Purbaya: Shadow Economy Tak Bisa Jadi Andalan Penerimaan Pajak

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan gegabah dalam mengejar potensi penerimaan pajak dari shadow economy atau aktivitas ekonomi bawah tanah. Menurutnya, sektor tersebut secara sifat memang sulit terukur dan tidak dapat dijadikan dasar yang akurat untuk proyeksi penerimaan negara.

“Kalau namanya shadow, ya bayangan saja. Kalau bisa ditangkap, itu bukan shadow lagi, tapi underground economy. Bukan under lagi,” ujar Purbaya, Selasa (13/10/2025).

Purbaya menyebut, banyak lembaga kerap mengklaim potensi besar dari sektor ekonomi tersembunyi ini terhadap penerimaan pajak nasional. Namun ia menilai, sebagian besar perhitungan tersebut hanya bersifat spekulatif karena bersandar pada data yang tidak dapat diverifikasi secara langsung.

“Banyak yang bilang potensinya sekian, hitungannya segini. Saya tidak percaya. Namanya saja underground, ya pasti tidak bisa dihitung,” tegasnya.

Ia menilai, asumsi berlebihan mengenai potensi besar shadow economy justru bisa menimbulkan ekspektasi yang tidak realistis terhadap kemampuan negara memperluas basis pajak dalam waktu singkat.

“Saya akan hati-hati. Tidak realistis kalau menganggap shadow economy bisa langsung masuk ke ekonomi formal dalam waktu dekat,” jelasnya.

Meski begitu, Kementerian Keuangan tetap menaruh perhatian serius terhadap praktik ekonomi tersembunyi yang masih tinggi di sejumlah sektor strategis. Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati, bahkan telah menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan di sektor dengan aktivitas shadow economy tinggi, seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan.

Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026, Sri Mulyani menekankan pentingnya strategi pengawasan yang lebih tajam dan berbasis data untuk menekan potensi kebocoran pajak dari aktivitas ekonomi ilegal tersebut.

Sebagai langkah konkret, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menjalin kerja sama dengan Tim Satgas Khusus (Satgassus) Polri pada 17 Juni 2025. Kolaborasi ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penguatan sinergi, pertukaran data intelijen, serta penegakan hukum atas kegiatan ekonomi ilegal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, kerja sama tersebut difokuskan pada sektor strategis seperti illegal fishing, illegal mining, illegal logging, dan berbagai bentuk kejahatan ekonomi sumber daya alam (SDA) lainnya.

“Kolaborasi ini menitikberatkan pada penguatan sinergi dan penegakan hukum terhadap aktivitas ekonomi tersembunyi yang berpotensi merugikan penerimaan negara,” jelas Rosmauli (18/6/2025).

Langkah pemerintah ini menunjukkan bahwa meski Purbaya memilih bersikap realistis, upaya menertibkan ekonomi bawah tanah tetap berjalan. Bedanya, strategi yang ditempuh kini lebih berbasis pengawasan cerdas dan penegakan hukum terarah, bukan sekadar mengandalkan perhitungan spekulatif. (alf)

China Perketat Insentif Pajak Mobil Ramah Lingkungan, 40% Model PHEV Terancam Tersingkir

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah China akan memperketat aturan pemberian insentif pajak bagi kendaraan ramah lingkungan atau new energy vehicles (NEV) mulai 1 Januari 2026. Kebijakan baru ini menandai babak baru dalam industri otomotif Negeri Tirai Bambu, yang kini berfokus bukan hanya pada kuantitas produksi, tetapi juga pada efisiensi dan kemajuan teknologi.

Aturan tersebut diumumkan bersama oleh tiga lembaga penting Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi, Kementerian Keuangan, serta Administrasi Pajak Nasional dan akan mengubah peta persaingan produsen mobil listrik dan plug-in hybrid (PHEV) di China.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Mobil Penumpang Tiongkok, Cui Dongshu, menyebut kebijakan baru ini sebagai strategi “penyaringan alami” di tengah perkembangan pesat teknologi kendaraan listrik global.

“Kebijakan ini akan memacu riset dan pengembangan teknologi baru, sekaligus menyingkirkan produk yang sudah ketinggalan zaman,” ujarnya.

Tujuannya jelas, memperkuat posisi China sebagai pemimpin global kendaraan listrik dengan menuntut kualitas lebih tinggi. Produsen lokal kini ditantang untuk menghadirkan mobil yang lebih hemat energi, efisien, dan berdaya saing di pasar internasional.

