Menkeu Ubah Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani mengubah tanggal jatuh tempo untuk penyetoran beragam jenis pajak pada saat Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Pasal 94 Ayat (2) PMK 81/2024 menyebutkan pembayaran dan penyetoran pajak terutang, dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Aturan dalam PMK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

“Pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak,” dukutip dari salinan PMK tersebut pada Jumat, (8/11/2024).

Lebih lanjut, PMK tersebut menyebutkan beberapa jenis pajak yang memiliki jatuh tempo pada tanggal 15. Berikut ini merupakan daftarnya:

a. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

b. Pajak Penghasilan Pasal 15

c. Pajak Penghasilan Pasal 21

d. Pajak Penghasilan Pasal 22

e. Pajak Penghasilan Pasal 23

f. Pajak Penghasilan Pasal 25

g. Pajak Penghasilan Pasal 26

h. Pajak Penghasilan minyak bumi dan/atau gas bumi dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/ atau gas bumi yang dibayarkan setiap Masa Pajak

i. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean

j. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas

kegiatan membangun sendiri

k. Bea Meterai yang dipungut oleh pemungut Bea Meterai

l. Pajak Penjualan

m. Pajak Karbon yang dipungut oleh pemungut Pajak Karbon.

Dalam aturan yang sama, ketentuan mengenai jatuh tempo ini tidak berlaku untuk beberapa jenis pajak. Pasal 94 Ayat (3) menyebutkan beberapa jenis pajak itu di antaranya Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor; Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu; dan beberapa jenis pajak lainnya.

 

 

Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor akan Didatangi Petugas Samsat

IKPI, Jakarta: Tim pembina Samsat bakal mendatangi rumah pemilik kendaraan yang nunggak pajak. Nantinya pemilik kendaraan akan diingatkan untuk membayar kewajibannya.

Korlantas Polri sudah menyiapkan beberapa cara untuk membuat masyarakat patuh membayar pajak kendaraannya. Salah satunya dengan mendatangi rumah pemilik kendaraan yang tercatat belum membayar pajak. Bukan tanpa alasan, langkah itu ditempuh karena tingkat kepatuhan masyarakat melakukan perpanjangan STNK 5 tahun masih sangat minim. Dari total 165 juta unit kendaraan terdaftar, tak sampai separuhnya membayar pajak.

Diungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak, tim pembina Samsat akan mendatangi rumah pemilik kendaraan. Nantinya, pemilik kendaraan tersebut akan diminta menunaikan kewajibannya.

“Pendekatan soft power artinya kita akan proaktif kepada pemegang kendaraan bermotor dengan mendatangi rumah-rumah door to door untuk mengingatkan pengguna sepeda motor ini ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi salah satunya membayar pajak dan yang terpenting pengesahan STNK untuk validitas data kendaraan bermotor yang ada di kepolisian,” jelas Aan dikutip laman Korlantas Polri.

Ini bukan satu-satunya cara yang ditempuh Korlantas. Ada juga penegakan hukum yang disiapkan agar masyarakat lebih tertib membayar pajak. Di sisi lain, penegakkan kepatuhan membayar pajak kendaraan ini mempermudah Korlantas untuk mendapatkan data kendaraan yang lebih valid.

“Cara terkahir kita melakukan penegakan hukum pada para pengguna jalan sehingga kita mendapatkan data yang valid, mendapatkan peningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas maupun kepatuhan terhadap pembayaran pajak pengesahan STNK,”tutur Aan.

Untuk diketahui, membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban seperti tercantum dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dijelaskan pada pasal 4, wajib pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Namun nyatanya masih banyak masyarakat yang abai membayar pajak kendaraan. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri mengungkap alasan terbesar para pemilik kendaraan enggan menunaikan kewajibannya lantaran mahalnya bea balik nama kendaraan.

“Yang paling utama permasalahan dari masyarakat adalah ‘Pak, bayar balik namanya mahal Pak’, ada budaya kita di Indonesia ini banyak membeli kendaraan bekas,” terang Yusri beberapa waktu lalu.

