Kadin DKI: Bea Cukai Soekarno-Hatta Jadi Penentu Kelancaran Ekspor-Impor

IKPI, Jaarta: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menilai peran Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta kian strategis sebagai penggerak arus ekspor-impor nasional sekaligus penjaga kelancaran sistem logistik Indonesia.

Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, menegaskan bahwa dunia usaha sangat bergantung pada kualitas pelayanan kepabeanan di pintu gerbang udara terbesar di Tanah Air tersebut.

“Bea Cukai Soekarno-Hatta memegang posisi krusial bagi pelaku ekspor dan impor yang membutuhkan kecepatan layanan, kepastian prosedur, serta kepatuhan terhadap regulasi,” ujarnya di Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Diana, fungsi Bea Cukai di Soekarno-Hatta tidak hanya mengumpulkan penerimaan negara, tetapi juga menjadi fasilitator perdagangan dan pelindung industri. Peran itu dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan bisnis, baik yang menyasar pasar domestik maupun internasional.

Ia menambahkan, setiap langkah perbaikan layanan kepabeanan di bandara tersebut akan langsung berdampak pada rantai pasok, biaya logistik, hingga daya saing perusahaan.

Kadin DKI mencatat, meningkatnya volume perdagangan global, perubahan regulasi internasional, serta tuntutan efisiensi biaya dan waktu menjadi tantangan yang harus dijawab melalui sistem yang semakin andal dan konsisten.

“Penguatan teknologi, kepastian kebijakan, dan kolaborasi yang nyata antara pemerintah dan dunia usaha adalah kunci agar arus barang tetap lancar,” ujar Diana.

Instrumen Kedaulatan Ekonomi

Wakil Ketua Umum Kadin DKI Bidang Transportasi, Logistik, dan Kepelabuhanan, Adrian Dwitomo, menekankan bahwa Bea Cukai tidak semestinya dipandang sebatas institusi administratif.

“Bea cukai adalah instrumen negara dalam menjaga kedaulatan ekonomi. Tantangan kinerja harus dijawab lewat digitalisasi, perbaikan sistem, dan sinergi dengan pelaku usaha bukan dengan mengalihkan fungsi strategis ke pihak lain,” tegasnya.

Adrian menilai masih banyak pekerjaan yang perlu diprioritaskan, mulai dari penyempurnaan fasilitas kepabeanan, perlindungan industri nasional, peningkatan iklim investasi, hingga edukasi berkelanjutan bagi pelaku usaha mengenai aturan kepabeanan.

Dorong Layanan yang Lebih Efisien

Kadin DKI Jakarta menyatakan siap memperkuat kerja sama dengan pemerintah dan Bea Cukai melalui dialog rutin serta pemberian masukan dari dunia usaha.

Upaya tersebut diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih efisien, transparan, dan berdaya saing sekaligus memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat perdagangan dan logistik nasional.

“Logistik yang kuat lahir dari kolaborasi, bukan saling menyalahkan. Ketika Bea Cukai solid dan didukung dunia usaha, ekonomi nasional akan bergerak lebih cepat,” kata Adrian. (alf)

Pajak Kripto Tembus Rp1,55 Triliun, Jadi Penopang Baru Penerimaan Pajak Digital

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren positif. Sejak pertama kali dipungut pada 2022 hingga akhir November 2025, totalnya sudah mencapai sekitar Rp1,55 triliun.

Angka tersebut memberi kontribusi sekitar 4,06% terhadap keseluruhan penerimaan pajak sektor ekonomi digital sejak 2020, yang kini telah menembus Rp44,55 triliun.

“Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,81 triliun sampai dengan November 2025,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan resmi, Senin (29/12/2025).

Naik–turun, lalu melesat

Jika dirinci per tahun, penerimaan pajak kripto mencerminkan dinamika pasar aset digital:

• 2022 (tahun pertama pemungutan): Rp246,4 miliar

• 2023: turun menjadi Rp220,8 miliar

• 2024: melonjak ke Rp620,4 miliar

• 2025: kembali meningkat menjadi Rp719,6 miliar

Lompatan pada dua tahun terakhir menunjukkan aktivitas transaksi kripto yang kembali bergairah, seiring penyesuaian kebijakan dan membaiknya minat investor.

