Indodax Klaim Setor Rp376,12 Miliar Pajak Kripto

IKPI, Jakarta: Perusahaan perdagangan aset kripto Indodax mengklaim telah menyetor pajak transaksi kripto sebesar Rp376,12 miliar hingga November 2025. Angka tersebut disebut setara dengan lebih dari separuh total penerimaan pajak aset kripto nasional yang menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai Rp719,61 miliar pada periode yang sama.

CEO Indodax William Sutanto menyampaikan bahwa kontribusi tersebut mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjalankan kewajiban perpajakan sekaligus mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Ia menilai kepatuhan menjadi elemen penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem aset kripto nasional.

Data OJK yang dipaparkan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI menunjukkan bahwa meskipun penerimaan pajak dari transaksi kripto terus bertambah, nilai transaksi sepanjang 2025 justru mengalami penurunan. Total nilai perdagangan aset kripto tercatat sebesar Rp482,23 triliun, lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang melampaui Rp650 triliun.

Di sisi lain, jumlah pengguna aset kripto terus meningkat. Hingga akhir Desember 2025, jumlah konsumen tercatat mencapai 20,19 juta orang, dengan dominasi kelompok usia muda. Kondisi ini menunjukkan minat masyarakat terhadap aset digital masih tinggi meski aktivitas transaksi tidak seagresif tahun sebelumnya.

William menilai peningkatan jumlah konsumen di tengah koreksi nilai transaksi menandakan industri kripto Indonesia mulai memasuki fase pendewasaan. Menurutnya, pelaku pasar kini semakin mempertimbangkan risiko, kepatuhan, dan strategi penggunaan aset kripto secara lebih terukur.

Ia juga menegaskan bahwa Indodax akan terus mendukung langkah regulator dalam membangun ekosistem aset kripto yang tertib dan transparan. Perusahaan, kata dia, berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sejalan dengan kerangka pengawasan yang diterapkan OJK.

Ke depan, pelaku industri berharap penguatan regulasi dan peningkatan literasi publik dapat mendorong pertumbuhan sektor aset kripto yang lebih sehat sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap penerimaan negara. (alf)

Pelaporan SPT Tahunan Pajak 2025 Tunjukkan Tren Positif, Lebih 631 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat perkembangan menggembirakan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Hingga Senin, 26 Januari 2026 pukul 07.00 WIB, jumlah SPT yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 631.659 dokumen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa capaian tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajak tahunan.

Data DJP menunjukkan bahwa mayoritas SPT yang masuk berasal dari wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember. Dari total pelaporan tersebut, wajib pajak orang pribadi karyawan mendominasi dengan 532.668 SPT yang telah disampaikan.

Kontribusi signifikan juga datang dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, yang hingga periode yang sama telah melaporkan 70.088 SPT. Angka ini menggambarkan partisipasi aktif pekerja mandiri dan pelaku sektor informal dalam sistem perpajakan nasional.

Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan dengan pembukuan dalam mata uang rupiah tercatat sebanyak 28.737 SPT. Di sisi lain, wajib pajak badan yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dolar Amerika Serikat tercatat menyampaikan 47 SPT.

Selain pelaporan dengan tahun buku kalender, DJP juga mencatat adanya SPT yang berasal dari wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda. Kategori pelaporan ini mulai dibuka sejak 1 Agustus 2025 seiring dengan penyesuaian administrasi perpajakan.

Hingga akhir Januari 2026, jumlah SPT dari wajib pajak badan beda tahun buku dengan pembukuan rupiah tercatat sebanyak 116 SPT. Adapun pelaporan dari badan usaha dengan pembukuan dolar AS masih terbatas, yakni sebanyak 3 SPT.

Di luar aspek pelaporan SPT, DJP juga mencatat kemajuan dalam implementasi sistem perpajakan digital melalui Coretax DJP. Hingga 26 Januari 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax tercatat mencapai 12.529.341 wajib pajak.

