Perusahaan Didirikan di Luar Negeri tapi Tetap Bisa Jadi Subjek Pajak RI, Ini Aturannya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa status perpajakan sebuah perusahaan tidak hanya dilihat dari tempat pendiriannya secara hukum. Melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan bahwa perusahaan bisa tetap dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri, meskipun didirikan di luar negeri. Seluruh informasi dalam berita ini merupakan kutipan dari peraturan tersebut.

Dalam Pasal 5 ayat (1) dijelaskan bahwa badan yang didirikan di Indonesia pada dasarnya merupakan subjek pajak dalam negeri. Namun, ketentuan tidak berhenti di situ. Ada kondisi di mana badan yang secara hukum berdiri di luar negeri tetap dapat “ditarik” menjadi subjek pajak Indonesia jika memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria tersebut berkaitan dengan tempat kedudukan dan pusat pengendalian. Pada Pasal 5 ayat (2), DJP menjelaskan bahwa badan dianggap bertempat kedudukan di Indonesia jika kantor pusat, pusat administrasi, pusat keuangan, atau pusat manajemen dan pengendalinya berada di Indonesia. Dengan kata lain, tempat di mana keputusan penting perusahaan diambil menjadi faktor utama.

Selanjutnya, Pasal 5 ayat (3) menegaskan bahwa pusat manajemen dan pengendalian dianggap berada di Indonesia apabila kebijakan dan keputusan strategis mengenai investasi serta operasional perusahaan dibuat di Indonesia. Jadi, bukan semata-mata alamat legal perusahaan, melainkan di mana kendali sebenarnya dilakukan.

DJP bahkan merinci contoh kebijakan yang dianggap strategis. Dalam Pasal 5 ayat (4) disebutkan antara lain keputusan pengalihan saham, pengelolaan aset strategis, penunjukan pengurus dengan kewenangan operasional, hingga pengawasan pembagian dividen. Jika keputusan-keputusan seperti ini dibuat di Indonesia, maka Indonesia berhak memandang perusahaan tersebut sebagai subjek pajak dalam negeri.

Melalui pengaturan ini, pemerintah ingin mencegah praktik perusahaan mendirikan badan hukum di luar negeri hanya untuk menghindari kewajiban pajak, padahal aktivitas pengendalian dan keuntungan utamanya berada di Indonesia. Prinsipnya, pajak mengikuti substansi ekonomi, bukan sekadar bentuk hukum di atas kertas.

Di sisi lain, DJP juga memastikan bahwa penentuan tempat kedudukan perusahaan dilakukan berdasarkan keadaan yang sebenarnya, bukan sekadar dokumen formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (5), yang menyebut bahwa fakta operasional menjadi dasar pertimbangan utama. Dengan cara ini, status perpajakan menjadi lebih objektif.

Dengan aturan yang diperjelas dalam PER-23/PJ/2025, pemerintah berharap tidak ada lagi ruang abu-abu terkait perusahaan yang secara formal beralamat di luar negeri tetapi sesungguhnya dikendalikan dari Indonesia. Kepastian ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil. (bl)

Abaikan Surat Pajak? Ini Tahap Lanjutan yang Akan Dihadapi WP

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 menegaskan bahwa setiap surat yang dikirim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki konsekuensi hukum. Aturan ini menjelaskan secara rinci bagaimana pemerintah melanjutkan proses pengawasan apabila wajib pajak tidak merespons surat yang disampaikan melalui berbagai saluran resmi.

Tahapan biasanya dimulai dari permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. Dalam ketentuan Pasal 6, wajib pajak diberikan waktu paling lama 14 hari sejak surat dikirim untuk memberikan tanggapan. Jika belum siap, aturan masih memberi ruang perpanjangan hingga tujuh hari tambahan, sepanjang diberitahukan secara tertulis kepada kantor pajak.

Namun, bila kesempatan itu diabaikan, proses tidak berhenti. Melalui Pasal 6 ayat (11), DJP diberi kewenangan melanjutkan pengawasan dengan mengundang wajib pajak ke pembahasan atau melakukan kunjungan ke lokasi usaha maupun tempat domisili. Semua langkah ini dicatat secara administratif agar dapat dipertanggungjawabkan.

Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam Pasal 7, yang mengharuskan setiap pembahasan dibuatkan undangan resmi dan ditutup dengan berita acara. Bahkan, apabila wajib pajak tidak hadir, pembahasan dianggap tetap terlaksana, dan DJP berhak menghitung kewajiban pajak berdasarkan data yang dimiliki pemerintah.

