Sektor Digital Sumbang Rp 42,53 Triliun Pajak Hingga September 2025

IKPI, Jakarta: Sektor ekonomi digital semakin menunjukkan tajinya sebagai penopang baru penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ini hingga 30 September 2025 mencapai Rp 42,53 triliun, yang berasal dari berbagai lini usaha digital.

“Realisasi sebesar Rp 42,53 triliun menunjukkan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/10/2025).

Kontributor terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 32,94 triliun. Hingga September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Lima di antaranya baru ditunjuk tahun ini, yaitu Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Dari seluruh pemungut yang telah ditetapkan, sebanyak 207 telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE.

Rosmauli menjelaskan, tren penerimaan PPN PMSE terus meningkat dari tahun ke tahun, mulai dari Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, hingga mencapai Rp 7,6 triliun per September 2025. Menurutnya, kinerja tersebut mencerminkan konsistensi kepatuhan pelaku usaha digital global maupun lokal dalam menjalankan kewajiban perpajakan di Indonesia.

Selain PMSE, penerimaan pajak dari aset kripto juga menunjukkan pertumbuhan positif dengan total Rp 1,71 triliun sampai September 2025. Penerimaan tersebut terdiri atas PPh 22 sebesar Rp 836,36 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 872,62 miliar. Adapun secara tahunan, penerimaan pajak kripto tercatat sebesar Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 621,3 miliar hingga September 2025.

Sementara itu, pajak sektor fintech juga memberikan kontribusi signifikan dengan nilai mencapai Rp 4,1 triliun. Penerimaan ini berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap sebesar Rp 1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman Wajib Pajak Luar Negeri sebesar Rp 724,4 miliar, serta PPN Dalam Negeri atas setoran masa sebesar Rp 2,24 triliun.

Tak ketinggalan, penerimaan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) turut menyumbang Rp 3,78 triliun hingga September 2025. Penerimaan dari pajak SIPP ini terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 251,14 miliar dan PPN sebesar Rp 3,53 triliun.

Rosmauli menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil nyata dari transformasi digital yang dijalankan DJP untuk memperluas basis pajak di sektor-sektor baru. “Ekonomi digital bukan lagi sektor pelengkap, tetapi telah menjadi tulang punggung baru penerimaan pajak nasional. DJP akan terus memperkuat tata kelola dan memperluas kerja sama lintas sektor agar potensi pajak digital dapat dimaksimalkan,” tegasnya.

Dengan kontribusi Rp 42,53 triliun hingga kuartal III 2025, ekonomi digital kian memperkokoh posisinya sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang paling dinamis di tengah perubahan lanskap ekonomi global. (alf)

Target Pelapor SPT Tahunan 2025 Turun, DJP Realistis Hadapi Kondisi Ekonomi dan Kenaikan PTKP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menurunkan target jumlah pelapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak tahun 2025. Jika tahun sebelumnya targetnya mencapai 16,21 juta pelapor, tahun ini DJP hanya membidik sekitar 14 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT-nya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, penyesuaian target ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai dinamika ekonomi dan profil wajib pajak yang terus berubah.

“Nah, untuk keseluruhan SPT tadi kurang lebih 14 juta something. Untuk wajib pajak orang pribadi sekitar 13 jutaan, sedangkan untuk badan sekitar 1 jutaan,” kata Rosmauli dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (21/10/2025).

Menurutnya, target yang lebih rendah ini bukan berarti penurunan kinerja, melainkan penyesuaian yang realistis berdasarkan capaian pelaporan tahun sebelumnya. Berdasarkan data DJP, pelaporan SPT Tahunan 2024 hanya mencapai 12,34 juta wajib pajak, atau sekitar 76,13% dari target 16,21 juta.

Rosmauli mengungkapkan, target 2025 juga mempertimbangkan beberapa faktor penting, antara lain kemungkinan bertambahnya pegawai dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) seiring rencana penyesuaian ambang batas, serta berkurangnya pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

“Pertimbangan tadi kemungkinan bahwa pegawai yang di bawah PTKP bertambah, kemudian yang di bawah Rp4,8 miliar mungkin berkurang. Kemudian wajib pajak yang statusnya non-efektif (NE) juga bisa bertambah,” ujarnya.

Ia menambahkan, analisis tersebut penting agar DJP dapat menyusun strategi antisipatif menjelang masa pelaporan SPT yang akan berakhir pada Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi, dan April 2026 untuk wajib pajak badan.

