Vietnam Naikkan Pajak Alkohol hingga 90% pada 2031

IKPI, Jakarta: Majelis Nasional Vietnam secara resmi mengesahkan kebijakan kenaikan bertahap pajak konsumsi khusus (excise tax) atas minuman beralkohol, yang akan meningkat dari 65% menjadi 90% pada 2031. Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar Sabtu (14/6/2026), sebagai bagian dari upaya pemerintah menekan konsumsi alkohol di tengah masyarakat.

Mengacu pada undang-undang yang baru disahkan, tarif pajak atas bir dan minuman beralkohol dengan kadar tinggi akan dinaikkan terlebih dahulu menjadi 70% pada 2027, satu tahun lebih lambat dari usulan awal pemerintah, sebelum akhirnya mencapai puncaknya di angka 90% empat tahun kemudian. Awalnya, pemerintah sempat mengajukan rencana kenaikan hingga 100%, namun parlemen memutuskan batas maksimal di angka 90% dalam versi final regulasi.

Langkah ini menambah tekanan terhadap industri alkohol Vietnam yang sejak 2019 telah terimbas regulasi ketat mengenai batas nol alkohol bagi pengemudi kendaraan bermotor. Penjualan pun terus menurun, didorong oleh pergeseran perilaku konsumen dan ketatnya pengawasan.

Ketua Asosiasi Minuman Beralkohol Vietnam menyebutkan bahwa pendapatan industri ini mengalami tren penurunan selama tiga tahun terakhir.

Heineken, salah satu produsen global yang memiliki pijakan kuat di Vietnam bersama Carlsberg, Sabeco, dan Habeco, bahkan telah menghentikan operasional salah satu pabriknya tahun lalu sebagai respons terhadap lemahnya permintaan dan wacana kenaikan pajak.

Menurut laporan KPMG tahun 2024, Vietnam merupakan pasar bir terbesar kedua di Asia Tenggara, menjadikan perubahan kebijakan fiskal ini sebagai langkah penting yang tak hanya berdampak lokal, tetapi juga memengaruhi lanskap industri regional.

Tak hanya minuman beralkohol, parlemen Vietnam juga menetapkan pajak baru untuk minuman manis. Mulai 2027, minuman dengan kandungan gula lebih dari 5 gram per 100 ml akan dikenai pajak sebesar 8%, yang kemudian akan dinaikkan menjadi 10% pada 2028.

Kementerian Keuangan Vietnam menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi kesehatan publik untuk mengurangi konsumsi produk yang berdampak buruk bagi masyarakat. Di sisi lain, industri kini menghadapi tantangan berat untuk beradaptasi dengan lanskap perpajakan baru yang lebih ketat dan kompleks. (alf)

 

Sri Mulyani Beri Pesan Khusus untuk DJP dan Bea Cukai 

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pesan tegas dan visioner kepada jajaran pejabat baru di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam acara pelantikan yang disiarkan langsung melalui kanal resmi Kementerian Keuangan, Jumat (13/6/2025).

Dalam arahannya, Sri Mulyani menegaskan pentingnya keberhasilan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax, sebagai fondasi digital pelayanan dan pengawasan perpajakan.

“Direktorat Jenderal Pajak adalah tulang punggung penerimaan negara. Coretax harus dijalankan dengan optimal, memastikan kemudahan layanan bagi wajib pajak sekaligus menjamin efisiensi dan keadilan dalam pengumpulan pajak,” ujarnya.

Sri Mulyani mengingatkan bahwa kebutuhan anggaran negara tidak akan berkurang, seiring meningkatnya tuntutan pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pejabat DJP diminta menjaga integritas dan memperkuat sistem untuk menjawab tantangan fiskal ke depan.

Tak kalah penting, Menteri Keuangan juga menyoroti tantangan yang dihadapi Bea dan Cukai di tengah kompleksitas perdagangan internasional.

Ia menegaskan, dalam dinamika global yang makin terfragmentasi, DJBC harus gesit dan adaptif, tidak hanya dalam penegakan hukum tetapi juga dalam penguatan intelijen.

“Fungsi Bea dan Cukai kini bukan sekadar pengawasan fisik, tapi harus berbasis data dan analisis geopolitik yang berubah cepat. Kemampuan mendeteksi risiko secara dini adalah kunci menjaga keamanan ekonomi nasional,” tegas Sri Mulyani.

Ia juga menyinggung sorotan publik terhadap institusi pajak dan bea cukai yang semakin tajam di era media sosial. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. “Masyarakat akan terus menagih bukti atas pajak yang mereka bayarkan. Kita harus hadir menjawab harapan mereka dengan pendekatan yang manusiawi namun tetap tegas,” pesannya.

