Indef Tegaskan Pertumbuhan Ekonomi Butuh Dorongan Tambahan

IKPI, Jakarta: Ketidakpastian ekonomi global yang masih membayangi sepanjang 2025 dinilai memberi tekanan nyata pada perekonomian Indonesia. Dampaknya paling terasa pada konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat, yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan nasional. Pemulihan ekonomi dunia yang belum tuntas pascapandemi, ditambah gejolak perdagangan internasional, membuat perekonomian domestik membutuhkan dorongan tambahan agar laju pertumbuhan tetap terjaga.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eisha Maghfiruha Rachbini menuturkan, perlambatan ekonomi global sudah merembet ke dalam negeri. Meski pertumbuhan Indonesia masih bertahan di kisaran 5%, tanda-tanda pelemahan mulai tampak pada sisi konsumsi.

“Kalau dilihat komponennya, ada kecenderungan konsumsi ikut melambat. Porsi pengeluaran konsumsi yang dulu sekitar 60%, sekarang cenderung turun mendekati 50%,” ujar Eisha dalam diskusi publik Catatan Akhir Tahun Indef: Liburan di Tengah Tekanan Fiskal, Senin (29/12/2025).

Pada kuartal III 2025, ekonomi Indonesia tumbuh 5,04%. Namun, untuk menjaga momentum hingga kuartal IV 2025 dan memasuki 2026, menurut Eisha, diperlukan tambahan stimulus dari konsumsi domestik. Pelemahan konsumsi, katanya, sejalan dengan turunnya kepercayaan konsumen akibat daya beli yang tergerus sepanjang tahun.

Di sektor ketenagakerjaan, angka pengangguran memang membaik. Namun, meningkatnya pekerja di sektor informal menandakan kualitas pekerjaan belum sepenuhnya meningkat, sehingga kesejahteraan masyarakat masih menghadapi tantangan.

Eisha menambahkan, lemahnya konsumsi domestik juga tidak lepas dari penurunan kepercayaan konsumen global. Kenaikan harga berbagai komoditas mulai dari kedelai, minyak, gandum hingga mineral membuat permintaan dunia melemah. Kondisi ini diperberat oleh kebijakan tarif perdagangan Amerika Serikat yang menekan rantai pasok internasional.

“Tarif tersebut memicu kenaikan harga komoditas dan bahan baku. Ketidakpastian nilai tukar juga tinggi, sehingga biaya impor semakin mahal,” jelasnya.

Dengan terganggunya rantai pasok dan meningkatnya risiko perdagangan, proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia belum akan kembali ke level prapandemi. OECD memperkirakan ekonomi global tumbuh sekitar 3,2% pada 2024–2025, sementara IMF memproyeksikan angka serupa pada 2025. Memasuki 2026, pertumbuhan bahkan diperkirakan melandai ke kisaran 2,9–3,1% akibat tingginya tensi perang dagang, potensi kenaikan inflasi, perubahan struktur tenaga kerja, hingga disrupsi teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI).

Meski berada di bawah tekanan, Eisha menilai ekonomi global masih menunjukkan ketahanan.

“Di tengah ketidakpastian, ekonomi dunia tetap berusaha tumbuh, meski belum mampu kembali ke tingkat sebelum pandemi,” tutupnya. (alf)

Purbaya Pilih Jaga Pajak Tanpa Tambahan Beban

IKPI, Jakarta: Tahun pajak 2026 menjadi momentum penting bagi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Untuk pertama kalinya, seluruh kebijakan perpajakan berjalan penuh di bawah kendalinya sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto pada September 2025.

Di tengah target penerimaan pajak yang cukup menantang, yakni Rp2.357,7 triliun atau naik 7,69% dibandingkan tahun ini, Purbaya justru menegaskan tidak akan menambah beban pajak baru. Tidak ada kenaikan tarif, tidak ada perluasan objek, dan tidak ada pungutan baru yang tiba-tiba muncul.

Menurutnya, kebijakan menaikkan pajak justru kontraproduktif jika kondisi ekonomi belum benar-benar kuat. “Kalau dipaksa naik, penerimaan malah bisa turun,” ujarnya. Pemerintah baru akan membuka kemungkinan penyesuaian tarif ketika ekonomi mampu tumbuh stabil di atas 6%. Selama ini, pertumbuhan masih berkisar 5% secara tahunan.