“Ini kan cuma pertimbangan-pertimbangan ya, supaya kami bisa menentukan langkah-langkah yang tepat untuk mengantisipasi nantinya pada saat pelaporan SPT,” tegas Rosmauli.

Dengan target yang lebih realistis, DJP berharap tingkat kepatuhan formal wajib pajak tetap terjaga, sekaligus menjadi dasar penyempurnaan strategi edukasi dan sosialisasi pajak di tengah dinamika ekonomi nasional yang terus bergerak. (alf)

Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, DJP Gelontorkan Sederet Insentif Pajak 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan kebijakan fiskal di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tetap berpihak pada dunia usaha dan masyarakat. Beragam insentif, keringanan, dan fasilitas pajak digelontorkan untuk menjaga daya beli, menopang sektor strategis, serta mendorong pemulihan ekonomi yang inklusif.

Lewat unggahan di akun resmi @ditjenpajakri, pemerintah merinci sederet keringanan yang masih berlaku sepanjang tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran. Mulai dari PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk rumah tapak dan kendaraan listrik, hingga PPh 21 DTP bagi pekerja di industri padat karya seperti tekstil, furnitur, dan pariwisata.

“Pemerintah terus hadir melalui kebijakan pajak yang adaptif. Insentif bukan sekadar keringanan, tapi strategi agar ekonomi tetap bergerak,” tulis DJP dalam keterangannya.

Daftar Insentif Pajak Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

• PPN DTP atas rumah tapak dan rumah susun

• PPN DTP atas kendaraan listrik dan hybrid

• PPN DTP atas pembelian tiket pesawat

• Pembebasan PPN untuk bahan pokok dan jasa kesehatan

• PPh 21 DTP bagi pekerja sektor alas kaki, tekstil, furnitur, kulit, dan pariwisata

• UMKM beromzet hingga Rp500 juta tetap bebas PPh

• Tarif PPh Final UMKM 0,5% diperpanjang hingga 2029

Di tengah derasnya insentif tersebut, kinerja penerimaan pajak tetap menunjukkan tren membaik.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa realisasi penerimaan pajak bruto hingga September 2025 mencapai Rp1.619,2 triliun, naik dari Rp1.588,2 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

“Kalau dilihat dari penerimaan neto setelah restitusi, memang sempat tertekan. Tapi tren bulanannya terus naik, bahkan per September masih tumbuh positif,” ujar Bimo di Jakarta.

Secara neto, penerimaan pajak tercatat Rp1.295,28 triliun, turun dibandingkan Rp1.354,86 triliun tahun lalu. Namun, per bulan, DJP mencatat pertumbuhan positif, dengan realisasi September mencapai Rp159,8 triliun, lebih tinggi dari Rp158,3 triliun pada bulan yang sama tahun sebelumnya.

Sektor Industri Masih Jadi Motor Utama

Jika dirinci menurut jenis pajaknya, PPh Pasal 21 tumbuh 1,7% menjadi Rp195 triliun, menandakan pasar tenaga kerja masih bergairah.

PPh Badan juga meningkat signifikan dari Rp287,3 triliun menjadi Rp309,7 triliun, didorong oleh peningkatan laba di sektor pertanian tanaman, ketenagalistrikan, dan pertambangan logam.

Sementara itu, PPN Impor melonjak dari Rp198,9 triliun menjadi Rp229,8 triliun, seiring aktivitas perdagangan luar negeri yang kembali menggeliat.

Namun, PPN Dalam Negeri masih tertekan, turun dari Rp505,2 triliun menjadi Rp497,2 triliun, akibat moderasi konsumsi di sektor ritel.

Berdasarkan sektor usaha, industri pengolahan masih menjadi penopang utama, naik dari Rp443,8 triliun menjadi Rp452,3 triliun. Sektor keuangan juga mencatat kenaikan dari Rp181,1 triliun ke Rp190,3 triliun, sementara pertambangan tumbuh dari Rp181,7 triliun ke Rp185,8 triliun.

Sebaliknya, sektor perdagangan masih lesu dengan penurunan dari Rp376,9 triliun menjadi Rp370,9 triliun, dipengaruhi turunnya penjualan mobil dan barang grosir.

Bimo menilai, data penerimaan pajak kini dapat menjadi “detektor dini” bagi arah ekonomi nasional. “Dari data pajak, kita bisa memprediksi sektor mana yang tumbuh dan mana yang melemah. Ini bisa jadi bahan penting bagi pengambilan kebijakan ekonomi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kebijakan fiskal ke depan akan tetap diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara insentif dan penerimaan negara.

