningkatkan efisiensi dan memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi wajib pajak (WP). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025.

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pemeriksaan reguler kini hanya memakan waktu maksimal 6 bulan dari sebelumnya 12 bulan. Sementara itu, untuk pemeriksaan grup usaha dan transfer pricing, durasi dipangkas dari maksimal 24 bulan menjadi 10 bulan.

“Pemangkasan ini tidak membebani WP, karena mereka kini juga diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi lebih awal, pada tahap pembahasan temuan sementara,” ujar Dwi, Rabu (9/4/2025). Tahapan baru ini memungkinkan WP memberikan tanggapan sebelum Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) diterbitkan.

Lebih lanjut, waktu klarifikasi atas SPHP juga dipangkas dari 7 hari kerja menjadi 5 hari. Meski demikian, Dwi menegaskan, dengan adanya tahapan baru, WP dapat lebih fokus menyusun tanggapan SPHP yang sifatnya formal dan yuridis.

Untuk mendukung percepatan ini, DJP juga telah menyosialisasikan PMK 15/2025 ke seluruh jajaran pemeriksa dan memperkenalkan sistem digital baru bernama Coretax. Sistem ini diklaim akan meningkatkan kualitas dan kuantitas pemeriksaan pajak secara signifikan.

“Dengan sistem dan proses baru ini, produktivitas pemeriksa pajak bisa meningkat. Mereka dapat menyelesaikan lebih banyak pemeriksaan dalam setahun,” tambah Dwi.

 

 

 

Tarif PPh Impor RI untuk Elektronik hingga Ponsel  hanya 0,5%

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus melakukan langkah strategis untuk menjaga daya saing industri dalam negeri di tengah meningkatnya tekanan eksternal. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan rencana penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Impor dan penyesuaian bea masuk untuk sejumlah produk impor strategis.

Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menyebut bahwa tarif PPh Impor untuk produk tertentu seperti elektronik, ponsel, dan laptop akan diturunkan dari 2,5% menjadi 0,5%. “Langkah ini setara dengan pelonggaran pungutan sebesar 2%,” ujar Menkeu di acara Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Prabowo, baru-baru ini.

Selain itu, pemerintah juga akan menyesuaikan tarif bea masuk terhadap produk-produk impor asal Amerika Serikat yang termasuk dalam kategori Most Favored Nation (MFN). Produk-produk tersebut mencakup besi dan baja, alat kesehatan, produk teknologi informasi, hingga barang tambang. Tarif bea masuknya akan dikurangi dari kisaran 5-10% menjadi 0-5%, yang berarti penurunan beban tarif hingga 5%.

“Ini berarti mengurangi lagi 5% beban tarif. Ini untuk produk-produk yang berasal dari Amerika Serikat yang masuk dalam most favored nation,” jelas Sri Mulyani.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu industri nasional dalam menjaga efisiensi dan daya saingnya, sekaligus menjadi bantalan terhadap dampak tekanan global yang semakin meningkat. (alf)

 

Sri Mulyani Longgarkan Pajak demi Lawan Tekanan Dagang AS, CPO hingga Laptop Dapat Angin Segar

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia tengah menggodok sejumlah kebijakan relaksasi pajak dan tarif impor sebagai langkah strategis untuk menghadapi tekanan dagang dari Amerika Serikat. Salah satu sorotan utamanya adalah penyesuaian tarif bea keluar untuk produk unggulan tanah air seperti minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa tarif bea keluar untuk CPO akan dibuat lebih fleksibel, berkisar dari 0% hingga maksimal 25%. “Bea keluar untuk CPO kita akan lakukan adjustment. Ini juga equivalent mengurangi beban hingga 5%,” kata Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Prabowo, yang digelar di Jakarta baru-baru ini.

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah bergerak cepat menanggapi keputusan Presiden AS Donald Trump yang menetapkan tarif perdagangan baru sebesar 32% untuk produk asal Indonesia.

