Daniel Belianto Soroti Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dan Pengawasan Wilayah

IKPI, Jakarta Pusat: Tax Partner Ortax, Daniel Belianto menyoroti aspek pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar dalam PMK 111/2025. Ia menjelaskan bahwa DJP kini dapat menerbitkan NPWP secara jabatan apabila seseorang atau badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri.

“DJP tidak lagi menunggu pendaftaran sukarela. Jika syarat terpenuhi dan terdeteksi melalui data, penetapan jabatan bisa dilakukan,” ujar Daniel, saat menjadi narasumber di Seminar dan Buka Puasa Bersama IKPI Jakarta Pusat di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Kamis (26/2/2026).

Selain NPWP, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) juga dapat diterbitkan secara jabatan apabila lokasi usaha belum dilaporkan.

Daniel menilai ketentuan ini memperkuat fungsi ekstensifikasi berbasis data dan integrasi lintas informasi.

Ia juga menjelaskan pengawasan wilayah melalui pengumpulan data ekonomi seperti pengamatan kegiatan usaha, wawancara, geotagging, dan pengambilan gambar.

“Hasil pengawasan wilayah bisa berujung pada pemutakhiran data, pengukuhan PKP secara jabatan, hingga pemeriksaan,” katanya.

Menurut Daniel, pendekatan ini menunjukkan bahwa pengawasan kini menyentuh aktivitas ekonomi riil, bukan hanya laporan administratif.

“Pendekatannya preventif dan berbasis risiko. Konsultan pajak harus lebih proaktif melakukan compliance review sebelum potensi ditemukan sistem,” pungkasnya.

Seminar tersebut menjadi momentum penting bagi peserta untuk memahami bahwa pengawasan pajak di era Coretax semakin luas, digital, dan terintegrasi. (bl)

Wali Kota Jakarta Utara Serahkan Langsung Penghargaan PMI kepada IKPI Jakarta Pusat

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menerima piagam penghargaan dari Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Utara yang diserahkan langsung oleh Hendra Hidayat kepada IKPI Cabang Jakarta Pusat. Penyerahan dilakukan dalam seremoni resmi di Kantor Administrasi Walikota Jakarta Utara, Jumat (27/2/2026).

Penghargaan tersebut diberikan atas peran serta aktif IKPI Jakarta Pusat dalam program Bulan Dana PMI Tahun 2025. Para anggota secara bersama-sama menggalang dana sukarela guna mendukung operasional kegiatan PMI Jakarta Utara.

(Foto: Istimewa)

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani menyampaikan rasa bangga atas apresiasi yang diterima. Ia menegaskan bahwa partisipasi dalam kegiatan kemanusiaan merupakan bagian dari tanggung jawab sosial organisasi profesi.

“Kami merasa senang dapat berbagi dengan masyarakat dan berpartisipasi dalam kegiatan PMI. Ini menjadi bentuk nyata kepedulian anggota IKPI Jakarta Pusat,” ujarnya.

(Foto: Istimewa)

Ia menjelaskan, hubungan dengan PMI Jakarta Utara bermula dari kolaborasi kegiatan donor darah pada Agustus 2025 bersama IKPI Jakarta Utara. Sejak saat itu, komunikasi dan sinergi semakin terjalin erat hingga berlanjut pada dukungan dalam program Bulan Dana PMI.

“Sejak kolaborasi donor darah Agustus 2025, kami semakin memahami peran penting PMI. Dari sana muncul komitmen untuk ikut berkontribusi dalam penggalangan dana,” tambahnya.

Ketua IKPI Jakarta Pusat juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang telah menyukseskan penggalangan dana tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini lahir dari semangat kebersamaan dan solidaritas anggota.

“Saya mengapresiasi seluruh anggota yang telah ikut menyukseskan penggalangan dana ini. Tanpa dukungan bersama, kontribusi ini tidak akan terwujud,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada IKPI Jakarta Pusat dan seluruh pihak yang telah menunjukkan kepedulian terhadap kegiatan kemanusiaan. Ia menilai dukungan dari organisasi profesi menjadi bukti bahwa semangat gotong royong masih kuat di tengah masyarakat.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada IKPI Jakarta Pusat atas kontribusinya dalam mendukung PMI. Partisipasi seperti ini sangat membantu keberlangsungan kegiatan kemanusiaan dan menjadi contoh baik bagi organisasi lainnya,” ujar Hendra.