Selain pembahasan, pemerintah juga menyediakan jalur pembinaan lain. Melalui Pasal 9 hingga Pasal 12, DJP dapat mengirimkan surat imbauan yang menekankan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak. Dalam tahap ini, wajib pajak masih diberikan ruang dialog untuk menjelaskan kondisi sebenarnya sebelum tindakan lain ditempuh.

Jika imbauan tetap diabaikan, langkah berikutnya adalah surat teguran, sebagaimana diatur Pasal 13. Teguran ini umumnya diterbitkan ketika Surat Pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan sesuai batas waktu. Teguran juga dapat menjadi dasar bagi DJP untuk melanjutkan ke tindakan administratif berikutnya apabila ketidakpatuhan berlanjut.

Dalam tahapan lanjutan, sesuai dengan hasil pengawasan yang diatur dalam sejumlah pasal, DJP dapat mengusulkan pembatasan layanan, pemeriksaan, hingga langkah lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh tindakan tetap didahului dokumentasi resmi agar menjamin kepastian hukum bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.

Skema bertahap ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak serta-merta memulai dari penindakan. Pengawasan diarahkan pada pembinaan terlebih dahulu. Namun pesan yang ingin disampaikan jelas: membiarkan surat pajak menumpuk tanpa respons justru membuat proses berjalan lebih jauh dan berpotensi merugikan wajib pajak.

Dengan berlakunya PMK 111/2025, pemerintah mendorong wajib pajak lebih proaktif menjawab setiap surat yang diterima. Menjelaskan, mengklarifikasi, atau berkonsultasi jauh lebih aman dibandingkan diam. Transparansi prosedur diharapkan mengurangi kesalahpahaman sekaligus menjaga penerimaan negara tetap berjalan secara adil. (bl)

Coretax Dinilai Berpotensi Dongkrak Kepatuhan Pajak, Asal Layanan Stabil dan Pendampingan Kuat

IKPI, Jakarta: Implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax dinilai membuka peluang besar untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak di Indonesia. Namun, manfaat maksimalnya disebut masih sangat ditentukan oleh keandalan layanan serta kualitas pendampingan terhadap wajib pajak.

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai kekuatan utama Coretax ada pada kemampuannya mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu platform daring. Mulai dari pembuatan bukti potong, penyampaian SPT, hingga pembayaran pajak, semuanya terhubung dengan fitur validasi otomatis.

“Alur pelaporan menjadi lebih praktis dan potensi kesalahan input bisa jauh berkurang,” ujar Josua, Rabu (7/1/2026).

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kehadiran teknologi baru tidak serta-merta langsung menaikkan kepatuhan, terutama untuk wajib pajak orang pribadi. Pada tahap awal, hambatan teknis dan kesenjangan literasi digital masih berpotensi menjadi kendala yang lebih dominan dibanding kecanggihan sistem.

Menurut Josua, ukuran keberhasilan Coretax bukan hanya soal tersedianya platform, melainkan juga stabilitas layanan saat masa puncak pelaporan, serta kemampuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan panduan yang mudah dipahami. Pemanfaatan data secara tepat sasaran oleh otoritas pajak juga akan turut menentukan efektivitasnya.

Kendati demikian, Josua tetap optimistis. Seiring peningkatan sistem, adaptasi pengguna, dan komunikasi panduan yang lebih jelas, Coretax diyakini akan semakin dirasakan manfaatnya. “Dengan kondisi itu, Coretax benar-benar bisa menjadi alat yang memudahkan wajib pajak,” katanya.

DJP mencatat, hingga Senin (5/1/2026) sore, sebanyak 11,39 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax. Dari jumlah tersebut, 20.289 wajib pajak sudah berhasil menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem baru tersebut.

Otoritas pajak kembali mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun dan tidak menunggu mendekati batas waktu. Adapun tenggat pelaporan SPT, yakni 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. (alf)

Ini yang Harus Disiapkan Wajib Pajak untuk Lapor SPT Menggunakan Coretax!

IKPI, Jakarta: Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan baik orang pribadi maupun badan sudah dapat dilakukan melalui Coretax, sistem inti administrasi perpajakan baru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sejak 2025, seluruh layanan perpajakan dipusatkan di Coretax, termasuk pelaporan SPT. Karena itu, wajib pajak diimbau segera menyiapkan sejumlah hal agar proses pelaporan tidak terkendala mendekati batas waktu.

