DJP Kembali Ingatkan Sanksi bagi Wajib Pajak yang Lalai

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal 7, disebutkan bahwa:

• Denda bagi WP OP sebesar Rp 100 ribu

• Denda bagi wajib pajak badan sebesar Rp 1 juta

Namun, denda tidak dikenakan bagi wajib pajak yang telah meninggal dunia, tidak memiliki kegiatan usaha, berstatus warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia, atau badan usaha yang tidak lagi beroperasi di Indonesia.

Apabila hasil pelaporan SPT Tahunan menunjukkan pajak yang kurang bayar, maka akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Perhitungan bunga dimulai sejak batas akhir penyampaian SPT hingga tanggal pembayaran dilakukan.

Selain itu, Pasal 39 UU KUP juga mengatur sanksi pidana bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau memberikan data yang tidak benar sehingga merugikan pendapatan negara.

Pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun, serta denda minimal 2 kali hingga maksimal 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayarkan.

Pembayaran denda tersebut akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh DJP. Meskipun denda telah dibayarkan, wajib pajak tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan Pajaknya. (alf)

 

 

 

 

 

 

 

Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan Semakin Dekat, DJP Imbau Wajib Pajak Melapor Lebih Awal

IKPI, Jakarta: Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) semakin dekat. WP OP memiliki tenggat waktu hingga 31 Maret 2025 untuk melaporkan SPT Tahunannya, sementara wajib pajak badan memiliki batas akhir pada 30 April 2025.

Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar masyarakat melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Imbauan ini disampaikan karena berdekatan dengan periode libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP OP untuk tahun 2024.

“Namun demikian, penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu melalui saluran elektronik pada laman DJP Online,” tulis DJP dalam keterangan resminya, Minggu (23/3/2025).

Hingga saat ini, dari 9,6 juta SPT Pajak yang telah diterima DJP, sebanyak 9,41 juta disampaikan secara elektronik, sedangkan 264,8 ribu disampaikan secara manual. (alf)

DJP Turunkan Target Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan 2025, Imbas PHK Massal dan Ekonomi Lesu

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menurunkan target kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2025. Langkah tersebut melihat kondisi ekonomi yang lesu, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, dan penutupan usaha menjadi faktor utama menurunnya jumlah wajib pajak aktif.

Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan bahwa ada keterkaitan erat antara kondisi ekonomi, dunia usaha, dan ketenagakerjaan dengan tingkat kepatuhan formal pelaporan pajak, terutama dalam lima tahun terakhir.

“Terlihat jika kondisi ekonomi, dunia usaha, dan sektor tenaga kerja sedang menurun, tingkat kepatuhan formal juga mengalami penurunan khususnya Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Non-Karyawan,” ujar Fajry, Minggu (23/3/2025).

Ia menambahkan bahwa peningkatan jumlah WP yang berstatus nonefektif (NE) akan terjadi seiring dengan memburuknya kondisi ekonomi yang memicu lebih banyak PHK dan penutupan usaha. Akibatnya, tingkat kepatuhan formal laporan pajak juga akan menurun.

Selain faktor ekonomi, Fajry menyoroti tingginya ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah yang turut memengaruhi kepatuhan pajak. Ia mencontohkan bahwa revisi UU TNI tetap disahkan meskipun masyarakat sipil secara luas menolak kebijakan tersebut.

“Akibatnya masyarakat kembali mempertanyakan buat apa mereka patuh [lapor pajak]? Toh, pada akhirnya pemerintah tidak mendengarkan mereka,” ujarnya.

Fajry menegaskan bahwa secara fundamental, kinerja penerimaan pajak lebih dipengaruhi oleh kondisi perekonomian. Menurutnya, banyak penelitian menunjukkan bahwa kinerja rasio pajak negara berkembang seperti Indonesia cenderung bersifat procyclical atau bergerak searah dengan siklus ekonomi.

“Jadi, kalau ekonomi lebih rendah dari tahun lalu maka tax ratio-nya juga akan menurun lebih dalam,” katanya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengakui bahwa penurunan target pelaporan SPT Tahunan berkaitan dengan jumlah wajib pajak yang aktif. Direktur P2Humas Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa total WP saat ini mencapai 19,7 juta.