“Pajak bukan sekadar pungutan, tapi instrumen pembangunan. Saat ekonomi tumbuh, penerimaan akan ikut kuat,” tegas Bimo. (alf)

Coretax Sudah Berlaku, tapi Baru 15% Wajib Pajak Pribadi Aktivasi Akun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax, seiring dengan penerapan penuh sistem administrasi perpajakan digital tersebut sejak 1 Januari 2025. Namun hingga 20 Oktober 2025, tingkat aktivasi masih tergolong rendah.

“Baru sekitar 2 juta wajib pajak orang pribadi atau 15 persen yang sudah melakukan aktivasi akun,” ungkap Rosmauli, pejabat DJP, dalam media briefing di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Meski begitu, untuk wajib pajak badan, capaian aktivasi relatif lebih tinggi. DJP mencatat 500 ribu entitas badan usaha telah mengaktifkan akun Coretax, setara dengan 50 persen dari jumlah SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2024.

Rosmauli menegaskan, aktivasi akun menjadi langkah penting sebelum masa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 dimulai.

“Pelaporan SPT tahun ini akan dilakukan untuk pertama kalinya melalui sistem Coretax. Karena itu, tanpa aktivasi akun, wajib pajak tidak akan bisa melapor,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar wajib pajak tidak menunggu hingga mendekati batas waktu pelaporan. Aktivasi lebih awal akan membantu menghindari antrean dan gangguan teknis di masa puncak pelaporan.

Langkah Aktivasi Akun Coretax

Bagi wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), proses aktivasi dapat dilakukan melalui laman resmi Coretax DJP dengan langkah berikut:

1. Masuk ke laman Coretax DJP dan pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.

2. Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.

3. Masukkan NPWP, lalu klik Cari.

4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online untuk proses verifikasi.

5. Centang pernyataan, lalu klik Simpan.

6. Cek email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara.

7. Login kembali ke Coretax untuk mengganti kata sandi dan membuat passphrase.

Rosmauli menjelaskan, Coretax merupakan tonggak penting dalam modernisasi sistem perpajakan nasional. Melalui platform ini, seluruh layanan pajak mulai dari registrasi, pelaporan, pembayaran, hingga komunikasi dengan DJP akan terintegrasi dalam satu sistem digital yang aman dan efisien.

“Coretax diharapkan membuat proses administrasi pajak lebih sederhana dan transparan, sekaligus meningkatkan pengalaman wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Rosmauli.

Dengan sistem baru ini, DJP menargetkan ke depan tidak hanya kepatuhan formal wajib pajak meningkat, tetapi juga kualitas pelayanan dan efisiensi internal DJP ikut terdongkrak. (alf)

DJP Catat Penerimaan PPh 21 Naik Jadi Rp195 Triliun, Sinyal Lapangan Kerja Masih Terjaga

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pertumbuhan positif pada penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang berkaitan langsung dengan aktivitas ketenagakerjaan. Hingga September 2025, penerimaan PPh 21 mencapai Rp195 triliun, naik 1,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp191,8 triliun.

Kenaikan ini dianggap sebagai sinyal bahwa lapangan kerja di Indonesia masih terjaga, meski di tengah berbagai isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang marak diberitakan.

“Kontribusi PPh 21 terhadap total penerimaan pajak mencapai 11 persen. Tren pertumbuhannya dari Januari sampai September menunjukkan angka positif 1,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Media Briefing Penerimaan Perpajakan dan Persiapan SPT Tahunan 2026 di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Data DJP menunjukkan, meski pada Januari–Mei 2025 penerimaan PPh 21 sempat melambat, namun mulai Juni hingga September terjadi pembalikan arah dengan pertumbuhan positif. Rata-rata penerimaan bulanan tercatat Rp21,7 triliun, lebih tinggi dibandingkan rerata tahun lalu sebesar Rp21,3 triliun per bulan.

Secara historis, tren ini menunjukkan peningkatan berkelanjutan. Pada 2023 rata-rata penerimaan PPh 21 mencapai Rp17,2 triliun per bulan, dan Rp14,7 triliun pada 2022.

Menurut Bimo, tren positif tersebut mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi dan produktivitas tenaga kerja masih kuat.