Dari total tersebut, sebanyak 11.588.025 merupakan wajib pajak orang pribadi, sementara 851.949 lainnya berasal dari wajib pajak badan. Aktivasi Coretax ini menjadi fondasi penting bagi modernisasi administrasi perpajakan, sekaligus mendukung layanan yang lebih terintegrasi, efisien, dan transparan ke depan. (alf)

INSA Bongkar Dugaan Kapal Asing Mangkir Pajak, Potensi Penerimaan Negara Menguap

IKPI, Jakarta: Indonesian National Shipowners Association (INSA) mengungkap praktik operasional kapal asing di perairan Indonesia yang diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Temuan tersebut disampaikan langsung di hadapan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sidang penyelesaian hambatan usaha (debottlenecking) yang digelar di Kementerian Keuangan, Senin (26/1/2026).

Sekretaris Jenderal INSA Darmansyah Tanamas menyoroti celah dalam penerapan Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) dan Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA). Dua skema perizinan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan itu dinilai kerap dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam pemaparannya, Darmansyah menjelaskan alur masuk kapal asing ke Indonesia umumnya melalui penunjukan agen, baik perusahaan pelayaran nasional maupun agen lokal. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit kapal asing yang beroperasi tanpa memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya.

Ia membandingkan perlakuan terhadap kapal nasional yang diwajibkan melampirkan bukti pelunasan pajak untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sebaliknya, kapal asing kerap lolos meski diduga menggunakan Certificate of Domicile (COD) yang tidak valid atau dipalsukan.

Darmansyah menegaskan bahwa pemanfaatan tax treaty memiliki persyaratan ketat, salah satunya kewajiban melampirkan certificate of residence sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut merupakan wajib pajak di negara asalnya. Namun dokumen tersebut, menurut INSA, hampir tidak pernah dapat ditunjukkan oleh operator kapal asing.

Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan ketimpangan penerimaan yang signifikan. Dari aktivitas pelayaran domestik, negara mampu menghimpun penerimaan pajak hingga Rp24 triliun. Sementara dari pelayaran asing, penerimaan yang tercatat hanya sekitar Rp600 miliar, jauh di bawah potensi yang diperkirakan bisa mencapai belasan triliun rupiah.

Menanggapi paparan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta Kementerian Perhubungan untuk kembali mengoptimalkan regulasi terkait pengoperasian kapal asing. Ia menilai potensi penerimaan dari sektor ini seharusnya bisa ditingkatkan berkali-kali lipat jika pengawasan dijalankan secara konsisten.

Purbaya juga mendorong perbaikan prosedur perizinan, khususnya dengan mewajibkan kapal asing melampirkan bukti setor PPh atau dokumen tax treaty sebelum memperoleh izin berlayar. Kebijakan ini, menurutnya, penting untuk menciptakan perlakuan yang setara antara kapal nasional dan kapal asing. (alf)

Menkeu Siapkan Sidak Perusahaan Baja Diduga Mangkir PPN

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah perusahaan di sektor baja yang diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Langkah tersebut dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, bahkan ditargetkan terealisasi pada pekan ini.

Purbaya di kantornya, Senin (26/1/2026) mengungkapkan, rencana sidak tersebut saat ini masih dalam tahap pematangan oleh tim di lingkungan Kementerian Keuangan. Ia menyebut, lokasi perusahaan yang akan disambangi berada di wilayah Jakarta. Menurutnya, sidak menjadi langkah konkret pemerintah untuk memastikan kepatuhan pajak di sektor strategis.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat adanya sekitar 40 perusahaan baja yang terindikasi tidak menjalankan kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya. Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari berbagai negara, termasuk perusahaan asing maupun perusahaan dalam negeri.

Menkeu menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum pajak. Seluruh perusahaan yang terbukti mengemplang pajak akan diminta mempertanggungjawabkan kewajibannya kepada negara, tanpa memandang asal negara maupun skala usaha.

Dugaan pelanggaran pajak di sektor baja ini pertama kali disampaikan Purbaya usai menghadiri konferensi pers APBN KiTa Edisi Januari 2026. Saat itu, ia mengungkap adanya praktik penjualan langsung secara tunai oleh perusahaan asing kepada klien, yang diduga dilakukan untuk menghindari pungutan PPN.

Tak hanya itu, Purbaya juga menyoroti adanya indikasi manipulasi data ketenagakerjaan. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga membeli Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk merekayasa jumlah pegawai, sehingga kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan menjadi lebih kecil.

Akibat praktik-praktik tersebut, potensi kerugian negara dinilai sangat besar. Purbaya menyebut, berdasarkan pengakuan pelaku usaha yang telah sadar dan kooperatif, satu perusahaan baja saja dapat meraup pendapatan hingga lebih dari Rp4 triliun dalam setahun.