Namun tak hanya CPO yang mendapat angin segar. Pemerintah juga mempercepat proses penerbitan kebijakan Trade Remedies, seperti bea masuk anti-dumping, imbalan, dan safeguard. Jika sebelumnya butuh waktu 30 hari, kini prosesnya akan dipangkas jadi hanya 15 hari.

“Ini termasuk Pak Menteri Perdagangan dan Pak Menko Perekonomian, semua minta agar bea masuk anti dumping, imbalan, safeguard bisa dilakukan dan dipercepat hanya dalam waktu 15 hari,” tegas Sri Mulyani.

Tak berhenti di situ, pemerintah juga berencana menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Impor untuk produk-produk tertentu seperti elektronik, ponsel, dan laptop dari 2,5% menjadi 0,5%. Langkah ini setara dengan pelonggaran pungutan sebesar 2%.

Sementara itu, tarif bea masuk untuk produk-produk impor dari AS yang termasuk dalam kategori Most Favored Nation (MFN)—seperti besi baja, alat kesehatan, produk IT, hingga barang tambang juga akan disesuaikan. Tarifnya akan diturunkan dari kisaran 5-10% menjadi 0-5%, atau setara dengan pengurangan beban tarif hingga 5%.
“Ini berarti mengurangi lagi 5% beban tarif. Ini untuk produk-produk yang berasal dari Amerika Serikat yang masuk dalam most favored nation,” kata Menkeu.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga daya saing industri dalam negeri sekaligus meredam dampak dari tekanan eksternal yang semakin intens. (alf)

IKPI Lanjutkan Edukasi Pajak: Gelar Pelatihan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Kali ini, IKPI menggelar kegiatan Edukasi Pengisian SPT Tahunan PPh Badan yang digelar secara hybrid pada Kamis,(10/4/2025) di kantor Sekretariat Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan dan aplikasi Zoom Meeting. Hal ini sebagai bagian dari rangkaian program kerja organisasi.

Sekretaris Umum IKPI, Associate Professor Edy Gunawan, menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta yang memenuhi undangan kegiatan edukatif ini. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang sebelumnya dilaksanakan pada 8 Maret 2025, yang fokus pada pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

“Kami menyadari bahwa menjelang akhir masa pelaporan pajak, Wajib Pajak Badan memerlukan panduan dan pemahaman lebih dalam mengenai proses penyusunan dan pengisian laporan tahunan pajak. Untuk itu, kehadiran kami di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata,” ujar Edy.

Ia juga menekankan pentingnya kesinambungan dalam edukasi perpajakan. “Kegiatan seperti ini tidak cukup dilakukan satu-dua kali saja. Harus ada konsistensi dan pemilihan topik yang relevan dengan kebutuhan dunia usaha dan isu perpajakan yang berkembang,” tambahnya.

Sebagai bentuk komitmen berkelanjutan, IKPI telah merancang program pro bono bagi masyarakat umum dalam bentuk edukasi perpajakan yang akan digelar secara rutin. Peserta yang telah bergabung dalam kegiatan IKPI akan terus mendapatkan informasi terbaru mengenai agenda edukasi yang akan datang.

Edy mengungkapkan, hingga saat ini IKPI menaungi 7.077 anggota, di mana 6.597 di antaranya telah memiliki izin praktik dari Kementerian Keuangan, mencakup 89,17% dari total konsultan pajak yang terdaftar secara nasional. Organisasi ini memiliki jaringan yang luas dengan 13 pengurus daerah dan 45 pengurus cabang di seluruh Indonesia.

Ia juga menegaskan bahwa IKPI terus membangun kerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari perguruan tinggi hingga dunia usaha, guna meningkatkan kompetensi perpajakan nasional. Ia berharap para peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperdalam wawasan perpajakan dari para narasumber yang hadir.

“Silakan gali ilmu sebanyak-banyaknya, semoga kegiatan ini memberi manfaat besar bagi Bapak/Ibu dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih baik,” katanya. (bl)

id_ID