Padahal kata Yusri, masyarakat masih memiliki keinginan untuk membayar pajak. Namun biaya bea balik nama yang tinggi, membuat pemilik kendaraan mengurungkan niatnya itu. Alhasil, tidak sedikit yang justru menunda dan menantikan adanya pemutihan pajak kendaraan.

Pajak kendaraan bermotor sendiri termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah. Sehingga, kebijakan pemutihan pajak ada di Pemerintah Daerah.

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Properti hingga 2025

IKPI, Jakarta: Kebijakan insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) kabarnya diperpanjang hingga 2025. Kebijakan tersebut memungkinkan pembelian properti seperti rumah hingga ruko dan kendaraan bermotor mendapatkan diskon pajak.

Mengenai hal tersebut, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto mengatakan pihak Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sedang mengusulkan kebijakan itu ke Kementerian Keuangan. Iwan menegaskan, hingga saat ini PPN DTP masih akan berlaku sampai Desember 2024.

“Ya kan sementara masih sampai Desember dan sedang diusulkan Kementerian Keuangan. Sekarang masih tetap berlaku sampai Desember,” kata Iwan seperti dikutip dari Detikproperti, Kamis (7/11/2024).

Untuk PPN DTP tahun 2025 sejumlah pengembang ada yang mengusulkan dapat berlaku untuk rumah inden juga. Namun, Iwan mengatakan masih perlu diskusi ke pihak Kementerian Keuangan. Sebab, dengan adanya kebijakan tersebut akan berpengaruh terhadap penerimaan negara.

“Ya itu harus dibicarakan bersama, bukan hanya dengan kami tapi juga dengan kementerian keuangan karena itu akan berpengaruh terhadap penerimaan negara dan itu nanti berpengaruh ke ketersediaan ruang fiskal untuk kita,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan detikFinance, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan melanjutkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) serta perumahan pada 2025.

“Untuk dilanjutkan ke tahun depan dan ini akan segera dibahas juga dengan Kementerian Keuangan,” kata dia dalam konferensi pers, di Hotel Four Seasons, Minggu (3/11/2024).

Alasan sejumlah insetif masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilanjutkan pada era Presiden Prabowo Subianto, Airlangga mengatakan untuk mendukung daya beli masyarakat yang diakui telah mengalami penurunan.

“Pertama, pertimbangannya kita lihat, daya beli masyarakat yang masih relatif rendah, sehingga kita perlu memacu untuk pertumbuhan,” jelas dia.

Menurut Airlangga insentif PPN DTP itu, adalah komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah. Keperluan yang penting untuk kelas menengah menurutnya untuk pembelian rumah dan mobilitas.

“Oleh karena itu, kedua hal tersebut, kami akan usulkan untuk diperpanjang. Diperpanjangnya berapa lama? Itu masih akan diadakan pembahasan dengan Menteri Keuangan,” jelasnya. (Boy)

Menkeu Terbitkan Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi. Aturan itu telah resmi berlaku sejak 18 Oktober 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengimbau agar para pengusaha yang menjadi anggota KSO memedomani PMK ini. Sebab, ada kriteria KSO yang harus memiliki NPWP dan menjadi wajib pajak badan.

“Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 79/2024 tersebut,” ucap Dwi Astuti, melalui keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).

Menurut Dwi, penyusunan PMK ini dilatarbelakangi belum adanya pengaturan untuk perlakuan perpajakan bagi Kerja Sama Operasi (KSO) dalam satu ketentuan peraturan yang komprehensif. Selama ini, aturan perpajakan mengenai KSO tersebar di berbagai produk hukum.

Aturan yang tersebar itu di antaranya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per – PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

“PMK ini terbit sebagai upaya memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Pajak Penghasilan terhadap Kerja Sama Operasi,” kata Dwi.

Menurut ketentuan PMK ini, KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Badan dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi tiga kriteria: 1. KSO melakukan penyerahan barang dan/ atau jasa; 2. KSO menerima atau memperoleh penghasilan; dan/atau 3. KSO mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain, atas nama KSO.