Berikut poin penting yang perlu disiapkan.

  1. Aktivasi Akun Coretax

Langkah pertama adalah memastikan akun Coretax aktif.

Akses: Jika sebelumnya sudah menggunakan DJP Online, gunakan menu “Lupa Kata Sandi”, masukkan NIK, lalu pilih email atau nomor ponsel sebagai media konfirmasi.

Perlu diperhatikan:

• pastikan email/nomor ponsel sesuai data DJP,

• jika tidak tersedia, hubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke KPP,

• link reset berlaku 1×24 jam,

• pesan ke nomor ponsel memotong pulsa, siapkan saldo minimal Rp5.000,

• buat kata sandi minimal 8 karakter dengan huruf besar, kecil, angka, dan simbol.

Setelah itu, login kembali menggunakan NIK dan kata sandi baru.

  1. Sertifikat Elektronik / Kode Otorisasi

Coretax menggunakan tanda tangan digital untuk pengesahan SPT. Karena itu, wajib pajak perlu membuat sertifikat elektronik.

Masuk ke:

Portal Saya → Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

Isi passphrase (dengan standar keamanan yang sama), kemudian cek status hingga berubah dari invalid menjadi valid. Sertifikat berlaku dua tahun selama tidak ada perubahan password.

Sertifikat ini dipakai untuk:

• menandatangani SPT Tahunan,

• SPT Masa,

• dan layanan lain yang meminta passphrase.

  1. Perbarui Profil dan Data Pendukung

Coretax mengandalkan data yang lebih lengkap dan mutakhir.

Di menu Profil Saya, wajib pajak dapat memperbarui:

• nomor telepon dan email,

• data usaha/sub unit,

• daftar anggota keluarga,

• alamat,

• KLU dan rekening bank (dengan dokumen pendukung).

Setiap perubahan wajib diakhiri dengan “Pernyataan Wajib Pajak”.

  1. Daftar Harta dan Utang — Lebih Detail dari Sistem Lama

Coretax kini menyajikan data perpajakan yang lebih terintegrasi, termasuk daftar harta, utang, pemotongan/pemungutan pajak, dan pembayaran. Ketentuan ini diatur dalam PER-11/PJ/2025.

Saat membuat SPT, data migrasi dari DJP Online akan muncul otomatis. Namun wajib pajak tetap harus mengecek ulang karena harta bisa:

• bertambah,

• dijual,

• berubah nilai.

Perubahan terbesar ada pada kolom “Nilai Saat Ini”, yang diisi berdasarkan:

  1. nilai pasar wajar, atau
  2. estimasi yang dinilai wajar oleh wajib pajak per 31 Desember.

Ini berbeda dengan sistem lama yang umumnya hanya memakai harga perolehan.

Kenapa Perlu Disiapkan dari Sekarang?

Coretax dirancang untuk akurasi dan transparansi. Namun karena informasinya lebih rinci, pengisian terutama bagian harta bisa memerlukan waktu lebih lama. (alf)

DJP Umumkan Layanan Coretax Tak Bisa Diakses Mulai 7-8 Januari 2026 karena Pemeliharaan Sistem

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan adanya penghentian sementara seluruh layanan yang terhubung dengan sistem Coretax pada malam ini. Kebijakan tersebut ditempuh karena DJP melakukan pemeliharaan sistem guna memperkuat kapasitas dan memastikan layanan publik berjalan lebih optimal ke depannya.

Dalam keterangannya, DJP menjelaskan bahwa selama proses pemeliharaan berlangsung, sistem Coretax beserta seluruh layanannya tidak dapat diakses oleh wajib pajak. Seluruh aktivitas yang membutuhkan koneksi ke sistem inti itu untuk sementara dihentikan.

Rencana waktu henti (downtime) dijadwalkan mulai Rabu, 7 Januari 2026 pukul 23.00 WIB hingga Kamis, 8 Januari 2026 pukul 01.00 WIB. Setelah periode tersebut berakhir, layanan direncanakan kembali berjalan normal.

Meski demikian, DJP memastikan masyarakat masih dapat membuka laman resmi www.pajak.go.id selama proses pemeliharaan berlangsung. Sejumlah informasi umum tetap bisa diakses tanpa hambatan.