“Mudah-mudahan ini seiring dengan penciptaan lapangan kerja baru dan mempertahankan pertumbuhan di sektor-sektor yang padat karya,” ujarnya.

DJP menilai, pertumbuhan PPh 21 bukan hanya menunjukkan meningkatnya kepatuhan pajak, tetapi juga menjadi indikator bahwa dunia usaha masih mampu menyerap tenaga kerja. Hal ini sekaligus menjadi bukti ketahanan ekonomi nasional yang tetap terjaga di tengah ketidakpastian global. (alf)

Dirjen Pajak Tegaskan Pajak E-Commerce Berlaku Jika Ekonomi Tembus 6%

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa pemberlakuan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pedagang online di e-commerce akan ditunda hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6%.

“Itu yang memang ditunda sesuai dengan arahan Pak Menteri, sampai pertumbuhan ekonomi lebih optimis ke angka 6%,” ujar Bimo saat media briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (20/10/2025).

Bimo menjelaskan, sebelumnya kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada Februari 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Namun, arahan terbaru dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta agar implementasi ditunda hingga kondisi ekonomi nasional benar-benar menguat.

“Terakhir itu memang arahannya ke kami di Februari, tapi kemudian ada arahan dari Pak Menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6%,” tegas Bimo.

Langkah penundaan ini disambut positif oleh Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menyebut keputusan tersebut menjadi angin segar bagi ekosistem Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) digital, karena memberikan ruang adaptasi yang lebih luas bagi pelaku usaha.

“Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengar masukan dari para pelaku usaha, sekaligus memastikan kebijakan perpajakan berjalan efektif tanpa menimbulkan beban berlebih,” jelas Budi dalam keterangan resminya.

Pemerintah menilai penundaan ini bukan berarti mengendurkan komitmen dalam memperluas basis pajak digital, melainkan mendorong transisi yang lebih adil dan seimbang. Begitu ekonomi Indonesia berhasil menembus level pertumbuhan 6%, kebijakan PPh e-commerce akan diterapkan dengan mempertimbangkan kesiapan seluruh pelaku usaha. (alf)

Jumlah Crazy Rich Bertambah, Pajak 35% Ikut Mengalir Deras di Tengah Ekonomi Lesu

IKPI, Jakarta: Di tengah ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, satu kelompok justru menunjukkan tanda-tanda semakin makmur: para crazy rich. Data terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan jumlah wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun melonjak tajam sepanjang 2025.

Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan, Yon Arsal, jumlah orang yang masuk lapisan pajak tertinggi dengan tarif 35% meningkat hampir 10% dibandingkan tahun sebelumnya.

“Baik jumlah wajib pajaknya maupun kontribusi setoran PPh-nya naik signifikan. Artinya, ada pergerakan positif dari kelompok berpenghasilan tinggi,” kata Yon di Kantor DJP, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Kenaikan ini menjadi paradoks tersendiri. Ketika ekonomi rakyat kecil masih tertatih dan banyak sektor bisnis belum pulih penuh, justru segelintir warga superkaya tetap mampu menjaga — bahkan menambah — pundi-pundi kekayaannya.

Namun Yon menegaskan, kenaikan pelapor pajak 35% itu belum sepenuhnya menggambarkan besarnya kekayaan aktual kelompok atas Indonesia. Pasalnya, pajak dengan tarif 35% hanya dikenakan pada penghasilan aktif, seperti gaji atau honor profesional, sedangkan penghasilan pasif seperti bunga deposito, dividen, atau keuntungan aset tanah dikenai pajak final dengan tarif tetap yang jauh lebih kecil.

“Sebagian besar orang kaya tidak hidup dari gaji bulanan. Mereka punya sumber pendapatan dari investasi yang tidak termasuk dalam perhitungan tarif progresif ini,” jelas Yon.

UU HPP Ubah Peta Pajak Orang Pribadi

Kenaikan jumlah wajib pajak 35% tak lepas dari penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang memperluas lapisan tarif penghasilan. Kini, sistem pajak orang pribadi di Indonesia memiliki lima tingkatan:

1. 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta,

2. 15% untuk Rp60 juta–Rp250 juta,

3. 25% untuk Rp250 juta–Rp500 juta,

4. 30% untuk Rp500 juta–Rp5 miliar, dan

5. 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.

Struktur tarif baru ini diharapkan membuat sistem perpajakan lebih adil: yang berpenghasilan lebih tinggi ikut memikul beban negara lebih besar.

