IKPI, Jakarta Pusat: Tax Partner Ortax, Daniel Belianto menyoroti aspek pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar dalam PMK 111/2025. Ia menjelaskan bahwa DJP kini dapat menerbitkan NPWP secara jabatan apabila seseorang atau badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri.
“DJP tidak lagi menunggu pendaftaran sukarela. Jika syarat terpenuhi dan terdeteksi melalui data, penetapan jabatan bisa dilakukan,” ujar Daniel, saat menjadi narasumber di Seminar dan Buka Puasa Bersama IKPI Jakarta Pusat di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Kamis (26/2/2026).
Selain NPWP, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) juga dapat diterbitkan secara jabatan apabila lokasi usaha belum dilaporkan.
Daniel menilai ketentuan ini memperkuat fungsi ekstensifikasi berbasis data dan integrasi lintas informasi.
Ia juga menjelaskan pengawasan wilayah melalui pengumpulan data ekonomi seperti pengamatan kegiatan usaha, wawancara, geotagging, dan pengambilan gambar.
“Hasil pengawasan wilayah bisa berujung pada pemutakhiran data, pengukuhan PKP secara jabatan, hingga pemeriksaan,” katanya.
Menurut Daniel, pendekatan ini menunjukkan bahwa pengawasan kini menyentuh aktivitas ekonomi riil, bukan hanya laporan administratif.
“Pendekatannya preventif dan berbasis risiko. Konsultan pajak harus lebih proaktif melakukan compliance review sebelum potensi ditemukan sistem,” pungkasnya.
Seminar tersebut menjadi momentum penting bagi peserta untuk memahami bahwa pengawasan pajak di era Coretax semakin luas, digital, dan terintegrasi. (bl)