Payung hukum dan skema pungutan

Penguatan pajak kripto berawal dari PMK No. 68/PMK.03/2022, yang menjadi tonggak pertama pengenaan pajak atas transaksi aset digital tersebut.

Saat ini, penerimaan pajak kripto terdiri dari:

• PPh Pasal 22 Final: Rp730,41 miliar

• PPN Dalam Negeri: Rp819,94 miliar

Selanjutnya, pemerintah memperbarui kebijakan melalui PMK No. 50 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut perubahan status aset kripto dalam UU P2SK, dari komoditas menjadi aset keuangan digital.

Melalui aturan baru tersebut, tarif PPh Pasal 22 Final ditetapkan 0,21% untuk transaksi melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri, dan 1% untuk transaksi yang dilakukan lewat PPMSE luar negeri.

Konsisten memberi kontribusi

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, sebelumnya menyebut penerimaan pajak kripto rata-rata sudah berada di kisaran Rp500–600 miliar per tahun sejak kebijakan diberlakukan.

Menurutnya, tren tersebut menegaskan bahwa regulasi pajak kripto tidak hanya memperluas basis pajak, tetapi juga memberi kepastian bagi pelaku pasar.

“Dalam dua hingga tiga tahun sejak pengenalan, penerimaan terus tumbuh,” ujarnya.

Meski kontribusinya masih relatif kecil dibanding sektor lain, pajak kripto kini menjadi salah satu sumber baru penerimaan negara dari ekonomi digital.

Tantangannya ke depan adalah memastikan kepatuhan pelaku transaksi, sinkronisasi data dengan platform perdagangan, serta menjaga keseimbangan antara perlindungan investor dan keberlanjutan penerimaan negara. (alf)

Tiga Pemain Baru Masuk Daftar Pemungut PPN Digital, Total Penunjukan DJP Capai 254 Perusahaan

IKPI, Jakarta: Upaya pemerintah memperkuat penerimaan pajak di sektor digital kembali bertambah kuat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk tiga perusahaan baru sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Ketiga perusahaan tersebut adalah:

• International Bureau of Fiscal Documentation

• Bespin Global

• OpenAI OpCo LLC

Dengan penunjukan ini, jumlah pemungut PPN PMSE yang terdaftar hingga November 2025 meningkat menjadi 254 perusahaan. Namun, DJP juga melakukan penataan data dengan mencabut penunjukan Amazon Services Europe S.a.r.l.

“Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, Senin (29/12/2025).

Ekosistem Digital Kian Tertib Pajak

DJP menilai, bertambahnya penunjukan menunjukkan makin luasnya kepatuhan pelaku usaha digital global terhadap ketentuan perpajakan di Indonesia.

Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, 215 perusahaan telah aktif memungut dan menyetor PPN PMSE. Hingga November 2025, total setoran mencapai Rp34,54 triliun, dengan tren meningkat setiap tahun.

Penambahan pemungut PPN PMSE ini juga berkontribusi pada total penerimaan pajak ekonomi digital yang menembus Rp44,55 triliun, termasuk pajak kripto, pajak fintech, dan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Rosmauli menegaskan, kebijakan ini bukan semata menambah daftar perusahaan, tetapi memastikan aktivitas perdagangan digital di Indonesia berjalan adil dan setara dengan sektor konvensional.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujarnya. (alf)

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 44,55 Triliun, Lampaui Setoran Tahun Lalu

IKPI, Jakarta: Kontribusi ekonomi digital terhadap kantong negara terus menanjak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, hingga 30 November 2025, penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 44,55 triliun jauh lebih tinggi dibandingkan realisasi sepanjang 2024 yang sebesar Rp 32,32 triliun.

