India Pertimbangkan Bebaskan Bea Masuk LPG dan Etana dari AS 

IKPI, Jakarta: Pemerintah India tengah mengkaji rencana penghapusan tarif impor terhadap produk energi asal Amerika Serikat, termasuk etana dan gas petroleum cair (LPG), sebagai bagian dari strategi dagang bilateral yang lebih luas. Langkah ini bertujuan mengurangi surplus perdagangan India terhadap AS serta menekan beban tarif yang selama ini membebani industri dan konsumen domestik.

Mengutip laporan Reuters, kebijakan ini difokuskan pada produk energi seperti LPG bahan bakar utama untuk kebutuhan rumah tangga dan etana, yang digunakan dalam industri petrokimia. India juga mempertimbangkan untuk membebaskan bea masuk gas alam cair (LNG) dari AS guna memperluas diversifikasi sumber energi nasional.

India saat ini mengenakan tarif impor sebesar 2,5 persen untuk etana, propana, dan butana komponen utama LPG. Dalam tahun fiskal 2023–2024, negara ini mengimpor sekitar 18,5 juta ton LPG senilai 10,4 miliar dolar AS, dengan sebagian besar pasokan berasal dari Timur Tengah.

Namun, AS semakin menjadi pilihan alternatif, khususnya setelah perang dagang antara Washington dan Beijing menyebabkan lonjakan tarif dan melemahkan ekspor AS ke Tiongkok. India, sebagai importir etana terbesar kedua dari AS setelah Tiongkok, mencatatkan volume impor sekitar 65.000 barel per hari pada 2024.

Reliance Industries, milik taipan Mukesh Ambani, menjadi pembeli utama etana dari AS untuk memenuhi kebutuhan kompleks petrokimia miliknya, yang merupakan salah satu terbesar di dunia. Namun, analis menilai peningkatan signifikan dalam impor etana India terbatas oleh infrastruktur transportasi dan penyimpanan yang belum memadai.

Sementara itu, potensi peningkatan impor LPG dari AS dinilai lebih realistis. Menurut Wakil Presiden ICRA, Prashant Vashisth, dari sisi logistik LPG lebih mudah disalurkan dan mampu melengkapi kebutuhan nasional yang saat ini masih tergantung pada impor hingga 60 persen.

Rencana relaksasi tarif ini sejalan dengan target perdagangan India-AS yang ditetapkan pada Februari 2025, yaitu peningkatan nilai perdagangan bilateral hingga 500 miliar dolar AS pada akhir dekade ini, serta pengurangan surplus perdagangan India yang kini mencapai 45,7 miliar dolar AS. Keputusan akhir terkait penghapusan tarif akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan India. (alf)

Pemprov DKI Tambah Syarat Pembebasan PBB-2: NIK Harus Tervalidasi di Pajak Online

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menambahkan syarat baru bagi warga yang ingin mendapatkan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Mulai tahun ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib sudah tervalidasi di akun Pajak Online sebagai syarat mutlak untuk mengakses insentif pajak tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati membenarkan penambahan syarat tersebut sebagai bagian dari perbaikan dan pemutakhiran data.

“Betul (NIK jadi syarat baru). Iya, perbaikan data,” ujarnya, Kamis (17/4/2025).

Validasi NIK dimaksudkan untuk mendeteksi apakah Wajib Pajak (WP) memiliki lebih dari satu properti. Jika ditemukan lebih dari satu objek pajak, maka hanya rumah pertama yang bisa dibebaskan, sementara rumah kedua dan seterusnya dikenakan PBB sebesar 50 persen.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung pada 25 Maret lalu. Beleid ini mencakup pembebasan pokok, pengurangan pokok, keringanan pokok, dan pembebasan sanksi administratif.

Syarat Pembebasan Pokok PBB-P2 2025:

• Wajib Pajak adalah orang pribadi.

• Objek pajak berupa rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta.

• Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, hanya satu objek dengan NJOP tertinggi yang dapat dibebaskan.

• NIK wajib sudah tervalidasi di akun Pajak Online.

Ketentuan Validasi NIK di Pajak Online:

• NIK harus milik nama yang tertera pada SPPT PBB-P2.

• Sistem Pajak Online telah terintegrasi dengan database kependudukan sehingga validitas NIK bisa diverifikasi secara otomatis.

• NIK dinyatakan valid jika pemiliknya masih hidup, tercatat di database kependudukan, dan nama pada SPPT sesuai dengan data NIK.