Ia berharap kolaborasi antara PMI dan berbagai organisasi, termasuk IKPI, dapat terus berlanjut dan diperluas di masa mendatang, sehingga manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Sebagai informasi, secara nasional IKPI juga mencatatkan capaian membanggakan di bidang kemanusiaan. Pada peringatan HUT ke-60 Agustus 2025, IKPI menggelar donor darah serentak di seluruh Indonesia yang melibatkan lebih dari 6.400 peserta dan mendapat pengakuan dari Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) dalam kategori kegiatan donor darah oleh asosiasi profesi konsultan pajak dengan peserta terbanyak. Capaian tersebut menjadi latar belakang kuat komitmen IKPI dalam mendukung gerakan kemanusiaan secara berkelanjutan. (bl)

Di Seminar IKPI Jakarta Pusat, Daniel Belianto Kupas Mekanisme SP2DK

IKPI, Jakarta Pusat: Pada Seminar dan Buka Puasa Bersama IKPI Jakarta Pusat di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Kamis (26/2/2026), Tax Partner Ortax, Daniel Belianto memberikan penjelasan mendalam mengenai SP2DK sebagai instrumen utama pengawasan dalam PMK 111 Tahun 2025.

Ia menjelaskan bahwa SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan diterbitkan ketika terdapat data yang perlu diklarifikasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Wajib pajak memiliki waktu 14 hari untuk merespons, dengan opsi perpanjangan 7 hari jika disampaikan secara tertulis,” jelas Daniel.

Namun ia mengingatkan bahwa apabila tanggapan tidak memadai atau tidak disampaikan, DJP dapat melanjutkan dengan pembahasan, kunjungan, bahkan pemeriksaan.

Daniel juga menyoroti perubahan penting dalam PMK terbaru, yakni adanya SP3P2DK sebagai penanda penyelesaian proses klarifikasi apabila hasilnya dinyatakan selesai.

“Sekarang penyelesaian SP2DK lebih terdokumentasi. Jika tidak selesai, bisa berkembang ke usulan tindak lanjut lain sesuai kewenangan,” katanya.

Ia mempraktikkan langsung alur respons SP2DK melalui sistem Coretax, mulai dari notifikasi dashboard, menu ‘Kasus Saya’, hingga unggah dokumen pendukung.

Menurutnya, respons yang cepat dan argumentatif menjadi kunci. “SP2DK bukan surat biasa. Ini fase awal yang bisa menentukan arah pengawasan,” tegasnya.

Peserta terlihat antusias menanyakan skenario konkret di lapangan, terutama terkait potensi eskalasi ke pemeriksaan. (bl)

Daniel Belianto: PMK 111/2025 Ubah Total Pola Pengawasan Pajak di Era Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Tax Partner Ortax, Daniel Belianto menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 menjadi tonggak perubahan besar dalam sistem pengawasan pajak di Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam Seminar dan Buka Puasa Bersama IKPI Jakarta Pusat di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Kamis (26/2/2026).

Menurut Daniel, regulasi yang ditetapkan pada 30 Desember 2025 dan mulai berlaku 1 Januari 2026 tersebut tidak sekadar mengganti aturan lama, tetapi membangun kerangka pengawasan yang lebih sistematis dan terintegrasi dengan Coretax.

“PMK 111/2025 membentuk paradigma baru. Pengawasan kini berbasis data, risiko, dan integrasi sistem, bukan lagi sekadar administratif,” ujar Daniel.

Ia menjelaskan bahwa regulasi ini terdiri atas 6 bab, 30 pasal, dan 12 lampiran format dokumen yang mengatur secara detail tata cara pengawasan kepatuhan wajib pajak. Ruang lingkupnya mencakup wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, serta pengawasan wilayah.

Daniel menekankan bahwa jenis pajak yang diawasi meliputi PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, hingga pajak lainnya yang diadministrasikan DJP. Artinya, pengawasan kini semakin komprehensif.

Ia juga menyoroti bahwa pengawasan dapat dilakukan melalui penugasan Account Representative (AR) maupun secara otomatis melalui sistem administrasi DJP. “Coretax memungkinkan proses berjalan secara real time,” jelasnya.

Menurut Daniel, perubahan ini menuntut konsultan pajak untuk lebih adaptif. Pemahaman atas prosedur teknis dan alur digital menjadi keharusan.