Lonjakan tersebut terutama ditopang oleh beberapa pos pajak. Penerimaan terbesar datang dari pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) yang menembus Rp 34,54 triliun. Di bawahnya menyusul pajak atas aset kripto sebesar Rp 1,81 triliun, serta pajak fintech (peer to peer lending) yang mencapai Rp 4,27 triliun. Adapun pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) menyumbang tambahan Rp 3,94 triliun.

“Capaian ini menggambarkan kian besarnya peran ekonomi digital dalam menopang penerimaan negara,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan resmi, Senin (29/12/2025).

254 Perusahaan Jadi Pemungut PPN PMSE

Pemerintah hingga kini telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada November 2025, tiga entitas kembali ditambahkan ke daftar, yakni International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, serta OpenAI OpCo, LLC. Di saat yang sama, penunjukan terhadap Amazon Services Europe S.a.r.l dicabut.

Dari seluruh pemungut yang telah ditetapkan, 215 perusahaan tercatat aktif memungut dan menyetor PPN PMSE. Total setoran sejak kebijakan ini berjalan mencapai Rp 34,54 triliun, dengan rincian:

• 2020: Rp 731,4 miliar

• 2021: Rp 3,9 triliun

• 2022: Rp 5,51 triliun

• 2023: Rp 6,76 triliun

• 2024: Rp 8,44 triliun

• 2025 (hingga November): Rp 9,19 triliun

Menurut Rosmauli, penunjukan pemungut dari perusahaan berbasis artificial intelligence (AI) menegaskan bahwa transformasi digital tidak hanya mendorong aktivitas ekonomi, tetapi juga memberi nilai tambah bagi penerimaan negara.

Pajak Kripto dan Fintech Terus Menguat

Di sisi lain, pajak dari transaksi aset kripto hingga November 2025 telah mengumpulkan Rp 1,81 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari:

• 2022: Rp 246,45 miliar

• 2023: Rp 220,83 miliar

• 2024: Rp 620,4 miliar

• 2025: Rp 719,61 miliar

Struktur penerimaannya terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 932,06 miliar, dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 875,23 miliar.

Pajak dari sektor fintech tidak kalah signifikan. Hingga November 2025, setoran pajak fintech membukukan Rp 4,27 triliun, terdiri atas:

• 2022: Rp 446,39 miliar

• 2023: Rp 1,11 triliun

• 2024: Rp 1,48 triliun

• 2025: Rp 1,24 triliun

Penerimaan tersebut mencakup PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman untuk WPDN dan BUT sebesar Rp 1,17 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman untuk WPLN sebesar Rp 724,5 miliar, serta PPN Dalam Negeri dari setoran masa sebesar Rp 2,37 triliun.

Kontribusi Tambahan dari Pajak SIPP

Pelengkap lain berasal dari pajak yang dipungut lewat Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), dengan realisasi Rp 3,94 triliun hingga November 2025. Angka tersebut berasal dari:

• 2022: Rp 402,38 miliar

• 2023: Rp 1,12 triliun

• 2024: Rp 1,33 triliun

• 2025: Rp 1,09 triliun

Struktur Pajak SIPP tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 284,42 miliar dan PPN sebesar Rp 3,65 triliun.

Rangkaian capaian ini menunjukkan bahwa penguatan ekosistem digital mulai dari perdagangan daring, layanan keuangan berbasis teknologi, hingga aset kripto semakin memberi dampak nyata terhadap penerimaan negara. Ke depan, optimalisasi regulasi sekaligus peningkatan kepatuhan diharapkan dapat menjaga tren pertumbuhan tersebut tetap berkelanjutan. (alf)

Jepang Bakal Naikkan Pajak Turis Tiga Kali Lipat Mulai 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah Jepang berencana menaikkan pajak yang dikenakan kepada seluruh wisatawan mancanegara mulai Juli 2026. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus mengatasi tekanan fiskal yang terus meningkat.

