Catat, Ini Wajib Pajak yang Dikecualikan Melapor SPT

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah membuka pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak sejak Januari 2025. Pelaporan ini akan ditutup pada 31 Maret 2025 bagi wajib pajak orang pribadi. Sesuai kebijakan terbaru, seluruh wajib pajak diwajibkan melaporkan SPT melalui sistem DJP Online.

Namun, DJP juga memberikan kelonggaran bagi wajib pajak tertentu dengan membebaskan mereka dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur tentang ketentuan perpajakan dalam implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (coretax).

Dalam Pasal 180 PMK 81/2024, disebutkan bahwa wajib pajak penghasilan (PPh) tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. Kriteria pasti mengenai siapa saja yang mendapatkan pengecualian ini masih dalam proses penyusunan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Wajib Pajak yang Berpotensi Dibebaskan dari Kewajiban Lapor SPT

Merujuk pada aturan sebelumnya, yaitu PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, beberapa kategori wajib pajak yang dapat berubah status menjadi Non-Efektif (NE) dan tidak wajib melaporkan SPT antara lain:

• Wajib pajak dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

• Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha.

• Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan.

• Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan.

Jika aturan baru mengikuti pola kebijakan sebelumnya, wajib pajak dalam kategori di atas kemungkinan tidak perlu lagi menyampaikan SPT dan tidak akan mendapat surat teguran jika tidak melaporkannya.

Selain pelaporan individu, DJP juga memperkenalkan sistem coretax, yang bertujuan untuk menyederhanakan proses pengisian SPT, terutama bagi wajib pajak badan. Sistem ini menawarkan fitur pre-populated data SPT, yang akan secara otomatis mengisi data pelaporan pajak berdasarkan bukti potong atau bukti pungut pajak yang diterbitkan oleh pihak lain.

“Ini yang mungkin menjadi kemudahan yang ditawarkan ketika coretax diimplementasikan,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo beberapa waktu lalu.

Dengan skema pre-populated SPT, data pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga akan langsung tersaji dalam sistem e-filing, sehingga wajib pajak badan hanya perlu mengonfirmasi kebenarannya. Inovasi ini diharapkan mempercepat, mempermudah, dan meningkatkan akurasi pelaporan pajak di Indonesia.

Meskipun kriteria wajib pajak yang dibebaskan dari kewajiban lapor SPT masih dalam tahap finalisasi, DJP menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. (alf)

 

 

IKPI Perkuat Sinergi dan Kepedulian terhadap Anggota

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus berkomitmen untuk memperkuat peran serta profesionalisme anggotanya dalam dunia perpajakan Indonesia. Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI, Robert Hutapea, memaparkan langkah-langkah strategis yang akan diambil untuk mendukung anggota dan meningkatkan kualitas profesi konsultan pajak di tanah air.

Salah satu langkah utama yang disoroti Robert, adalah pentingnya membuka ruang diskusi antar anggota terkait permasalahan yang dihadapi dalam praktik perpajakan sehari-hari. Menurutnya, para konsultan pajak seringkali dihadapkan pada tantangan dan perubahan regulasi yang cepat.

Oleh karena itu, memiliki platform yang memungkinkan pertukaran pengalaman dan pemecahan masalah secara kolektif sangat krusial. “Kami ingin memberikan ruang bagi anggota untuk berbagi pengalaman dan berdiskusi mengenai solusi atas tantangan yang mereka temui dalam berpraktek. Dengan saling mendukung, kami berharap kualitas layanan dan pemahaman di antara anggota bisa terus meningkat,” jelas Robert, kata Robert, Senin (27/1/2025).

Robert juga mengungkapkan pentingnya keterlibatan IKPI dalam mengusulkan kepada regulator untuk membuka kembali pendaftaran bagi konsultan pajak yang tidak terdaftar ketika berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/PMK.03/2014. Menurutnya, kebijakan ini akan memberikan kesempatan bagi mereka yang belum terdaftar untuk melakukan pendaftaran dan mengikuti prosedur yang benar, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.