Pengumuman ini disampaikan lebih awal agar masyarakat dan wajib pajak dapat menyesuaikan aktivitasnya, terutama yang membutuhkan akses ke sistem Coretax. DJP berharap, jeda layanan ini dapat diminimalkan dampaknya bagi pengguna.

DJP juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul selama proses pemeliharaan berlangsung. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan secara digital. (alf)

Tak Lagi Mendadak: Pengawasan Pajak Kini Bertahap dan Terdokumentasi

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 mengubah cara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pengawasan. Jika sebelumnya sebagian wajib pajak merasa pengawasan berlangsung tiba-tiba, kini setiap langkah diatur berlapis, transparan, dan memiliki jejak administrasi yang jelas.

Di dalam regulasi ini, pemerintah menegaskan bahwa pengawasan tidak langsung berujung pada pemeriksaan. Melalui ketentuan Pasal 4, DJP diberi pilihan berbagai instrumen pengawasan, mulai dari permintaan penjelasan, pembahasan, kunjungan, imbauan, hingga teguran semuanya mengikuti prosedur resmi  .

Tahap yang paling awal biasanya dimulai dari surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5. Surat tersebut dapat disampaikan melalui akun wajib pajak, email, layanan pos, atau secara langsung, dan setiap penyampaian wajib dibuatkan berita acara agar tercatat dengan baik.

Selanjutnya, Pasal 6 memberi ruang dialog bagi wajib pajak. Mereka memperoleh waktu hingga 14 hari untuk menjawab, baik dengan memenuhi kewajiban maupun memberikan klarifikasi. Bila diperlukan, waktu tersebut masih bisa diperpanjang tujuh hari. Mekanisme ini memberi kesempatan penjelasan sebelum DJP mengambil langkah lebih lanjut.

Apabila tanggapan belum memadai, DJP tidak serta-merta menjatuhkan tindakan keras. Melalui ketentuan lanjutan di Pasal 6 dan pengaturan detail dalam Pasal 7, DJP dapat mengundang wajib pajak untuk melakukan pembahasan, baik secara tatap muka maupun daring. Setiap pembahasan kemudian dituangkan dalam berita acara resmi.

Keberadaan berita acara ini penting bagi kedua belah pihak. Bagi fiskus, menjadi bukti bahwa proses pembinaan telah ditempuh. Bagi wajib pajak, dokumen ini menjadi pegangan apabila timbul perbedaan pandangan atau sengketa di kemudian hari.

Pengaturan tahapan yang detail juga menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan data, prosedur, dan komunikasi sebagai landasan utama. Pengawasan diarahkan untuk memperbaiki kepatuhan terlebih dahulu, bukan langsung menghukum.

Dengan skema baru ini, PMK 111/2025 diharapkan menciptakan proses pengawasan yang lebih tertib, adil, dan dapat ditelusuri: negara tetap memiliki alat untuk memastikan penerimaan pajak, sementara wajib pajak memperoleh kepastian mengenai alur, hak, dan kewajibannya dalam setiap tahap pengawasan. (alf)

DJP Tunjuk 4 Penyedia Sertifikat Elektronik untuk Akses Layanan Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat perusahaan penyedia sertifikasi elektronik yang dapat digunakan wajib pajak untuk mengakses berbagai layanan transaksi digital perpajakan melalui sistem inti administrasi pajak atau Coretax.

Penunjukan tersebut tertuang dalam pengumuman Daftar Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Noninstansi yang Telah Ditunjuk Menteri Keuangan yang dikutip dari pengumuman DJP, Rabu (7/1/2026). Melalui daftar itu, masyarakat kini memiliki pilihan penyedia sertifikat elektronik untuk keperluan perpajakan secara daring.

Empat perusahaan yang telah memperoleh penetapan antara lain:

• PT Privy Identitas Digital (privy.id) — KMK No. 454/KM.03/2022

• PT Indonesia Digital Identity (vida.id) — KMK No. 584/KM.03/2022

• PT Vipas Inovasi Teknologi (vinotek.id) — KMK No. 134/KM.3/2024

• PT Digital Tandatangan Asli (xignature.co.id) — KMK No. 146/KM.3/2024

Dalam pengumuman tersebut, DJP menegaskan bahwa sertifikat elektronik diperlukan untuk menandatangani berbagai dokumen perpajakan secara digital ketika wajib pajak melaksanakan hak dan kewajibannya melalui Coretax, termasuk saat menyampaikan SPT Tahunan.