Mulai 2026, setiap jenis kendaraan ramah lingkungan akan menghadapi standar baru yang jauh lebih ketat.

• Mobil listrik murni (BEV) wajib memenuhi ketentuan konsumsi energi baru berdasarkan standar nasional GB 36980.1–2025, yang diklaim 11% lebih efisien dibanding aturan sebelumnya.

• Mobil PHEV harus memiliki jarak tempuh minimal 100 km hanya dengan tenaga listrik lebih dari dua kali lipat dari standar lama yang hanya 43 km.

• Batas konsumsi bahan bakar juga dipangkas:

• Maksimal 70% dari batas standar untuk kendaraan berbobot di bawah 2.510 kg.

• Maksimal 75% untuk kendaraan yang lebih berat.

Kendaraan listrik dengan bobot di atas 3.500 kilogram pun akan memiliki ambang batas konsumsi energi tersendiri, agar tetap efisien sesuai kelasnya.

Dampak terbesar dari perubahan ini akan dirasakan oleh produsen PHEV, yang selama ini menikmati kelonggaran pajak cukup besar. Berdasarkan laporan CarNewsChina, sekitar 40% model PHEV saat ini belum memenuhi syarat baru—terutama terkait jarak tempuh listrik minimum.

Model-model tersebut terancam kehilangan status bebas pajak mulai 2026. Sebagai langkah antisipasi, produsen diberi waktu hingga 12 Desember 2025 untuk mendaftarkan ulang modelnya agar masuk katalog insentif 2026.

Bagi model lama yang gagal memenuhi standar baru, peluang terakhir adalah diskon besar-besaran di penghujung 2025 untuk menghabiskan stok.

Kebijakan baru ini bukan hanya soal pengetatan, tapi juga bagian dari strategi besar China untuk mempertahankan dominasinya dalam transisi energi bersih dunia. Dengan teknologi baterai yang terus berkembang dan investasi besar di sektor kendaraan listrik, pemerintah ingin memastikan hanya produk terbaik yang layak mendapat keringanan pajak.

Langkah ini diyakini akan membuat pasar otomotif China semakin kompetitif dan menjadi acuan global dalam standardisasi kendaraan ramah lingkungan. (alf)

Cegah Overtourism, Kyoto Naikkan Pajak Hotel Hingga 10 Kali Lipat

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Mulai Maret 2026, wisatawan yang berkunjung ke Kyoto, Jepang, harus siap merogoh kocek lebih dalam. Pemerintah kota yang dikenal dengan kuil kuno dan budaya tradisionalnya itu akan menaikkan pajak hotel hingga 10 kali lipat, langkah berani yang diambil untuk mengendalikan lonjakan wisatawan dan menjaga keberlanjutan pariwisata.

Kebijakan ini diumumkan setelah Jepang mencatat rekor 36,9 juta kunjungan turis asing sepanjang 2024, tertinggi sepanjang sejarah. Lonjakan tersebut membuat Kyoto menghadapi tantangan serius berupa overtourism, mulai dari kepadatan pengunjung di situs bersejarah, polusi, hingga tekanan pada infrastruktur publik.

Menurut laporan Euronews, Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi Jepang telah mengusulkan kenaikan pajak ini sejak Maret 2024. Ini merupakan revisi pertama sejak pajak akomodasi diberlakukan pada Oktober 2018.

Rincian Kenaikan Pajak

Saat ini, pajak akomodasi di Kyoto dibatasi maksimal 1.000 yen (sekitar Rp108.000) per malam. Namun setelah revisi berlaku:

• Hotel mewah: pajak naik menjadi 10.000 yen (sekitar Rp1 juta) per malam.

• Hotel menengah (tarif 50.000–99.999 yen): pajak 4.000 yen (sekitar Rp435.000).

• Hotel standar (tarif 20.000–49.999 yen): pajak 1.000 yen (Rp108.000).

• Hotel ekonomis (tarif 6.000–19.999 yen): pajak 400 yen (Rp44.000).

Dengan kebijakan baru ini, pendapatan pajak akomodasi Kyoto diperkirakan melonjak dari 5,2 miliar yen (Rp565 miliar) menjadi 12,6 miliar yen (Rp1,3 triliun) per tahun.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa tujuan kebijakan ini bukan untuk menakuti wisatawan, melainkan memastikan mereka berkontribusi terhadap upaya menjaga keberlanjutan kota wisata.