Dengan pesan ini, Sri Mulyani berharap para pejabat baru tidak hanya mampu mengejar target penerimaan negara, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan kepabeanan yang modern, adil, dan berintegritas. (alf)

Gubernur Kalteng Ultimatum Pengusaha: Tak Taat Pajak, Jangan Harap Dilayani

IKPI, Jakarta: Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, melontarkan peringatan keras kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Dalam pembukaan Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Daerah 2025 di Aula Eka Hapakat, Kamis (12/6/2025), ia menegaskan bahwa pelayanan pemerintah daerah tidak akan diberikan secara istimewa bagi pengusaha yang malas membayar pajak.

“Kalau tidak bayar pajak dengan benar, jangan mimpi dilayani cepat. Kami hanya akan melayani yang taat aturan dan berkontribusi nyata bagi daerah,” tegas Agustiar di hadapan pimpinan instansi, asosiasi usaha, dan perwakilan perusahaan strategis.

Gubernur menyoroti masih banyaknya perusahaan yang menikmati kekayaan alam Kalteng tanpa kontribusi fiskal yang sepadan. Padahal, menurutnya, potensi pendapatan dari sektor-sektor seperti pertambangan, perkebunan, dan kehutanan masih sangat besar jika dikelola dengan benar.

“Selama ini banyak yang ambil untung dari sumber daya kita, tapi ogah patuh pada kewajiban pajak. Ini harus diubah kalau kita ingin masyarakat Kalteng sejahtera,” katanya.

Untuk itu, Pemprov Kalteng kini memperketat kebijakan pelayanan perizinan. Perusahaan diwajibkan menyertakan bukti pembayaran pajak bahan bakar minyak (BBM), kendaraan bermotor, dan air permukaan setiap kali mengajukan izin. Selain itu, perusahaan yang membeli BBM dari luar daerah dan menyimpan dana operasional di luar bank lokal juga tidak akan menjadi prioritas layanan.

“Kuncinya adalah koordinasi dan kepatuhan. Kalau datanya tidak akurat, pajaknya tidak dibayar, dan BBM dibeli dari luar, ya PAD kita tidak akan naik,” tandasnya.

Senada dengan Gubernur, Plt Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S. Ampung, menyatakan siap mendukung penuh langkah tersebut.

“Tujuan kita jelas, memperkuat sinergi antarinstansi dan menggali potensi PAD dari sektor-sektor yang selama ini belum optimal,” ucap Leonard.

Langkah tegas ini menandai komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng dalam membangun sistem fiskal yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan demi kesejahteraan Bumi Tambun Bungai. (alf)

 

 

Hari Ini Jakarta Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2025

IKPI, Jakarta: Kabar baik bagi para pemilik kendaraan di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Sabtu (14/6/2025), yang akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini sebagai bentuk kado ulang tahun ke-498 Jakarta dan memberikan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dibebani denda.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa selama periode program, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenai sanksi administrasi. “Program ini berlaku dari 14 Juni sampai 31 Agustus 2025. Insentif ini diberikan agar masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Lusiana, Kamis (12/6/2025).

Menurutnya, mekanisme pembayaran tetap mengikuti prosedur biasa. Yang membedakan adalah penghapusan sanksi keterlambatan. “Syaratnya tetap seperti pembayaran pajak kendaraan pada umumnya. Namun jika ada tunggakan, cukup bayar pokok pajaknya saja,” tambah Lusiana.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini wajib membawa dokumen pendukung seperti STNK, BPKB, KTP asli pemilik sesuai data kendaraan, serta surat kuasa bila diwakilkan. Pembayaran dapat dilakukan di Samsat terdekat atau melalui kanal pembayaran resmi.

Pemutihan pajak kendaraan ini bukan hanya terjadi di DKI Jakarta. Tren serupa juga terlihat di sejumlah daerah, seperti Jawa Barat yang bahkan memperpanjang programnya hingga 30 Juni 2025 akibat tingginya animo masyarakat.

Daerah lain seperti Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah juga menjalankan program serupa demi meningkatkan kepatuhan pajak dan mendorong pendapatan daerah.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pemutihan ini bukan berarti mengampuni mereka yang tak berniat membayar. “Ini insentif bagi warga yang mau membayar pajak. Jadi bukan pemutihan untuk yang sengaja tidak bayar pajak,” tegas Pramono di Balai Kota, Rabu (11/6/2025).

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov DKI berharap warga memanfaatkan momen ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dan turut berkontribusi dalam pembangunan kota.