“Kami berharap pihak berwenang dapat mempertimbangkan dan membuka kembali pendaftaran tersebut, guna mendukung profesionalisme dan kredibilitas profesi konsultan pajak di Indonesia,” imbuhnya.

Menghadapi tantangan dunia perpajakan yang semakin kompleks, IKPI juga memberikan perhatian khusus pada anggota baru dengan memberikan pembekalan yang mendalam. Salah satu agenda penting yang diusung oleh departemen ini adalah memperkenalkan profesi konsultan pajak secara lebih luas, termasuk pemahaman tentang organisasi IKPI itu sendiri.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota baru tidak hanya memahami tugas dan tanggung jawab mereka sebagai konsultan pajak, tetapi juga memahami nilai-nilai yang dipegang teguh oleh Anggota IKPI dalam menjalankan profesinya,” kata Robert.

IKPI juga menunjukkan komitmennya untuk memberikan dukungan kepada anggota yang sedang menghadapi masa sulit. Dalam upaya membantu anggota yang meninggal dunia, Robert menyampaikan bahwa IKPI telah menyiapkan konsultan pajak pendamping bagi klien-klien yang ditinggalkan oleh anggota yang wafat.

“Kami berusaha memastikan bahwa klien-klien yang ditinggalkan tidak merasa terbengkalai. Dengan menyediakan konsultan pajak pendamping, kami ingin menjaga kelangsungan layanan perpajakan yang baik bagi mereka,” ungkapnya.

Selain itu, sebagai bentuk kepedulian, IKPI juga memberikan santunan duka berupa uang tunai kepada anggota yang meninggal dunia. Langkah ini diambil sebagai wujud solidaritas dan penghargaan terhadap kontribusi anggota yang telah mengabdi dalam profesi konsultan pajak.

“Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Ini adalah salah satu bentuk perhatian kami terhadap kesejahteraan anggota,” kata Robert.

Lebih lanjut Robert menegaskan, seluruh inisiatif yang diambil oleh IKPI bertujuan untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan solidaritas antar anggota. IKPI, menurutnya, akan terus berupaya untuk mendukung setiap anggota agar dapat menjalankan profesi dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan kode etik yang telah ditetapkan.

“Konsultan pajak adalah profesi yang sangat penting dalam memastikan kepatuhan pajak yang baik di Indonesia. Oleh karena itu, kami akan terus memperkuat ikatan antara anggota dan memberikan dukungan untuk kemajuan bersama,” ujarnya.

Dengan berbagai langkah yang terus dijalankan oleh IKPI, diharapkan profesi konsultan pajak di Indonesia dapat terus berkembang, beradaptasi dengan perkembangan regulasi, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan negara. (bl)

Pemerintah Perketat Pengawasan Pajak dengan Tiga Kategori AEoI

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus meningkatkan efektivitas pengawasan pajak melalui Pertukaran Informasi Keuangan secara Otomatis (AEoI). Mekanisme ini diterapkan dalam tiga kategori utama, yaitu withholding tax, laporan per negara (Country-by-Country Reporting/CbCR), dan Common Reporting Standard (CRS).

1. AEoI atas Data Withholding Tax

Kategori ini mencakup pertukaran informasi tentang transaksi penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau negara mitra.

• Pada 2023, DJP telah menerima dan mengirimkan data withholding tax dengan 5 negara/yurisdiksi mitra.

2. AEoI atas Laporan Per Negara (CbCR)

CbCR memuat informasi tentang alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, serta aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi.

• Sepanjang 2023, DJP menerima laporan CbCR dari 56 negara/yurisdiksi mitra dan mengirimkan laporan CbCR ke 31 negara/yurisdiksi mitra.

3. AEoI atas Informasi Keuangan (CRS)

DJP mengumpulkan informasi dari lembaga keuangan dan secara otomatis menukarkan data dengan negara mitra setiap tahun.

• Tahun 2023, DJP telah menerima informasi keuangan dari 95 negara dan mengirimkan informasi keuangan ke 80 negara.