“Pajak-pajak ini bukan untuk menghambat perjalanan, melainkan berinvestasi kembali pada hal-hal yang membuat kota menarik seperti pelestarian budaya, transportasi umum, dan manajemen pengunjung,” ujar Nicholas Smith, Direktur Digital Thomas Cook, dikutip dari Euronews, Selasa (14/10/2025).

Smith menambahkan, wisatawan kelas premium umumnya tidak keberatan membayar lebih selama mereka tahu kontribusinya digunakan untuk melestarikan destinasi dan meningkatkan pengalaman wisata.

Fokus pada Pariwisata Berkelanjutan

Pendapatan tambahan dari pajak hotel akan diarahkan untuk mendanai berbagai inisiatif, mulai dari pengembangan bus ekspres penghubung Stasiun Kyoto ke destinasi wisata, peningkatan fasilitas umum, hingga kampanye etika wisata agar turis lebih menghormati adat lokal.

Selain itu, dana pajak juga akan membantu pemerintah mengatasi masalah seperti kemacetan, polusi, dan kerusakan lingkungan, terutama di kawasan sensitif seperti Gunung Fuji.

Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam pendekatan Jepang terhadap pariwisata. Setelah bertahun-tahun mengejar angka kunjungan tinggi, kini fokusnya beralih ke kualitas pengalaman dan keberlanjutan jangka panjang. (alf)

Viral Video Menhan Umumkan Pajak Kendaraan Gratis hingga 2025 Ternyata Hoaks! Begini Fakta Sebenarnya

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Sebuah video yang beredar luas di media sosial, khususnya Facebook, menampilkan narasi mengejutkan: Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin disebut mengumumkan program penghapusan biaya balik nama, pajak progresif, dan penggantian plat kendaraan secara gratis hingga akhir tahun 2025.

Dalam unggahan tersebut, tertera tulisan mencolok:

“PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN MOBIL SECARA GRATIS BERLAKU SAMPAI AKHIR TAHUN 2025

GRATIS BALIK NAMA

GRATIS BAYAR PAJAK

GRATIS GANTI PLAT”

Bahkan, unggahan itu ditambahi komentar sinis:

“Dari pusatmah gratis, cuman petugasnya kan perlu sarapan & udud woy..”

Namun, setelah ditelusuri, klaim tersebut terbukti palsu alias hoaks.

Video yang dijadikan “bukti” ternyata merupakan hasil editan dari dua sumber berbeda. Bagian visual diambil dari siaran resmi Sekretariat Presiden berjudul “LIVE: Keterangan Pers Menteri Pertahanan, Kantor Presiden, 31 Agustus 2025”. Dalam siaran aslinya, Sjafrie Sjamsoeddin hanya menyampaikan amanat Presiden terkait hasil Sidang Paripurna Kabinet Merah Putih mengenai stabilitas nasional tidak ada satu kata pun membahas soal pemutihan pajak kendaraan.

Sementara itu, suara dalam video yang viral justru mirip dengan cuplikan siaran TVR Parlemen bertajuk “Dari Ruang Sidang – Komisi III DPR RI RDP dengan Kakorlantas Polri” yang tayang pada 6 September 2023. Dalam rapat tersebut, mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi memang pernah mengusulkan penghapusan biaya balik nama dan pajak progresif kendaraan. Namun, usulan itu belum pernah disahkan menjadi kebijakan pemerintah pusat.

Hingga Oktober 2025, sejumlah pemerintah provinsi memang masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor, seperti di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Namun kebijakan tersebut bersifat lokal dan sementara, bukan program nasional yang diumumkan oleh Kementerian Pertahanan.

Dengan demikian, klaim bahwa Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengumumkan pajak kendaraan gratis hingga akhir 2025 adalah hoaks. Publik diimbau untuk tidak mudah mempercayai atau membagikan informasi tanpa verifikasi sumber resmi.

• Video: Manipulasi/editan dari dua sumber berbeda

• Isi narasi: Palsu, tidak ada kebijakan nasional pajak kendaraan gratis

• Fakta: Program pemutihan masih ada di beberapa daerah, bukan keputusan Menhan atau pemerintah pusat

Cek selalu informasi yang beredar sebelum ikut menyebarkannya. Hoaks pajak kendaraan seperti ini bukan hanya menyesatkan publik, tetapi juga bisa memicu kebingungan dan potensi penipuan. (alf)

Purbaya Tanggapi Gugatan Pajak Pesangon dan Pensiun di MK: “Kita Jangan Sampai Kalah”

(Foto: Tangkapan Layar Instagram)

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi gugatan terhadap ketentuan pajak pesangon dan pensiun yang kini tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia memastikan, Kementerian Keuangan akan memantau secara cermat jalannya persidangan serta menyiapkan langkah hukum untuk mempertahankan kebijakan fiskal yang telah ditetapkan.