Pemutihan ini dinilai sebagai win-win solution: masyarakat terbantu, pemerintah pun mendapatkan pemasukan yang selama ini tertunda.

Bagi warga yang selama ini ragu membayar karena beban denda, inilah waktu yang tepat untuk kembali taat pajak tanpa khawatir biaya tambahan. (alf)

 

Mantan Dirjen Pajak: Tax Amnesty Perlu, Tapi Jangan Lupakan Reformasi Administrasi Pajak

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak (2017–2019), Dr. Robert Pakpahan, memberikan menegaskan mengenai urgensi dan tantangan penerapan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty di Indonesia. Hal itu diungkapkannya dalam diskusi panel bertajuk “Tax Amnesty: Efektifkah Mengakselerasi dan Mendongkrak Penerimaan Pajak” yang digelar di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Robert memulai dengan menyatakan bahwa tax amnesty pada dasarnya adalah sebuah pengampunan yang diberikan kepada wajib pajak yang tidak patuh, sehingga relevansi program ini sangat bergantung pada masih adanya ketidakpatuhan yang signifikan di tengah masyarakat.

Tiga Pilar Penilaian Tax Amnesty

Dalam paparannya, Robert mengurai persoalan dari tiga aspek utama:

1. Tingkat Kepatuhan Pajak

Robert mengungkapkan bahwa tax ratio Indonesia pada akhir 2023 hanya mencapai 11,49 persen sudah termasuk pajak, cukai, dan penerimaan dari sumber daya alam. Bahkan, bila hanya melihat pajak pusat, angkanya lebih rendah lagi, yakni 10,31 persen. Dibandingkan negara lain, angka ini mengindikasikan masih rendahnya kepatuhan perpajakan.

Ia juga menyoroti studi Bank Dunia tahun 2021 yang menunjukkan adanya tax gap signifikan: potensi pajak yang tidak tertagih dari Corporate Income Tax mencapai Rp269 triliun dan dari Value Added Tax sekitar Rp418 triliun  total mendekati Rp700 triliun hanya dari dua jenis pajak.

Walau tingkat pelaporan SPT tahunan telah mencapai 86,9 persen untuk wajib pajak terdaftar yang wajib lapor, Robert menggarisbawahi bahwa angka ini belum mencerminkan kepatuhan menyeluruh, apalagi dalam aspek pembayaran dan kejujuran pelaporan.

2. Profil Ekonomi Nasional

Dalam aspek kedua, Robert menyoroti struktur ekonomi Indonesia yang didominasi oleh UMKM. Dari total PDB nasional sebesar Rp22.100 triliun (2024), sekitar 60 persen atau Rp13.000 triliun berasal dari sektor UMKM — yang sebagian besar bergerak di sektor informal dan memiliki tarif pajak rendah serta banyak pengecualian.

Ia menyebut bahwa dari sekitar 64 juta pelaku UMKM, hanya 2,2 juta yang melaporkan SPT dengan omset di bawah Rp4,8 miliar. Ini menunjukkan jurang besar antara pelaku usaha dan kepatuhan administratif, menandakan potensi besar ketidakpatuhan dari sektor ini.

“Kalau yang besar dan menengah harusnya sudah ikutan tax amnesty sebelumnya. Tapi dari profil ekonomi ini, yang kecil dan informal itu yang belum banyak tersentuh,” ujarnya.

3. Kematangan Administrasi Perpajakan

Robert juga menyinggung aspek maturity administrasi pajak. Ia menilai bahwa dengan kemajuan sistem seperti keterbukaan informasi keuangan, dibukanya kerahasiaan perbankan, dan penerapan sistem Cortex, seharusnya DJP memiliki kapasitas cukup untuk memungut pajak tanpa perlu program pengampunan lagi.

“Kalau administrasinya sudah cukup matang dari pelayanan, registrasi, hingga pengawasan seharusnya tidak perlu lagi tax amnesty. Cukup gunakan sistem yang ada untuk mengejar kepatuhan,” tegasnya.

Namun demikian, Robert tidak menutup mata atas fakta di lapangan. Ia menyebutkan bahwa secara filosofis, jika ketidakpatuhan masih tinggi dan sektor informal masih luas, maka tax amnesty bisa dijadikan sarana transisi ke kepatuhan yang lebih baik — asalkan tidak diulang terlalu sering karena akan menciptakan moral hazard.

