Banyak Modus Pecah Usaha, DJP Benahi Penerima Fasilitas Pajak UMKM

Screenshot

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap adanya berbagai indikasi penyalahgunaan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen yang selama ini ditujukan untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Temuan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menyempurnakan pengaturan fasilitas pajak UMKM melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 agar manfaatnya lebih tepat sasaran.

Berdasarkan infografis yang diunggah melalui akun Instagram resmi DJP, @ditjenpajakri, terdapat dua modus utama yang menjadi perhatian dalam evaluasi pelaksanaan fasilitas PPh Final UMKM. Kedua modus tersebut adalah bunching dan firm splitting.

DJP menjelaskan, bunching merupakan strategi menahan pelaporan omzet agar tetap berada sedikit di bawah ambang batas omzet Rp4,8 miliar per tahun. Dengan cara tersebut, wajib pajak dapat terus memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dan menghindari kewajiban pembukuan yang berlaku bagi usaha dengan skala lebih besar.

Sementara itu, firm splitting dilakukan dengan memecah satu usaha besar menjadi beberapa entitas hukum yang lebih kecil, seperti perseroan terbatas (PT) atau persekutuan komanditer (CV). Tujuannya agar masing-masing entitas tetap memenuhi syarat sebagai UMKM dan dapat menikmati tarif PPh Final 0,5 persen.

Menurut DJP, praktik firm splitting berpotensi menjadi bentuk penghindaran pajak karena secara ekonomi sejumlah entitas tersebut sebenarnya merupakan satu kelompok usaha yang memiliki kemampuan membayar pajak lebih besar dibandingkan UMKM pada umumnya.

Data yang dipublikasikan melalui media sosial resmi DJP menunjukkan terdapat 93.260 wajib pajak yang terindikasi melakukan firm splitting. Jumlah tersebut setara dengan 17,21 persen dari total 542.000 wajib pajak UMKM yang terdaftar berdasarkan data tahun 2024.

Dari jumlah tersebut, DJP mencatat sebanyak 28.010 orang pribadi memiliki keterkaitan dengan 49.628 badan usaha dalam kelompok kepemilikan 2 hingga 4 UMKM. Selain itu terdapat 1.877 orang pribadi yang memiliki 11.185 badan usaha dalam kelompok kepemilikan 5 hingga 25 UMKM.

Temuan lain yang turut menjadi sorotan adalah adanya 45 orang pribadi yang memiliki 1.493 badan usaha dalam kelompok kepemilikan 26 hingga 50 UMKM. Bahkan, DJP juga menemukan 14 orang pribadi yang memiliki keterkaitan dengan 1.067 badan usaha atau lebih dari 51 UMKM. (bl)

 

 

id_ID