Perbanas Kumpulkan Empat Ketum Asosiasi Konsultan Pajak dan PERTAPSI, Bahas Arah Pajak 2026

IKPI, Jakarta: Perubahan kebijakan yang bergerak cepat, dinamika hukum yang kerap mengejutkan publik, hingga transformasi administrasi perpajakan yang menuntut adaptasi ekstra dari para profesional menjadi latar penting diskusi perpajakan nasional saat ini. Di tengah situasi tersebut, dunia akademik dan organisasi profesi merasa perlu duduk bersama, menyamakan persepsi, sekaligus membaca arah kebijakan pajak Indonesia ke depan.

Momentum itulah yang mendorong Perbanas Institute menghadirkan empat Ketua Umum asosiasi konsultan pajak dan Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) dalam Seminar Perpajakan Nasional bertema “Outlook Arah Kebijakan dan Administrasi Perpajakan Indonesia Tahun 2026” di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Wakil Rektor II Perbanas Institute, Prof. Dr. Haryono Umar, menegaskan bahwa kehadiran para pimpinan asosiasi tersebut bukan sekadar simbolik. “Kami ingin mahasiswa dan praktisi mendapatkan pandangan langsung dari para pemimpin organisasi profesi mengenai arah kebijakan perpajakan yang terus berkembang sangat cepat,” ujarnya.

Empat Ketua Umum asosiasi konsultan pajak yang hadir yakni Vaudy Starworld, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI); Dr. Gilbert Rely, Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Pajak Indonesia (PerkoppI); Dr. Suherman Saleh, Ak., M.Sc., CA, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I); serta Susy Suryani Suyanto, Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pengacara dan Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI). Turut hadir pula Darussalam, Ketua Umum PERTAPSI.

Dalam paparannya, Prof. Haryono menyinggung dinamika regulasi, termasuk revisi Undang-Undang BUMN melalui UU Nomor 1 Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut menegaskan keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, tanpa mens rea dan tanpa konflik kepentingan, serta dilakukan secara profesional dan penuh kehati-hatian, tidak serta-merta dapat dipidana sebagai tindak korupsi.

Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Prinsip itikad baik dan kehati-hatian profesional itu juga sangat relevan bagi para konsultan pajak. Sepanjang bekerja tanpa konflik kepentingan dan menjunjung etika, profesi ini justru menjadi pilar penting dalam menjaga tata kelola yang sehat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini penerimaan negara sangat bertumpu pada sektor perpajakan. Jika di masa lalu pembangunan banyak ditopang oleh penerimaan negara bukan pajak dari sektor migas, kini pajak menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan nasional.

“Indonesia membutuhkan sistem perpajakan yang kuat dan kredibel. Para konsultan pajak dan akademisi memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan dan memastikan kebijakan berjalan efektif,” ujar Prof. Haryono.

Tak hanya menyasar kalangan praktisi, seminar ini juga menjadi pesan kuat bagi mahasiswa. Ia mengingatkan bahwa kompetensi perpajakan merupakan kebutuhan utama di dunia kerja. “Lulusan akuntansi yang tidak memahami perpajakan akan sulit bersaing. Karena itu, forum seperti ini penting untuk membuka wawasan sejak dini,” katanya.

Melalui forum yang mempertemukan IKPI, PerkoppI, AKP2I, P3KPI, dan PERTAPSI tersebut, Perbanas berharap terbangun sinergi berkelanjutan antara kampus dan organisasi profesi. Dialog lintas asosiasi ini diharapkan mampu melahirkan pandangan komprehensif mengenai arah kebijakan dan administrasi perpajakan 2026, sekaligus memperkuat kontribusi sektor pajak dalam menopang pembangunan nasional. (bl)

DJP Minta ASN Lapor SPT Sebelum 28 Februari

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi paling lambat Sabtu, 28 Februari 2026. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN KITA Edisi Februari 2026, Senin (23/2/2026).

Bimo menegaskan percepatan pelaporan bagi ASN penting sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan mencegah penumpukan akses sistem menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan pada 31 Maret 2026.

“Kami juga meminta bantuan kepada kementerian terkait untuk membantu mengarahkan pelaporan SPT untuk seluruh ASN atau pegawainya paling lambat akhir Februari,” ujar Bimo.