Dari jumlah tersebut, Ditjen Pajak menargetkan sebanyak 16,21 juta WP melaporkan SPT Tahunan 2024 pada tahun ini atau setara dengan 81,92% dari total WP. Target tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi pelaporan SPT Tahunan 2023 yang mencapai 16,52 juta.

“Penentuan target tersebut memperhitungkan jumlah wajib pajak yang aktif,” ujar Dwi Astuti, Kamis (20/3/2025).

Masa penyampaian SPT Tahunan 2024 sudah dimulai sejak 1 Januari 2025. Untuk WP orang pribadi, batas waktu pelaporan adalah hingga 31 Maret 2025, sedangkan untuk WP badan hingga 30 April 2025. Per 20 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, sebanyak 9,67 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan 2024. Angka tersebut terdiri atas 9,4 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 275,9 ribu SPT Tahunan badan. Capaian ini setara dengan 48,9% dari total WP yang ada, atau belum mencapai separuhnya.

Dwi Astuti pun mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id. “Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” tutupnya. (alf)

 

Pemerintah Perpanjang Kebijakan Tax Holiday Hingga Akhir 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang fasilitas tax holiday hingga 31 Desember 2025. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK No. 130/PMK.010/2020.

Langkah ini diambil untuk menarik lebih banyak investasi asing ke Indonesia di tengah penerapan pajak minimum global 15 persen oleh berbagai negara.

Perpanjangan tax holiday ini diumumkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, usai rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, Minggu (3/11/2024).

Rosan menekankan pentingnya tax holiday dalam mendukung arus investasi asing yang signifikan ke Indonesia. “Tax holiday memiliki peran sangat penting dan proporsinya besar terhadap investasi yang masuk, yakni di atas 25 persen. Selain itu, adanya Global Minimum Tax (GMT) dengan tarif 15 persen yang diberlakukan di banyak negara juga menjadi pertimbangan untuk perpanjangan ini,” ujar Rosan.

Lebih dari 100 negara telah menerapkan pajak minimum global 15 persen. Jika Indonesia tidak memungut pajak ini pada perusahaan asing, maka negara asal perusahaan tersebut yang akan melakukannya. Hal ini menjadikan Indonesia perlu menyesuaikan kebijakan insentif pajak agar tetap kompetitif di mata investor asing.

Untuk mengantisipasi dampak penerapan GMT, BKPM telah melakukan sosialisasi kepada calon investor asing mengenai kebijakan ini. Rosan memastikan bahwa pemerintah Indonesia telah menyiapkan alternatif insentif lain untuk tetap menarik minat investor asing.

“Kita telah melakukan penyesuaian sehingga tax holiday 15 persen ini bisa dikompensasi dalam bentuk insentif lain,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rosan menambahkan bahwa kebijakan pajak minimum global hanya berlaku untuk perusahaan asing. Perusahaan domestik tetap dapat mengajukan insentif tax holiday yang diperpanjang hingga akhir 2025. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan investasi domestik maupun asing di berbagai sektor ekonomi.

Dengan perpanjangan kebijakan ini, pemerintah optimistis dapat menarik lebih banyak investasi asing sekaligus mendukung penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan bisnis di tengah persaingan global yang semakin ketat. (alf)

 

KEK Industropolis Batang Diharapkan Tarik Investasi Rp75 Triliun

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang di Jawa Tengah pada Sabtu (20/1/2025). Peresmian ini diharapkan mampu menarik investasi besar dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Ngurah Wirawan, Kepala Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Industropolis Batang, menyatakan optimisme bahwa status KEK akan mempercepat pembangunan Kawasan Industri Batang (KIB) dan membuatnya lebih menarik bagi investor. Dengan insentif pajak, kemudahan perizinan, dan fasilitas lengkap, KEK ini diproyeksikan mampu menarik komitmen investasi baru hingga Rp75 triliun dan menciptakan sekitar 50 ribu lapangan kerja.

“Investasi tentunya menambah jumlah pabrik dan aktivitas ekonomi di sini, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pertumbuhan ekonomi sebagaimana diharapkan oleh pemerintah,” ujar Ngurah dalam acara peresmian pada Jumat (21/3/2025).