Selain menyasar perusahaan, Kementerian Keuangan juga akan melakukan evaluasi internal. Purbaya memastikan pihaknya akan menelusuri kemungkinan adanya oknum pegawai di lingkungan Kemenkeu yang terlibat atau lalai dalam mengawasi praktik penggelapan pajak tersebut. (alf)

Kontraktor di Bali Diduga Gelapkan Pajak, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mengungkap dugaan pengemplangan pajak yang melibatkan seorang kontraktor berinisial DS yang beroperasi di wilayah Bali. DS diketahui merupakan penanggung jawab PT ASD, perusahaan jasa konstruksi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur.

Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menyampaikan bahwa perbuatan DS diperkirakan menyebabkan kerugian penerimaan negara sedikitnya Rp947,13 juta. Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan resmi dikutip, Minggu (25/1/2026).

“Atas perbuatannya, DS terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujar Darmawan.

Menurutnya, DS diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelanggaran tersebut mencakup tindakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan dalam kurun tahun pajak 2020 hingga 2023.

Darmawan menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara pidana perpajakan, DJP tetap mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai langkah terakhir setelah upaya administratif tidak membuahkan hasil.

“Dalam penanganan perkara pidana di bidang perpajakan, DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum,” jelasnya.

Sebelum masuk ke tahap penyidikan, DJP Bali melalui KPP Pratama Denpasar Timur telah memberikan sejumlah imbauan kepada DS agar memenuhi kewajiban perpajakannya. Proses kemudian berlanjut ke pemeriksaan bukti permulaan, di mana DS juga telah diberikan kesempatan melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Namun hingga tahapan tersebut berlangsung, DS belum juga melunasi kewajiban pajaknya.

Lebih lanjut Darmawan menyampaikan bahwa undang-undang masih membuka ruang penghentian penyidikan demi kepentingan penerimaan negara, sepanjang wajib pajak melunasi seluruh pajak terutang berikut sanksi administratif.

“Berdasarkan Pasal 44B ayat (1) UU KUP, Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan dapat menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan apabila yang bersangkutan melunasi seluruh utang pajak ditambah denda administratif sebesar tiga kali jumlah pajak terutang,” ujarnya.

Kanwil DJP Bali berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya agar menjalankan kewajiban perpajakan secara patuh dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku. (alf)

Cashback Muncul di SPT Tahunan, DJP Tegaskan Tak Semua Promo Kena Pajak

IKPI, Jakarta: Wajib pajak ramai memperbincangkan kemunculan cashback dan promo sebagai penghasilan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax. Banyak pengguna media sosial mengaku terkejut karena keuntungan yang selama ini dianggap sekadar potongan harga tiba-tiba tercatat sebagai penghasilan dan berpengaruh pada perhitungan pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa tidak seluruh cashback maupun promo diperlakukan sebagai objek pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, perlakuan perpajakan sangat bergantung pada karakter dan tujuan pemberian promo tersebut.

Menurutnya, cashback atau diskon yang diberikan secara langsung kepada seluruh pembeli sebagai bagian dari strategi pemasaran tidak dikategorikan sebagai penghasilan. Skema seperti ini dipandang sebagai potongan harga biasa, sehingga tidak menambah kemampuan ekonomis penerimanya.

Namun, berbeda halnya jika cashback bersifat penghargaan, diberikan kepada pihak tertentu dengan syarat tertentu, serta memiliki nilai ekonomis. Dalam kondisi tersebut, cashback diperlakukan sebagai penghasilan dan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).

Untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan dari cashback jenis ini dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan. Hal yang sama juga berlaku untuk penghasilan dari program afiliasi atau affiliate yang diselenggarakan platform marketplace, di mana pemotongan pajak dilakukan langsung oleh penyelenggara sebagai pemotong PPh.

Rosmauli menambahkan, cashback yang hanya berupa potongan harga langsung tidak termasuk objek pemotongan PPh. Karena tidak ada pemotongan pajak, maka tidak diterbitkan bukti potong, sehingga data tersebut tidak akan muncul dalam SPT Tahunan.