“Gugatnya ke kita bukan? Saya belum tahu. Tapi yang jelas, kita jangan sampai kalah. Saya enggak pernah kalah kalau digugat di pengadilan,” ujar Purbaya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (13/10/2025) malam.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya menanggapi gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diajukan oleh sembilan pegawai swasta. Para pemohon menilai pengenaan pajak atas pesangon, pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT) tidak mencerminkan asas keadilan dan bertentangan dengan semangat perlindungan sosial dalam konstitusi.

Dalam permohonannya, mereka meminta MK untuk membatalkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU Pajak Penghasilan (PPh) juncto UU HPP, karena dianggap melanggar Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas kesejahteraan dan kepastian hukum bagi warga negara.

Permohonan tersebut telah diregistrasi dengan nomor perkara 186/PUU-XXIII/2025 pada Jumat (10/10/2025). Dalam petitumnya, para pemohon juga meminta pemerintah untuk tidak lagi mengenakan pajak atas pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT bagi seluruh pekerja di Indonesia, baik dari kalangan swasta maupun aparatur negara.

Gugatan ini merupakan yang kedua terkait pajak pesangon dan pensiun yang diterima MK dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Sebelumnya, perkara dengan nomor 170/PUU-XXIII/2025 telah lebih dulu disidangkan pada Senin (6/10/2025).

Menanggapi hal tersebut, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan dalam UU HPP disusun berdasarkan kajian menyeluruh dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kesinambungan fiskal. Ia pun menilai, reformasi pajak yang dilakukan pemerintah tidak hanya menyangkut penerimaan negara, tetapi juga upaya menjaga stabilitas dan keberlanjutan ekonomi nasional.

“Nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” ujarnya singkat.

Dengan sikap tegas tersebut, Purbaya mengirim pesan bahwa Kementerian Keuangan siap mempertahankan posisi pemerintah di hadapan MK, sekaligus memastikan kebijakan fiskal tetap berpihak pada keberlanjutan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (alf)

Ladies Golfer IKPI Tampil Kompak di Gobar Serentak: Sehat, Seru, dan Jaya Bersama!

(Foto: DOK. pribadi)

IKPI, Bogor: Semangat kebersamaan terpancar dari wajah para ladies golfer Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang ikut ambil bagian dalam kegiatan golf bareng (Gobar) serentak, Senin (13/10/2025). Acara yang digelar secara bersamaan di empat wilayah Jabodetabek, Yogyakarta-Solo, Bali, dan Surabaya menjadi momen bersejarah bagi Komunitas Golfer IKPI, termasuk para pegolf wanita yang tampil penuh energi.

Di wilayah Jabodetabek, Gobar berlangsung meriah di Permata Sentul Golf Club, Sentul City. Tiga ladies golfer IKPI, yakni Jovita Budianto, Deviana Lestari, dan Angel R. Kusumaningtyas, turut turun ke lapangan hijau dengan semangat sportivitas dan kebersamaan.

“Semoga dengan adanya IKPI Golf, terutama untuk ladies, anggota IKPI, khususnya para wanita, bisa semakin sehat dan semakin kompak dalam membangun IKPI yang jaya-jaya,” ujar Jovita mewakili rekan-rekannya.

(Foto: Sekretariat IKPI/Luthfi Arkan)

Tak sekadar berolahraga, mereka juga mengajak seluruh anggota wanita IKPI yang belum bergabung untuk ikut berpartisipasi. “Ayo gabung bersama kita supaya bisa sehat bareng sampai tua. Jadi konsultan pajak bukan cuma cuan terus, tapi juga sehat terus, baik di lapangan maupun di mana pun berada,” imbuhnya.

Deviana menambahkan, ladies golfer IKPI mengajak para konsultan pajak wanita untuk mempererat silaturahmi dan menjaga kebugaran. “Kita ingin menunjukkan kalau ladies IKPI juga bisa berjaya di lapangan, bukan cuma di kantor pajak. Kita mau seru-seruan, fokus bareng, dan tetap bugar,” ucapnya.