Fasilitas Lengkap di KEK Industropolis Batang

Ngurah menjelaskan bahwa KEK Industropolis Batang memiliki tiga klaster utama, yakni:

1. Kawasan industri dan pengolahan

2. Kawasan logistik dan transportasi

3. Kawasan pariwisata dan properti

Dukungan infrastruktur strategis juga menjadi keunggulan KEK ini, termasuk akses jalan tol, jalur kereta api super dry port yang mampu mengangkut 30 rangkaian kereta kontainer, serta pelabuhan yang tengah dibangun untuk mempermudah arus barang dan logistik.

“Kami bersyukur mendapat kesempatan dari pemerintah untuk membangun kawasan yang lengkap ini. Dengan diresmikannya KEK ini oleh Bapak Presiden, kami harapkan investasi bisa semakin terakselerasi,” tambah Ngurah.

Luas kawasan KEK mencapai 28.886,7 hektare, dengan 27 tenant yang telah bergabung, terdiri dari tujuh perusahaan yang telah beroperasi, tujuh dalam masa konstruksi, dan 13 dalam tahap persiapan konstruksi. Tenant tersebut bergerak di berbagai sektor industri, mulai dari panel surya, kaca, wood pellet, alas kaki, PVC, grinding ball, keramik, gas industri, hingga alat kesehatan.

Daftar Insentif Pajak di KEK

KEK Industropolis Batang juga menawarkan sejumlah insentif pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2021, meliputi:

– Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan (tax holiday) dan fasilitas PPh untuk penanaman modal tertentu (tax allowance).

– Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut.

– Pembebasan atau penangguhan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

– Pembebasan cukai. (alf)

 

Brasil Umumkan Pembebasan Pajak bagi Kelas Menengah, Danai dengan Pajak Baru untuk Orang Kaya

IKPI, Jakarta: Pemerintah Brasil mengumumkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak orang pribadi kelas menengah yang berpenghasilan hingga 5.000 real atau sekitar Rp14,5 juta per bulan (asumsi kurs Rp2.906 per real). Kebijakan ini merupakan langkah signifikan yang bertujuan mendorong keadilan pajak dan meningkatkan daya beli masyarakat kelas menengah.

Untuk menutupi kekurangan pendapatan akibat pembebasan PPh tersebut, Pemerintah Brasil berencana mengenakan pajak baru yang ditujukan kepada individu berpenghasilan tinggi serta atas keuntungan dan dividen yang dikirim ke luar negeri. Pajak minimum efektif ini akan diterapkan bagi warga yang memiliki pendapatan tahunan di atas 600 ribu real (sekitar Rp1,74 miliar).

Tarif pajak akan meningkat secara bertahap dengan batas maksimal 10 persen untuk pendapatan bruto di atas 1,2 juta real per tahun, yang diperkirakan akan menambah pendapatan negara sebesar 25,22 miliar real per tahun.

Langkah ini merupakan janji kampanye utama Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva yang dianggap penting untuk meningkatkan kembali popularitasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat netral secara fiskal dan bertujuan menciptakan keadilan pajak.

Saat ini, Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan hingga dua kali lipat dari upah minimum telah dibebaskan dari PPh. Namun, ambang batas ini akan dinaikkan dari 2.824 real per bulan (Rp8,2 juta) menjadi 3.036 real (Rp8,8 juta) tahun ini, sesuai dengan penyesuaian terbaru pada upah minimum federal.

Sementara itu, Menteri Keuangan Brasil Fernando Haddad menyebut rancangan undang-undang ini “seimbang” secara fiskal, dengan dampak pembebasan pajak diperkirakan mencapai 25,84 miliar real tahun depan. Proposal ini akan diajukan ke Kongres Brasil dan diharapkan berlaku pada tahun 2026 setelah disetujui.

Ketua DPR Brasil Hugo Motta menegaskan bahwa teks rancangan undang-undang kemungkinan akan mengalami perubahan karena adanya penolakan dari kalangan Wajib Pajak kaya dan kelompok lobi besar di Kongres.

Selain itu, pemerintah juga berencana mengenakan pajak pemotongan sebesar 10 persen atas keuntungan dan dividen yang dikirim ke luar negeri, baik kepada Wajib Pajak orang pribadi maupun badan. Investor asing dapat mengklaim pengembalian penuh pajak ini pada tahun berikutnya jika perusahaan yang membagikan dividen membayar pajak penghasilan perusahaan sebesar 34 persen.