DJP menjelaskan, sistem Coretax bekerja menggunakan mekanisme prepopulated data, yakni pengisian otomatis berdasarkan bukti pemotongan pajak yang telah dilaporkan oleh pihak pemotong. Artinya, setiap penghasilan yang tampil di SPT Tahunan berasal dari data resmi yang telah tercatat dalam sistem perpajakan.

Sebaliknya, jika suatu transaksi bukan objek pajak dan tidak dilakukan pemotongan PPh, maka tidak ada bukti potong yang diterbitkan, sehingga data tersebut tidak akan masuk secara otomatis ke dalam SPT wajib pajak.

DJP menegaskan bahwa fitur prepopulated dirancang untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan transparansi. Dengan sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengumpulkan bukti potong dari berbagai sumber karena seluruh data yang sah akan tersedia secara otomatis.

Ke depan, DJP menyatakan terus berkoordinasi dengan penyelenggara marketplace agar pemotongan pajak diterapkan secara tepat, termasuk dalam membedakan cashback yang merupakan objek pajak dan yang bukan. Edukasi kepada masyarakat juga terus digencarkan guna mencegah kesalahpahaman dalam pelaporan SPT Tahunan. (alf)

PT Jalin Resmi Jadi Pemungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Menkeu Bidik Potensi Rp84 Triliun per Tahun

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin), anak usaha BUMN Danareksa, sebagai pemungut pajak transaksi digital lintas negara sejak pertengahan tahun lalu. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat basis penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital yang selama ini sulit terpantau secara optimal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut potensi penerimaan pajak dari transaksi digital luar negeri melalui PT Jalin diperkirakan mencapai US$5 miliar per tahun, atau setara sekitar Rp84,48 triliun.

“Mereka bilang bisa bikin income kita dari PPN saja, kalau sudah full, mencapai US$5 miliar per tahun,” ujar Purbaya, dikutip Minggu (25/1/2026).

Purbaya menjelaskan, penunjukan PT Jalin didasarkan pada kesiapan infrastruktur teknologi perusahaan tersebut yang dinilai mampu memetakan dan menganalisis arus transaksi digital lintas negara, baik dari Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya.

Menurutnya, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum memiliki sistem yang sekomprehensif PT Jalin untuk menangkap data transaksi digital internasional secara real time. Karena itu, Presiden Prabowo Subianto menetapkan PT Jalin sebagai pemungut pajak transaksi digital luar negeri melalui Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025.

“Punya kita enggak bisa nangkep yang transaksi ke luar negeri sana. Sedangkan sistem ini, dengan memakai data di sini bisa menghitung di sana berapa, dan saya lihat risikonya buat kita enggak ada,” tegas Purbaya.

Ia menambahkan, PT Jalin memiliki kemampuan mengolah data transaksi menggunakan algoritma khusus yang mengombinasikan data domestik, data luar negeri, serta pola pergerakan transaksi digital global.

“Dia bisa dapat datanya dengan algoritma yang mereka punya, dengan data dalam negeri digabung dengan data luar negeri, serta pola transaksi di luar negeri,” tuturnya.

Lebih lanjut, Purbaya memastikan penunjukan PT Jalin tidak akan mengganggu keamanan data masyarakat, meskipun pengelolaan teknis tidak dilakukan langsung oleh DJP. Ia menegaskan PT Jalin sebagai BUMN berada di bawah pengawasan DJP serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Enggak ada masalah itu. Jadi BSSN sudah masuk ke sana, sudah lihat bolong apa enggak, dan yang mengelola datanya adalah Danareksa, perusahaan dalam negeri juga. Jadi enggak ada data yang bocor. Yang penting mereka bisa menghitung transaksi dari dalam ke luar negeri yang selama ini lolos dari kita,” pungkas Purbaya. (alf)

Menkeu Terbitkan PMK Baru Coretax, Atur Ulang Skema Nilai Buku Restrukturisasi BUMN

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai revisi keempat atas ketentuan perpajakan dalam pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Regulasi tersebut diteken pada 22 Januari 2026.

PMK terbaru ini menitikberatkan penyesuaian kebijakan perpajakan terkait penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam proses penggabungan, peleburan, pemekaran, maupun pengambilalihan usaha, khususnya yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam beleid tersebut, Purbaya menegaskan bahwa penyesuaian dilakukan untuk mendukung agenda transformasi BUMN melalui restrukturisasi usaha.

