Penerimaan Bea Keluar Emas Masih Minim, Purbaya Soroti Maraknya Penyelundupan

IKPI, Jakarta: Penerimaan negara dari kebijakan bea keluar (BK) emas masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah.

Hingga Juni 2026, realisasi penerimaan dari pungutan tersebut baru mencapai Rp 900 juta.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat angka tersebut baru setara 0,03% dari target penerimaan bea keluar emas sepanjang 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 3 triliun.

Di tengah minimnya penerimaan tersebut, pemerintah justru menghadapi tantangan lain berupa meningkatnya praktik penyelundupan emas.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penerapan bea keluar sejak Desember 2025 turut diikuti dengan kenaikan kasus penyelundupan.

“Kalau saya lihat penyelundupan emas makin lama makin meningkat karena ada kebijakan bea keluar emas,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Bea Cukai Soekarno-Hatta, dikutip Jumat (14/8).

Purbaya pun mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil risiko dengan membawa atau mengekspor emas melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, praktik penyelundupan dapat berujung pada sanksi hukum apabila berhasil ditindak oleh aparat.

“Jadi saya harapkan ke depan teman-teman warga negara yang lain, coba hindari ikut kegiatan penyelundupan ini. Walaupun menarik, hukumannya lumayan kalau tertangkap,” katanya.

Pengenaan bea keluar terhadap emas ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga komoditas, serta mendorong hilirisasi mineral, khususnya emas.

Pemerintah juga mempertimbangkan keberlangsungan industri pertambangan dan industri emas nasional dalam penerapan kebijakan tersebut.

Besaran bea keluar ditentukan berdasarkan harga referensi emas dan jenis produk yang diekspor. Untuk harga referensi sebesar US$2.800 per troy ounce hingga kurang dari US$3.200 per troy ounce, tarif bea keluar berada pada kisaran 7,5% hingga 12,5%.

Sementara jika harga referensi mencapai US$3.200 per troy ounce atau lebih, tarif bea keluar ditetapkan antara 10% hingga 15%, bergantung pada jenis emas yang diekspor.

Perhitungan bea keluar menggunakan skema ad valorem, yakni berdasarkan persentase dari harga ekspor. Formula yang digunakan mencakup tarif bea keluar, jumlah barang, harga ekspor per satuan, serta nilai tukar mata uang.

Dalam PMK tersebut, harga ekspor ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai dengan harga ekspor yang berlaku.

Tarif bea keluar yang dikenakan pemerintah berbeda-beda berdasarkan jenis komoditas emas yang diekspor. Untuk emas dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya, tarif ditetapkan sebesar 12,5% atau 15%, bergantung pada harga referensi emas.

Sementara itu, emas atau paduan emas yang tidak ditempa dalam bentuk granules dan bentuk lainnya, selain dore, dikenakan tarif 10% atau 12,5%.

Adapun emas atau paduan emas tidak ditempa dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bars, selain dore, dikenakan tarif 7,5% atau 10%.

Sedangkan untuk komoditas emas dalam bentuk minted bars, pemerintah menetapkan tarif bea keluar sebesar 7,5% atau 10%. (sw)

id_ID