IKPI, Jakarta: Bank dan lembaga pembayaran atau penerbit dapat dilibatkan sebagai pihak yang memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan PPN Terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui SPP-TDLN.
Dalam beleid tersebut, penerbit didefinisikan sebagai bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh pemanfaat barang dan/atau pemanfaat jasa.
PMK itu juga menegaskan bahwa pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN melibatkan Penerbit sebagai Pihak Lain. Penunjukan Penerbit sebagai Pihak Lain dilakukan oleh Menteri Keuangan, yang kewenangannya dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Sebelum ditunjuk, Penerbit harus melalui periode pengembangan dan periode stabilisasi sistem. Tahap pengembangan digunakan untuk menghubungkan sistem milik Penerbit dengan SPP-TDLN, sedangkan tahap stabilisasi menjadi masa uji coba untuk memastikan interkoneksi dan keamanan sistem berjalan sesuai kriteria yang ditetapkan.
Setelah melalui tahapan tersebut, penunjukan Penerbit sebagai Pihak Lain baru dapat dilakukan dengan mempertimbangkan berita acara kesiapan sistem atau hasil reviu dari tim pelaksana bidang uji coba.
Dengan skema ini, pemerintah menempatkan bank dan lembaga pembayaran sebagai salah satu mata rantai utama dalam pemungutan PPN digital lintas negara.
Dalam aturan itu, pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri tidak hanya mencakup pemungutan, tetapi juga penyetoran dan pelaporan pajak. Pemerintah menyebut kebijakan ini diperlukan untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak secara efisien, efektif, dan akuntabel.
PMK 49 Tahun 2026 mulai berlaku pada 20 Juli 2026. Beleid ini menjadi dasar baru bagi pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui sistem yang terintegrasi dengan penyelenggara SPP-TDLN dan pihak perantara pembayaran. (ds)
