IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berpeluang menarik investasi asing lebih dari Rp 500 triliun.
Namun, besarnya investasi yang masuk akan sangat bergantung pada daya tarik fasilitas dan insentif yang ditawarkan pemerintah.
Purbaya mengatakan potensi investasi PFII masih dapat melampaui Rp500 triliun apabila kawasan tersebut mampu menawarkan fasilitas yang kompetitif bagi investor.
“Kalau itu menarik dan berhasil mungkin bisa lebih besar daripada itu (Rp500 triliun),” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, dikutip Rabu (12/8).
Meski demikian, Purbaya belum dapat memastikan nilai investasi yang nantinya terserap melalui PFII. Menurut dia, penghitungan mengenai potensi investasi akan dilakukan oleh Danantara sebagai badan pengelola investasi yang memberikan modal awal bagi pembentukan PFII.
Untuk itu, ia menyerahkan perhitungan potensi investasi kepada Danantara.
Di sisi lain, Purbaya memastikan pembentukan PFII tidak akan menimbulkan potensi kerugian fiskal bagi negara.
Ia menjelaskan kawasan ekonomi khusus di bidang keuangan tersebut merupakan skema baru sehingga insentif yang diberikan pemerintah tidak serta-merta menghilangkan penerimaan negara yang sebelumnya sudah ada.
Purbaya menilai pemberian fasilitas perpajakan, termasuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), justru menjadi instrumen untuk meningkatkan daya tarik PFII bagi investor asing. (sw)