DJP tidak bergerak sendiri. Koordinasi dilakukan dengan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian PAN-RB, Kementerian BUMN, Bank Indonesia, dan Kementerian Dalam Negeri. Sinergi tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh pegawai di lingkungan masing-masing instansi segera memenuhi kewajiban pelaporan.

Tindak lanjut atas imbauan tersebut telah dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui penerbitan Surat Edaran Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 tentang penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi ASN, TNI, dan Polri. Dalam surat tersebut, seluruh instansi diminta memastikan pelaporan dilakukan paling lambat 28 Februari 2026.

Percepatan pelaporan ini sekaligus menjadi strategi antisipasi terhadap lonjakan akses sistem yang kerap terjadi mendekati tenggat waktu 31 Maret. DJP berharap pola pelaporan lebih merata dan tidak terkonsentrasi di akhir periode.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pelaporan SPT Tahunan tahun ini wajib dilakukan melalui sistem Coretax. Sistem administrasi perpajakan berbasis digital tersebut menjadi kanal utama dalam proses pelaporan pajak orang pribadi.

Untuk mendukung kelancaran pelaporan, DJP juga telah menambahkan fitur formulir elektronik atau Coretax Form yang dapat diunduh melalui akun wajib pajak. Fitur ini diharapkan membantu proses pengisian dan pengiriman SPT menjadi lebih praktis dan terintegrasi.

Dengan langkah ini, DJP menekankan pentingnya disiplin administrasi dan kepatuhan pajak di lingkungan aparatur negara. ASN diharapkan menjadi contoh dalam membangun budaya patuh pajak yang konsisten dan tepat waktu. (alf)

DJP Blokir 29 Penunggak Pajak, Tunggakan Tembus Rp170 Miliar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah tegas dengan memblokir 29 wajib pajak penunggak sebagai bagian dari strategi penagihan aktif. Total tunggakan yang menjadi dasar tindakan tersebut mencapai Rp170 miliar.

Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan setelah terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang mengatur tata cara pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak.

“Sejak PER-27/2025 diterbitkan, sudah dilakukan pemblokiran terhadap 29 wajib pajak. Dasar pemblokiran tunggakan total sebesar Rp170 miliar dan yang sudah terealisasi pencairannya Rp52 miliar,” ujar Bimo, Rabu (25/2/2026).

Dari total tunggakan tersebut, DJP mencatat realisasi pembayaran sebesar Rp52 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa kebijakan pemblokiran layanan publik mulai memberikan dampak konkret terhadap percepatan pencairan piutang pajak.

Langkah pemblokiran tidak dilakukan secara sembarangan. DJP tetap melalui tahapan prosedural penagihan, mulai dari pemberitahuan hingga kesempatan pelunasan sebelum pembatasan akses diberlakukan.

Dalam aturan tersebut, bentuk pembatasan dapat berupa pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum, pemblokiran akses kepabeanan, serta pembatasan layanan publik lain yang berkaitan dengan aktivitas usaha wajib pajak.

Selain 29 wajib pajak yang telah diblokir, DJP juga mencatat sebanyak 23.509 wajib pajak memiliki piutang pajak di atas Rp100 juta per 31 Desember 2025. Data ini menjadi dasar penguatan pengawasan dan penagihan pada tahun berjalan.

Menurut Bimo, kebijakan ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan upaya menjaga keadilan dan kepatuhan fiskal. Wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban tidak seharusnya berada pada posisi yang sama dengan pihak yang menunda pembayaran dalam jumlah besar.

Dengan penerapan instrumen pemblokiran layanan publik, DJP berharap penagihan menjadi lebih efektif sekaligus memberikan sinyal kuat bahwa kepatuhan pajak merupakan kewajiban yang tidak dapat ditunda. (alf)

DJP Sediakan Coretax Form, Pelaporan SPT Nihil Kini Terintegrasi Sistem

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghadirkan Coretax Form sebagai sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan status nihil melalui sistem Coretax. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan layanan administrasi perpajakan berbasis digital.

Penyediaan formulir elektronik tersebut ditujukan untuk mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam menyampaikan SPT Tahunan secara daring. Dengan integrasi langsung ke sistem Coretax, data pelaporan akan tercatat otomatis dalam basis data DJP.

Dalam pengumuman yang dirilis Selasa (24/2/2026), DJP menegaskan bahwa Coretax Form diperuntukkan bagi WPOP dengan status SPT Tahunan Nihil. Artinya, wajib pajak tetap menyampaikan laporan meskipun tidak terdapat pajak terutang pada akhir tahun pajak.