Peningkatan setoran dari kelompok 35% juga dianggap sebagai hasil dari penguatan sistem pengawasan DJP. Program data matching, akses informasi keuangan, serta digitalisasi pelaporan pajak membuat ruang untuk menghindar semakin sempit.

“Naiknya jumlah pelapor tarif tertinggi bukan semata karena makin banyak orang kaya baru, tapi juga karena sistem kita makin transparan,” ungkap Yon.

Fenomena ini sekaligus mengingatkan akan jurang ekonomi yang kian lebar. Ketika sebagian masyarakat masih berjuang dengan penghasilan stagnan, kelompok kaya tetap tumbuh di atas arus ekonomi yang lesu. Namun dari sisi fiskal, kontribusi mereka menjadi penyokong penting untuk menjaga penerimaan negara tetap stabil tanpa perlu menaikkan tarif atau menciptakan pajak baru.

“Yang penting bukan hanya jumlahnya naik, tapi kesadarannya juga ikut naik. Karena tanpa kepatuhan sukarela, sistem pajak tak akan berjalan,” tutup Yon. (alf)

Setahun Pemerintahan Prabowo, DJP Beberkan Deretan Insentif Pajak dan Tren Pemulihan Ekonomi

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan deretan insentif dan keringanan pajak yang telah digulirkan sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Langkah tersebut, kata Bimo, merupakan bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang kinerja dunia usaha di tengah transisi ekonomi global.

“Berbagai insentif, keringanan, dan fasilitas pajak sudah kami gulirkan untuk membantu masyarakat dan pelaku bisnis,” ujar Bimo dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Insentif Pajak dari Rumah Hingga UMKM

Bimo merinci, program insentif mencakup PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan di sektor padat karya, PPN DTP untuk rumah tapak dan rumah susun, serta diskon PPN kendaraan listrik dan hybrid. Pemerintah juga menanggung PPN tiket pesawat untuk mendorong mobilitas wisatawan.

Bagi pelaku usaha kecil, pemerintah mempertahankan pembebasan PPh UMKM untuk omzet hingga Rp500 juta, dan tarif PPh Final 0,5% untuk omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, berlaku sampai 2029.

Bimo menegaskan bahwa berbagai stimulus tersebut telah memberi efek positif pada aktivitas ekonomi nasional. Realisasi penerimaan pajak bruto hingga September 2025 mencapai Rp1.619,2 triliun, naik dari Rp1.588,21 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

Meski secara neto (setelah restitusi) sempat tertekan turun dari Rp1.354,86 triliun menjadi Rp1.295,28 triliun, tren bulanan menunjukkan perbaikan.

“Secara month-to-month, pertumbuhan penerimaan neto tetap positif. Artinya, aktivitas ekonomi masih bergerak naik,” ujar Bimo.

Hampir semua jenis pajak mencatatkan pertumbuhan.

• PPh 21 naik 1,7% menjadi Rp195 triliun.

• PPh Badan tumbuh signifikan dari Rp287,3 triliun menjadi Rp309,7 triliun, didorong peningkatan profit sektor pertanian, energi, dan tambang logam.

• PPN Impor melesat dari Rp198,9 triliun menjadi Rp229,8 triliun.

Sementara itu, PPN Dalam Negeri masih tertekan dari Rp505,2 triliun menjadi Rp497,2 triliun akibat penurunan konsumsi di beberapa sektor perdagangan.

Dari sisi sektor usaha, industri pengolahan tetap menjadi penyumbang terbesar dengan setoran naik dari Rp443,8 triliun menjadi Rp452,3 triliun. Pertumbuhan juga terlihat pada sektor keuangan (naik ke Rp190,3 triliun) dan pertambangan (menjadi Rp185,8 triliun).

Namun, perdagangan masih menjadi titik lemah, turun ke Rp370,9 triliun akibat lesunya penjualan mobil dan perdagangan besar.

Bimo menambahkan, data perpajakan kini mulai digunakan sebagai indikator untuk memetakan kinerja ekonomi sektoral.

“Kinerja penerimaan pajak bisa menjadi cermin arah ekonomi nasional. Seberapa efektif pemungutan dan pengecualian pajak di setiap sektor akan terlihat dari data ini,” jelasnya. (alf)

DJP Bantah ada Pegawai Olahraga di Jam Kerja: Ini Kata Direktur P2Humas!

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantah kabar yang menyebut ada pegawainya berolahraga di ruang kerja saat jam dinas ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan ke Kantor Pusat DJP, Rabu (17/9/2025).