Karena itu, strategi 2026 lebih banyak bertumpu pada efisiensi dan perbaikan administrasi ketimbang menambah tarif. Salah satu tumpuannya adalah sistem inti administrasi perpajakan Coretax. Sistem digital ini diharapkan mempermudah pelayanan, memperkuat pengawasan, dan mengefektifkan penagihan. Mulai 2026, seluruh pelaporan SPT Tahunan orang pribadi maupun badan diarahkan masuk melalui Coretax.

Di saat yang sama, Indonesia juga memasuki babak baru perpajakan global dengan berlakunya pajak minimum global (Global Minimum Tax/GMT). Perusahaan multinasional beromzet besar yang membayar pajak di bawah 15% di negara tempat mereka beroperasi akan dikenai pajak tambahan. Skema ini dirancang untuk menutup praktik penghindaran pajak lintas negara dan memastikan kontribusi lebih adil.

Kebijakan penguatan data perpajakan turut dipersiapkan. Revisi aturan Automatic Exchange of Information (AEOI) akan memperluas cakupan pelaporan rekening keuangan, termasuk produk uang elektronik, dompet digital, hingga aset kripto. Pemerintah menyesuaikan standar internasional, sambil memastikan tata kelola dan pencegahan duplikasi pelaporan tetap terjaga.

Di sisi lain, pemerintah memilih menunda pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pedagang di marketplace. Aturan yang sebelumnya direncanakan berlaku 2026 itu ditangguhkan sampai ekonomi benar-benar mampu menembus pertumbuhan 6%. Pemerintah tidak ingin ekosistem UMKM digital kehilangan napas hanya karena terbentur aturan pajak.

Berbagai insentif juga tetap digelontorkan. Pekerja sektor padat karya dan pariwisata dengan gaji hingga Rp10 juta masih memperoleh fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah. Total penerima diperkirakan mencapai 2,22 juta orang dengan nilai anggaran lebih dari Rp1 triliun. Pemerintah berharap kebijakan ini menjaga daya beli sekaligus menopang keberlangsungan usaha.

Insentif PPN Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun juga diperpanjang hingga 31 Desember 2027. Perpanjangan ini dinilai memberi efek pengganda besar bagi sektor konstruksi, properti, dan industri turunannya. Sementara untuk investasi, tax holiday tetap berlanjut, namun menyesuaikan standar pajak minimum global. Pembebasan pajak tidak lagi 100%, melainkan diselaraskan dengan batas 15% agar Indonesia tidak justru “mensubsidi” negara lain.

Secara keseluruhan, arah kebijakan 2026 tampak jelas yakni menjaga stabilitas, memperkuat administrasi, dan mendukung kegiatan ekonomi tanpa menambah beban pajak. Pemerintah memilih membiarkan ekonomi berlari lebih cepat terlebih dahulu, baru kemudian menimbang ruang penyesuaian tarif di masa mendatang. (alf)

Pajak Daerah Batang Lampaui Target, Jadi Sinyal Pulihnya Ekonomi

IKPI, Jakarta: Menjelang penutup tahun, kinerja pajak daerah Kabupaten Batang mencatatkan hasil gemilang. Hingga 29 Desember 2025, realisasi pajak daerah telah menembus target yang ditetapkan dalam Anggaran Perubahan 2025, sekaligus memberi “rapor hijau” bagi kinerja pendapatan daerah.

Data Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Batang menunjukkan, target pajak dan opsen sebesar Rp217,36 miliar berhasil terlampaui. Realisasi yang dibukukan mencapai Rp233,60 miliar, setara 107,14 persen dari target.

Kepala BPKPAD Batang sekaligus Pj Sekda Batang, Sri Purwaningsih, menyebut capaian tersebut tak lepas dari pengawasan yang konsisten serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

“Capaian ini menegaskan potensi pajak daerah masih sangat kuat. Sampai akhir tahun pun masih kami optimalkan,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).

Lonjakan ini tidak sekadar deretan angka, tetapi mencerminkan pergerakan ekonomi Batang yang kembali bergairah. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) menjadi penyumbang penting, dengan hampir seluruh subsektor melampaui target.

Sektor makanan dan minuman misalnya, tumbuh hingga 113,25 persen dengan realisasi Rp9,29 miliar. Jasa perhotelan menorehkan 109,57 persen, sementara kesenian dan hiburan mencapai 106,01 persen.

Kenaikan paling mencolok datang dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak ini melesat hingga 123,67 persen atau sekitar Rp44,70 miliar sinyal kuat bahwa aktivitas jual beli properti serta investasi di Batang tetap aktif.