Selain itu, KSO juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak jika telah melebihi batasan pengusaha kecil; dan/atau satu atau lebih anggota telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Bila perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya tidak memenuhi kriteria tersebut di atas, maka KSO tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan juga tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Kewajiban perpajakan atas KSO tersebut dilaksanakan oleh masing-masing Anggota KSO.

Dalam PMK 79/2024 juga diberikan contoh pelaksanaan perlakuan perpajakan KSO, berikut ini salah satunya:

1. Contoh KSO yang harus punya NPWP

Dalam rangka melakukan suatu pekerjaan konstruksi di Kata Mataram:

a. PT A yang bertempat kedudukan di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Timur namun berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ditetapkan tempat terdaftar dan tempat pelaporan usaha di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu;

b. PT B yang bertempat kedudukan dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo; dan

c. C Ltd. yang bertempat kedudukan di Singapura, membuat perjanjian kerja sama KSO.

Dalam perjanjian tersebut, diatur bahwa PT A ditunjuk untuk mewakili KSO (leadfirm) dan diatur bahwa penyerahan barang dan/atau jasa dari PT A, PT B, dan C Ltd. kepada Pelanggan dilakukan atas nama KSO.

Berdasarkan hal di atas, KSO A-B-C wajib:

a. mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak; dan

b. melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dalam hal telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri ini, pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Timur.

2. PT M dan PT N membentuk KSO M-N yang bergerak di bidang perdagangan ritel pada bulan Januari 2025. KSO M-N telah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada bulan Januari 2025.

Dalam kegiatan usaha KSO M-N, diketahui hal-hal sebagai berikut:

– Pada bulan Januari 2025, dalam perjanjian kerja sama KSO, PT M memberikan kontribusi berupa kendaraan truk engkel untuk kendaraan operasional yang akan digunakan KSO M-N selama 4 (empat) tahun dengan nilai yang disepakati dalam perjanjian sebesar Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Truk engkel tersebut memiliki beban penyusutan secara fiskal untuk setiap tahun pajak sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

– Pada bulan Januari 2025, dalam perjanjian kerja sama KSO, PT N memberikan kontribusi berupa beberapa barang dagangan dengan nilai yang disepakati dalam perjanjian sebesar Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Barang dagangan yang dikontribusikan oleh PT N tersebut memiliki harga pokok penjualan sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

– Pada tahun pajak 2025, tidak terdapat penjualan yang dilakukan KSO M-N.

– Pada tahun pajak 2026, diketahui bahwa KSO M-N memperoleh penghasilan sebesar Rp 75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah). Salah satu penghasilan tersebut berasal dari penjualan kepada instansi pemerintah sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah), yang telah dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh instansi pemerintah sebesar 1,5% x Rp 20.000.000.000,00 = Rp 300.000.000,00 (tiga ratusjuta rupiah);

Selain itu, biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikeluarkan dan dibebankan sebagai biaya oleh KSO M-N telah diketahui sebesar Rp 63.750.000.000,00 (enam puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), yang terdiri atas biaya berupa sewa ruko dari PT O sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), biaya sehubungan dengan kontribusi PT M berupa kendaraan truk engkel operasional, sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) (1/4 x Rp60.000.000.000,00); biaya sehubungan dengan kontribusi PT N berupa barang dagangan, sebesar Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah); dan biaya selain yang disebutkan di atas sebesar Rp 26.750.000.000,00 (dua puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Berdasarkan hal di atas, perlakuan Pajak Penghasilan Badan adalah sebagai

berikut.

1. Pada tahun pajak 2025:

Tidak terdapat penghasilan yang diakui KSO M-N; dan tidak terdapat penghasilan yang diakui PT M dan PT N terkait dengan kontribusi untuk KSO M-N.