Kode otorisasi untuk mengakses Coretax diterbitkan oleh DJP bersamaan dengan proses aktivasi akun. Adapun sertifikat elektronik dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah ditunjuk Menteri Keuangan, baik dari unsur instansi maupun noninstansi.

Ketentuan mengenai PSrE juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Aturan tersebut menjelaskan bahwa PSrE instansi diperuntukkan bagi wajib pajak dari unsur pemerintah seperti aparatur sipil negara, TNI, dan Polri dalam pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik.

Sementara itu, PSrE noninstansi ditujukan bagi wajib pajak di luar instansi pemerintah. Dengan demikian, masyarakat umum dapat memanfaatkan layanan sertifikasi elektronik dari empat penyedia yang telah ditunjuk tersebut.

Sertifikat elektronik dalam sistem Coretax berfungsi sebagai tanda tangan digital yang dilekatkan pada dokumen, sehingga dapat digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi identitas wajib pajak ketika bertransaksi secara online. (alf)

Ini Mekanisme Pemerintah RI Menentukan Status Pajak bagi WNA

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia mempertegas mekanisme penentuan status pajak bagi warga negara asing (WNA). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Seluruh penjelasan dalam berita ini merupakan kutipan dari ketentuan resmi tersebut  

Dalam Pasal 2 dan Pasal 3, pemerintah menegaskan bahwa WNA dapat menjadi subjek pajak dalam negeri apabila memenuhi kriteria tertentu. Salah satu indikator utamanya adalah keberadaan fisik di Indonesia. Jika seorang WNA berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, ia dapat dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri  

Lebih rinci, Pasal 4 ayat (2) mengatur cara menghitung lamanya keberadaan tersebut. Setiap bagian hari meskipun hanya beberapa jam tetap dihitung sebagai satu hari penuh. Batas waktu ini dihitung secara akumulatif, baik tinggal terus-menerus maupun keluar-masuk beberapa kali dalam satu periode  

Namun durasi saja tidak cukup. Dalam Pasal 4 ayat (1), pemerintah menilai apakah WNA tersebut pada dasarnya sudah “bertempat tinggal” di Indonesia. Indikatornya mencakup tempat tinggal yang dikuasai, pusat kegiatan utama di Indonesia, hingga kebiasaan atau aktivitas sehari-hari seperti bekerja, bersosialisasi, dan beraktivitas ekonomi  

Menariknya, WNA juga dapat dianggap memiliki niat tinggal di Indonesia jika terdapat bukti dokumen. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan contoh dokumen seperti izin tinggal jangka panjang, visa tinggal terbatas dengan masa lebih dari 183 hari, kontrak kerja, kontrak sewa tempat tinggal, hingga dokumen pemindahan keluarga. Dokumen-dokumen ini menjadi dasar bahwa WNA memang berencana bermukim di Indonesia  

Sementara itu, Pasal 6 ayat (1) mengatur WNA yang tidak memenuhi kriteria tinggal atau berdomisili di Indonesia. Dalam kondisi ini, WNA diperlakukan sebagai subjek pajak luar negeri. Meski begitu, setiap penghasilan yang bersumber dari Indonesia tetap dapat dikenai pajak sesuai ketentuan subjek pajak luar negeri yang berlaku  

Penentuan status pajak tidak hanya melihat dokumen, tetapi juga keadaan nyata. Kehadiran fisik, catatan perjalanan, aktivitas pekerjaan, dan keberadaan fasilitas tempat tinggal menjadi bahan pertimbangan otoritas. Ketentuan ini ditegaskan agar tidak ada celah rekayasa status semata-mata untuk menghindari pajak, namun tetap memberi perlindungan bagi WNA yang secara sah tidak memenuhi kriteria subjek pajak dalam negeri  

Dengan pengaturan rinci melalui pasal-pasal tersebut, pemerintah berharap mekanisme penentuan status pajak WNA menjadi lebih jelas, transparan, dan tidak menimbulkan salah tafsir antara wajib pajak dan otoritas. Kepastian ini penting bagi tenaga kerja asing, investor, dan pelaku usaha internasional yang beraktivitas di Indonesia. (bl)

Barang Pindahan WNI yang Meninggal di Luar Negeri Tetap Bisa Dapat Fasilitas 

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberi perhatian khusus terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia di luar negeri. Melalui Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025, barang-barang milik almarhum tetap dapat diperlakukan sebagai barang pindahan, sehingga memperoleh fasilitas kepabeanan tertentu.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan, barang yang dapat diperlakukan sebagai barang pindahan adalah barang keperluan rumah tangga milik WNI yang meninggal dunia dan sebelumnya berdomisili di luar negeri. Barang tersebut dapat diimpor oleh keluarga yang sah dan dibawa masuk ke Indonesia tanpa harus diperlakukan sebagai impor biasa.