Sementara Angel berharap kegiatan seperti ini bisa terus digelar secara rutin agar makin banyak anggota wanita yang berani turun ke lapangan. “Gak cuma turnamen serius, tapi juga event-event fun golf biar makin banyak yang nongol, makin akrab, dan gak takut coba-coba,” katanya.

Dengan semangat “IKPI Jaya!”, ketiganya sepakat bahwa golf bukan hanya soal olahraga, tapi juga tentang membangun kebersamaan dan gaya hidup sehat. Seperti disampaikan Jovita, “Kita bukan cuma mau update regulasi, tapi juga update pengetahuan soal golf, biar makin seru dan kompak di mana pun berada.” (bl)

Pemerintah Perkuat Fondasi Fiskal Daerah untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Ilustrasi pajak. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah pusat menegaskan komitmennya memperkuat kemandirian fiskal daerah sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sepakat, kebijakan pengalihan transfer ke daerah (TKD) bukanlah bentuk pengetatan anggaran, melainkan langkah reformasi untuk menyehatkan pengelolaan keuangan publik di tingkat lokal.

“Kebijakan pengalihan TKD bukan pemangkasan membabi buta, tetapi dorongan agar daerah lebih disiplin secara fiskal dan fokus pada program prioritas yang langsung menyentuh masyarakat,” ujar Tito di Jakarta, Minggu (12/10/2025).

Ia menjelaskan, daerah perlu menata ulang belanja dan memperkuat basis pendapatan asli daerah (PAD) agar tidak bergantung penuh pada dana pusat. Pemerintah pusat, kata Tito, akan memberikan dukungan teknis bagi daerah yang mengalami tekanan fiskal, asalkan disertai komitmen efisiensi dan penataan ulang program.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai, kebijakan pengalihan TKD merupakan bagian dari reformasi fiskal yang dirancang untuk memperbaiki kualitas belanja daerah dan meningkatkan efektivitas pembangunan ekonomi.

“Total alokasi anggaran daerah tetap Rp1.300 triliun, hanya mekanismenya yang disesuaikan agar lebih terukur dan tepat sasaran,” tegasnya.

Menurut Purbaya, penguatan disiplin fiskal di daerah akan menciptakan tata kelola keuangan yang lebih akuntabel, transparan, dan berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat. Kementerian Keuangan juga akan terus memantau penyerapan anggaran daerah hingga akhir tahun untuk memastikan efisiensi dan mencegah penyimpangan.

Kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi transformasi ekonomi nasional berbasis kemandirian daerah, di mana setiap pemerintah daerah berperan aktif menjaga stabilitas fiskal dan mendorong aktivitas ekonomi produktif di wilayahnya. (alf)

Pemprov Banten Jadikan Opsen Pajak Sebagai Motor Peningkatan PAD

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus memacu kemandirian fiskal daerah melalui kebijakan opsen pajak yang mulai berlaku sejak awal 2025. Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, kebijakan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk berkolaborasi dan mengoptimalkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut disampaikan Andra saat meninjau pameran otomotif Tangsel Otozone di Bintaro Xchange Mall, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (11/10/2025).

“Kolaborasi antarpemerintah daerah menjadi kunci dalam memperkuat fiskal daerah. Sejak kebijakan opsen pajak diterapkan, Tangsel berhasil menambah PAD sekitar Rp600 miliar, atau 30 persen dari total PAD,” ujar Andra.

Ia menjelaskan, pameran otomotif seperti Tangsel Otozone merupakan contoh konkret bagaimana kegiatan ekonomi dapat mendukung peningkatan PAD, terutama dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Pameran ini bukan sekadar promosi kendaraan, tetapi juga bentuk nyata sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menggerakkan ekonomi daerah,” tuturnya.

Andra menambahkan, meski penjualan kendaraan berbasis BBM menunjukkan perlambatan, potensi pertumbuhan tetap besar karena daya beli masyarakat terus meningkat. “Pemerintah juga menyiapkan berbagai stimulus agar pertumbuhan ekonomi daerah tetap terjaga,” katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Banten Rita Prameswari menuturkan, Tangsel Otozone menjadi salah satu upaya nyata kolaborasi antara Pemprov Banten dan Bapenda Kota Tangerang Selatan untuk mendorong pendapatan daerah.