2. Pada tahun pajak 2026:

KSO M-N memiliki laporan fiskal sebagai berikut:

– Penghasilan bruto Rp 75.000.000.000,00

– Biaya 3M yang dikeluarkan dan dibebankan sebagai biaya oleh KSO M-N:

a. Biaya sewa ruko Rp ( 10.000.000.000,00)

b. Biaya sehubungan dengan kontribusi PT M Rp (15.000.000.000,00)

c. Biaya sehubungan dengan kontribusi PT N Rp (12.000.000.000,00)

d. Biaya 3M yang dikeluarkan dan

dibebankan sebagai biaya oleh

KSO M-N selain tersebut di atas Rp (26. 750.000.000,00)

– Dengan begitu, Penghasilan Kena Pajak nya senilai Rp 11.250.000.000,00

– Adapun Pajak Penghasilan KSO M-N (22%) adalah sebesar Rp 2.475.000.000,00, dengan Kredit Pajak Penghasilan Pasal 22 Rp (300.000.000,00), sehingga Pajak Penghasilan kurang bayar Rp 2.175.000.000,00

Penghasilan, biaya, Penghasilan Kena Pajak, dan Pajak Penghasilan terutang sesuai dengan laporan fiskal KSO M-N, dibayar oleh KSO M-N dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan KSO M-N.

Penghasilan sehubungan dengan kontribusi PT M berupa penggunaan kendaraan truk engkel operasional dengan nilai se besar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), merupakan objek Pajak Penghasilan bagi PT M yang harus dihitung dan dilaporkan dalam menghitung Pajak Penghasilan terutang bagi PT M. Penyusutan atas kendaraan truk engkel operasional sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) tetap dibebankan sebagai biaya oleh PT M.

Penghasilan sehubungan dengan kontribusi PT N berupa beberapa barang dagangan dengan nilai sebesar Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah), merupakan objek Pajak Penghasilan bagi PT N yang harus dihitung dan dilaporkan dalam menghitung Pajak Penghasilan terutang bagi PT N. Harga pokok penjualan barang dagangan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya oleh PT N.

Jika pada tahun pajak 2026, KSO M-N membagikan bagian laba atau sisa hasil usaha kepada PT M dan PT N, bagian laba tersebut bukan objek Pajak Penghasilan bagi PT M dan PT N.

Robert Hutapea Imbau Anggota IKPI Tingkatkan Kepatuhan, Pembayaran Iuran dan Kepesertaan PPL jadi Fokus

IKPI, Jakarta: Dalam rangka meningkatkan kepatuhan anggota terhadap kewajiban pemutakhiran status keanggotaan, pembayaran iuran, dan keikutsertaan dalam Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Robert Hutapea mengimbau kepada seluruh anggota untuk patuh kepada aturan organisasi yang berlaku.

Imbauan tersebut dikeluarkan Robert, mengingat berdasarkan data terbaru yang dihimpun dari Sekretariat Pusat IKPI, terdapat 609 anggota teridentifikasi masih berstatus Anggota Terbatas meskipun telah memiliki izin praktik dari Kementerian Keuangan.

“Kami meminta anggota tersebut untuk segera mengajukan perubahan status keanggotaan menjadi Anggota Tetap. Jika itu tidak dilakukan, maka dalam kurun waktu dua tahun mereka tidak dapat lagi mengurus izin Konsultan Pajak dan status keanggotaan IKPI secara otomatis akan gugur,” kata Robert di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Selain itu kata Robert, data menunjukkan ada 1.561 anggota yang belum menyelesaikan pembayaran iuran untuk tahun 2023 dan 2.204 anggota untuk tahun 2024. “Pembayaran iuran ini sangat penting untuk mendukung kelancaran kegiatan organisasi,” ujarnya.