Distribusi keuntungan melalui pembayaran interest on equity (JCP), yang umum di Brasil, tidak akan dikenakan pajak pemotongan 10 persen.

Menurut Sekretaris Pajak Brasil Robinson Barreirinhas, kebijakan ini tidak akan membahayakan investor, karena sebagian besar negara mengizinkan kompensasi pajak yang dibayarkan di Brasil dengan kewajiban pajak di negara asal investor.

Saat ini, pengiriman dividen di Brasil bebas PPh, tetapi kebijakan ini akan menarik pajak yang sebelumnya dibayarkan sepenuhnya di luar negeri. (alf)

 

Meski Penerimaan Pajak Seret, DPR Yakin Defisit APBN 2025 Tetap Terkendali di Angka 2,53 Persen

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, optimistis defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 akan tetap terjaga di angka 2,53 persen. Keyakinan ini ia sampaikan dalam sebuah forum diskusi yang berlangsung di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

Misbakhun menyoroti persoalan pada sistem teknologi informasi layanan perpajakan atau Coretax yang mulai diimplementasikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak 1 Januari 2025.

Menurutnya, sistem tersebut merupakan ide yang baik, namun masih mengalami kendala teknis di lapangan yang berdampak pada data penerimaan pajak dan mengganggu akses pembayaran pajak.

“Terdapat permasalahan teknis di lapangan sehingga mengganggu data penerimaan pajak kita, mengganggu akses pembayaran pajak,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan defisit APBN 2025 hingga Februari mencapai Rp 31,2 triliun. Pendapatan negara tercatat sebesar Rp 316,9 triliun, sementara belanja negara mencapai Rp 348,1 triliun.

Misbakhun menegaskan bahwa penurunan penerimaan pajak ini bukan disebabkan oleh perlambatan ekonomi, melainkan masalah teknis pada Coretax.

“Kalau penerimaan pajaknya turun, berarti ada problem teknis di Coretax,” tegasnya.

Mantan pegawai DJP itu juga membandingkan penerimaan pajak dengan pemasukan negara dari bea dan cukai. Ia menyoroti bahwa penerimaan bea dan cukai justru mengalami peningkatan pada Februari 2025, sehingga tidak sewajarnya penerimaan pajak mengalami penurunan jika tidak ada faktor teknis yang menghambat.

Misbakhun tetap optimistis bahwa penerimaan pajak akan meningkat pada Maret dan April mendatang seiring dengan masuknya laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari wajib pajak pribadi maupun korporasi.

Selain itu, pajak penghasilan Pasal 25 (PPH 25) yang akan masuk pada bulan-bulan berikutnya turut menjadi faktor yang menopang peningkatan penerimaan pajak.

Ia pun meminta para pelaku pasar modal di BEI agar tidak khawatir berlebihan atas isu ini. Misbakhun menegaskan bahwa DPR akan terus mengawal defisit APBN 2025 agar tetap terkendali di angka 2,53 persen dari produk domestik bruto (PDB).

“Melihat data moneter dan perbankan, dalam fiskal yang ada, sebenarnya optimisme itu pantas kita jaga,” pungkasnya. (alf)

 

Penerimaan SPT Tahunan di Sumatera Utara Naik 7,88 Persen pada Maret 2025

IKPI, Jakarta: Jumlah penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Provinsi Sumatera Utara mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen selama Maret 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I), Arridel Mindra, di Medan, Sabtu (21/3/2025).

Hingga pukul 12.00 WIB pada 21 Maret 2025, Kanwil DJP Sumut I telah menerima total 201.338 SPT tahunan dari wajib pajak orang pribadi dan badan. Angka ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun pajak 2024, yang tercatat sebanyak 186.680 SPT.

Secara rinci, pada tahun pajak 2025, Kanwil DJP Sumut I menerima SPT tahunan dari 201.338 wajib pajak, terdiri dari 172.490 pemberitahuan dari wajib pajak orang pribadi karyawan, 24.866 pemberitahuan dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan, dan 4.032 pemberitahuan dari wajib pajak badan. Sebanyak 99,62 persen atau 206.630 SPT tahunan dilaporkan secara elektronik.