Meski banyak sektor sudah melampaui target, Sri Purwaningsih menegaskan optimalisasi tetap berjalan, termasuk pada opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pendekatan persuasif akan terus dikedepankan agar iklim usaha tetap kondusif.

“Setiap rupiah dari pajak daerah akan kembali ke masyarakat. Tujuan kami bukan sekadar mengejar angka, tetapi memastikan manfaatnya nyata bagi pelayanan publik dan pembangunan,” tegasnya.

Dengan fondasi fiskal yang semakin solid di penghujung 2025, Pemerintah Kabupaten Batang optimistis keberlanjutan pembangunan mulai dari infrastruktur, kesehatan, hingga pendidikan akan semakin kuat pada tahun-tahun mendatang. (alf)

Warga Jakarta Bisa Ajukan Keringanan Pajak Kendaraan, Ini Syarat dan Besarannya

IKPI, Jakarta: Pemilik kendaraan di DKI Jakarta ternyata memiliki kesempatan untuk mengajukan keringanan pajak, tergantung kondisi kendaraan yang dimiliki. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 841 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dalam aturan tersebut, pengurangan pokok PKB dapat diberikan atas dasar permohonan wajib pajak, sepanjang kendaraan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Ada tiga jenis kendaraan yang dapat diajukan keringanan pajaknya, yaitu:

Kendaraan mengalami rusak berat dan tidak bisa digunakan di jalan selama lebih dari enam bulan sejak terjadi kerusakan. Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan, tidak bersifat komersial. Kendaraan dengan nilai pasar lebih rendah dibandingkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang telah ditetapkan pemerintah.

Besaran Pengurangan Pajak

Besar pengurangan pajak yang diberikan berbeda-beda sesuai kondisi kendaraan.

Untuk kendaraan yang rusak berat dan tidak dapat digunakan lebih dari enam bulan, pengurangan diberikan sebesar 50 persen dari PKB terutang.

Sementara itu, untuk kendaraan yang nilai pasarnya berada di bawah NJKB, keringanan diberikan sebesar selisih antara PKB berdasarkan NJKB dengan PKB berdasarkan nilai pasar.

Melalui kebijakan ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berharap masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan keringanan sesuai kondisi riil kendaraan. Selain memberi kepastian hukum, aturan tersebut juga diharapkan dapat meringankan beban warga sekaligus mendorong kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan Jakarta yang berkelanjutan. (alf)

Amazon Tak Lagi Jadi Pemungut PPN Digital, DJP Jelaskan Alasannya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mencabut penunjukan Amazon Services Europe S.a.r.l sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 3 November 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa pencabutan tersebut dilakukan setelah dilakukan evaluasi menyeluruh.

Menurutnya, Amazon Services tidak lagi memenuhi syarat sebagai badan usaha yang wajib ditunjuk memungut PPN PMSE.

“Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).

Ini Kriterianya

DJP menetapkan beberapa parameter dalam penunjukan pemungut PPN digital. Di antaranya:

• nilai transaksi pemanfaatan barang/jasa digital di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta per bulan; dan/atau

• jumlah trafik pengguna di Indonesia melampaui 12.000 pengakses dalam setahun atau 1.000 pengakses per bulan.

Jika kriteria tersebut tak lagi terpenuhi, perusahaan dapat dicabut penunjukannya — seperti yang terjadi pada Amazon Services Europe S.a.r.l.

Jumlah Pemungut Terus Bertambah

Hingga November 2025, DJP mencatat 254 perusahaan telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Terbaru, ada tiga nama yang bergabung:

• International Bureau of Fiscal Documentation

• Bespin Global

• OpenAI OpCo LLC

Dari total penunjukan tersebut, 215 entitas telah aktif memungut dan menyetor PPN dengan kontribusi kumulatif mencapai Rp34,54 triliun.

Setoran itu terdiri atas:

• Rp731,4 miliar (2020)

• Rp3,9 triliun (2021)

• Rp5,51 triliun (2022)

• Rp6,76 triliun (2023)

• Rp8,44 triliun (2024)

• Rp9,19 triliun sepanjang 2025

Sinyal Kuat dari Ekonomi Digital

Rosmauli menilai, masuknya perusahaan teknologi global termasuk yang bergerak di bidang kecerdasan buatan menunjukkan potensi ekonomi digital yang semakin besar bagi negara.

“Penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara,” kata dia.