“Tax amnesty seharusnya menjadi langkah luar biasa, bukan kebiasaan. Harus disertai penguatan sistem, bukan sekadar ‘pemutihan’ yang diulang terus,” ujarnya. (bl)

Sri Mulyani Lantik 19 Pejabat Baru di DJP: Dorong Dukungan Nyata untuk Program Prioritas Nasional

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melantik puluhan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk 19 pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di Jakarta, Jumat (13/6/2025). Pelantikan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat struktur organisasi dalam mendukung program prioritas nasional yang diusung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT atas taufik dan hidayah-Nya, maka pada hari ini saya, Menteri Keuangan, dengan ini resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Keuangan,” ucap Sri Mulyani saat memimpin pelantikan.

Dalam sambutannya, Sri Mulyani menegaskan pentingnya sinergi dan soliditas seluruh pejabat di jajarannya untuk menyukseskan visi besar Asta Cita. Ia menekankan bahwa implementasi program prioritas nasional membutuhkan dukungan kuat dari pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan efektif.

“Keuangan negara harus terus dikelola sebagai instrumen penting dalam mendukung tujuan nasional. Setiap rupiah yang dikumpulkan dan dibelanjakan harus dipastikan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat dan kemajuan peradaban Indonesia,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Sri Mulyani juga melantik total 139 pejabat eselon II di lingkungan Kemenkeu. Berikut daftar pejabat yang di lantik:

Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan

1. Moch. Ali Hanafiah sebagai Sekretaris Badan

2. Wawan Juswanto sebagai Kepala Pusat Manajemen Transformasi dan Perubahan

3. Deny Agung Pribadi sebagai Kepala Pusat Arsitektur dan Tata Kelola Teknologi Informasi

4. Yan Inderayana sebagai Kepala Pusat Pengembangan Sistem nformasi

5. Nuryani sebagai kepala Pusat Data dan Informasi

6. Ircham Habib sebagai Kepala Pusat Infrastruktur, Layanan, dan Keamanan Informasi

7. Budi Susanto sebagai Kepala Pusat Intelijen Ekonomi dan Keuangan

Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

1. Yuni Wibawa sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal

2. Adi Budiarso sebagai Direktur Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, dan Pembiayaan Lainnya

3. Ihda Muktiyanto sebagai Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria

4. Heru Wibowo sebagai Direktur Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan

5. Erawati sebagai Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan

6. Yogi Rahmayanti sebagai Direktur Kerja Sama Regional dan Bilateral

7. Boby Wahyu Hernawan sebagai Direktur Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

1. Ubaidi Socheh Hamidi sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal

2. Dian Lestari sebagai Direktur Pinjaman Hibah

3. Deni Ridwan sebagai Direktur Pembiayaan Syariah

4. Tony Prianto sebagai Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara

5. Heri Setiawan sebagai Direktur Pengelolaan Dukungan

6. Hidayat Amir sebagai Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan

7. Endah Martiningrum sebagai Direktur Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen

 

Inspektorat Jenderal

1. Nur Achmad sebagai Sekretaris Inspektorat Jenderal

2. Dewi Sulaksminijati sebagai Inspektur I

3. Jimmi Lapotulo sebagai Inspektur II

4. Januarti Tiurmaida sebagai Inspektur llI

5. Roberth Gonijaya sebagai Inspektur IV

6 Sudarso sebagai Inspektur V

7. Dedhi Suharto sebagai Inspektur VI

8. Ahmad Ghufron sebagai Inspektur VII

9. Peter Umar sebagai Inspektur Bidang Investigasi

Sekretariat Jenderal

1.Edy Gunawan sebagai Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan

2. Arif Bintarto Yuwono sebagai Kepala Biro Umum

3. Rahayu Puspasari sebagai Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan

4. Noor Syaifudin sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Perencanaan Strategik

5. canti Lis Ariyadi sebagai Tenaga Pengkaj Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara

Ditjen Anggaran

1. Robi Toni sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal

2. Rofyanto Kurniawan sebagai Direktur Penyusunan Anggaran

3. Tri Budhianto sebagai Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman

4. Riko Amir sebagai Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

5. Dwi Pudjiastuti Handayani sebagai Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara

ô. Wawan Sunarjo sebagai Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan

7. Ririn Kadariyah sebagai Direktur PNBP Kementerian/Lembaga

8. Kukuh Sumardono Basuki sebagai Direktur Potensi dan Pengawasan PNBP

9. Syafriadi sebagai Direktur Sistem Penganggaran

10. Didik Kusnaini sebagai Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran

11. Diah Dwi Utami sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan

1. Bambang Juli Istanto sebagai Sekretaris Badan

2. Wahyu Kusuma Romadhoni sebagai Kepala Pusdiklat Kepemimpinan dan Manajemen

3. Bhimantara Widyajala sebagai Kepala Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan

4. Muh. Tunjung Nugroho sebagai Kepala Pusdiklat Pajak

5. Mochamad Mulyono sebagai Kepala Pusdiklat Bea dan Cukai

6. Albertus Kurniadi Hendartono sebagai Kepala Pusdiklat Keuangan Publik

7. Nana Riana sebagai Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu

Ditjen Perimbangan Keuangan

1. Ludiro sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal

2. Subandono sebagai Direktur Sistem Perimbangan Keuangan

Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal

1. Dini Kusumawati sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal

2. Noor Faisal Achmad sebagai Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi

3. Suska sebagai Direktur Strategi Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi

4. Andriansyah sebagai Direktur Strategi Produktivitas dan Pertumbuhan Ekonomi

5. Pande Putu Oka Kusumawardani sebagai Direktur Strategi Perpajakan

6. Supriyadi sebagai Direktur strategi Penerimaan Negara Bukan Pajak

7. Wahyu Utomo sebagai Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Ditjen Bea dan Cukai

1. Nugroho Wahyu Widodo sebagai Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai

2. Bier Budy Kismulyanto sebagai Kepala Kanwil DJBC Aceh

3. Ambang Priyonggo sebagai Kepala Kanwil DJBC Banten

4. Akhmad Rofiq sebagai Kepala Kanwil DJBC Jakarta

5. lmik Eko Putro sebagai Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta

6. Muhamad Lukman sebagai Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat

7. Estty Purwadiani Hidayatie sebagai Kepala Kanwil DJBC Maluku

8. Sodikin sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok

9. Rusman Hadi sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai

10. Rachmad Solik sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan

11. Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi

Ditjen Perbendaharaan

1. Arif Wibawa sebagai Sekretaris Ditjen

2. Moudy Hermawan sebagai Direktur Pelaksanaan Anggaran

3. Muhdi sebagai Direktur Pengelolaan Kas Negara

4. Basuki Purwadi sebagai Direktur Sistem Manajemen Investasi

5. Meirijal Nur sebagai Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

6. Chalimah Pujihastuti sebagai Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

7. Sulimansyah sebagai Direktur Sistem Perbendaharaan

8.Syaiful sebagai Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan

9. Safuadi sebagai Kepala Kanwil DJPb Provinsi Aceh

10. Mohammad Dody Fachrudin sebagai Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat

11. Tunas Agung Jiwa Brata sebagai Kepala Kanwil DJPb Jambi

1 2. Purwadhi Adhiputranto sebagai Kepala Kanwil DJPb Lampung

13. Syukriah sebagai Kepala Kanwil DJPb Bangka Belitung

14. Lisbon Sirait sebagai Kepala Kanwil DJPb Banten

15. M. Syaibani sebagai Kepala Kanwil DJPb DKI Jakarta

16. Fahma Sari Fatma sebagai Kepala Kanwil DJPb Jawa Barat

17. Saiful Islam sebagai Kepala Kanwil DJPb

Jawa Timur

18. Rahmat Mulyono sebagai Kepala Kanwil

DJPb Kalimantan Barat

19. Herry Hernawan sebagai Kepala Kanwil

DJPb Kalimantan Tengah

20. Catur Ariyanto Widodo sebagai Kepala

DJPb Kalimantan Selatan

21. Edih Mulyadi sebagai Kepala Kanwil DJPb Kalimantan Timur

22. Ika Hermini Novianti sebagai Kepala Kanwil DJPb Kalimantan Utara

23. Adi Setiawan sebagai Kepala Kanwil DJPb Nusa Tenggara Timur

24. Teddy Suhartadi Permadi sebagai Kepala

Kanwil DJPb Sulawesi Tengah

25. Iman Widhiyanto sebagai Kepala kanwil

DJPb Sulawesi Tenggara

26. Sakop sebagai Kepala Kanwil DJPb Maluku Utara

27.Anang Rohmawan sebagai Kepala DJPb

Maluku

28. Moch. Abdul Kodir sebagai Kepala DJPb

Papua Barat

29. Izharul Haq sebagai Kepala Kanwil DJPb Papua

Ditjen Kekayaan Negara

1. Kusumawardhani sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal

2. Mei Ling sebagai Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan

3. Edward Uncok Parlagutan Nainggolan

sebagai Direktur Transformasi dan Sistem

Ditjen Kekayaan Negara

1. Kusumawardhani sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal

2. Mei Ling sebagai Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan

3. Edward Uncok Parlagutan Nainggolan sebagai Direktur Transformasi dan Sistem Informasi

4. Nofiansyah sebagai Kepala Kanwil DJKN Sumatra Utara

5. Dodok Dwi Handoko sebagai Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta

5. Nikodemus Sigit Rahardjo sebagai Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.1 Yogyakarta

7. Bernadette Yuliasari Mulyatno sebagai

Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat

8. Tetik Fajar Ruwandari sebagai Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah

Badan Pengelola Dana Perkebunan

1.Eddy Abdurrachman sebagai Direktur Utama

2. Zaid Burhan Ibrahim sebagai Direktur Manajemen Risiko, dan Umum

3. Normansyah Hidayat Syahruddin sebagai Direktur Penyaluran Dana Sektor Hulu

4. Mohamad Alfansyah sebagai Direktur Penyaluran Dana Sektor Hilir

5. Lupi Hartono sebagai Direktur Perencanaan dan Pengelolaan Dana

Lembaga Manajemen Aset Negara

1. Kristijanindyati Puspitasari sebagai Direktur Utama

2. Yudi Irmawan sebagai Direktur Keuangan

dan Dukungan Organisasi

Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan

Internasional

1. Dalyono sebagai Direktur Utama

Lembaga National Single Window

1. Wawan Ismawandi – Direktur Teknologi Informasi

2. Indra Adiwijaya – Direktur Pengelolaan Layanan, Data dan Kemitraan

 

 

 

 

 

 

Daftar Pejabat DJP yang Dilantik

 

Pelantikan kali ini mencakup pengisian posisi strategis di kantor pusat DJP maupun di sejumlah Kantor Wilayah. Berikut daftar lengkap pejabat DJP yang dilantik:

 

1. Sigit Danang Joyo – Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak

 

 

2. Heri Kuswanto – Direktur Peraturan Perpajakan I

 

 

3. Arif Yanuar – Direktur Pemeriksaan dan Penagihan

 

 

4. Etty Rachmiyanthi – Direktur Keberatan dan Banding

 

 

5. Rosmauli – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas

 

 

6. Belis Siswanto – Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi SDM

 

 

7. Neilmaldrin Noor – Direktur Intelijen Perpajakan

 

 

8. Retno Sri Sulistyani – Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung

 

 

9. Dwi Astuti – Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II

 

 

10. Aim Nursalim Saleh – Kepala Kanwil DJP Banten

 

 

11. Teguh Budiharto – Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II

 

 

12. Samingun – Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I

 

 

13. Untung Supardi – Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II

 

 

14. Hermiyana – Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara

 

 

15. Samon Jaya – Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara

 

 

16. Edward Hamonangan Sianipar – Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

 

 

17. Kindy Rinaldy Syahrir – Tenaga Pengkaji Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak

 

 

18. Mukhammad Faisal Artjan – Tenaga Pengkaji Pembinaan dan Penertiban SDM

 

 

19. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol – Tenaga Pengkaji Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan

 

 

 

Pelantikan ini menandai babak baru dalam reformasi birokrasi dan optimalisasi kinerja DJP, seiring meningkatnya tantangan dalam pengumpulan penerimaan negara. Sri Mulyani berharap, para pejabat baru dapat membawa semangat profesionalisme dan integritas tinggi dalam menjalankan tugas negara. (bl)

 

 

 

BPS Sebut Butuh Rp14,8 Juta untuk Hidup Nyaman di Jakarta

IKPI, Jakarta: Ibu Kota Jakarta memang menawarkan banyak peluang, tapi juga menuntut biaya hidup yang tak main-main. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), biaya hidup warga Jakarta pada 2022 mencapai Rp14,88 juta per bulan, jauh melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp5.396.761 untuk tahun 2025.

Artinya, bagi banyak warga, UMP saja belum cukup untuk hidup “layak” di tengah hiruk pikuk ibu kota. Hal ini kembali menyoroti jurang antara penghasilan minimum dan kebutuhan riil masyarakat urban.

Dari data Survei Biaya Hidup (SBH) BPS 2022, pos pengeluaran terbesar masyarakat Jakarta adalah perumahan, termasuk biaya air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga yang mencapai Rp3,19 juta per bulan. Diikuti oleh pengeluaran untuk makanan dan minuman sebesar Rp2,78 juta, serta transportasi yang memakan biaya Rp2 juta tiap bulannya.

Biaya makan di luar seperti di restoran juga cukup menguras dompet, yaitu sekitar Rp1,47 juta. Bahkan pengeluaran untuk layanan informasi dan komunikasi, termasuk internet dan telepon, menyentuh angka Rp1,03 juta. Sektor pendidikan dan kesehatan pun tak luput dari daftar beban rutin warga.