“Era Coretax adalah era transparansi. Semua proses terekam sistem. Strategi kepatuhan harus disiapkan sejak awal,” tegasnya.

Paparan tersebut memicu diskusi aktif peserta mengenai implikasi risiko dan strategi mitigasi dalam praktik pendampingan wajib pajak. (bl)

Bendum IKPI Buka Seminar Cabang Jakarta Pusat, Bahas PMK 111/2025 di Era Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar seminar bertema “Overview PMK Nomor 111 Tahun 2025: Pengawasan Pajak Terbaru Era Coretax” di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Kegiatan yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama ini secara resmi dibuka oleh Bendahara Umum IKPI, Donny Rindorindo, mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yang berhalangan hadir.

Dalam sambutannya, Donny menegaskan bahwa PMK Nomor 111 Tahun 2025 merupakan regulasi strategis yang menandai penguatan pola pengawasan pajak berbasis sistem Coretax. Menurutnya, transformasi digital administrasi perpajakan menuntut para konsultan pajak untuk meningkatkan kompetensi dan kesiapan menghadapi perubahan pendekatan pengawasan.

“Era Coretax membawa perubahan mendasar dalam sistem pengawasan yang kini lebih berbasis data dan risiko. Konsultan pajak harus memahami arah kebijakan ini agar mampu memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak,” ujar Donny.

Ia menyampaikan pesan Ketua Umum IKPI agar seluruh anggota menjadikan forum ilmiah seperti ini sebagai sarana pembaruan pengetahuan. Donny menekankan bahwa organisasi profesi memiliki tanggung jawab menjaga profesionalisme sekaligus mendukung terciptanya kepatuhan pajak yang sehat.

Menurutnya, PMK 111 Tahun 2025 tidak hanya berbicara soal prosedur administratif, tetapi juga menyangkut perubahan paradigma pengawasan yang lebih terintegrasi dengan data dan aktivitas ekonomi riil. Oleh karena itu, pemahaman teknis dan substansial menjadi kunci bagi konsultan dalam menjalankan peran strategisnya.

Seminar menghadirkan Daniel Belianto sebagai narasumber dengan moderator Dharwawan. Materi yang disampaikan mencakup mekanisme pengawasan terbaru, pendekatan berbasis risiko, hingga potensi tindak lanjut pengawasan di era Coretax. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan peserta terkait implementasi di lapangan.

Puluhan peserta sebagian besar merupakan anggota IKPI Jakarta Pusat, perwakilan Pengurus Daerah DKJ dan beberapa peserta umum yang mengikuti kegiatan ini dengan antusias.

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bendahara Umum IKPI, mewakili Ketua Umum, yang membuka langsung kegiatan tersebut. Ia berharap seminar ini dapat memperkuat pemahaman anggota terhadap regulasi terbaru sekaligus mempererat soliditas organisasi di bulan Ramadan.

Hadir dari Pengurus Pusat IKPI:

  1. Bendahara Umum Donny Rindorindo
  2. Ketua Departemen Hukum Ratna Febrina
  3. Ketua Departemen IT Hendrik Saputra
  4. Kosasih (Pengda DKJ)
  5. Daniel Mulia (Pengda DKJ)

(bl)

IKPI Jakarta Pusat Gelar Seminar “Overview PMK 111 Tahun 2025”, Puluhan Peserta Tunjukkan Antusiasme

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar seminar bertema “Overview PMK Nomor 111 Tahun 2025: Pengawasan Pajak Terbaru Era Coretax” di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Kegiatan yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama ini diikuti puluhan peserta dari kalangan anggota IKPI maupun peserta umum.

Seminar ini membahas secara komprehensif ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 yang mengatur pola pengawasan pajak berbasis sistem Coretax. Topik tersebut dinilai relevan seiring dengan transformasi digital administrasi perpajakan yang terus berjalan.

(Foto: Deprtemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan regulasi dan sistem pengawasan menuntut konsultan pajak untuk terus memperbarui pengetahuan dan meningkatkan kompetensi. Ia menyebut, pemahaman atas PMK 111 Tahun 2025 menjadi krusial di tengah era pengawasan berbasis data.

“PMK 111 Tahun 2025 membawa perubahan pendekatan pengawasan yang lebih terstruktur dan berbasis risiko. Konsultan pajak harus memahami substansi dan implikasinya agar dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak,” ujar Suryani.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurutnya, sistem Coretax membuat proses pengawasan semakin terintegrasi dan transparan. Oleh karena itu, ia mendorong para anggota untuk tidak hanya memahami aturan secara normatif, tetapi juga menguasai praktik implementasinya di lapangan.

