IKPI Depok Gelar Bincang Pajak, Soroti Peran Kuasa Pajak terhadap Wajib Pajak

IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok menyoroti pentingnya peran kuasa pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak. Hal tersebut dibahas dalam kegiatan Bincang Pajak Series Agustus 2026 yang mengupas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa di bidang perpajakan.

Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (12/8/2026), tersebut diikuti sekitar 250 peserta. Peserta berasal dari berbagai kalangan, antara lain usahawan, pegawai, pakar hukum, serta konsultan pajak dari IKPI dan organisasi profesi lainnya.

Sekretaris I IKPI Cabang Depok Taslim Syahputra, yang mewakili Ketua IKPI Cabang Depok Hendra Damanik, mengatakan Bincang Pajak merupakan salah satu program kegiatan IKPI Depok yang digelar secara rutin setiap bulan.

“Bincang Pajak Series Agustus 2026 ini bertema Memahami PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur tentang kuasa wajib pajak,” ujar Taslim dalam sambutannya.

Menurut Taslim, pembahasan aturan tersebut penting karena kuasa pajak memiliki posisi sebagai perantara antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Kuasa pajak ini merupakan perantara antara wajib pajak dengan DJP, yang berefek kepada hak dan kewajiban dari wajib pajak serta pendapatan negara,” katanya.

Karena itu, kata Taslim, pemahaman terhadap ketentuan mengenai kuasa pajak perlu diketahui tidak hanya oleh konsultan pajak, tetapi juga masyarakat dan wajib pajak yang menggunakan jasa kuasa dalam menjalankan urusan perpajakannya.

Bincang Pajak tersebut menghadirkan narasumber penyuluh dari P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Gede Suarnaya, Zulfikar Irfial Chizli, dan Putri Pramutasari.

Taslim menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dan peserta yang mengikuti kegiatan tersebut. Ia berharap materi yang disampaikan dapat memberikan pemahaman mengenai ketentuan kuasa di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026.

“Terima kasih kepada narasumber yang telah berbagi ilmunya serta kepada peserta yang telah hadir dalam Bincang Pajak ini. Semoga kegiatan ini memberikan ilmu yang bermanfaat bagi kita semua,” ujar Taslim. (bl)

id_ID