Direktur P2Humas DJP, Rosmauli, melalui keterangan tertulisnya, Senin (20/10/2025) menegaskan bahwa kegiatan senam yang terlihat saat kunjungan tersebut berlangsung setelah jam kerja berakhir, tepatnya sekitar pukul 17.30 WIB.

“Kegiatan itu dilakukan setelah jam kerja. Jadi tidak benar ada pegawai yang berolahraga di waktu dinas,” ujar Rosmauli.

Rosmauli menjelaskan, saat itu Menteri Keuangan berkunjung ke beberapa ruangan di kantor pusat DJP, termasuk aula salah satu gedung  tempat sejumlah pegawai wanita sedang melakukan senam. Turut mendampingi kunjungan tersebut Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, serta beberapa pejabat eselon lainnya.

Menurutnya, suasana saat itu justru berlangsung hangat. Menteri Keuangan sempat berbincang santai dengan para pegawai dan bahkan meladeni beberapa yang meminta swafoto bersama.

“Kalau kegiatan itu terjadi di jam kerja, tentu sudah langsung ditegur. Tapi faktanya, Pak Menteri justru berinteraksi dengan akrab dan bahkan berfoto bersama para pegawai,” jelasnya.

Rosmauli menambahkan, kegiatan olahraga ringan di lingkungan kantor adalah bagian dari upaya DJP mendorong kebugaran dan keseimbangan kerja, selama dilakukan di luar jam dinas atau sesuai aturan yang berlaku.

“Kami mendukung kegiatan positif pegawai, termasuk menjaga kesehatan. Namun disiplin dan etika kerja tetap prioritas,” tegasnya.

Sebelumnya, sempat beredar kabar di media sosial yang menyebut Menteri Keuangan mendapati pegawai DJP berolahraga di ruang kerja saat jam dinas. Kabar tersebut menuai berbagai tanggapan publik.

Namun klarifikasi resmi dari DJP memastikan bahwa tidak ada pelanggaran disiplin dalam peristiwa itu.

Rosmauli menegaskan bahwa DJP tetap berkomitmen menjaga profesionalisme aparatur dan membangun budaya kerja yang sehat, humanis, serta berintegritas. (bl)

Trump Ultimatum India: Hentikan Impor Minyak Rusia atau Siap Bayar Tarif Besar

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali mengeluarkan pernyataan tegas terhadap India terkait pembelian minyak dari Rusia. Dalam pernyataan terbarunya di pesawat kepresidenan Air Force One, Minggu (19/10/2025), Trump menegaskan bahwa India akan tetap dikenakan tarif impor besar jika tak segera menghentikan transaksi energi dengan Moskow.

“Saya sudah berbicara dengan Perdana Menteri Modi, dan dia mengatakan tidak akan melanjutkan urusan minyak Rusia,” ujar Trump kepada wartawan, mengulang klaim yang sebelumnya juga ia sampaikan pekan lalu.

Namun, ketegangan meningkat setelah pemerintah India menyatakan tidak mengetahui adanya percakapan seperti yang diklaim Trump. Saat dikonfirmasi mengenai bantahan tersebut, presiden AS itu menanggapinya dengan nada menekan.

“Kalau mereka mau bilang begitu, ya silakan saja. Tapi mereka akan terus membayar tarif yang sangat besar, dan mereka tidak mau itu terjadi,” kata Trump dengan nada tajam.

Pernyataan keras itu memperkuat posisi Washington dalam menekan negara-negara yang masih menjalin kerja sama energi dengan Rusia, di tengah upaya Barat membatasi pendapatan Moskow dari ekspor minyak sebagai bentuk sanksi atas invasi ke Ukraina.

Sikap Trump kali ini juga menandai kembalinya gaya diplomasi konfrontatif ala “America First”, di mana tekanan ekonomi digunakan sebagai senjata politik untuk memaksa negara lain menyesuaikan kebijakannya dengan kepentingan AS.

Analis menilai, ancaman tarif terhadap India bisa memicu gesekan baru dalam hubungan dagang kedua negara. India sendiri selama ini menjadi salah satu pembeli terbesar minyak Rusia dengan harga diskon, yang membantu menekan inflasi domestik.

Jika ancaman tarif benar-benar diberlakukan, India menghadapi dilema sulit antara menjaga stabilitas ekonomi nasional atau mempertahankan hubungan strategis dengan Washington. (alf)

id_ID