Arridel menjelaskan bahwa pihaknya terus memastikan layanan pelaporan SPT tahunan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Untuk mempermudah wajib pajak, Kanwil DJP Sumut I menyelenggarakan kegiatan layanan di luar kantor, termasuk di Kota Medan dan Binjai. Selain itu, seluruh kantor pajak di lingkungan Kanwil DJP Sumut I tetap akan menerima layanan pelaporan SPT tahunan hingga 28 Maret 2025.

“Wajib pajak juga dapat melaporkan SPT tahunan secara daring. Jika mengalami kendala, mereka dapat meminta bantuan petugas di kantor pajak atau pojok pajak,” ujar Arridel. Ia menegaskan bahwa kantor pajak akan tetap buka pada 28 Maret 2025 untuk melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam pelaporan SPT tahunan.

Kenaikan jumlah penerimaan SPT tahunan ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mencerminkan efektivitas layanan yang diberikan oleh Kanwil DJP Sumut I. (alf)

Kantor Wilayah DJP Bali Catat Penerimaan Pajak Rp1,97 Triliun hingga Februari 2025

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp1,97 triliun hingga akhir Februari 2025. Angka ini mewakili 10,97 persen dari target tahunan sebesar Rp17,98 triliun dan menunjukkan pertumbuhan sebesar 2,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, mengungkapkan bahwa penerimaan pajak tersebut didorong oleh kontribusi signifikan dari beberapa jenis pajak. Pajak Penghasilan (PPh) menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp1,27 triliun, diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp573,99 miliar.

“Pertumbuhan penerimaan ini sebagian besar dipicu oleh pemusatan Wajib Pajak terdaftar setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Dengan penerimaan pajak yang terus meningkat, Bali tetap menunjukkan kinerja positif di bidang perpajakan,” ujar Darmawan dalam acara Media Briefing APBN KiTa Edisi Maret 2025, Jumat (21/3/2025).

Sektor Perdagangan dan Keuangan Jadi Kontributor Utama

Darmawan menyebutkan bahwa sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi, serta perawatan mobil dan sepeda motor mencatatkan kontribusi tertinggi, mencapai Rp407,63 miliar atau 20,65 persen dari total penerimaan pajak di Bali. Sektor keuangan dan asuransi juga memberikan kontribusi signifikan sebesar Rp293,67 miliar (14,88 persen), diikuti oleh sektor akomodasi dan makanan minuman sebesar Rp259,99 miliar (13,17 persen).

Selain itu, hingga Februari 2025, sebanyak 147.674 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh telah disampaikan, meningkat 2,25 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dari jumlah tersebut, 3.396 di antaranya adalah SPT Wajib Pajak badan, sementara sisanya terdiri dari SPT Wajib Pajak orang pribadi karyawan dan nonkaryawan.

Layanan Pajak Diperluas, Transisi ke Coretax Didukung

Untuk memudahkan Wajib Pajak, Kanwil DJP Bali menyediakan berbagai layanan, termasuk Pojok Pajak di Living World Denpasar yang akan beroperasi hingga 23 Maret 2025. Layanan ekstra juga dibuka pada hari Sabtu dan Minggu di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP), seperti KPP Pratama Gianyar, KPP Pratama Badung Selatan, KPP Pratama Denpasar Timur, KPP Pratama Singaraja, serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan dan Ubud.

Darmawan juga mengingatkan bahwa meskipun Aplikasi Coretax telah diterapkan sejak 1 Januari 2025, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui Aplikasi DJP Online. Coretax digunakan khusus untuk pengusaha kena pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak, dengan opsi penggunaan melalui tiga saluran utama, yakni Coretax DJP, Aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terintegrasi dengan Coretax.

Untuk mendukung kelancaran transisi ke Coretax, DJP telah menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran atau pelaporan pajak selama masa transisi Januari, Februari, dan Maret 2025. “Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan. Jika sanksi administratif terlanjur diterbitkan, akan dihapus secara jabatan,” jelas Darmawan.