Berikut rincian lengkap biaya hidup di Jakarta menurut SBH BPS 2022:

  • Perumahan, air, listrik, dan bahan bakar: Rp3.195.697
  • Makanan, minuman, dan tembakau: Rp2.785.136
  • Transportasi: Rp2.002.249
  • Makan di luar (restoran): Rp1.475.659
  • Informasi, komunikasi, dan jasa keuangan: Rp1.030.944
  • Pendidikan: Rp959.899
  • Perawatan pribadi dan jasa lainnya: Rp958.555
  • Perlengkapan rumah tangga dan pemeliharaan: Rp940.042
  • Pakaian dan alas kaki: Rp760.122
  • Kesehatan: Rp485.611
  • Rekreasi, olahraga, dan budaya: Rp286.087

Dengan total Rp14,88 juta per bulan, angka ini mencerminkan kebutuhan seorang individu untuk hidup nyaman dan produktif di Jakarta. Sementara itu, banyak warga yang harus bertahan dengan pendapatan jauh di bawah itu, sehingga strategi bertahan hidup, seperti berbagi tempat tinggal, memasak sendiri, atau mengandalkan transportasi umum, menjadi pilihan sehari-hari.

Fenomena ini sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah dan pelaku kebijakan untuk lebih memperhatikan kesenjangan biaya hidup dan daya beli masyarakat urban, demi menciptakan kota yang inklusif dan ramah bagi semua lapisan sosial. (alf)

 

 

Wajib Pajak Bisa Klarifikasi saat Akses Faktur Nonaktif, Tapi ada Risiko Pencabutan PKP 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan angin segar bagi wajib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan. Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-9/PJ/2025, wajib pajak kini diberi ruang untuk menyampaikan klarifikasi atas penonaktifan tersebut.

Namun, peluang ini datang dengan konsekuensi serius. Jika klarifikasi yang diajukan ditolak, DJP berwenang mencabut status Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (4) regulasi tersebut: “Dalam hal klarifikasi wajib pajak ditolak, terhadap wajib pajak tersebut dilakukan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak secara jabatan.”

Penonaktifan akses faktur pajak dilakukan DJP apabila terdapat indikasi bahwa wajib pajak tersebut terlibat sebagai penerbit maupun pengguna faktur pajak tidak sah, berdasarkan hasil kegiatan intelijen perpajakan.

Untuk memulihkan akses, wajib pajak dapat menyampaikan klarifikasi resmi kepada DJP. Setelah menerima klarifikasi, DJP memiliki waktu maksimal 30 hari kalender untuk memberikan keputusan. Menariknya, jika tenggat waktu itu terlampaui tanpa keputusan, maka klarifikasi wajib pajak dianggap dikabulkan secara otomatis sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (5).

Selain itu, DJP juga berhak mencabut status PKP apabila klarifikasi tidak disampaikan dalam 30 hari sejak pemberitahuan penonaktifan akses faktur pajak diterbitkan.

Meski demikian, peluang pemulihan tetap terbuka. Jika berdasarkan data dan informasi yang dimiliki DJP ternyata wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria penonaktifan, maka Kepala Kanwil DJP dapat mengaktifkan kembali akses faktur secara langsung.

Peraturan ini menjadi bagian dari strategi penguatan pengawasan faktur pajak dan upaya memberantas praktik faktur pajak fiktif yang selama ini merugikan penerimaan negara. Wajib pajak diimbau segera menanggapi pemberitahuan DJP secara cermat dan transparan untuk menghindari sanksi berat, termasuk kehilangan status PKP. (alf)

 

 

Pajak Tinggi Gagal Selamatkan Krisis Ekonomi di Kenya

IKPI, Jakarta: Kenya yang dulu dijuluki sebagai lokomotif pertumbuhan Afrika Timur kini terpuruk dalam krisis ekonomi yang dalam. Kenaikan pajak yang tajam, korupsi sistemik, serta inflasi yang tak terkendali telah menggerus harapan jutaan warga, memaksa banyak dari mereka bertahan hidup dalam kondisi yang memprihatinkan.

Tak kurang dari 40 persen penduduk kini hidup di bawah garis kemiskinan. Di sudut-sudut kota Nairobi, kenyataan ini tergambar jelas dalam kehidupan sehari-hari. Christine Naswa, seorang ibu lima anak yang mengais rezeki dengan berjualan sayuran, mengaku kerap pulang dengan tangan hampa.

“Ekonomi sudah hancur. Tak ada uang beredar di Kenya. Anak-anak saya menangis karena lapar, tapi saya hanya bisa memeluk mereka tanpa jawaban,” ucapnya seperti dikutip AFP, Kamis (12/6/2025).