Mengutip laporan sejumlah media Jepang, kebijakan tersebut nantinya juga akan dibarengi dengan rencana penambahan biaya pemeriksaan masuk pada periode berikutnya. Kebijakan ini mencuat seiring kabinet yang dipimpin Perdana Menteri Sanae Takahashi tengah menyiapkan anggaran terbesar dalam sejarah Jepang untuk tahun fiskal 2026, sementara beban utang nasional terus menanjak.

Saat ini, wisatawan yang keluar dari Jepang dikenakan pajak keberangkatan sebesar 1.000 yen per orang. Mulai 2026, jumlah itu diproyeksikan melonjak menjadi 3.000 yen, atau naik tiga kali lipat. Dengan kenaikan tersebut, pemerintah memperkirakan pemasukan bisa meningkat hingga 130 miliar yen pada tahun fiskal 2026–2027.

Pajak ini berlaku bagi semua penumpang berusia dua tahun ke atas yang meninggalkan Jepang melalui bandara maupun pelabuhan. Biaya akan otomatis masuk ke dalam harga tiket. Pengecualian hanya diberikan untuk awak kapal serta penumpang transit yang melanjutkan penerbangan dalam waktu 24 jam.

Pemerintah menegaskan, tambahan dana dari pajak turis akan diarahkan untuk membiayai berbagai kebutuhan sektor pariwisata: mulai dari peningkatan infrastruktur perjalanan, promosi destinasi di daerah, pengelolaan sampah di kawasan wisata, hingga upaya mengurangi kemacetan.

Di sisi lain, kebijakan ini juga dipandang sebagai cara Jepang menghadapi fenomena overtourism lonjakan kunjungan wisata yang kerap menimbulkan tekanan pada lingkungan, transportasi publik, dan warga setempat. (alf)

Insentif Fiskal Jadi Pemicu Daerah Percepat Realisasi APBD

IKPI, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendorong percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui skema insentif fiskal. Strategi ini diharapkan mampu memperkuat kinerja ekonomi daerah, sekaligus menjawab tantangan pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) yang semakin ketat.

Sejumlah pengamat menilai langkah tersebut berada di jalur tepat. Analis politik dari Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, menilai pemberian insentif dapat mendorong pemerintah daerah lebih serius mengelola APBD secara efektif.

Menurut Karyono, kompetisi antardaerah akan tumbuh secara sehat ketika kinerja diberi penghargaan. Namun, ia mengingatkan agar penilaian tidak sekadar menitikberatkan pada angka serapan anggaran.

“Serapan tinggi belum tentu identik dengan keberhasilan. Kualitas belanja dan manfaat bagi publik harus menjadi indikator utama,” ujarnya.

Pendapat serupa disampaikan dosen Administrasi Bisnis Universitas Nusa Cendana, Ricky Ekaputra Foeh. Ia menilai kebijakan insentif fiskal merupakan respons rasional terhadap potensi perlambatan ekonomi. Namun ia menekankan, dorongan mempercepat belanja harus diimbangi perencanaan yang matang.

Ricky menilai, tekanan mengejar realisasi pada akhir tahun sering memunculkan belanja yang dipaksakan.

“APBD bisa saja terserap 95–100 persen, tetapi persoalan kemiskinan dan pengangguran tidak otomatis selesai,” kata Ricky.

Sebelumnya, Tito mengingatkan kepala daerah agar memaksimalkan realisasi pendapatan dan belanja hingga penutupan tahun anggaran 31 Desember 2025. Pemerintah menyiapkan insentif fiskal sebesar Rp1 triliun bagi daerah dengan kinerja terbaik, salah satunya dilihat dari kualitas pengelolaan APBD.

Ia menyebutkan, kemungkinan akan dipilih dua provinsi, dua kota, dan lima kabupaten sebagai penerima penghargaan pada Januari mendatang.