• Jika nama pada SPPT sudah meninggal dunia, maka pemohon wajib mengajukan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2 terlebih dahulu. (alf)

 

 

Ingat, Pengisian Form PPh Terutang Hanya Bisa Diisi dengan Angka

IKPI, Jakarta: Pengisian formulir Pajak Penghasilan (PPh) terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan harus dilakukan hanya dengan menggunakan angka, tanpa karakter atau tanda baca. Hal ini disampaikan Analis Laporan Profesi Keuangan dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), Kementerian Keuangan, Fachri Reza Kusuma, dalam sosialisasi bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (11/4/2025).

Reza menjelaskan bahwa banyak kendala teknis dalam sistem pelaporan digital seperti SIKOP seringkali terjadi akibat kesalahan input pada bagian PPh terutang. “Jika diisi dengan karakter atau tanda baca seperti titik pemisah ribuan, sistem tidak akan bisa menyimpan data. Tombol simpan bisa tidak aktif atau hanya berputar-putar,” katanya.

Menurutnya, kesalahan umum yang sering ditemui adalah pengisian bagian PPh terutang dengan status seperti nihil, kurang bayar, atau lebih bayar, padahal yang dibutuhkan adalah nominal PPh yang benar-benar harus dibayar sesuai yang tercantum dalam SPT.

“PPh terutang yang diinput harus murni angka. Tidak boleh ada simbol, separator, atau teks lain agar terbaca sistem,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh elemen dalam form utama seperti tahun laporan, tanggal SPT, dan nominal PPh terutang diisi secara lengkap dan konsisten. “Kalau semua sudah sesuai dan angka semua, maka data bisa disimpan dengan lancar,” kata Reza. (alf/bl)

Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Bahwa Dana Nasabah Bank DKI Aman

IKPI, Jakarta: Menanggapi gangguan layanan yang terjadi akibat pemulihan sistem yang sedang dilakukan oleh Bank DKI, sejumlah tokoh yang terdiri atas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dan DPRD DKI Jakarta, hingga Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, ikut buka suara dengan menegaskan bahwa dana dan data nasabah tetap aman dan tidak terganggu. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak bertanggung jawab dan tetap tenang dalam menghadapi situasi saat ini, serta dapat menggunakan layanan alternatif perbankan Bank DKI.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons soal layanan Bank DKI melalui aplikasi JakOne Mobile yang sempat mengalami gangguan. Dia memastikan dana nasabah Bank DKI aman. “Intinya, kami memberikan jaminan kepada nasabah Bank DKI di mana saja, di cabang apa saja, dananya dijamin oleh Bank DKI,” katanya beberapa waktu lalu.

Senada dengan itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Andri Santosa meminta para nasabah Bank DKI tidak perlu khawatir perihal pemulihan sistem yang yang masih terus berlangsung. Andri memastikan, dana nasabah Bank DKI dijamin keamanannya, dan tidak ada dana yang hilang maupun berkurang. “Nasabah Bank DKI itu tidak perlu khawatir karena memang dipastikan Bank DKI itu dana nasabah 100 persen aman,” kata Andri kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Minggu (13/4/2025).

Andri juga mengungkapkan, pihak Bank DKI juga menjamin dana para nasabah. Hanya saja masalah tersebut memang murni karena permasalahan sistem layanan yang terhubung dengan beberapa pihak. “Kan yang namanya sistem layanan itu bukan hanya melibatkan Bank DKI saja. Tapi disitu ada Bank Indonesia, kemudian ada BI Fast, dan juga ada OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” ungkap dia.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mengatakan jangan mengikuti ajakan untuk mengosongkan rekening di Bank DKI, mengingat bank milik Pemprov itu merupakan aset daerah yang memberikan dividen tertinggi selama ini. “Jangan ikuti ajakan untuk mengosongkan. Karena ini kan aset kita, aset Pemda, aset DKI,” ujar Khoirudin.

Menurutnya, semua pihak terkait saat ini sedang bekerja mengembalikan layanan agar segera kembali normal. Untuk itu, ketika ada ajakan mengosongkan rekening Bank DKI maka tidak usah diikuti karena ini akan merugikan daerah sebab Bank DKI menjadi penyumbang dividen terbesar bagi Jakarta.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, juga turut bersuara dengan berharap nasabah tidak terprovokasi ajakan untuk mengosongkan rekening Bank DKI. Menurut Sarman, saat ini Bank DKI merupakan salah satu Bank Pembangunan Daerah (BPD) terbesar di Indonesia sehingga memiliki peran penting dalam perputaran ekonomi dan pembangunan di Jakarta.