Coretax Form merupakan formulir elektronik yang tersedia di dalam sistem Coretax DJP. Penggunaannya memungkinkan wajib pajak mengisi dan mengirimkan SPT Tahunan secara online tanpa perlu proses manual atau pengunggahan terpisah di luar sistem utama.

DJP menjelaskan, tidak semua wajib pajak dapat menggunakan fasilitas ini. Coretax Form hanya berlaku bagi WPOP yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas, menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Untuk mengakses layanan tersebut, wajib pajak cukup masuk ke akun Coretax DJP melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah login, pengguna dapat memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan kemudian mengakses Coretax Form sesuai kebutuhan pelaporan.

Dalam proses pengisian, DJP menyarankan penggunaan aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC 20 atau versi yang lebih baru agar formulir dapat dibuka dan diisi dengan optimal. Hal ini penting untuk memastikan seluruh fitur interaktif dalam formulir berjalan dengan baik.

Sebagai pendukung layanan, DJP juga menyediakan panduan resmi tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi status nihil melalui Coretax Form. Panduan tersebut dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Keuangan.

DJP turut mengingatkan wajib pajak agar hanya menggunakan laman resmi dalam mengakses layanan Coretax serta waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan otoritas pajak. Apabila membutuhkan bantuan, masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Melalui langkah ini, DJP berharap proses pelaporan SPT Tahunan, khususnya bagi wajib pajak dengan status nihil, menjadi lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi penuh dalam sistem administrasi perpajakan nasional. (alf)

Partai Buruh Minta Pemerintah Bebaskan PPh 21 untuk THR

IKPI, Jakarta: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah dan DPR RI agar tunjangan hari raya (THR) tidak lagi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Ia meminta kebijakan tersebut mulai diberlakukan tahun ini agar pekerja menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak.

Dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026), Said menyampaikan permohonan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar THR dibebaskan dari pajak. Menurutnya, tunjangan tersebut pada praktiknya langsung habis untuk kebutuhan Hari Raya, terutama biaya mudik dan kebutuhan keluarga yang meningkat signifikan menjelang Lebaran.

Said mengakui bahwa secara regulasi THR termasuk dalam kategori penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21. Namun ia menilai THR memiliki karakter khusus karena merupakan bentuk apresiasi perusahaan yang difasilitasi pemerintah untuk membantu pekerja merayakan Hari Raya secara layak.

Ia juga menyoroti mekanisme penghitungan pajak yang menggabungkan THR dengan gaji bulanan. Skema ini membuat total penghasilan pekerja dalam satu bulan melonjak sehingga masuk ke tarif pajak progresif yang lebih tinggi.

Akibat penggabungan tersebut, pekerja yang sebelumnya berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bisa tetap terkena pajak. “Gaji satu bulan ditambah THR satu bulan menjadi dua bulan, pajaknya melambung karena progresif,” ujar Said, mencontohkan dampak langsung pada buruh dengan penghasilan setara upah minimum di kawasan industri.

Ia menyebut di sejumlah daerah seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur, upah minimum sudah berada di atas Rp5 juta per bulan. Ketika digabung dengan THR, total penghasilan dalam satu masa pajak dapat melampaui Rp10 juta, sehingga otomatis dikenai PPh 21.

Menurut Partai Buruh, pembebasan pajak atas THR akan menjaga daya beli pekerja pada momentum penting perayaan keagamaan. Tanpa potongan pajak, manfaat tunjangan dapat dirasakan secara utuh dan mendorong konsumsi rumah tangga.

KSPI dan Partai Buruh berharap pemerintah bersama DPR RI segera merespons usulan tersebut dengan meninjau ulang kebijakan perpajakan atas THR. Mereka menilai perlakuan khusus terhadap THR dapat menjadi bentuk keberpihakan negara kepada pekerja tanpa mengganggu stabilitas fiskal secara keseluruhan. (alf)

Awal Tahun Moncer, Pajak Melonjak Berkat PPN 12% dan Restitusi Ketat

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan pajak pada Januari 2026 tampil impresif. Lonjakan setoran negara pada awal tahun terutama ditopang oleh dampak penuh tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen serta kebijakan pengelolaan restitusi yang lebih ketat dan terukur.