Imbauan Anti-Gratifikasi Jelang Hari Raya

Di akhir penjelasannya, Darmawan menegaskan agar masyarakat tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai pajak, terutama menjelang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri. Ia mengimbau agar setiap tindakan gratifikasi segera dilaporkan melalui saluran pengaduan resmi DJP. “Jika ada pegawai yang meminta gratifikasi atau melanggar, laporkan melalui saluran pengaduan resmi DJP,” tegasnya.

Dengan kinerja yang terus membaik, Kanwil DJP Bali optimis dapat mencapai target penerimaan pajak tahun 2025 dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (alf)

IKPI Depok Bersama KPP Depok Cimanggis & Sawangan Serta STIE MBI Kolaborasi Edukasi Layanan Perpajakan

IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Depok bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Depok Cimanggis & Sawangan, serta Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi MBI (STIE MBI) menjalin kolaborasi strategis dalam rangka meningkatkan pelayanan dan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Kolaborasi ini diwujudkan melalui program Pojok Pajak yang digelar selama satu minggu, mulai 17 Maret sampai dengan 23 Maret 2025, di dua lokasi sekaligus yakni Depok Mall (DMall) dan Citimall Cimanggis.

Program pojok pajak ini bertujuan untuk memberikan edukasi, sosialisasi, dan asistensi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Kegiatan ini kami berikan secara gratis sebagai bentuk dukungan kepada otoritas pajak dalam rangka melaksanakan kewajiban pelaporan SPT tahunan orang pribadi.

Ketua IKPI Cabang Kota Depok, Hendra Damanik, menegaskan bahwa program ini sejalan dengan visi IKPI untuk mendukung masyarakat dalam memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan. Layanan perpajakan yang kami fasilitasi dalam kegiatan pojok pajak ini mencakup Pelaporan e-Filing SPT Tahunan Orang Pribadi (1770S, 1770SS, dan 1770), Pemadanan data NIK dan NPWP, serta aktivasi atau pemulihan EFIN (Electronic Filing Identification Number).

“Kami berkomitmen dan berupaya untuk memberikan edukasi dan terus mendukung masyarakat dalam memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Layanan pojok pajak ini diadakan selama 1 seminggu sejak 17 maret sampai dengan 23 maret 2025 di dua tempat sekaligus yaitu di Depok Mall (Dmall) dan di Citimall Cimanggis. Sampai dengan saat ini kurang lebih sudah 145 wajib pajak yang ikut serta memamfaatkan kegiatan pojok pajak ini, mereka sangat senang dan sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini, dan mereka berharap kegiatan pojok pajak ini terus diadakan setiap tahunnya. Selain memberikan layanan pendampingan/asistensi dalam pelaporan SPT tahunan OP, hari dan besok (sabtu-minggu) kami juga mengadakan Talk Show yang akan membahas seputar “Update – Pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan” yang akan diisi oleh bapak Taslim Syahputra dan bapak Nuryadin Rahman,” kata Hendra, Sabtu (22/3/2025).

Hendra juga mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pengurus IKPI Depok yang telah terlibat dan membantu dalam kegiatan ini, serta pihak KPP Pratama Depok Cimanggis dan Sawangan yang telah membantu memfasilitasi kegiatan ini dengan memberikan Tim perwakilan, kepada pihak manajemen Dmall dan citimall yang mendukung dan memfasilitasi dengan menyediakan tempat kegiatan, dan kepada pihak kampus STIE MBI yang telah mendukung dan membantu dengan menyiapkan kurang lebih sebanyak 22 relawan pajak untuk membantu kegiatan pojok pajak ini.

Program Pojok Pajak ini tidak hanya bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus kewajiban perpajakan, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak dalam pembangunan nasional.

Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami tata cara pelaporan pajak yang benar dan tepat waktu, sehingga tercipta kepatuhan pajak yang lebih baik.

Dengan pemilihan lokasi strategis di Depok Mall dan Citimall Cimanggis, program ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan bantuan dalam pengurusan pajak.

Kolaborasi apik antara IKPI Cabang Kota Depok, Otoritas Pajak (KPP Pratama Depok Cimanggis & Sawangan) dan STIE MBI ini menjadi langkah positif dalam meningkatkan literasi perpajakan dan mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien. (bl)

id_ID