Meskipun pemerintah Presiden William Ruto telah memangkas beberapa jenis pajak melalui revisi RUU Keuangan, masyarakat menilai langkah tersebut sebatas kosmetik. Harga-harga tetap tinggi, pendapatan stagnan, dan beban hidup terus menumpuk.

Seorang pedagang di pusat bisnis Nairobi menggambarkan tahun ini sebagai periode tergelap dalam karier berdagangnya selama lebih dari tiga dekade. “Sejak pemerintahan ini naik, pajak langsung naik. Tapi kami tidak melihat manfaatnya. Yang ada malah penjualan anjlok dan toko saya pernah dijarah saat unjuk rasa,” katanya, enggan disebutkan namanya.

Pemerintah berdalih, kebijakan pajak diperlukan untuk menjaga stabilitas fiskal dan membayar utang luar negeri yang menumpuk. Namun, sejumlah ekonom menilai strategi ini kontraproduktif.

“Masyarakat Kenya sudah terlalu lelah. Pajak tidak lagi dirasakan sebagai kontribusi untuk negara, melainkan beban yang memiskinkan,” tutur Kwame Owino, Direktur Institute for Economic Affairs.

Kondisi ini diperburuk oleh tekanan eksternal dari lembaga-lembaga donor seperti IMF, yang mensyaratkan reformasi fiskal sebagai syarat bantuan. Ironisnya, pengeluaran pemerintah untuk membayar bunga utang kini melampaui anggaran untuk sektor vital seperti kesehatan dan pendidikan.

Patricia Rodrigues, analis politik dari Control Risks, menyebut Ruto telah kehilangan legitimasi moral di mata rakyat. “Ia naik dengan janji memperjuangkan rakyat kecil, tapi realitasnya sangat jauh dari itu. Banyak warga merasa dikhianati,” ujarnya.

Parlemen dijadwalkan membahas rancangan anggaran baru pekan ini. Namun, tekanan publik memaksa pemerintah menahan diri dari rencana menaikkan pajak langsung, demi menghindari potensi gelombang protes susulan.

“Masalah kita bukan hanya soal pajak, tapi soal kepercayaan. Jika korupsi terus dibiarkan, maka siapa pun yang berkuasa, rakyat akan tetap menderita,” kata seorang warga Nairobi dengan nada getir.

Menjelang Pemilu 2027, harapan akan perubahan mulai memudar. “Orang Kenya selalu memilih pencuri,” sindir pedagang tadi, mengakhiri obrolan dengan senyum pahit. (alf)

 

 

 

 

Kanwil DJP Jakut Serentak Blokir Rekening 139 Penunggak Pajak Senilai Rp176 Miliar

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara mengambil langkah tegas terhadap 139 Wajib Pajak yang membandel. Melalui koordinasi dengan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya, DJP Jakut akan memblokir rekening para penunggak secara serentak dengan total nilai tunggakan mencapai lebih dari Rp176 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Wansepta Nirwanda, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada Wajib Pajak yang telah diingatkan namun tetap tidak menunjukkan iktikad baik. “Rekening mereka diblokir karena tidak juga melunasi utang pajaknya, meskipun sudah diberikan Surat Teguran dan Surat Paksa,” ujar Wanda,  dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (12/6/2025).

Sebanyak 878 Surat Permintaan Blokir Rekening telah diajukan ke 53 kantor pusat dan daerah lembaga jasa keuangan (LJK) sektor perbankan. Tindakan ini akan berlangsung pada 17–19 Juni 2025.

Menurut Wanda, langkah pemblokiran ini merupakan bagian dari prosedur penagihan aktif oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Ia menambahkan bahwa DJP memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan aksi tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.

“Pemblokiran ini merupakan tahapan awal sebelum penyitaan dilakukan. Namun, jika penanggung pajak memenuhi ketentuan Pasal 33 Ayat (1) PMK 61/2023, seperti melunasi sebagian tunggakan atau menyampaikan permohonan resmi, maka blokir dapat dicabut,” jelas Wanda.

Langkah serentak ini disebut sebagai bagian dari strategi pengamanan penerimaan negara tahun 2025 melalui pencairan piutang pajak. Selain itu, Wanda menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk keadilan bagi para Wajib Pajak yang telah taat membayar kewajiban sesuai ketentuan.

“Penegakan hukum ini bukan untuk menghukum, melainkan mendorong kepatuhan dan memperkuat integritas sistem perpajakan nasional,” pungkasnya.(alf)

 

 

id_ID