“Bank DKI bukan hanya sekedar tempat menyimpan uang nasabah. Namun bank tersebut juga berperan dalam pembangunan dan perputaran ekonomi di Jakarta. Karena Bank DKI juga mempunya berbagai program sosial untuk masyarakat seperti pemberdayaan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) yang telah terbukti menjadi penopang ekonomi negeri ini. Khususnya Jakarta,” ungkap Sarman

Ia juga menyebutkan bahwa masalah ini memang murni karena permasalahan sistem layanan yang terhubung dengan beberapa pihak. “Kan yang namanya sistem layanan itu bukan hanya melibatkan Bank DKI saja. Tapi disitu ada Bank Indonesia, kemudian ada BI Fast, dan juga ada OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata dia.

Berikan Alternatif Layanan Transaksi

Sebagai alternatif layanan transaksi antar bank melalui JakOne Mobile, nasabah dapat mengakses layanan operasional pada seluruh Kantor Cabang/Cabang Pembantu Bank DKI, untuk memenuhi kebutuhan perbankan secara optimal, diantaranya: transaksi setor dan tarik tunai (tabungan dan giro), pemindahbukuan antar rekening Bank DKI, dan pemindahbukuan antar bank melalui SKNBI dan RTGS.

Selain itu, nasabah juga dapat memanfaatkan lebih dari 750 unit ATM Bank DKI yang tersedia 24 jam untuk melakukan berbagai transaksi seperti tarik tunai, transfer antar bank, hingga pembayaran tagihan, yang tersebar di berbagai titik strategis di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Selain itu, Bank DKI juga memiliki jaringan ATM di kota-kota besar lainnya seperti Bandung, Semarang, Solo, Gresik, Sidoarjo, hingga Lampung. Transaksi juga dapat dilakukan di ATM jaringan ATM Bersama maupun ATM Prima. (bl)

 

 

Redam Tarif Trump, Indonesia Alihkan Ekspor ke Eropa dan Australia

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia bersiap mengalihkan sebagian ekspor dari Amerika Serikat (AS) ke kawasan Eropa dan Australia guna meredam dampak kebijakan tarif dagang tinggi yang diterapkan pemerintahan Presiden Donald Trump.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan langkah ini merupakan respons atas penetapan tarif tambahan oleh AS terhadap produk-produk asal Indonesia, yang kini mencapai total hingga 47 persen jika tak segera direvisi.

“Ekspor kita itu 10 persen ke Amerika sehingga tentu kita bicara dengan mitra lain, salah satunya tentu kita bisa meningkatkan ke Uni Eropa,” ujar Airlangga dalam jumpa pers daring dari AS, Jumat (18/4/2025).

Sebagai bagian dari strategi diversifikasi pasar ekspor, pemerintah mempercepat penyelesaian perjanjian perdagangan bebas Indonesia-Uni Eropa atau Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU CEPA). Kesepakatan ini diharapkan dapat membuka akses pasar yang lebih luas di tengah tekanan dagang dari AS.

Selain Eropa, Indonesia juga menjajaki pasar ekspor baru seperti Meksiko, Australia, dan negara-negara Amerika Latin. Dalam pertemuan bilateral terbaru, Menteri Perdagangan Australia menyatakan kesediaannya untuk menyerap lebih banyak produk Indonesia. (alf)

 

 

 

 

PPPK Jadikan Laporan Tahunan Konsultan Pajak Sebagai Penilaian Profil Risiko

IKPI, Jakarta: Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan menegaskan kembali pentingnya laporan tahunan bagi seluruh konsultan pajak. Tak sekadar dokumen administratif, laporan ini kini menjadi alat vital dalam proses pengawasan dan penilaian profil risiko, yang berdampak langsung pada kredibilitas dan keberlanjutan izin praktik.

Dalam sosialisasi yang digelar bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Jumat (11/4/2025), Analis Laporan Profesi Keuangan PPPK, Tri Wury Handayani, menekankan bahwa laporan tahunan digunakan sebagai dasar dalam pengawasan berkala maupun sewaktu-waktu. “Jika ditemukan ketidaksesuaian, PPPK dapat menerbitkan action plan hingga sanksi administratif,” tegas Wury.