Saat ini, terdapat 8.558 lembaga keuangan yang terdaftar dan wajib melaporkan informasi keuangan nasabah sesuai standar Common Reporting Standard (CRS) dalam skema AEoI.

Melalui tiga mekanisme ini, DJP berupaya meningkatkan kepatuhan pajak Wajib Pajak Indonesia, mempersempit celah penghindaran pajak, serta memastikan transparansi keuangan di tingkat global. (alf)

DJP Perluas Kerja Sama AEoI ke 115 Negara untuk Tekan Penghindaran Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperluas kerja sama dalam Pertukaran Informasi Keuangan secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information/AEoI). Tahun ini, jumlah negara yang berpartisipasi bertambah dari 112 menjadi 115 yurisdiksi, sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PJ/2025.

AEoI merupakan mekanisme global yang memungkinkan negara-negara berbagi informasi rekening keuangan secara otomatis guna mendeteksi potensi penghindaran pajak. Dengan partisipasi 115 yurisdiksi, DJP kini memiliki akses lebih luas untuk mengidentifikasi aset Wajib Pajak yang tersembunyi di luar negeri.

Sejumlah negara yang sebelumnya dikenal sebagai “surga pajak”, seperti Cayman Islands, Bermuda, dan Guernsey, telah bergabung dalam skema pertukaran informasi ini. Sementara itu, DJP juga berkewajiban melakukan pertukaran informasi secara otomatis dengan 89 yurisdiksi lainnya.

Menurut Laporan Tahunan DJP 2023, sepanjang tahun lalu, DJP telah menerima informasi keuangan dari 95 negara terkait pemegang rekening keuangan Indonesia serta mengirimkan data keuangan ke 80 negara terkait pemegang rekening keuangan asing di Indonesia.

Dengan kerja sama ini, DJP semakin memperkuat transparansi pajak internasional dan memastikan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan aset mereka di luar negeri. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya global untuk menekan praktik penghindaran pajak dan meningkatkan penerimaan negara.(alf)

Pemerintah Akan Evaluasi Kebijakan Larangan Penyaluran LPG 3 Kg Melalui Pengecer

IKPI, Jakarta: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan larangan penyaluran LPG 3 kilogram (kg) melalui pengecer, apabila terdapat masalah yang muncul di lapangan. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan dengan baik dan penerima subsidi LPG tepat sasaran.

Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah akan memantau penerapan kebijakan tersebut, termasuk melalui platform media sosial yang kini menjadi sarana penting untuk mengetahui keluhan dan masalah yang dirasakan masyarakat.

“Kita terus mengevaluasi kalau ada keluhan-keluhan atau ada problem-problem di masyarakat. Terima kasih sekarang juga oleh media sosial itu juga banyak. Kita bisa memonitor kejadian-kejadian,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (1/2).

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan tujuan untuk memastikan distribusi subsidi LPG 3 kg tepat sasaran. Ia juga menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok sehari-hari. “Kita penginnya subsidi ini diterima oleh yang memang membutuhkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan yang mengharuskan pengecer LPG 3 kg beralih menjadi pangkalan resmi untuk mendapatkan stok gas melon. Pengecer yang belum terdaftar di pangkalan resmi dapat mendaftarkan nomor induk perusahaan mereka melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk melakukan pendaftaran sebagai pangkalan resmi penjual LPG 3 kg.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi LPG bersubsidi bisa lebih terarah dan tepat guna bagi masyarakat yang membutuhkan.(alf)

Pemerintah Indonesia Perkuat Hilirisasi Tambang untuk Mencapai Indonesia Emas 2045

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia terus memperkuat kebijakan hilirisasi tambang sebagai salah satu strategi utama dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Berdasarkan riset terbaru dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), hilirisasi komoditas tambang seperti tembaga, bauksit, dan pasir silika tidak hanya meningkatkan nilai tambah, tetapi juga memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

Riset yang berjudul “Kajian Dampak Hilirisasi Industri Tambang terhadap Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan: Tembaga, Bauksit, dan Pasir Silika” tersebut mengungkapkan bahwa hilirisasi akan menciptakan nilai lebih bagi produk tambang Indonesia. Pembangunan smelter di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Jawa Tengah, telah menunjukkan hasil yang signifikan hingga 2024. Smelter-smelter ini tidak hanya berfungsi mengolah bahan mentah menjadi produk bernilai tambah seperti katoda tembaga dan alumina, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah dengan menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat sekitar.

