IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyiapkan mobil khusus agar masyarakat mau membayar pajak. Direktorat Jenderal pajak menjelaskan mengenai penggunaan Mobile Tax milik DJP untuk pelayanan pajak.
“DJP memiliki Mobile Tax Unit untuk memperluas jangkauan perpajakan daerah,” tulis akun resmi @ditjenpajakri pada keterangan video yang dibagikannya, Minggu (11/12/2022).
Diketahui, tidak semua unit vertikal DJP mendapatkan Mobile Tax Unit. Hanya beberapa kantor pajak yang mengoperasikan Mobil Tax Unit untuk memudahkan Wajib Pajak yang mempunyai kendala keterbatasan waktu dan akses ke Kantor Pajak karena jarak tempuh yang cukup jauh.
Nah, ingin tahu informasi lengkapnya serta layanannya? Simak penjelasan yang telah dirangkum oleh Okezone.
Mobile Tax merupakan sebuah fasilitas yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memenuhi kebutuhan Layanan Di Luar Kantor (LDK).
Adapun layanan yang disediakan seperti pelaporan SPT, pembuatan Kode Billing, konsultasi Perpajakan, layanan perpajakan lainnya.
Sebagai tambahan, Mobil Pajak KKP Pratama Ketapang mulai dioperasikan tahun 2017. Mobil Pajak Hadir untuk melayani Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
Mobil Pajak juga digunakan untuk melakukan survey lokasi usaha wajib pajak yang mengajukan permohonan PKP, pemeriksaan daerah terpencil (PDT), penilaian PBB, dll. (bl)