IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Dr. Nuryadin Rahman menyebut digitalisasi administrasi perpajakan belum tentu secara otomatis meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Hal tersebut disampaikan Nuryadin saat menjadi narasumber dalam kegiatan FISCO 2026 yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (12/8/2026).
Dalam pemaparannya, Nuryadin mengajak mahasiswa melihat digitalisasi perpajakan bukan hanya sebagai perkembangan teknologi, tetapi juga sebagai persoalan yang dapat diteliti. Salah satu pertanyaan yang diajukannya adalah apakah teknologi benar-benar membuat wajib pajak semakin patuh.
“Apakah teknologi membuat wajib pajak semakin patuh? Namun jawabannya tidak selalu sederhana,” kata Nuryadin.
Menurut Nuryadin, kepatuhan wajib pajak dapat dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain kemudahan penggunaan sistem, pemahaman wajib pajak, kualitas pelayanan, kepercayaan terhadap sistem, kemampuan teknologi, integrasi data, hingga pengawasan.
“Karena dapat dipengaruhi oleh kemudahan penggunaan sistem, pemahaman wajib pajak, kualitas pelayanan, kepercayaan terhadap sistem, kemampuan teknologi, integrasi data, dan pengawasan,” ujarnya.
Karena itu, Nuryadin membuka ruang bagi mahasiswa untuk menjadikan digitalisasi perpajakan sebagai objek penelitian. Sejumlah aspek yang dapat dikaji mencakup digitalisasi dan kepatuhan, kualitas pelayanan digital, integrasi data perpajakan, artificial intelligence, big data, sistem administrasi pajak digital, hingga digitalisasi perpajakan UMKM.
Salah satu contoh topik yang ditawarkan adalah “Pengaruh Kemudahan Sistem Administrasi Perpajakan Digital terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.” Penelitian tersebut dapat menguji apakah wajib pajak yang merasa sistem lebih mudah digunakan ternyata memiliki tingkat kepatuhan yang lebih baik.
Nuryadin juga mengingatkan mahasiswa agar tidak berhenti pada isu digitalisasi. Menurutnya, isu harus diturunkan menjadi masalah yang lebih spesifik sebelum dirumuskan menjadi pertanyaan penelitian.
Ia mencontohkan, pernyataan bahwa digitalisasi administrasi perpajakan semakin berkembang masih merupakan isu dan belum menjadi penelitian. Persoalan yang lebih spesifik dapat muncul ketika ditemukan bahwa tidak semua wajib pajak merasa mudah menggunakan sistem administrasi perpajakan digital.
Dari persoalan tersebut, mahasiswa kemudian dapat merumuskan pertanyaan penelitian mengenai apakah kemudahan penggunaan sistem administrasi perpajakan digital memengaruhi kepatuhan wajib pajak. Data untuk menjawab pertanyaan itu dapat diperoleh melalui kuesioner wajib pajak, data administrasi, wawancara, dokumentasi, maupun data sekunder sesuai metode penelitian yang digunakan.
Dalam paparannya, Nuryadin juga menempatkan Administrasi Perpajakan, Kepatuhan & Transformasi Digital sebagai salah satu dari tiga tema besar agenda riset perpajakan. Dua tema lainnya adalah Kebijakan Fiskal, Perpajakan & Pertumbuhan Ekonomi serta Tata Kelola, Keadilan Pajak, Sengketa & Perilaku Wajib Pajak.
Menurut Nuryadin, digitalisasi memungkinkan pemerintah menggunakan data yang lebih luas, mengidentifikasi wajib pajak, meningkatkan pengawasan dan pelayanan, serta meningkatkan kepatuhan. Namun, aspek kemudahan, pemahaman, kualitas pelayanan, kepercayaan, kemampuan teknologi dan integrasi data tetap menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam penelitian.
Lebih jauh, Nuryadin menyebut perkembangan ekonomi akan terus melahirkan persoalan perpajakan baru. Ekonomi digital, transaksi lintas negara, aset digital, artificial intelligence, model bisnis baru dan green economy menjadi sejumlah bidang yang dapat membuka peluang penelitian perpajakan di masa depan.
Termasuk di dalamnya persoalan data dan privasi, khususnya bagaimana menjaga privasi ketika semakin banyak data digunakan dalam sistem perpajakan.
Nuryadin uuga mendorong mahasiswa untuk tidak sekadar mencari judul skripsi, tetapi menemukan persoalan perpajakan yang menarik untuk diteliti. Alur penelitian yang ditawarkan dimulai dari isu, masalah, pertanyaan riset, variabel, data, metode, hingga judul penelitian.
Menurutnya, dengan pendekatan tersebut, perubahan dalam dunia perpajakan tidak hanya menjadi isu aktual, tetapi juga dapat menjadi sumber penelitian yang menghasilkan analisis berbasis data. (bl)