“Masih ada waktu untuk menggenjot pendapatan dan belanja. Ini bukan sekadar mengejar angka, tetapi memastikan ekonomi daerah bergerak,” ujar Tito dalam rapat evaluasi APBD yang digelar secara virtual dari Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Mendagri juga menegaskan pentingnya keseimbangan antara pendapatan dan belanja agar defisit dapat dihindari dan roda ekonomi tetap berputar. Pada Januari, seluruh kepala daerah akan dikumpulkan, dan penghargaan rencananya akan diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. (alf)

Insentif Fiskal Jadi Pemicu Daerah Percepat Realisasi APBD

IKPI, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendorong percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui skema insentif fiskal. Strategi ini diharapkan mampu memperkuat kinerja ekonomi daerah, sekaligus menjawab tantangan pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) yang semakin ketat.

Sejumlah pengamat menilai langkah tersebut berada di jalur tepat. Analis politik dari Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, menilai pemberian insentif dapat mendorong pemerintah daerah lebih serius mengelola APBD secara efektif.

Menurut Karyono, kompetisi antardaerah akan tumbuh secara sehat ketika kinerja diberi penghargaan. Namun, ia mengingatkan agar penilaian tidak sekadar menitikberatkan pada angka serapan anggaran.

“Serapan tinggi belum tentu identik dengan keberhasilan. Kualitas belanja dan manfaat bagi publik harus menjadi indikator utama,” ujarnya.

Pendapat serupa disampaikan dosen Administrasi Bisnis Universitas Nusa Cendana, Ricky Ekaputra Foeh. Ia menilai kebijakan insentif fiskal merupakan respons rasional terhadap potensi perlambatan ekonomi. Namun ia menekankan, dorongan mempercepat belanja harus diimbangi perencanaan yang matang.

Ricky menilai, tekanan mengejar realisasi pada akhir tahun sering memunculkan belanja yang dipaksakan.

“APBD bisa saja terserap 95–100 persen, tetapi persoalan kemiskinan dan pengangguran tidak otomatis selesai,” kata Ricky.

Sebelumnya, Tito mengingatkan kepala daerah agar memaksimalkan realisasi pendapatan dan belanja hingga penutupan tahun anggaran 31 Desember 2025. Pemerintah menyiapkan insentif fiskal sebesar Rp1 triliun bagi daerah dengan kinerja terbaik, salah satunya dilihat dari kualitas pengelolaan APBD.

Ia menyebutkan, kemungkinan akan dipilih dua provinsi, dua kota, dan lima kabupaten sebagai penerima penghargaan pada Januari mendatang.

“Masih ada waktu untuk menggenjot pendapatan dan belanja. Ini bukan sekadar mengejar angka, tetapi memastikan ekonomi daerah bergerak,” ujar Tito dalam rapat evaluasi APBD yang digelar secara virtual dari Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Mendagri juga menegaskan pentingnya keseimbangan antara pendapatan dan belanja agar defisit dapat dihindari dan roda ekonomi tetap berputar. Pada Januari, seluruh kepala daerah akan dikumpulkan, dan penghargaan rencananya akan diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. (alf)

China Siapkan Kebijakan Fiskal Lebih Agresif pada 2026, Dorong Konsumsi dan Inovasi

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan China menyatakan akan menempuh kebijakan fiskal yang lebih proaktif pada 2026 guna menjaga momentum pemulihan ekonomi. Fokus utama diarahkan pada penguatan permintaan dalam negeri, percepatan inovasi teknologi, serta perluasan jaring pengaman sosial bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pertemuan dua hari yang membahas arah kebijakan ekonomi tahun depan. Di tengah tuntutan mitra dagang agar China tidak terlalu bergantung pada ekspor, Beijing kini berupaya memulihkan kepercayaan domestik yang sempat tertekan oleh krisis properti berkepanjangan.

Pemerintah menegaskan akan mendorong konsumsi serta memperluas investasi pada sektor-sektor produktif baru. Pengembangan kualitas sumber daya manusia disebut menjadi salah satu prioritas, seiring upaya menciptakan “mesin pertumbuhan” baru melalui riset dan inovasi.