Dengan langkah evaluasi berkala ini, DJP berharap mekanisme pemungutan PPN digital tetap adil, relevan, dan mampu menjaga level playing field antara pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri. (alf)

Aktivasi Coretax Capai 10,22 Juta Pengguna, DJP Minta Wajib Pajak Jangan Menunggu Akhir Batas Waktu

IKPI, Jakarta: Menjelang penutup 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan aktivasi akun Coretax. Hingga 30 Desember 2025 pukul 12.52 WIB, sistem perpajakan terpadu tersebut telah diaktifkan oleh 10,22 juta pengguna.

Sebagian besar merupakan wajib pajak orang pribadi dengan 9.332.720 akun. Di belakangnya, terdapat 805.607 akun milik wajib pajak badan. Aktivasi juga dilakukan oleh 88.208 instansi pemerintah, serta 221 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

DJP menilai perkembangan ini menunjukkan semakin banyak wajib pajak yang mulai berpindah ke layanan digital untuk mengurus administrasi perpajakannya.

Coretax jadi pusat layanan pajak

Coretax dirancang sebagai sistem yang menyatukan berbagai proses pajak dalam satu platform. Melalui sistem ini, DJP berharap pelayanan menjadi lebih sederhana, transparan, dan mudah diawasi.

Mulai tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan diarahkan menggunakan Coretax yang terhubung dengan pajak.go.id — termasuk pelaporan SPT Tahunan 2025 yang akan disampaikan pada 2026.

• Wajib pajak orang pribadi: batas pelaporan sampai Maret 2026

• Wajib pajak badan: tenggat hingga April 2026

DJP mengingatkan, menunda aktivasi hingga mendekati batas akhir berisiko menimbulkan antrean dan kendala teknis.

Tiga hal yang harus disiapkan

Mengacu pada panduan resmi DJP, wajib pajak diminta menuntaskan tiga langkah berikut:

1. Aktivasi akun Coretax menggunakan NPWP, email, dan nomor ponsel yang terdaftar, lalu mengganti kata sandi serta membuat passphrase.

2. Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik untuk dokumen pajak.

3. Memastikan KO DJP berstatus “VALID”, karena tanpa status tersebut dokumen belum dianggap sah secara digital.

Jika ketiga tahapan selesai, wajib pajak dapat mengakses layanan pajak secara terpusat dengan keamanan data yang lebih terjaga.

Bagi mereka yang masih kesulitan, DJP menyediakan bantuan melalui kantor pelayanan pajak, Kring Pajak, serta kanal resmi lain yang telah disiapkan. DJP mendorong wajib pajak melakukan aktivasi lebih awal agar lebih siap menghadapi masa pelaporan SPT pada 2026. (alf)

DJP Sampaikan Imbauan Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan KO/SE

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan imbauan kepada masyarakat terkait batas waktu aktivasi akun Coretax serta pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE). Imbauan ini disampaikan karena meningkatnya kunjungan masyarakat ke kantor pajak untuk keperluan tersebut.

Dalam Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025, Senin 29 Desember 2025, DJP menjelaskan bahwa pada prinsipnya aktivasi akun dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak menggunakan layanan perpajakan berbasis Coretax. Langkah percepatan ini bertujuan menghindari penumpukan proses pada periode pelaporan SPT Tahunan  .

DJP menyebutkan, Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti panduan resmi melalui situs pajak.go.id, akun media sosial DJP, serta tautan khusus di t.kemenkeu.go.id/akuncoretax  .

Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis atau membutuhkan pendampingan khususnya karena adanya perubahan data DJP mengimbau agar pengaturan waktu kedatangan ke kantor pajak dilakukan secara bijak, sehingga pelayanan tetap berjalan lancar dan antrean dapat dikelola dengan baik  .

DJP menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta tidak menggunakan jasa perantara atau calo, dan tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu. (bl)

Asosiasi Tekstil Minta Pemerintah Perjuangkan Tarif Ekspor Lebih Ringan ke AS

IKPI, Jakarta: Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendorong pemerintah agar negosiasi tarif resiprokal dengan Amerika Serikat (AS) tidak hanya menguntungkan komoditas berbasis sumber daya alam, tetapi juga memberi napas lega bagi industri garmen dan tekstil. Organisasi ini berharap tarif untuk sektor padat karya tersebut bisa ditekan hingga di bawah 19 persen, bahkan jika memungkinkan menjadi nol persen.