Data Kementerian Keuangan mencatat hingga 31 Januari 2026 realisasi penerimaan pajak mencapai Rp116,2 triliun atau 4,9 persen dari target APBN 2026. Secara tahunan, capaian tersebut tumbuh 30,7 persen dibandingkan Januari 2025.

Pendorong utama kenaikan berasal dari pajak konsumsi. Penerimaan neto PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menembus Rp45,3 triliun, melonjak 83,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dampak tarif PPN 12 persen yang telah berlaku sejak 2025 kini memberikan kontribusi lebih penuh terhadap setoran awal tahun.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dalam acara APBN KITA di Kemenkeu, Senin (23/2/2026), menyatakan peningkatan penerimaan tersebut juga menunjukkan aktivitas ekonomi tetap berjalan. “Ini tanda transaksi di perekonomian terus berjalan, sehingga ada pembayaran PPN dan PPnBM,” ujarnya.

Selain faktor tarif, pengendalian restitusi menjadi elemen penting yang memperkuat penerimaan neto. Sepanjang Januari 2026, nilai restitusi pajak tercatat Rp54,1 triliun atau turun 23 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pengelolaan dilakukan lebih selektif dengan pengawasan administrasi yang diperketat.

Pengetatan restitusi ini terjadi setelah pada 2025 nilai pengembalian pajak sempat melonjak tinggi dan memberi tekanan pada penerimaan bersih negara. Dengan tata kelola yang lebih hati-hati, arus kas pemerintah pada awal 2026 menjadi lebih solid.

Di sisi lain, stabilitas sistem administrasi perpajakan yang semakin baik turut berkontribusi. Tahun lalu, setoran PPN dan PPnBM Januari 2025 hanya Rp24,62 triliun akibat kendala teknis sistem yang menahan penerbitan faktur pajak. Basis pembanding yang rendah tersebut ikut membuat pertumbuhan tahun ini terlihat sangat tajam.

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, menilai lonjakan awal tahun tidak lepas dari efek basis rendah tersebut. Secara statistik, pertumbuhan menjadi tinggi karena posisi Januari 2025 berada di titik lemah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menilai kinerja Januari 2026 lebih mencerminkan keberhasilan administratif, terutama dari sisi tarif dan pengendalian restitusi. Namun ia mengingatkan agar kebijakan tetap dijaga seimbang agar tidak mengganggu likuiditas dunia usaha.

Dengan kombinasi tarif baru, pengawasan restitusi yang lebih ketat, serta sistem administrasi yang semakin stabil, penerimaan pajak awal 2026 mencatat start yang kuat. Tantangannya kini adalah menjaga momentum tersebut tetap berkelanjutan tanpa menekan aktivitas sektor riil di bulan-bulan berikutnya. (alf)

DJP Kantongi Rp14,15 Triliun dari 130 Penunggak Pajak Besar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan signifikan dalam upaya penagihan terhadap penunggak pajak besar. Hingga 31 Januari 2026, sebanyak 130 dari total 200 wajib pajak yang masuk daftar prioritas telah melakukan pembayaran dengan nilai mencapai Rp14,155 triliun.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers APBN KITA, Senin (23/2/2026). “Terkait penagihan 200 penunggak pajak terbesar, data sampai 31 Januari 2026 sudah ada 130 wajib pajak yang dibayar, total pembayarannya sebesar Rp14,155 triliun,” ujarnya.

Angka tersebut menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan posisi Oktober 2025, ketika pemerintah pertama kali mengumumkan daftar 200 penunggak pajak besar dengan nilai kewajiban yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Saat itu, total potensi penerimaan dari kelompok tersebut diperkirakan berada pada kisaran Rp50 triliun hingga Rp60 triliun.

Daftar tersebut sebelumnya diungkap oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap wajib pajak yang mengabaikan kewajiban setelah putusan pengadilan final dan mengikat. Pemerintah, kata dia, akan menempuh langkah penagihan maksimal untuk memastikan hak negara terpenuhi.

Strategi penagihan tidak hanya mengandalkan pendekatan administratif, tetapi juga kolaborasi lintas lembaga. Kementerian Keuangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian, serta berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dan aset milik penunggak pajak.