Wakil Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah FEB UI, Nur Kholis, menjelaskan bahwa hilirisasi bukan hanya sekadar transformasi ekonomi. Menurutnya, hilirisasi merupakan upaya untuk membangun masyarakat yang lebih mandiri, meningkatkan kesejahteraan, serta membuka jalan bagi pembangunan sosial yang lebih luas.

“Upaya hilirisasi memberikan dampak sosial yang signifikan, meskipun masih ada ruang untuk pengembangan lebih lanjut. Di daerah-daerah seperti Gresik, Sumbawa Barat, Mempawah, dan Batang, sejumlah indikator sosial telah menunjukkan perbaikan,” ujar Nur Kholis.

Indikator sosial yang meningkat termasuk Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) yang berkembang seiring dengan pembangunan infrastruktur pendidikan yang didukung oleh pendapatan daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pajak Asli Daerah (PAD). Selain itu, sektor kesehatan juga mendapat perhatian lebih, dengan meningkatnya Umur Harapan Hidup (UHH) dan penurunan angka stunting.

“Pendapatan daerah yang dihasilkan dari hilirisasi digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan klinik, yang sangat bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Selain sektor sosial, hilirisasi tambang juga membuka peluang bagi pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Di wilayah-wilayah hilirisasi, perusahaan-perusahaan tambang melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) memberikan pelatihan dan pendampingan bagi UMKM lokal. Hal ini membuka peluang bagi UMKM untuk terlibat dalam rantai pasok industri yang lebih besar.

“Larangan ekspor mineral mentah dan pembangunan industri hilir memberikan kesempatan bagi UMKM untuk bekerja sama dengan perusahaan smelter, yang diharapkan dapat memperkuat ekonomi lokal dan mendorong pertumbuhan UMKM,” kata Nur Kholis.

Dengan kebijakan hilirisasi yang terus berkembang, diharapkan Indonesia dapat mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan lebih inklusif, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045. (alf)

Realisasi Penerimaan DJP Kaltim-Kaltara Capai Rp 42, 73 Triliun

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara) mencatat pencapaian positif dalam penerimaan pajak tahun 2024. Hingga 31 Desember 2024, realisasi penerimaan pajak di wilayah ini mencapai Rp42,73 triliun atau 100,73 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp42,42 triliun.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kaltim-Kaltara, Teddy Heriyanto, pada Sabtu (1/2/2025) menyampaikan capaian ini sebagai bukti kinerja optimal meskipun dihadapkan pada tantangan pertumbuhan negatif di beberapa sektor pajak.

Meskipun target keseluruhan berhasil tercapai, pertumbuhan penerimaan pajak secara keseluruhan mengalami penurunan sebesar 3,22 persen dibandingkan tahun 2023. Salah satu faktor utama adalah penurunan penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas yang tercatat sebesar Rp19,30 triliun atau 93,25 persen dari targetnya. Penerimaan PPh Non Migas mengalami kontraksi signifikan, turun 21,89 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sebaliknya, penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menunjukkan pertumbuhan yang positif, naik 6,42 persen dibandingkan tahun 2023. Realisasi penerimaan PBB mencapai Rp5,38 triliun atau 149,48 persen dari target.

Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencatatkan capaian Rp17,88 triliun atau 99,53 persen dari target dengan pertumbuhan positif sebesar 25,58 persen. Pajak lainnya juga mengalami peningkatan dengan pertumbuhan 10,88 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan realisasi penerimaan sebesar Rp181,26 miliar.