“Ada lima merek mobil dan enam merek motor yang ikut serta. Di hari pertama saja sudah tercatat 11 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK), dan kami yakin jumlah itu akan terus bertambah hingga akhir pameran,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo berharap kegiatan serupa bisa menjadi role model bagi daerah lain dalam memaksimalkan potensi pajak.

“PAD Tangsel sebagian besar berasal dari pajak kendaraan. Dengan kolaborasi seperti ini, kemandirian fiskal dapat terus terjaga,” ujarnya.

Melalui kebijakan opsen pajak dan berbagai inovasi kegiatan ekonomi daerah, Pemprov Banten berkomitmen menjadikan sinergi antar daerah sebagai penggerak utama peningkatan PAD dan penguatan ekonomi masyarakat. (alf)

BPKP dan Kemenkeu Kompak Kawal Pembenahan Penerimaan Negara

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjalin kerja sama strategis dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkuat pengawasan dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, kolaborasi ini bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi pengelolaan keuangan negara.

“Kerja sama antara Kementerian Keuangan dan BPKP ini menjadi langkah nyata untuk memperbaiki tata kelola penerimaan negara agar lebih terukur dan berintegritas,” ujar Ateh dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Ia menjelaskan, ada tiga isu utama yang perlu dibenahi dalam penerimaan negara: ketimpangan beban pajak antar sektor usaha, efektivitas insentif perpajakan yang belum terukur, dan fragmentasi pengelolaan penerimaan negara.

Menurutnya, tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga masih belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem penerimaan pajak, sehingga berimplikasi pada potensi PNBP yang belum tergali optimal.

“Diperlukan penguatan sinergi data dan fungsi lintas sektor agar seluruh potensi penerimaan bisa dimaksimalkan. Saya yakin kerja sama ini akan menjadi fondasi penting dalam peningkatan penerimaan negara,” tegas Ateh.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut kolaborasi antara DJP, BPKP, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan bagian dari komitmen pemerintah memperkuat kinerja fiskal nasional.

“Dengan sinergi ini, hasil pengawasan BPKP dan analisis PPATK dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk meningkatkan penerimaan negara dan menjaga integritas pengelolaan sumber daya,” ujar Bimo.

Ia berharap koordinasi lintas lembaga ini dapat memperkuat upaya pemerintah dalam menutup celah kebocoran pajak dan meningkatkan kontribusi penerimaan nonpajak.

“Jika tata kelola penerimaan semakin solid, maka ketahanan fiskal negara juga akan semakin kuat,” pungkasnya. (alf)

Ada Program Bebas Denda Pajak di Pemkab Mojokerto, Pelaku Usaha Segera Merapat!

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kabar gembira datang dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto! Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 2025, Pemkab Mojokerto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program Bebas Denda Pajak Daerah. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2025, dan mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sejak tahun 2013 hingga 2025, serta pajak daerah lainnya seperti hotel, restoran, dan reklame.

Program ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap para wajib pajak dan pelaku usaha yang selama ini berkontribusi dalam pembangunan Mojokerto. Lewat kebijakan ini, masyarakat dan dunia usaha dapat melunasi kewajiban pajak tanpa perlu membayar denda keterlambatan.

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendorong kesadaran pajak sekaligus membantu masyarakat bangkit pasca-pandemi.

“Momentum Hari Pahlawan kami maknai sebagai ajakan untuk ikut membangun daerah. Membayar pajak tepat waktu adalah bentuk kepahlawanan masa kini,” ujar Nurul.

Untuk semakin mempermudah wajib pajak, Pemkab Mojokerto juga menyediakan beragam kanal pembayaran digital seperti Bank Jatim, BSI, BNI, BRI, Mandiri, BCA, OCBC NISP, Tokopedia, Shopee, Bukalapak, LinkAja, OVO, dan Kantor Pos. Dengan begitu, masyarakat dapat melunasi pajak kapan saja dan di mana saja tanpa repot antre.

Nurul menegaskan, program ini bukan hanya meringankan beban administrasi masyarakat, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat pendapatan daerah.

“Dengan membayar pajak, kita ikut mendorong Mojokerto menjadi daerah yang lebih maju, adil, dan makmur,” tuturnya.

Melalui tagline “Saatnya Anda Berhemat, Bayar Pajak Sekarang!”, Bapenda Mojokerto mengajak seluruh warga dan pelaku usaha untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan emas ini. Karena lewat pajak, setiap rupiah yang disetorkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Mojokerto. (alf)

id_ID