Selain itu, sinergi pertukaran data dengan kementerian dan lembaga lain diperkuat untuk mempersempit ruang gerak wajib pajak yang tidak patuh. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penagihan, terutama terhadap wajib pajak yang memiliki aset tersebar di berbagai sektor dan wilayah.

Dengan capaian Rp14,15 triliun dari 130 wajib pajak, DJP menilai upaya intensif penagihan mulai menunjukkan hasil nyata. Namun demikian, masih terdapat puluhan nama dalam daftar prioritas yang menjadi fokus lanjutan aparat pajak untuk mengejar potensi penerimaan yang tersisa.

Pemerintah menegaskan bahwa penagihan terhadap penunggak pajak bukan semata soal angka penerimaan, melainkan juga bagian dari upaya membangun keadilan dan kepatuhan dalam sistem perpajakan nasional. Langkah tegas terhadap wajib pajak yang telah inkrah di pengadilan diharapkan memberi efek jera sekaligus memperkuat kredibilitas penegakan hukum di bidang perpajakan. (alf)

DJP: 3,5 Juta SPT Tahunan 2025 Sudah Masuk, Baru 25 Persen dari Target

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 3,5 juta dokumen hingga Senin, 23 Februari 2026. Capaian tersebut mencerminkan sekitar seperempat dari total target pelaporan tahun ini yang dipatok sebanyak 14 juta SPT.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi. “Sampai dengan 23 Februari ini, sudah masuk 3,5 juta SPT tahunan. Ada 3,4 juta SPT orang pribadi dan 94.000 SPT wajib pajak badan. Sekitar 25 persen dari target total 14 juta SPT,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Dominasi pelaporan oleh wajib pajak orang pribadi menunjukkan bahwa segmen karyawan dan individu masih menjadi kontributor utama pada fase awal periode pelaporan. Sementara itu, kontribusi dari wajib pajak badan diperkirakan akan meningkat mendekati batas akhir penyampaian SPT Tahunan.

Untuk mendukung kelancaran pelaporan, DJP mengandalkan optimalisasi sistem administrasi perpajakan berbasis digital, yakni Coretax. Otoritas pajak menilai sistem tersebut mampu memangkas proses administratif dan mempercepat validasi data karena terintegrasi dengan berbagai sumber informasi perpajakan.

Menurut Bimo, saat ini Coretax juga terus diperbarui dengan penambahan sejumlah fitur yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak tertentu, khususnya pelapor dengan status SPT nihil serta karyawan yang bekerja pada satu pemberi kerja. Dengan penyederhanaan ini, proses pengisian dan pengiriman SPT diharapkan menjadi lebih ringkas dan minim kesalahan.

Selain penguatan sistem, DJP juga memperluas koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Sinergi dilakukan antara lain dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Pengelola BUMN, Bank Indonesia, serta Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini ditujukan untuk mendorong aparatur sipil negara dan pegawai instansi terkait agar melaporkan SPT Tahunan sebelum akhir Februari 2026.

Upaya percepatan pelaporan di kalangan ASN dinilai penting untuk menghindari lonjakan pengiriman SPT secara bersamaan menjelang tenggat waktu. Dengan distribusi pelaporan yang lebih merata, stabilitas sistem dan kualitas layanan dapat tetap terjaga.

Di sisi lain, DJP juga menggencarkan program sosialisasi dan asistensi melalui kantor pelayanan pajak di berbagai daerah. Edukasi dilakukan secara langsung maupun daring, termasuk pendampingan teknis bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam pengisian.

“Selain itu kami juga memastikan bahwa semua wajib pajak yang menghadapi kesulitan atau hambatan kami akan melayani satu per satu, akan didampingi oleh petugas sampai bisa selesai dan submit SPT-nya,” tegas Bimo.

Dengan sisa waktu pelaporan yang masih berjalan, DJP optimistis angka kepatuhan formal akan terus meningkat dalam beberapa pekan ke depan, terutama dengan dukungan digitalisasi sistem dan penguatan kolaborasi antarinstansi pemerintah. (alf)

DJP Bekukan Saham Dua Wajib Pajak Senilai Rp2,6 Miliar

IKPI, Jakarta: Otoritas pajak mulai memanfaatkan instrumen pasar modal dalam proses penagihan utang pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membekukan saham milik dua wajib pajak dengan nilai total sekitar Rp2,6 miliar karena memiliki tunggakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan berdasarkan data yang terintegrasi dalam sistem Coretax. Aset yang dibekukan berupa saham yang tercatat dan diperdagangkan di bursa.