Dalam rangka evaluasi kinerja keuangan daerah, seluruh unit vertikal Kementerian Keuangan di wilayah Kaltim-Kaltara menggelar rapat koordinasi dalam Rapat Asset Liability Committee (ALCo) Regional Kaltim-Kaltara tingkat pimpinan. Rapat yang berlangsung secara daring ini membahas perkembangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di kedua provinsi sepanjang tahun 2024.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPB) Kalimantan Utara, Sakop, menyampaikan pemaparan terkait progres kinerja tiap unit kerja. Turut hadir dalam rapat ini Kepala Kanwil DJPb Kalimantan Timur, M Syaban, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih, serta Kepala Kanwil DJP Kaltim-Kaltara, Heru Narwanta.

Dengan capaian ini, Kanwil DJP Kaltim-Kaltara terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong pertumbuhan penerimaan pajak yang lebih stabil di tahun mendatang. (alf)

 

 

Pemerintah India Pangkas Tarif PPh untuk Tingkatkan Daya Beli 

IKPI, Jakarta: Pemerintah India mengumumkan rencana pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) pribadi sebagai upaya meningkatkan daya beli masyarakat, terutama kelas menengah, di tengah perlambatan ekonomi yang melanda negara tersebut. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman, dalam presentasi anggaran tahunan 2025-26 yang juga bertujuan mendorong investasi swasta dan memperkuat pertumbuhan ekonomi.

Dikutip dari CNBC Indonesia, India sebagai ekonomi terbesar kelima di dunia, diproyeksikan mengalami pertumbuhan paling lambat dalam empat tahun ke depan. Faktor-faktor seperti melemahnya permintaan di perkotaan, lesunya investasi swasta, dan inflasi pangan yang tetap tinggi menjadi penyebab utama perlambatan ini. Inflasi pangan, khususnya, telah menggerus daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah.

Dalam upaya mengatasi situasi ini, pemerintah memasukkan berbagai kebijakan fiskal yang ditujukan untuk membantu masyarakat miskin, pemuda, petani, dan perempuan. Sitharaman menekankan pentingnya reformasi perpajakan yang transformatif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Salah satu kebijakan utama yang diumumkan adalah kenaikan ambang batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Individu dengan penghasilan hingga 1,28 juta rupee (sekitar $14.800) per tahun kini dibebaskan dari pembayaran pajak, naik dari ambang batas sebelumnya sebesar 700.000 rupee. Selain itu, tarif pajak bagi mereka yang berpenghasilan di atas ambang batas tersebut juga diturunkan. Langkah ini diperkirakan akan mengurangi pendapatan pajak pemerintah sekitar 1 triliun rupee.

Meskipun memberikan insentif pajak, pemerintah tetap berkomitmen untuk memperbaiki kondisi fiskal. Defisit anggaran ditargetkan turun menjadi 4,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2025-26, dari sebelumnya 4,8% PDB yang telah direvisi untuk tahun ini. Untuk menutupi defisit fiskal tahun ini, pemerintah berencana meminjam 14,82 triliun rupee ($171 miliar) melalui pasar obligasi.

Di sisi lain, pemerintah juga menganggarkan peningkatan belanja modal yang moderat untuk menyeimbangkan pendapatan yang hilang akibat pemangkasan pajak. Alokasi belanja modal tahun ini naik menjadi 11,21 triliun rupee pada 2025-26, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor riil dan menciptakan lapangan kerja.

Kebijakan ini mendapat tanggapan beragam dari para ekonom dan pemangku kepentingan. Sebagian memuji langkah pemerintah yang pro-rakyat, sementara yang lain mempertanyakan dampak jangka panjang terhadap stabilitas fiskal. Namun, Sitharaman optimistis bahwa langkah-langkah ini akan membawa India keluar dari perlambatan ekonomi dan menciptakan fondasi yang lebih kuat untuk pertumbuhan jangka panjang.