Laporan tahunan, yang wajib disampaikan secara elektronik setiap tahun paling lambat 30 April, berisi informasi penting seperti daftar klien, realisasi PPL (Pengembangan Profesional Berkelanjutan), bukti keanggotaan asosiasi, hingga surat keterangan bekerja. Ketentuan ini merujuk pada PMK Nomor 175 Tahun 2022, yang memperkuat pengawasan profesi keuangan. Lebih dari sekadar pemenuhan kewajiban, laporan tahunan dinilai sebagai jembatan komunikasi antara konsultan pajak dan regulator.

“Kami memanfaatkannya untuk analisis risiko dan pemetaan profil konsultan berdasarkan kepatuhan serta kualitas layanan,” ujar Wury.

Sebagai bagian dari profesi keuangan strategis, konsultan pajak kini diposisikan sebagai penjaga integritas sistem keuangan nasional. PPPK bahkan tengah mengembangkan sistem pelaporan yang lebih sederhana dan real-time untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

“Profesionalisme, legalitas, dan akuntabilitas konsultan pajak menjadi kunci utama membangun sistem keuangan yang kredibel dan terpercaya,” kata Wury. (bl/alf)

PPPK Soroti Rendahnya Lulusan USKP yang Mendaftar Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris dan Profesi Lainnya, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan, Lury Sofyan, mengungkapkan tren positif dalam perkembangan profesi konsultan pajak di Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam acara sosialisasi yang digelar bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jumat (11/4/2025).

Lury menyampaikan bahwa data per Maret 2025 menunjukkan jumlah konsultan pajak di Indonesia terus mengalami peningkatan. “Komposisinya saat ini masih didominasi oleh laki-laki sebesar 62,92%, sedangkan perempuan mencapai 37,08%,” ujarnya.

Dari sisi kualifikasi, mayoritas konsultan pajak masih mengantongi sertifikasi tingkat A, disusul oleh tingkat B dan C. Sementara itu, segmen usia terbanyak berada pada rentang 31-40 tahun, mencerminkan dominasi generasi produktif dalam sektor ini.

Lury juga menyoroti tren positif dalam pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). “Tingkat partisipasi dan kuota peserta meningkat secara signifikan, begitu pula angka kelulusan. Ini mencerminkan minat yang tumbuh terhadap profesi ini,” jelasnya.

Namun, ia juga mencatat bahwa tingkat pendaftaran sebagai konsultan pajak setelah lulus ujian masih tergolong rendah. “Ini menjadi perhatian kami di PPPK. Kami mendorong para lulusan untuk segera mengambil izin praktik agar bisa berkontribusi secara langsung,” tambahnya.

Terkait pengawasan, Lury menjelaskan bahwa PPPK akan memperkuat pendekatan berbasis risiko. “Kami akan melakukan profiling risiko berdasarkan laporan tahunan dan berbagai informasi lain yang kami himpun. Konsultan pajak dengan kepatuhan tinggi akan mendapat kepercayaan lebih, sedangkan yang menunjukkan indikasi penyimpangan akan dibina atau dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan,” tegasnya. (bl/alf)

Restitusi dan TER Buat Penerimaan PPh di Kanwil DJP Jatim III Turun 

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) mengalami tekanan hingga triwulan pertama 2025. Hingga 31 Maret 2025, penerimaan PPh tercatat hanya mencapai Rp1,79 triliun, mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp2,17 triliun.

Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Jatim III, YFR Hermiyana, menjelaskan bahwa penyebab utama penurunan ini adalah lonjakan restitusi atau pengembalian pajak di awal tahun serta implementasi kebijakan tarif efektif rata-rata (TER) untuk PPh Pasal 21. “Kedua faktor ini secara langsung memengaruhi jumlah pemotongan dan penyetoran pajak oleh pemberi kerja,” ujar Hermiyana dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (17/4/2025).

Sebagai informasi, penerapan TER sendiri mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Sementara percepatan restitusi diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) PER-5/PJ/2023 dan diperkuat oleh UU KUP yang direvisi melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Penerimaan Pajak Masih di Jalur Target

Meski PPh mengalami kontraksi, total penerimaan pajak Kanwil DJP Jatim III masih menunjukkan capaian yang cukup signifikan. Hingga akhir Maret 2025, total realisasi penerimaan mencapai Rp6,4 triliun atau sekitar 15,85 persen dari target tahunan yang dipatok sebesar Rp40,4 triliun.

Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mencapai Rp4,3 triliun—atau setara 15,83 persen dari target PPN dan PPnBM sebesar Rp27,58 triliun.

Sementara itu, penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga mencatatkan pertumbuhan, yakni sebesar Rp3,59 miliar. Menurut Hermiyana, pertumbuhan ini didorong oleh pembayaran pajak dari tahun-tahun sebelumnya.