Pemblokiran ini merupakan implementasi dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025, yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengamankan aset berupa saham milik penanggung pajak yang belum melunasi kewajibannya.

Meski saham telah dibekukan, DJP belum dapat melanjutkan ke tahap penjualan. Proses eksekusi masih menunggu penyelesaian mekanisme teknis penampungan dana hasil penjualan di Bursa Efek Indonesia.

Tahapan dari Blokir hingga Lelang

Dalam aturan tersebut, tindakan dimulai dari pemblokiran subrekening efek dan rekening dana nasabah milik penunggak pajak. Pemblokiran dilakukan setelah terbit surat perintah penyitaan dan data kepemilikan saham dinyatakan lengkap.

Permintaan blokir saham disampaikan melalui Otoritas Jasa Keuangan kepada lembaga penyimpanan dan penyelesaian efek. Sementara dana tunai yang terkait dibekukan melalui bank pengelola rekening dana nasabah.

Jika dalam jangka waktu yang ditentukan utang tidak juga dibayar, jurusita pajak dapat meningkatkan statusnya menjadi penyitaan resmi. Selanjutnya, saham yang disita bisa dijual melalui mekanisme bursa dengan melibatkan perantara pedagang efek anggota bursa.

Hasil penjualan nantinya akan digunakan untuk melunasi pokok utang pajak beserta biaya penagihan dan administrasi. Apabila terdapat sisa dana setelah seluruh kewajiban terpenuhi, DJP wajib mengembalikannya kepada wajib pajak.

Langkah pembekuan saham ini menunjukkan bahwa aset finansial di pasar modal kini masuk dalam cakupan penegakan hukum perpajakan. DJP menegaskan tindakan dilakukan sesuai prosedur administratif dan ketentuan perundang-undangan.

Dengan integrasi data keuangan yang semakin kuat, otoritas pajak memiliki akses lebih luas untuk menelusuri kepemilikan aset. Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kewajiban pajak melekat pada seluruh bentuk kekayaan, termasuk instrumen investasi di bursa. (alf)

Pajak Melonjak 30,7%, Penerimaan Negara Januari 2026 Capai Rp172,7 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah mencatat penerimaan negara sebesar Rp172,7 triliun pada Januari 2026. Dari total tersebut, pajak menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp116,2 triliun atau tumbuh 30,7 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut capaian tersebut menunjukkan kinerja awal tahun yang solid. “Penerimaan pajak di Januari tumbuh dengan solid. Netto 30,7 persen pertumbuhannya. Bruto tumbuh 7 persen, ini bagus sekali,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/2/2026).

Menurut Purbaya, salah satu faktor yang membuat kinerja penerimaan lebih terjaga adalah pengelolaan restitusi pajak yang kini dilakukan secara lebih hati-hati. Pada periode sebelumnya, percepatan restitusi sempat memengaruhi realisasi penerimaan bersih.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan, lonjakan penerimaan terutama didorong oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mencapai Rp45,3 triliun atau tumbuh 83,9 persen secara netto.

Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) Badan terealisasi Rp5,7 triliun atau naik 37 persen. Sementara PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 tercatat Rp13,1 triliun, namun mengalami kontraksi 20,4 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Untuk PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26, pemerintah membukukan Rp26 triliun atau turun 11 persen. Adapun kelompok pajak lainnya melonjak signifikan menjadi Rp16,1 triliun atau tumbuh 685,8 persen.

Suahasil menekankan bahwa pertumbuhan tinggi pada PPN menjadi indikator penting aktivitas ekonomi domestik. “PPN dibayar selama ada transaksi. Ini tanda ekonomi kita transaksi jalan terus,” ujarnya.

Kinerja penerimaan pajak yang kuat pada awal tahun ini menjadi sinyal positif bagi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Pemerintah berharap tren tersebut dapat berlanjut seiring stabilitas ekonomi dan terjaganya konsumsi serta investasi.

Meski demikian, pemerintah tetap mencermati dinamika global dan faktor musiman yang dapat memengaruhi penerimaan di bulan-bulan berikutnya. Penguatan pengawasan serta perbaikan administrasi perpajakan disebut akan terus dilakukan guna menjaga momentum pertumbuhan penerimaan negara. (alf)

id_ID