Pembahasan tarif resiprokal Indonesia–AS dikabarkan hampir selesai. Namun dalam rancangan yang beredar, fasilitas tarif nol persen hanya diberikan pada komoditas tropis, sedangkan produk manufaktur masih akan dikenakan bea masuk tinggi.

Ketua Umum API Jemmy Kartiwa dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/12/2025) mengingatkan, pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga keberlangsungan usaha yang menyerap banyak tenaga kerja.

Menurutnya, jika hanya sektor agro yang mendapat perlindungan tarif, sementara industri padat karya tetap menanggung beban besar, tujuan pembangunan tidak akan tercapai secara merata.

Jemmy menilai momentum pemerintahan Presiden Prabowo Subianto seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat daya saing industri. Pasar AS yang selama ini menjadi tujuan ekspor utama tekstil nasional, kata dia, semestinya diperlakukan sebagai prioritas.

Bersaing di Tengah Biaya Produksi yang Mahal

API mencermati bahwa tarif AS untuk produk tekstil Indonesia saat ini setara 19 persen. Angka itu mirip dengan Kamboja, Malaysia, dan Thailand; sementara Vietnam berada di kisaran 20 persen, dan Laos serta Myanmar jauh lebih tinggi.

Walau kebijakan tarif resiprokal AS terlihat memberikan sedikit kelonggaran, faktanya pelaku usaha Indonesia masih menghadapi biaya lain yang tidak kecil: logistik yang mahal, harga energi yang tinggi, kenaikan upah, hingga bunga kredit perbankan.

Kondisi tersebut membuat biaya produksi nasional masih kalah kompetitif dibandingkan sejumlah negara pesaing di Asia.

Usulkan Skema Imbal Balik Kapas AS

Sebagai solusi, API mengajukan skema kerja sama: Indonesia meningkatkan impor kapas dari AS, lalu produk yang berbahan baku tersebut ketika diekspor kembali ke pasar AS memperoleh tarif preferensial.

Melalui skema ini, API berharap tarif ekspor untuk garmen dan tekstil bisa ditekan signifikan, sekaligus mendorong investasi, menjaga lapangan kerja, dan menambah penerimaan negara.

Jemmy menegaskan, perjuangan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pelaku usaha, melainkan untuk memastikan jutaan pekerja di sektor tekstil tetap terlindungi. (alf)

MA Keluarkan PERMA 3/2025: Atur Lengkap Cara Menangani Perkara Pidana Pajak

IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) resmi menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025 tentang pedoman penanganan perkara tindak pidana perpajakan. Aturan ini diteken pada 10 Desember 2025 dan mulai berlaku 23 Desember 2025.

Kehadiran PERMA ini dimaksudkan untuk menyatukan pola penanganan perkara pajak pidana di seluruh pengadilan, menghindari perbedaan tafsir antar hakim, sekaligus memastikan kerugian negara bisa dipulihkan secara maksimal.

Siapa Bisa Dimintai Pertanggungjawaban?

PERMA 3/2025 menegaskan bahwa orang pribadi maupun korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban bila terlibat dalam tindak pidana pajak — baik karena sengaja maupun lalai.

Tanggung jawab pidana dapat dikenakan kepada:

• pihak yang menyuruh atau ikut melakukan,

• pihak yang membantu atau menganjurkan,

• serta pihak yang menikmati manfaat dari kejahatan pajak.

Untuk korporasi, tanggung jawab tidak hanya berhenti pada direksi. Pengendali, pemilik manfaat, hingga pihak yang tidak tercatat dalam struktur tetapi memiliki kendali nyata juga bisa dimintai pertanggungjawaban. Bahkan, korporasi tetap dapat diproses meski pengurusnya sudah berhenti, pailit, atau perusahaan dibubarkan. Penjatuhan hukuman dilakukan sesuai porsi peran masing-masing.

Administratif Tidak Jadi Tahap Wajib Sebelum Pidana

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah pemisahan yang tegas antara pelanggaran administratif dan pidana.

Artinya:

• pelanggaran kewajiban administrasi → diselesaikan secara administrasi,

• tindak pidana perpajakan → langsung diproses secara pidana.

Pemeriksaan bukti permulaan tidak dianggap tindakan paksa selama ada persetujuan pihak yang diperiksa. Namun bila wajib pajak menolak, pemeriksa dapat menyimpulkan sudah ada bukti permulaan yang cukup dan perkara dapat naik ke penyidikan.