Seminar menghadirkan Daniel Belianto sebagai narasumber dengan moderator Dharwawan. Materi yang dipaparkan mencakup pola pengawasan terbaru, potensi tindak lanjut pengawasan, serta strategi menghadapi pemeriksaan di era digital. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait penerapan teknis di perusahaan maupun sektor usaha tertentu.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Suryani menilai tingginya partisipasi dan antusiasme peserta menunjukkan besarnya kebutuhan akan forum edukasi yang aktual dan aplikatif. “Antusiasme ini menjadi energi bagi kami untuk terus menghadirkan kegiatan yang relevan dengan dinamika regulasi perpajakan,” katanya.

Selain mendapatkan materi seminar, peserta juga memperoleh 4 SKPPL terstruktur sebagai bagian dari pengembangan profesional berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, IKPI Jakarta Pusat menegaskan komitmennya sebagai organisasi profesi yang aktif memberikan edukasi dan pembaruan informasi kepada anggotanya. Ke depan, cabang Jakarta Pusat berencana menghadirkan lebih banyak forum diskusi strategis guna merespons perkembangan kebijakan perpajakan nasional. (bl)

IKPI Jakarta Pusat Gelar Seminar “Overview PMK 111 Tahun 2025”, Puluhan Peserta Tunjukkan Antusiasme

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar seminar bertema “Overview PMK Nomor 111 Tahun 2025: Pengawasan Pajak Terbaru Era Coretax” di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Kegiatan yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama ini diikuti puluhan peserta dari kalangan anggota IKPI maupun peserta umum.

Seminar ini membahas secara komprehensif ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 yang mengatur pola pengawasan pajak berbasis sistem Coretax. Topik tersebut dinilai relevan seiring dengan transformasi digital administrasi perpajakan yang terus berjalan.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan regulasi dan sistem pengawasan menuntut konsultan pajak untuk terus memperbarui pengetahuan dan meningkatkan kompetensi. Ia menyebut, pemahaman atas PMK 111 Tahun 2025 menjadi krusial di tengah era pengawasan berbasis data.

“PMK 111 Tahun 2025 membawa perubahan pendekatan pengawasan yang lebih terstruktur dan berbasis risiko. Konsultan pajak harus memahami substansi dan implikasinya agar dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak,” ujar Suryani.

Menurutnya, sistem Coretax membuat proses pengawasan semakin terintegrasi dan transparan. Oleh karena itu, ia mendorong para anggota untuk tidak hanya memahami aturan secara normatif, tetapi juga menguasai praktik implementasinya di lapangan.

Seminar menghadirkan Daniel Belianto sebagai narasumber dengan moderator Dharwawan. Materi yang dipaparkan mencakup pola pengawasan terbaru, potensi tindak lanjut pengawasan, serta strategi menghadapi pemeriksaan di era digital. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait penerapan teknis di perusahaan maupun sektor usaha tertentu.

Suryani menilai tingginya partisipasi dan antusiasme peserta menunjukkan besarnya kebutuhan akan forum edukasi yang aktual dan aplikatif. “Antusiasme ini menjadi energi bagi kami untuk terus menghadirkan kegiatan yang relevan dengan dinamika regulasi perpajakan,” katanya.

Selain mendapatkan materi seminar, peserta juga memperoleh 4 SKPPL terstruktur sebagai bagian dari pengembangan profesional berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, IKPI Jakarta Pusat menegaskan komitmennya sebagai organisasi profesi yang aktif memberikan edukasi dan pembaruan informasi kepada anggotanya. Ke depan, cabang Jakarta Pusat berencana menghadirkan lebih banyak forum diskusi strategis guna merespons perkembangan kebijakan perpajakan nasional. (bl)

IKPI Jakarta Pusat Tegaskan Peran sebagai Mitra Strategis DJP dalam Sosialisasi SPT OP 2025 via Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mendukung implementasi Coretax, khususnya pada pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Hal ini disampaikan Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan bersama Kanwil DJP Jakarta Pusat di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).