“Untuk mendukung transformasi Badan Usaha Milik Negara dan pencapaian misi Badan Usaha Milik Negara melalui restrukturisasi, perlu dilakukan penyesuaian kembali kebijakan di bidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta,” tertulis dalam PMK dikutip, Minggu (25/1/2026).

Salah satu perubahan mendasar adalah redefinisi BUMN. Jika sebelumnya BUMN hanya diartikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung, kini definisi diperluas. Dalam PMK 1/2026, BUMN juga mencakup badan usaha yang memiliki hak istimewa dari Negara Republik Indonesia.

Selain itu, pemerintah melonggarkan ketentuan business purpose test atau syarat tujuan bisnis. Jangka waktu kelangsungan kegiatan usaha setelah restrukturisasi dipersingkat dari lima tahun menjadi minimal empat tahun, baik bagi entitas yang mengalihkan harta maupun pihak yang menerima pengalihan.

Aturan baru ini juga menegaskan konsekuensi jika wajib pajak tidak memenuhi persyaratan yang telah disetujui Direktorat Jenderal Pajak. Dalam kondisi tersebut, penggunaan nilai buku otomatis gugur dan nilai pengalihan harta akan dihitung ulang berdasarkan harga pasar pada tanggal efektif restrukturisasi.

Ketentuan serupa berlaku apabila wajib pajak memindahtangankan harta tanpa mengajukan permohonan sesuai batas waktu, memperoleh penolakan dari DJP namun tetap melakukan pemindahtanganan, atau gagal memenuhi kewajiban pendaftaran penawaran umum perdana (IPO) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tak hanya itu, pencabutan fasilitas nilai buku juga dapat terjadi apabila wajib pajak mendapatkan penolakan perpanjangan IPO, tidak membubarkan bentuk usaha tetap dalam jangka waktu yang ditentukan, atau gagal memperpanjang masa pembubaran tersebut.

Dalam situasi demikian, DJP berwenang mencabut persetujuan penggunaan nilai buku dan menetapkan kembali Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan nilai pasar. PPh terutang dibebankan kepada pihak penerima harta untuk skema penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan, serta kepada pihak pengalih harta dalam kasus pemekaran usaha.

PMK ini juga memberikan ruang evaluasi kepada Menteri Keuangan atas implementasi kebijakan nilai buku tersebut.

“Menteri berwenang melakukan evaluasi ketentuan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 406A PMK 1/2026. (alf)

IKPI Depok Apresiasi Gelaran Rakor 2026, Tegaskan Komitmen Sinergi dengan DJP dan Perguruan Tinggi

IKPI, Jakarta: Pelaksanaan Rapat Koordinasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Tahun 2026 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta pada 24-25 Januari 2026 mendapat apresiasi dari seluruh pengurus daerah dan pengurus cabang. Salah satunya yakni, Ketua IKPI Cabang Depok, Hendra Damanik, yang menilai Rakor IKPI 2026 sebagai forum strategis yang memberikan kejelasan arah dan penguatan koordinasi organisasi sejak awal tahun.

Menurut Hendra, Rakor yang digelar di awal 2026 menunjukkan keseriusan Pengurus Pusat dalam menata langkah organisasi secara terencana. Evaluasi kinerja 2025 dan pemaparan program kerja 2026 dinilai menjadi pijakan penting bagi cabang dalam menyusun agenda kegiatan yang selaras dengan kebijakan nasional IKPI.

“Kami mengapresiasi pelaksanaan Rakor IKPI 2026 yang diselenggarakan sejak awal tahun. Ini memberi kejelasan arah bagi cabang untuk bergerak sejalan dengan program dan kebijakan Pengurus Pusat,” ujarnya.

Ia menilai, Rakor tidak hanya menjadi ruang evaluasi, tetapi juga momentum konsolidasi gagasan dan semangat organisasi. Melalui Rakor, cabang mendapatkan gambaran yang utuh mengenai prioritas organisasi serta peran yang dapat diambil oleh daerah dan cabang.

“Rakor ini menjadi pedoman bagi kami di cabang. Arahan pusat disampaikan dengan jelas sehingga memudahkan kami untuk menyelaraskan program kerja di daerah,” kata Hendra.