Pemblokiran dan Penyitaan Aset Dipertegas

Penyidik diberi ruang untuk memblokir dan menyita aset dalam rangka pembuktian maupun pemulihan kerugian negara.

• Untuk pembuktian, penyitaan bisa dilakukan meskipun belum ada tersangka.

• Untuk pemulihan, penyitaan dilakukan setelah ada penetapan tersangka.

Langkah ini ditujukan agar aset terkait perkara tidak berpindah tangan atau hilang sebelum proses hukum selesai.

Masih Bisa Bayar Pajak Saat Proses Berjalan

Terdakwa tetap diperbolehkan melunasi pokok pajak dan sanksi administratif pada beberapa tahapan, mulai dari penyidikan hingga sebelum putusan dibacakan.

Namun, ketika hakim menyatakan bersalah, pidana denda tetap dijatuhkan, dan jumlahnya akan diperhitungkan dengan pembayaran yang sudah dilakukan.

Denda Tidak Bisa Diganti Kurungan

PERMA 3/2025 menegaskan bahwa denda dalam perkara pajak wajib dibayar dan tidak bisa diganti hukuman kurungan. Jika denda tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan, jaksa dapat menyita dan melelang harta terpidana.

Aturan Transisi

Aturan-aturan lama MA terkait pidana pajak masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERMA baru ini. Sementara perkara yang sudah berjalan tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan sebelumnya sampai berkekuatan hukum tetap. (alf)

Kadin DKI: Bea Cukai Soekarno-Hatta Jadi Penentu Kelancaran Ekspor-Impor

IKPI, Jaarta: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menilai peran Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta kian strategis sebagai penggerak arus ekspor-impor nasional sekaligus penjaga kelancaran sistem logistik Indonesia.

Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, menegaskan bahwa dunia usaha sangat bergantung pada kualitas pelayanan kepabeanan di pintu gerbang udara terbesar di Tanah Air tersebut.

“Bea Cukai Soekarno-Hatta memegang posisi krusial bagi pelaku ekspor dan impor yang membutuhkan kecepatan layanan, kepastian prosedur, serta kepatuhan terhadap regulasi,” ujarnya di Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Diana, fungsi Bea Cukai di Soekarno-Hatta tidak hanya mengumpulkan penerimaan negara, tetapi juga menjadi fasilitator perdagangan dan pelindung industri. Peran itu dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan bisnis, baik yang menyasar pasar domestik maupun internasional.

Ia menambahkan, setiap langkah perbaikan layanan kepabeanan di bandara tersebut akan langsung berdampak pada rantai pasok, biaya logistik, hingga daya saing perusahaan.

Kadin DKI mencatat, meningkatnya volume perdagangan global, perubahan regulasi internasional, serta tuntutan efisiensi biaya dan waktu menjadi tantangan yang harus dijawab melalui sistem yang semakin andal dan konsisten.

“Penguatan teknologi, kepastian kebijakan, dan kolaborasi yang nyata antara pemerintah dan dunia usaha adalah kunci agar arus barang tetap lancar,” ujar Diana.

Instrumen Kedaulatan Ekonomi

Wakil Ketua Umum Kadin DKI Bidang Transportasi, Logistik, dan Kepelabuhanan, Adrian Dwitomo, menekankan bahwa Bea Cukai tidak semestinya dipandang sebatas institusi administratif.

“Bea cukai adalah instrumen negara dalam menjaga kedaulatan ekonomi. Tantangan kinerja harus dijawab lewat digitalisasi, perbaikan sistem, dan sinergi dengan pelaku usaha bukan dengan mengalihkan fungsi strategis ke pihak lain,” tegasnya.

Adrian menilai masih banyak pekerjaan yang perlu diprioritaskan, mulai dari penyempurnaan fasilitas kepabeanan, perlindungan industri nasional, peningkatan iklim investasi, hingga edukasi berkelanjutan bagi pelaku usaha mengenai aturan kepabeanan.

Dorong Layanan yang Lebih Efisien

Kadin DKI Jakarta menyatakan siap memperkuat kerja sama dengan pemerintah dan Bea Cukai melalui dialog rutin serta pemberian masukan dari dunia usaha.

Upaya tersebut diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih efisien, transparan, dan berdaya saing sekaligus memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat perdagangan dan logistik nasional.

“Logistik yang kuat lahir dari kolaborasi, bukan saling menyalahkan. Ketika Bea Cukai solid dan didukung dunia usaha, ekonomi nasional akan bergerak lebih cepat,” kata Adrian. (alf)

id_ID