IKPI, Jakarta: Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman oleh wajib pajak. Sebaliknya, SP2DK merupakan sarana komunikasi yang menjembatani data yang dimiliki otoritas pajak dengan penjelasan yang diberikan wajib pajak untuk memastikan kepatuhan perpajakan berjalan dengan baik.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Program Studi Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAK) Perbanas Institute, Prof. John Hutagaol, dalam Seminar Nasional bertajuk “Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak melalui SP2DK di Era Coretax” yang diselenggarakan dalam rangka Dies Natalis ke-57 Perbanas Institute, Selasa (9/6/2026).
Menurut John, transformasi administrasi perpajakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak melalui implementasi Coretax telah mengubah cara pengawasan kepatuhan wajib pajak. DJP kini tidak lagi mengandalkan pendekatan administrasi perpajakan konvensional, melainkan bergerak menuju sistem yang lebih modern, digital, terintegrasi, serta berbasis data dan analisis risiko.
Dalam konteks tersebut, kata dia, SP2DK menjadi instrumen yang semakin penting. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa SP2DK berbeda dengan pemeriksaan pajak.
“SP2DK bukanlah pemeriksaan pajak. SP2DK merupakan mekanisme klarifikasi dan edukasi kepada wajib pajak yang memberikan kesempatan untuk menjelaskan data, informasi, atau transaksi yang terindikasi belum sesuai dengan kewajiban perpajakannya,” ujar John.
Ia menggambarkan SP2DK sebagai jembatan komunikasi antara data yang dimiliki DJP dan penjelasan yang disampaikan wajib pajak. Melalui mekanisme tersebut, kedua pihak dapat membangun pemahaman yang sama sebelum suatu permasalahan berkembang menjadi proses pemeriksaan atau sengketa.
Menurut John, paradigma pengawasan perpajakan juga telah berubah secara signifikan. Jika sebelumnya pengawasan lebih bersifat reaktif dan dilakukan setelah muncul permasalahan, kini pengawasan bergerak menuju pendekatan yang lebih proaktif melalui pemanfaatan data yang terintegrasi dan analisis risiko yang semakin akurat.
Coretax memungkinkan DJP mengolah berbagai sumber data secara lebih komprehensif, mulai dari SPT Tahunan dan SPT Masa, faktur pajak, bukti potong, data pembayaran pajak, hingga data pihak ketiga. Selain itu, tersedia pula data dari lembaga keuangan, transaksi digital, marketplace, serta pertukaran informasi internasional melalui skema Automatic Exchange of Information (AEOI) dan Common Reporting Standard (CRS).
Dengan dukungan data yang semakin lengkap, kualitas identifikasi risiko perpajakan menjadi lebih baik. Namun demikian, John mengingatkan bahwa data yang besar tidak selalu sempurna sehingga proses klarifikasi melalui SP2DK tetap memiliki peran penting.
“Masih mungkin terdapat data yang belum lengkap, belum mutakhir, terjadi duplikasi, atau bahkan false positive. Karena itu, klarifikasi tetap menjadi bagian yang sangat penting,” katanya.
Ia menambahkan bahwa di banyak negara maju, administrasi perpajakan modern bergerak menuju konsep kemitraan antara otoritas pajak dan wajib pajak yang dibangun atas dasar transparansi, kepercayaan, dialog, dan kepatuhan sukarela.
Dalam perspektif tersebut, SP2DK seharusnya dipandang sebagai early warning system yang membantu wajib pajak melakukan klarifikasi sejak dini. Semakin cepat klarifikasi dilakukan, semakin kecil risiko permasalahan berkembang menjadi pemeriksaan, keberatan, banding, maupun sengketa perpajakan yang berkepanjangan.
John berharap wajib pajak semakin memahami fungsi SP2DK di era Coretax sehingga dapat merespons setiap klarifikasi secara tepat. Menurutnya, tujuan utama modernisasi administrasi perpajakan bukan untuk menambah sengketa, melainkan meningkatkan kepatuhan sukarela, menciptakan sistem perpajakan yang adil, mengoptimalkan penerimaan negara, dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. (bl)