Lebih lanjut, Hendra menegaskan komitmen IKPI Cabang Depok untuk menjalankan berbagai kegiatan organisasi yang sejalan dengan arahan Pengurus Pusat. Menurutnya, Cabang Depok siap memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak dan institusi pendidikan tinggi di wilayah Depok.

“Kami di Cabang Depok akan sejalan dengan arahan Pengurus Pusat, termasuk melaksanakan kegiatan yang bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak serta perguruan tinggi di wilayah Depok,” ujarnya.

Ia menilai, kolaborasi dengan DJP dan perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam meningkatkan pemahaman perpajakan, kualitas sumber daya manusia, serta citra profesi konsultan pajak di masyarakat. Sinergi tersebut juga dinilai sejalan dengan semangat transformasi organisasi yang diusung IKPI.

Menurut Hendra, Depok memiliki potensi besar sebagai wilayah pengembangan kegiatan organisasi karena keberadaan sejumlah perguruan tinggi dan kedekatannya dengan pusat pemerintahan. Potensi ini, kata dia, perlu dioptimalkan melalui kegiatan edukatif, seminar, dan program bersama yang berkelanjutan.

“Kami melihat Depok sebagai wilayah yang strategis. Kolaborasi dengan kampus dan otoritas pajak bisa menjadi sarana edukasi sekaligus penguatan peran IKPI di masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, Cabang Depok tidak hanya akan menjadi pelaksana program, tetapi juga mitra aktif dalam menyukseskan agenda besar organisasi. Dukungan cabang terhadap kebijakan pusat, menurutnya, menjadi kunci agar program IKPI berjalan efektif dan berdampak luas.

Dengan berakhirnya Rakor IKPI 2026, Hendra berharap semangat sinergi antara pusat, daerah, dan cabang semakin kuat. Ia optimistis, dengan arah yang jelas dan kolaborasi yang solid, IKPI akan semakin berperan aktif dalam pengembangan profesi konsultan pajak dan pembangunan sistem perpajakan nasional. (bl)

Marketplace Bisa Kena Sanksi Ganda Jika Abaikan Kewajiban PPh 22

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 menegaskan adanya sanksi bagi marketplace atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 namun tidak menjalankan kewajibannya. Sanksi tersebut berlaku apabila pihak lain tidak melakukan pemungutan, penyetoran, maupun pelaporan pajak sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

PMK ini mengatur bahwa marketplace yang lalai melaksanakan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ketentuan ini menempatkan marketplace pada posisi yang setara dengan pemungut pajak konvensional dalam hal tanggung jawab fiskal.

Selain sanksi perpajakan, penyelenggara sistem elektronik juga berpotensi dikenai sanksi berdasarkan regulasi penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat. Artinya, pelanggaran kewajiban pemungutan pajak tidak hanya berdampak fiskal, tetapi juga dapat berimplikasi pada aspek kepatuhan sebagai penyedia layanan digital.

PMK 37/2025 secara eksplisit menyebutkan bahwa kewajiban yang diawasi mencakup proses pemungutan PPh Pasal 22, penyetoran pajak ke kas negara, serta pelaporan melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. Ketiga tahapan tersebut menjadi satu kesatuan kewajiban yang harus dipenuhi marketplace.

Marketplace juga diwajibkan menyampaikan berbagai data pendukung kepada Direktorat Jenderal Pajak, mulai dari identitas pedagang, informasi akun, NPWP atau tax identification number, hingga data pembeli dan dokumen tagihan. Kelalaian dalam penyampaian data tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran kewajiban pelaporan.

Regulasi ini memperluas ruang pengawasan Direktorat Jenderal Pajak terhadap aktivitas perdagangan digital. Dengan akses terhadap data transaksi dan pemungutan pajak yang dilakukan marketplace, DJP dapat melakukan pengawasan berbasis sistem atas kepatuhan pelaku usaha digital.

PMK ini menempatkan marketplace sebagai simpul utama dalam ekosistem pemungutan pajak perdagangan elektronik. Peran tersebut membuat platform digital tidak lagi sekadar menjadi perantara transaksi, tetapi juga menjadi bagian dari rantai administrasi perpajakan nasional.

Ketentuan sanksi dalam PMK 37/2025 dirancang untuk memastikan marketplace menjalankan fungsi pemungut pajak secara konsisten, sekaligus menjaga integritas sistem pemajakan digital yang tengah dibangun pemerintah. (alf)

id_ID