Yang menarik, kategori “jenis pajak lainnya” justru melampaui ekspektasi. Dari target Rp84,36 miliar, realisasi penerimaan mencapai Rp236,80 miliar—melonjak hingga 280,69 persen.

Capaian tersebut banyak disumbang oleh penerimaan non-rutin seperti pelunasan tunggakan, sanksi administrasi, serta koreksi hasil pemeriksaan tahun lalu.

Langkah Strategis Hadapi Tantangan

Hermiyana menegaskan bahwa pihaknya tak tinggal diam. Kanwil DJP Jatim III berkomitmen untuk mengakselerasi strategi intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis data, sekaligus memperkuat pengawasan serta layanan pajak yang responsif.

“Kami menyadari bahwa tantangan penerimaan tahun ini cukup kompleks, tapi kami akan terus menjaga kepercayaan masyarakat dan menggali potensi penerimaan secara berkeadilan dan berkelanjutan,” pungkasnya. (alf)

 

Di Panama City Bayar Pajak Sudah Bisa Pakai Bitcoin

IKPI, Panama: Ibu kota Panama, Panama City, mengambil langkah maju dalam adopsi teknologi finansial dengan secara resmi mulai menerima cryptocurrency sebagai alat pembayaran untuk berbagai layanan publik. Kebijakan ini menandai babak baru dalam transformasi digital sektor pemerintahan kota tersebut.

Wali Kota Panama City, Mayer Mizrachi, mengungkapkan bahwa pemerintah kota baru saja mengesahkan proposal yang memungkinkan kantor-kantor pemerintah lokal menerima pembayaran dalam bentuk aset digital. Masyarakat kini dapat membayar pajak, tiket, izin, hingga biaya layanan lainnya menggunakan Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), serta stablecoin seperti USDC dan USDT (Tether).

“Pemerintahan sebelumnya sempat mencoba mendorong undang-undang untuk hal ini di senat, tapi kami menemukan cara yang lebih sederhana tanpa perlu legislasi baru,” ujar Mizrachi, dikutip dari Decrypt, Kamis (17/4/2025).

Untuk menunjang kebijakan ini, pemerintah kota akan bekerja sama dengan lembaga perbankan yang telah memiliki infrastruktur guna menerima aset kripto dan langsung mengonversinya ke mata uang fiat. Kolaborasi ini bertujuan untuk memudahkan transisi serta menjaga kestabilan nilai transaksi bagi penerima layanan.

Langkah progresif Panama City ini berlangsung di tengah tren global yang semakin menerima cryptocurrency sebagai alat tukar sah, baik di sektor pemerintahan maupun swasta. Meski saat ini hanya beberapa jenis aset digital yang diterima, Mizrachi menegaskan bahwa kebijakan ini adalah awal dari transformasi digital layanan publik di kota tersebut.

Belum ada konfirmasi apakah jenis kripto lain akan ditambahkan dalam daftar di masa mendatang, namun inisiatif ini diyakini akan menjadi landasan penting menuju modernisasi sistem pembayaran publik di Panama. (alf)

 

Hati-Hati! Telat Lapor PPh Pasal 22 di Atas 20 Hari Terancam Sanksi UU KUP

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Salah satu fokus utama dalam peraturan ini adalah pengaturan teknis mengenai pemungutan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang tertuang dalam Pasal 223 dan Pasal 224.

Pasal 223 PMK 81/2024 menetapkan bahwa pihak-pihak tertentu yang berstatus sebagai pemungut pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) huruf b hingga huruf h, memiliki empat kewajiban utama:

• Memungut dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22.

• Menyampaikan bukti pemungutan tersebut kepada Wajib Pajak yang dipungut.

• Membuat bukti pemungutan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila menggunakan dokumen yang dipersamakan sebagaimana diatur dalam Pasal 222 ayat (2).

• Melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir, melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

Ketentuan mengenai penyetoran dan konsekuensi atas pelanggaran diatur dalam Pasal 224, yang menyatakan:

• Penyetoran PPh Pasal 22 harus mengikuti ketentuan dalam Pasal 94.

• Pelaporan dilakukan sesuai ketentuan dalam Pasal 171.

• Apabila pemungut pajak tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 221 dan Pasal 223, akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dengan pengaturan ini, PMK 81/2024 memberikan landasan operasional yang jelas bagi pelaksanaan pemungutan dan pelaporan PPh Pasal 22 dalam sistem administrasi perpajakan. (alf)

 

 

 

id_ID