Pada aspek sosial, otoritas berencana memperkuat sistem jaminan sosial, termasuk peningkatan akses layanan kesehatan dan pendidikan. Agenda lain mencakup integrasi pembangunan kota dan desa, serta percepatan transisi menuju ekonomi yang lebih ramah lingkungan.

Sejumlah analis memperkirakan, China akan tetap menargetkan pertumbuhan ekonomi sekitar 5% pada 2026. Untuk mencapai sasaran tersebut, ruang kebijakan fiskal dan moneter diperkirakan masih akan dimanfaatkan guna meredam tekanan deflasi dan menjaga aktivitas ekonomi.

Sebelumnya, para pemimpin China telah menggarisbawahi komitmen untuk mempertahankan kebijakan fiskal yang proaktif, dengan harapan konsumsi dan investasi dapat terus terjaga dan menopang laju pertumbuhan. (alf)

APBN 2026 Ditargetkan Capai Rp3.153 Triliun, Pemerintah Diingatkan Tidak Hanya Mengandalkan Kenaikan Pajak

IKPI, Jakarta: Target penerimaan negara dalam APBN 2026 dipatok tinggi. Pemerintah menyiapkan proyeksi pendapatan hingga Rp3.153,6 triliun, angka yang menurut Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede bukan perkara mudah untuk dicapai.

Josua menilai, postur tersebut menunjukkan ambisi besar pemerintah namun pada saat yang sama menuntut strategi yang lebih matang. Sebab, sebagian besar tambahan penerimaan masih diarahkan dari sektor perpajakan.

Berdasarkan riset Permata Institute for Economic Research (PIER), pemerintah berharap lonjakan penerimaan terutama datang dari PPN dan PPh melalui berbagai langkah optimalisasi. Hanya saja, Josua mengingatkan pengalaman pada 2025: penerimaan pajak bersih terbukti bisa melemah ketika harga komoditas menurun, restitusi meningkat, dan aturan administrasi berubah.

“Pendekatan yang lebih sehat adalah memperluas basis pajak dan memperbaiki kepatuhan, bukan sekadar menekan wajib pajak yang selama ini sudah patuh,” jelasnya.

Rencana pemerintah memperluas jangkauan perpajakan lewat Coretax, memetakan potensi dari ekonomi bayangan, hingga menggunakan AI dinilai berada di jalur yang benar. Namun, Josua menekankan bahwa keberhasilan akan sangat bergantung pada:

• kualitas dan kelengkapan data,

• integrasi antar-sistem,

• serta kemampuan menekan kebocoran penerimaan.

Ia juga mengingatkan, perubahan sistem yang besar hampir selalu menimbulkan risiko gangguan layanan pada tahap awal. Karena itu, masa transisi, pendampingan wajib pajak, serta tata kelola data lintas instansi harus disiapkan dengan serius agar kepatuhan meningkat tanpa menambah beban administrasi.

Pengawasan tak boleh tertinggal

Dalam dokumen APBN Kita, disebutkan bahwa pemanfaatan teknologi di sektor kepabeanan dapat memunculkan tantangan baru, seperti praktik undervaluasi. Bagi Josua, pelajaran ini relevan untuk pajak: jika pengawasan lambat, teknologi justru berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban.

Karena itu, aturan baru di bidang pajak dan cukai, menurutnya, perlu menjaga keseimbangan memperlebar basis dan menutup celah, tetapi tetap menjaga iklim usaha serta daya beli kelompok menengah.

PNBP, minerba, dan risiko rokok ilegal

Di luar pajak, penerimaan negara bukan pajak juga diproyeksikan meningkat. APBN Kita mencatat tambahan PNBP minerba seiring penyesuaian tarif lewat PP No. 19/2025. Kebijakan ini dipandang membantu fiskal, namun tetap membutuhkan konsistensi agar minat investasi, khususnya di hilirisasi, tidak tersendat.

Sementara pada sektor cukai, Josua menilai ancaman rokok ilegal perlu terus diwaspadai. Kebocoran dari peredaran produk tanpa pita cukai bukan hanya mengurangi penerimaan, tetapi juga mengacaukan tujuan kebijakan kesehatan.