Menurut Suryani, kolaborasi antara organisasi profesi dan otoritas pajak bukan sekadar formalitas kegiatan, melainkan bagian dari upaya membangun ekosistem kepatuhan yang lebih kuat dan berkelanjutan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Kami memandang IKPI bukan hanya sebagai organisasi profesi, tetapi sebagai mitra strategis DJP dalam membangun kesadaran dan kepatuhan pajak. Sinergi ini penting agar implementasi Coretax berjalan selaras di lapangan,” ujar Suryani.

Ia menjelaskan bahwa konsultan pajak memiliki posisi unik sebagai jembatan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Dalam konteks Coretax yang semakin terintegrasi, peran tersebut menjadi semakin signifikan karena konsultan pajak harus memastikan pelaporan yang dilakukan klien sesuai dengan sistem dan ketentuan yang berlaku.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Suryani menilai, kehadiran penyuluh pajak sebagai narasumber dalam kegiatan yang diinisiasi IKPI merupakan wujud nyata kemitraan konstruktif. Forum ini memungkinkan terjadinya penyamaan persepsi dan klarifikasi langsung terhadap berbagai isu teknis yang berkembang di lapangan.

“Melalui kolaborasi ini, kita membangun komunikasi yang sehat dan terbuka. Dengan demikian, potensi perbedaan tafsir dapat diminimalkan dan kepastian hukum bagi wajib pajak semakin terjaga,” tambahnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Ia juga menekankan bahwa penguatan peran IKPI sebagai mitra DJP harus dibarengi dengan peningkatan kompetensi anggota. Konsultan pajak dituntut untuk terus memperbarui pengetahuan dan pemahaman, agar mampu menjadi bagian dari solusi dalam mendorong kepatuhan, bukan sekadar pelaksana administratif.

Lebih lanjut, Suryani menyampaikan bahwa sinergi seperti ini perlu dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya dalam konteks pelaporan SPT Orang Pribadi, tetapi juga pada isu-isu perpajakan lainnya yang berkembang seiring transformasi sistem.

“Kami berharap kolaborasi ini terus diperkuat. Ketika organisasi profesi dan DJP berjalan seiring, maka manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat dan sistem perpajakan secara keseluruhan,” tegasnya.

Melalui penguatan kemitraan ini, IKPI Cabang Jakarta Pusat menempatkan dirinya sebagai bagian integral dari upaya meningkatkan kualitas kepatuhan pajak di era digital. Peran konsultan pajak tidak lagi terbatas pada pengisian laporan, tetapi menjadi mitra edukatif dan strategis dalam mendukung tata kelola perpajakan yang lebih modern dan akuntabel. (bl)

IKPI Jakarta Pusat Soroti Transformasi Perpajakan Lewat Sosialisasi SPT OP 2025 via Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menilai implementasi Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 sebagai bagian dari transformasi besar sistem perpajakan nasional. Hal tersebut disampaikan Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, dalam kegiatan sosialisasi yang digelar pada Rabu (11/2/2026) di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, bekerja sama dengan Kanwil DJP Jakarta Pusat.

Menurut Suryani, Coretax tidak dapat dipandang sekadar sebagai pembaruan aplikasi pelaporan pajak, melainkan sebagai perubahan menyeluruh terhadap pola administrasi dan pendekatan kepatuhan perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Coretax adalah bagian dari transformasi sistem perpajakan yang lebih terintegrasi dan berbasis data. Ini bukan hanya soal teknis pengisian SPT, tetapi perubahan paradigma dalam tata kelola perpajakan,” ujar Suryani di sela sosialisasi.

Ia menjelaskan bahwa sistem yang semakin terintegrasi menuntut konsultan pajak untuk lebih adaptif dan presisi dalam mendampingi wajib pajak orang pribadi. Dengan integrasi data yang semakin kuat, potensi ketidaksesuaian pelaporan dapat lebih mudah terdeteksi, sehingga kehati-hatian dan akurasi menjadi kunci utama.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Suryani menilai, dalam konteks transformasi ini, konsultan pajak harus meningkatkan kompetensi tidak hanya pada aspek regulasi, tetapi juga pada pemahaman sistem digital. Pemahaman terhadap alur data, validasi informasi, dan fitur otomatisasi dalam Coretax menjadi bagian penting dari profesionalisme di era baru perpajakan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perubahan sistem ini juga membawa dampak pada pola interaksi antara wajib pajak, konsultan pajak, dan otoritas pajak. Transparansi yang lebih tinggi menuntut komunikasi yang lebih akuntabel dan berbasis data.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Kita memasuki fase di mana kepatuhan tidak lagi sekadar administratif, tetapi berbasis integrasi data. Konsultan pajak harus mampu membaca sistem, bukan hanya membaca aturan,” tegasnya.