Robert mencatat, dalam hal keikutsertaan PPL, sebanyak 2.303 anggota belum mengikuti PPL tahun 2024, sementara 3.219 anggota yang telah berpartisipasi masih memiliki realisasi keikutsertaan di bawah 50%. “Kami mengimbau agar seluruh anggota segera mengambil bagian dalam program ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Robert mengungkapkan, untuk membahas langkah-langkah selanjutnya dan progres penyelesaian, dirinya sudah mengundang seluruh Ketua dan/atau Pengurus Cabang dan Pengurus Daerah untuk hadir dalam rapat melalui Zoom Meeting yang akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal: Senin, 4 November 2024

Waktu: 16.00 WIB

“Kami berharap semua seluruh Ketua dan/atau Pengurus Cabang dan Pengurus Daerah untuk hadir dapat hadir untuk mendiskusikan upaya peningkatan kepatuhan ini,” katanya. (bl)

Presiden Prabowo Ungkap Banyaknya Pengusaha Besar Tak Taat Pajak

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengingatkan kepada para pengusaha untuk lebih taat lagi membayar pajak. Menurutnya, masih banyak pengusaha besar yang belum taat membayar pajak.

“(Kepatuhan) pajak kita tingkatkan, pengusaha juga harus kita yakinkan pengusaha besar itu, yang Anda nikmati kekayaan, Anda bayar pajak yang baik,” ujar Prabowo di Bendega, Denpasar, seperti dikutip dari Detikcom, Senin (4/11/2024).

“Jangan sudah nikmati kekayaan dari bangsa Indonesia, Saudara pula menghindari membayar kewajiban,” lanjutnya.

Ketum Partai Gerindra itu juga menyinggung banyak pihak luar yang ingin merusak bangsa Indonesia. Mereka, Prabowo berujar, ingin pejabat Indonesia yang korupsi.

“Saya akan berusaha sekuat tenaga saya memimpin pemerintah yang sebersih-bersihnya,” terang dia.

Sebagai informasi, agenda Prabowo di Bendega Restaurant adalah menghadiri acara makan siang bersama pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Bali, Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS). Para calon bupati dan wakil bupati se-Bali yang diusung Partai Gerindra juga turut hadir dalam agenda itu.

Prabowo tiba di Bendega Restaurant, Denpasar, Bali, Minggu (3/11/2024). Ia disambut oleh Mulia-PAS serta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra.

Berdasarkan pantauan detikBali, Prabowo tiba sekitar pukul 15.35 Wita mengenakan kemeja coklat. Ia didampingi Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya atau Mayor Teddy.

Kehadiran Prabowo disambut meriah oleh massa pendukung Mulia-PAS dan calon bupati serta wakil bupati di Bali yang juga diusung Partai Gerindra.

Bapenda Bali Catat 214 Ribu Kendaraan Bermotor Menunggak Pajak

IKPI, Jakarta: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali mencatat ada 214 ribu kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Pulau Dewata tersebut. Berdasarkan catatan Bapenda Bali hingga akhir Oktober 2024, mayoritas dari penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) itu adalah kendaraan roda dua.

“Tercatat 214 ribu kendaraan di Bali masih menunggak pajak, dengan rincian 82 persen berupa kendaraan roda dua dan 18 persen kendaraan roda empat. Seperti kendaraan niaga atau yang digunakan sehari-hari,” ujar Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (4/11/2024).

Demi meningkatkan kepatuhan pembahyaran PKB, di Bali digelar program relaksasi pajak kendaraan berupa penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama 1 November-20 Desember 2024.

Made Santha menyampaikan program relaksasi ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan.

“Kami ingin mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan dan berharap mereka dapat memanfaatkan momen ini,” kata Made Santha.

Kemudian, Bapenda Bali juga memperpanjang batas waktu proses balik nama dan mutasi kendaraan dalam dan luar provinsi.

“Batas waktu mutasi dalam provinsi dengan surat keterangan fiskal ditetapkan pada 19 Desember 2024, sementara untuk mutasi luar provinsi batas pendaftaran adalah 13 Desember 2024,” ujar Made Santha.

Kasubdit Regident Polda Bali, Kompol Anggun Andika Putra, menyatakan bahwa guna mendukung program ini, wajib pajak tetap harus memenuhi ketentuan dan persyaratan perpanjangan pajak yang berlaku.