Dengan kebijakan ini, pemerintah India berharap dapat memulihkan kepercayaan konsumen, mendorong investasi, dan memperkuat daya beli masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi global yang semakin kompleks. (alf)

Capaian Investasi 2024 Melampaui Target, Peran Insentif Pajak Perlu Ditingkatkan

IKPI, Jakarta: Pemerintah mencatat pencapaian investasi yang mengesankan sepanjang 2024. Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, total investasi yang berhasil dihimpun dari Januari hingga Desember 2024 mencapai Rp1.714,2 triliun. Angka ini melampaui target yang ditetapkan Presiden Joko Widodo sebesar Rp1.650 triliun, dengan capaian 103,9 persen.

Jika dibandingkan dengan target dalam Rencana Strategis (Renstra) sebesar Rp1.239,3 triliun, realisasi investasi ini bahkan melesat hingga 138,3 persen. Peningkatan investasi ini berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja, di mana sebanyak 2.456.130 tenaga kerja Indonesia terserap sepanjang 2024, meningkat 34,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Meskipun capaian investasi cukup tinggi, Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menilai masih ada potensi yang belum dimanfaatkan secara optimal. Ia menyoroti bahwa insentif pajak yang seharusnya menjadi daya tarik bagi investor masih belum dimanfaatkan secara maksimal akibat kurangnya sosialisasi.

“Masih banyak investor yang belum menyadari bahwa mereka bisa mendapatkan insentif pajak hingga 300 persen untuk kegiatan riset dan pengembangan, serta 200 persen untuk pendidikan vokasi,” ujar Rosan, di kantornya, Jumat (31/1/2025).

Ia menambahkan bahwa negara-negara lain lebih agresif dalam menarik investasi, bahkan sampai mengubah regulasi untuk mempermudah investor. Oleh karena itu, pemerintah akan lebih aktif melakukan sosialisasi agar kebijakan insentif pajak benar-benar dimanfaatkan dan semakin meningkatkan investasi di Indonesia.

“Jika komunikasi dilakukan secara terbuka dan transparan, investor akan lebih memahami manfaat dari kebijakan yang ada, sehingga investasi di Indonesia bisa terus meningkat,” tutupnya. (alf)

Kurangnya Sosialisasi Hambat Pemanfaatan Insentif Pajak oleh Investor

IKPI, Jakarta: Insentif pajak yang diberikan pemerintah seharusnya menjadi daya tarik bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia. Namun, Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa banyak investor belum memanfaatkan insentif tersebut akibat minimnya sosialisasi dari pemerintah.

“Kadang-kadang kita mengeluarkan kebijakan yang baik, tapi karena tidak disosialisasikan, market-nya tidak mengetahui,” ujar Rosan dalam konferensi pers capaian investasi triwulan IV, Jumat (31/1/2026).

Sebagai contoh, insentif pajak untuk pendidikan vokasi serta riset dan pengembangan (R&D) yang telah berlaku sejak 2022, memungkinkan perusahaan mendapatkan potongan pajak hingga 300 persen untuk kegiatan R&D dan 200 persen untuk investasi di pendidikan vokasi. Namun, banyak investor yang belum mengetahui manfaat ini.

Rosan bahkan menemukan bahwa banyak pengusaha di Singapura, negara dengan investasi terbesar di Indonesia—tidak menyadari adanya insentif ini. Ia menilai bahwa kurangnya komunikasi aktif dari pemerintah menghambat pemanfaatan kebijakan pajak yang telah tersedia.
Untuk mengatasi masalah ini, Rosan menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih efektif kepada dunia usaha. Ia mencontohkan negara-negara lain seperti Thailand, Malaysia, dan India yang lebih agresif dalam menarik investor, termasuk dengan mengubah regulasi agar lebih menarik bagi investasi asing.

Ke depan, pemerintah berencana meningkatkan sosialisasi agar kebijakan insentif pajak benar-benar memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. “Mungkin kuncinya adalah komunikasi yang baik dan terbuka. Jika itu dilakukan, para investor akan lebih memahami dan mengapresiasi kebijakan yang ada,” kata Rosan. (alf)

id_ID