Namun, fasilitas ini tidak diberikan otomatis. Barang harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: diimpor oleh keluarga almarhum, berasal dari negara tempat almarhum berdomisili, dan tiba di Indonesia paling lama 90 hari sejak tanggal kematian sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi.

Dokumen yang wajib disertakan juga cukup detail. Keluarga harus melampirkan surat keterangan kematian, bukti domisili almarhum di luar negeri, dokumen identitas importir (keluarga), hubungan keluarga, serta daftar rinci barang yang diimpor. Semua dokumen ini disampaikan melalui PIBK secara elektronik sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Jika negara tempat almarhum tinggal tidak memiliki perwakilan Republik Indonesia, surat keterangan kematian dapat diterbitkan oleh perwakilan RI terdekat atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia. Ketentuan ini dimaksudkan agar keluarga tetap mendapatkan kepastian hukum meskipun berada di wilayah yang jauh dari kedutaan atau konsulat.

Dengan pengaturan ini, pemerintah berupaya memberikan kemudahan sekaligus kepastian proses bagi keluarga yang menghadapi situasi sulit. Barang-barang pribadi almarhum dapat dibawa pulang secara sah, selama memenuhi persyaratan sebagai barang pindahan sesuai Pasal 15 PMK 25/2025  .

Fasilitas tersebut pada saat yang sama tetap berada dalam pengawasan Bea Cukai. Jika dokumen tidak lengkap atau barang tidak sesuai ketentuan, importasi dapat diproses sebagai impor biasa atau dikenakan ketentuan lain sesuai peraturan yang berlaku. (bl)

Mau Nikmati P3B? Perusahaan Harus Penuhi Syarat Ini

IKPI, Jakarta: Tidak semua perusahaan luar negeri bisa langsung menikmati tarif pajak lebih rendah lewat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Pemerintah menegaskan, hanya pihak yang memenuhi syarat tertentu yang berhak atas fasilitas tersebut.

Ketentuan ini ditegaskan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025. Pemerintah ingin memastikan bahwa fasilitas P3B tidak disalahgunakan hanya untuk menekan beban pajak, tanpa adanya kegiatan usaha yang nyata.

Pasal 27 PMK 112/2025 menjelaskan mengenai pembatasan penerima manfaat (limitation on benefits/LoB). Ketentuan ini mengatur kriteria siapa saja yang dianggap berhak memperoleh manfaat P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6).

Dalam aturan tersebut, kriteria penerima penghasilan yang bisa mendapatkan fasilitas P3B antara lain:

orang pribadi penduduk negara mitra, badan yang lebih dari 50 persen sahamnya dimiliki penduduk negara mitra, atau badan yang lebih dari 50 persen penghasilannya tidak diteruskan kepada pihak lain di luar ketentuan perjanjian pajak. Bahkan, perusahaan yang sahamnya diperdagangkan secara teratur di bursa tertentu juga dapat memenuhi syarat.

Melalui pengaturan ini, pemerintah menutup celah perusahaan “cangkang” atau conduit company yang hanya dibentuk sebagai perantara penerimaan penghasilan. Jika perusahaan tidak memiliki kegiatan usaha nyata, pegawai, fungsi manajerial, dan risiko usaha yang wajar, klaim P3B bisa ditolak.

Di sisi lain, ketentuan LoB tidak dimaksudkan untuk mempersulit pelaku usaha yang legitimate. Selama struktur usaha jelas dan aktivitas bisnis benar-benar berjalan, fasilitas P3B tetap dapat dimanfaatkan sesuai perjanjian yang berlaku.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap fasilitas P3B lebih tepat sasaran. Perusahaan yang ingin mendapatkan tarif pajak lebih rendah didorong untuk memastikan struktur kepemilikan, kegiatan usaha, dan alur penghasilan sesuai dengan prinsip perpajakan internasional. (bl)

id_ID