“Bahwa tilang khusus untuk pelanggaran pajak masih dalam tahap perencanaan, namun jika ditemukan kendaraan menunggak pajak di jalan, petugas akan memberikan pemberitahuan dan sosialisasi agar pengemudi segera memanfaatkan relaksasi ini,” ujarnya.

Sementara, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Bali, Benyamin Bob Panjaitan, menambahkan bahwa selain penghapusan sanksi administrasi terhadap PKB dan BBNKB.

“Relaksasi ini juga mencakup penghapusan denda terhadap Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang menunggak pada tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

Lemahnya Daya Beli Masyarakat jadi Alasan Presiden Prabowo Bebaskan Pajak Rumah dan Kendaraan Listrik

IKPI, Jakarta: Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengakui masih lemahnya daya beli masyarakat. Maka dari itu, diskon pajak untuk pembelian rumah dan kendaraan bermotor listrik akan diberikan lagi pada tahun depan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Pembahasan Usulan Program Quick Win Kementerian di Bidang Perekonomian, di Hotel Four Seasons, Jakarta, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (4/11/2024).

“Beberapa insentif prioritas yang sedang berjalan diusulkan untuk dilanjutkan ke tahun depan, dan ini akan segera dibahas juga dengan Kementerian Keuangan, yaitu terkait dengan PPN ditanggung pemerintah, PPN-DTP, PPN-BM maupun PPN-DTP untuk kendaraan bermotor berbasis listrik dan mobil berbasis listrik. Kemudian juga PPN-DTP untuk properti,” jelasnya.

Kedua sektor ini merupakan penyumbang ekonomi yang cukup besar di Indonesia. Dalam beberapa waktu terakhir, keduanya alami penurunan yang disebabkan oleh lemahnya daya beli masyarakat pasca pandemi covid-19.

“Pertimbangannya kita lihat daya beli masyarakat yang masih relatif rendah,” tegas Airlangga.

Airlangga meyakini, pemberian diskon pajak akan mengurangi beban masyarakat sehingga mampu membeli rumah maupun kendaraan bermotor.

“PPN DTP itu adalah komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah. Dan kelas masyarakat itu adalah pertama untuk beli rumah. Yang kedua beli untuk mobilitas, untuk bekerja. Oleh karena itu kedua hal tersebut kami akan usulkan untuk diperpanjang,” paparnya.

Beberapa hal teknis masih akan dibahas bersama Menteri Keuangan, baik itu besaran maupun durasi. Satu yang berbeda dibandingkan kebijakan saat ini adalah kuota. “Karena seperti kemarin motor ada kuotanya. Jadi tidak, jumlahnya tidak terbatas,” tegas Airlangga. (bl)

Bayar Pajak Hingga 60%, Penduduk Finlandia Tercatat Paling Bahagia di Dunia

IKPI, Jakarta: Finlandia dikenal sebagai salah satu negara dengan biaya hidup termahal di Eropa. Maklum, ada kebijakan pajak yang sangat tinggi di negara tersebut. Seorang penduduk Finlandia bisa membayar pajak nyaris 60% jika masuk dalam kategori pendapatan tertinggi.

Meski persentase pajaknya luar biasa besar, faktanya orang Finlandia sangat bahagia. Tak tanggung-tanggung, negara berpenduduk 5,6 juta jiwa tersebut sudah tujuh kali berturut-turut menduduki posisi pertama dalam World Happiness Report.

Banyak ahli penasaran, apa yang membuat penduduk Finlandia paling bahagia di dunia? Padahal, negara mereka punya kebijakan pajak yang tertinggi di Eropa dan nomor dua tertinggi di dunia.

Rahasia Kebahagiaan Warga Finlandia

Timo Viherkenttä, profesor hukum dan pajak dari Aalto University, Finlandia menilai ada dua faktor yang menjadi kontributor utama dalam kebahagiaan masyarakat Finlandia: pendidikan dan kesehatan. Dan dua hal tersebut bisa terwujud karena pajak yang mereka bayar.