“Operasi besar terhadap rokok ilegal menunjukkan bahwa penegakan hukum merupakan fondasi keberhasilan kebijakan cukai,” ujarnya. (alf)

Turki Siapkan Kenaikan Pajak Moderat demi Jaga Laju Disinflasi

IKPI, Jakarta: Pemerintah Turki tengah menyiapkan skema kenaikan pajak secara bertahap pada bahan bakar serta sejumlah barang dan jasa utama mulai 2026. Kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari langkah fiskal untuk mendukung program disinflasi yang sedang ditempuh bank sentral.

Menurut sumber yang mengetahui pembahasan kebijakan tersebut, penyesuaian pajak akan diselaraskan dengan sasaran inflasi nasional sehingga tidak menimbulkan tekanan besar terhadap daya beli masyarakat. Pemerintah berharap pendekatan ini mampu menopang stabilitas harga sekaligus menjaga kesinambungan pemulihan ekonomi.

Penyesuaian Pajak Bahan Bakar Ikut Target Inflasi

Salah satu fokus kebijakan adalah penyesuaian tarif pajak atas bensin dan solar. Untuk 2026, kenaikan akan mengacu pada target inflasi bank sentral, yakni sekitar 16 persen pada akhir tahun.

Langkah ini berbeda dari mekanisme sebelumnya yang biasanya mengikuti perkembangan inflasi harga produsen selama enam bulan. Dengan formula baru, kenaikan pajak diperkirakan lebih rendah dibanding standar reguler sehingga dampaknya ke harga konsumen bisa ditekan.

Pendekatan serupa pernah diterapkan pada awal 2025, ketika pemerintah memilih menahan besaran kenaikan pajak bahan bakar guna meredam lonjakan harga. Komoditas energi sendiri menjadi komponen penting yang diawasi pasar karena pengaruhnya yang luas terhadap inflasi.

Mengutip pernyataan Menteri Keuangan dan Perbendaharaan Mehmet Simsek, berbagai tarif pajak dan biaya ke depan akan didasarkan pada inflasi yang ditargetkan, bukan pada tingkat penilaian ulang sebesar 25,5 persen. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan strategi bank sentral untuk menurunkan tekanan harga secara bertahap.

Diperluas ke Sektor Energi dan Konsumsi

Rencana penyesuaian tidak hanya menyasar bahan bakar. Pemerintah juga menyiapkan kebijakan pada administered prices harga yang ditetapkan atau dipengaruhi otoritas mencakup produk tembakau, minuman beralkohol, serta sektor energi.

Langkah tersebut mencerminkan dukungan fiskal terhadap target inflasi 16 persen pada akhir 2026. Sejumlah analis memperkirakan inflasi konsumen Turki masih berada di kisaran 30 persen pada akhir tahun ini, sebelum berangsur melandai ke sekitar 25 persen dalam setahun berikutnya.

Dengan penyesuaian pajak yang lebih moderat, pemerintah berharap tekanan harga tambahan dapat dihindari. Hingga kini, pembahasan kebijakan masih berlangsung secara internal dan Kementerian Keuangan belum menyampaikan keterangan resmi.

Sinyal Positif ke Pasar

Rencana kenaikan pajak yang terkendali juga dinilai memberi sinyal positif ke pelaku pasar. Respons itu tercermin dari penguatan harga obligasi pemerintah berbasis lira setelah informasi kebijakan beredar, menandakan meningkatnya keyakinan terhadap koordinasi fiskal dan moneter.

Selama ini, pajak khusus konsumsi untuk bensin dan solar biasanya disesuaikan dua kali setahun mengikuti inflasi harga produsen kumulatif. Namun untuk 2026, pemerintah memilih kembali pada pendekatan yang lebih hati-hati seperti pada awal 2025 agar proses penurunan inflasi tetap terjaga tanpa memicu lonjakan biaya energi. (alf)

id_ID