Sosialisasi yang diselenggarakan IKPI Cabang Jakarta Pusat ini menjadi bagian dari langkah strategis organisasi dalam menyiapkan anggotanya menghadapi era digitalisasi perpajakan. Dengan menghadirkan penyuluh pajak sebagai narasumber teknis, anggota IKPI memperoleh pemahaman langsung mengenai implementasi Coretax dalam pelaporan SPT Orang Pribadi.

Suryani berharap transformasi perpajakan melalui Coretax dapat diimbangi dengan peningkatan kapasitas profesi konsultan pajak, sehingga proses adaptasi berjalan optimal dan mampu mendukung terciptanya kepatuhan pajak yang lebih berkualitas.

“Transformasi ini harus kita sambut dengan kesiapan, bukan kekhawatiran. Justru di sinilah peran konsultan pajak semakin dibutuhkan,” tutup Suryani. (bl)

Antusiasme Tinggi, Peserta IKPI Jakarta Pusat Aktif Bertanya dalam Sosialisasi SPT OP 2025 via Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Suasana diskusi interaktif mewarnai kegiatan sosialisasi Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2025 melalui Coretax yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026), di Menara Danareksa, Jakarta Pusat. Kegiatan ini menghadirkan penyuluh pajak dari Kanwil DJP Jakarta Pusat sebagai narasumber.

Sejak sesi awal, peserta terlihat antusias mengikuti pemaparan materi. Berbagai pertanyaan teknis dan praktis langsung dilontarkan kepada penyuluh pajak, mulai dari alur pengisian SPT Orang Pribadi melalui Coretax hingga penyesuaian pelaporan atas data yang telah terintegrasi dalam sistem.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Pertanyaan tidak hanya datang dari anggota IKPI, tetapi juga dari Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani. Ia secara aktif mengajukan pertanyaan yang menggambarkan tantangan nyata di lapangan, sekaligus menegaskan pentingnya sosialisasi ini bagi konsultan pajak dalam mendampingi wajib pajak orang pribadi.

“Sosialisasi seperti ini menjadi sangat penting karena Coretax bukan sekadar perubahan aplikasi, tetapi juga mengubah pola kerja dan pendekatan kepatuhan. Konsultan pajak perlu memahami detail teknis sekaligus filosofi sistemnya,” ujar Suryani saat menyampaikan pandangannya dalam forum diskusi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Menurut Suryani, pertanyaan yang muncul dalam kegiatan tersebut mencerminkan tingginya perhatian peserta terhadap akurasi dan kepastian dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa konsultan pajak ingin memastikan pendampingan yang diberikan kepada wajib pajak benar-benar sesuai ketentuan dan minim risiko kesalahan.

Diskusi berlangsung dua arah dan dinamis. Penyuluh pajak menjawab pertanyaan peserta secara rinci, sekaligus memberikan contoh kasus yang sering ditemui dalam pengisian SPT Orang Pribadi melalui Coretax. Interaksi ini membuat suasana sosialisasi tidak bersifat satu arah, melainkan menjadi ruang pembelajaran bersama.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Pendekatan praktik langsung juga memperkuat antusiasme peserta. Dengan membawa laptop masing-masing, peserta dapat langsung mempraktikkan pengisian SPT Orang Pribadi dan menguji pemahaman mereka, lalu mengonfirmasi hal-hal yang masih menjadi kendala melalui sesi tanya jawab.

Pembatasan jumlah peserta hingga maksimal 35 orang terbukti efektif menjaga kualitas diskusi. Setiap peserta memiliki kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan pengalaman, sehingga materi sosialisasi dapat dibahas secara lebih mendalam dan kontekstual.

Melalui kegiatan ini, IKPI Cabang Jakarta Pusat menilai bahwa tingginya partisipasi dan kualitas pertanyaan peserta, termasuk dari pimpinan cabang, menjadi indikator bahwa sosialisasi SPT Orang Pribadi melalui Coretax sangat dibutuhkan. Antusiasme tersebut diharapkan berbanding lurus dengan kesiapan konsultan pajak dalam mendukung kepatuhan pajak orang pribadi di era sistem perpajakan digital. (bl)

id_ID