“Konsensus di masyarakat adalah meskipun penduduknya membayar pajak lebih tinggi, mereka juga mendapatkan banyak program sosial yang meningkatkan kesehatan, kebahagiaan, dan kualitas hidup yang lebih baik sebagai imbalannya. Program-program sosial yang didanai publik ini tersedia bagi semua orang, terlepas dari apakah Anda kaya atau miskin,” ujarnya, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (1/11/2024).

“Saya pikir kesehatan adalah faktor utama dalam kebahagiaan. Di Finlandia selalu ada diskusi hangat mengenai cara meningkatkan sistem layanan kesehatan dan pendidikan – kami memprioritaskan inisiatif-inisiatif utama ini agar tidak ketinggalan,” jelas Viherkentta.

Finlandia unggul dalam bidang pendidikan dibanding banyak negara lain di dunia. Dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi dan universitas, seluruh sistem pendidikan di Finlandia adalah salah satu struktur sosial yang paling banyak didanai pemerintah, namun sebagian besar tetap gratis bagi masyarakatnya.

Lalu ada layanan kesehatan universal, yang juga didanai pemerintah. Di negara ini, setiap warganya berhak mendapatkan layanan kesehatan secara gratis, meski ada juga beberapa layanan kesehatan berbayar untuk sejumlah kondisi khusus yang lebih serius, seperti konsultasi dengan dokter jantung dan sebagainya.

Pada prinsipnya, penduduk Finlandia tak masalah dengan kebijakan pajak tinggi karena uang yang mereka bayarkan dapat dinikmati dalam benefit layanan kesehatan dan pendidikan yang berkualitas, bahkan uang pensiun yang jelas terukur. Pajak di Finlandia jelas berkontribusi dalam menciptakan kehidupan yang berkualitas yang pada akhirnya membuat penduduknya bahagia.

Kondisi ini mungkin sulit ditemui di negara dengan jaminan sosial yang buruk dan tingkat korupsi tinggi. Di negara yang seperti itu, penduduknya cenderung menolak membayar pajak karena mereka skeptis uang tersebut akan dicuri oleh para pejabat korup.

BPK Ungkap Temuan Uang Pajak Rp 5,82 Triliun yang Belum Disetor

IKPI, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan temuan mengenai potensi uang pajak yang belum disetor ke negara sebesar Rp 5,82 triliun untuk tahun 2023. Temuan tersebut dipaparkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024.

BPK menyebut potensi kekurangan setoran pajak itu berasal dari transaksi penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara yang tidak ditemukan dan/atau terindikasi memiliki nilai yang berbeda dengan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT); Pajak Penghasilan (PPh); dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kurang disetor. Selain itu, BPK juga menemukan adanya indikasi kekurangan setoran terkait sanksi administrasi sebesar Rp 341,8 miliar.

“Akibatnya, terdapat potensi dan/atau indikasi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp 5,82 triliun dan sanksi administrasi sebesar Rp 341,8 miliar,” seperti dikutip dari IHPS I Tahun 2024, Selasa, (29/10/2024).

BPK menyebut temuan terkait kekurangan setoran pajak ini masuk dalam bagian kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Sebelumnya, temuan ini sudah dilaporkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan LKPP Tahun 2023.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan untuk mengevaluasi dan menyempurnakan sistem informasi perpajakan. Dengan evaluasi itu, diharapkan terdapat keterhubungan antara subsistem terkait perpajakan dan sistem yang dapat menghasilkan data yang lebih valid.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan akan menindaklanjuti temuan BPK tersebut.DJP menyebut tindak lanjut yang dilakukan akan sesuai dengan rekomendasi yang diminta auditor negara tersebut.

“DJP sedang menindaklanjuti data hasil temuan tersebut sesuai rekomendasi BPK,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.

Dwi menuturkan tindak lanjut yang akan dilakukan DJP yaitu menyempurnakan sistem informasi di bidang perpajakan Selain itu, DJP akan menyempurnakan proses validasi terkait pajak.

“Menyempurnakan sistem informasi dan proses validasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dwi.

id_ID