Kuasa Pajak Tak Berlaku Selamanya, Akses Coretax Ikut Terputus

IKPI, Jakarta: Penunjukan kuasa wajib pajak tidak berlaku selamanya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, surat kuasa khusus memiliki masa berlaku dan dapat berakhir karena sejumlah kondisi.

Ketika kuasa berakhir atau dicabut, akses kuasa tersebut di sistem Coretax juga akan otomatis terputus.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eddy Triyono mengatakan, wajib pajak perlu memahami bahwa penunjukan kuasa memiliki batas waktu.

“Kalau surat kuasa khusus, itu ada masa berlakunya. Berarti tidak berlaku selamanya,” ujar Eddy dalam Podcast Cermati, Rabu (12/8).

Eddy menjelaskan, surat kuasa dapat berakhir setidaknya karena masa berlakunya habis. Misalnya, apabila surat kuasa diberikan untuk periode Januari hingga Desember 2026, maka kuasa tersebut otomatis berakhir setelah periode tersebut selesai.

Kuasa juga dapat dicabut oleh wajib pajak apabila penerima kuasa dinilai tidak menjalankan tugasnya dengan baik atau tidak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

“Apabila dia tidak perform atau tidak menjalankan hak dan kewajiban yang benar, dia bisa dicabut,” katanya.

Selain itu, kuasa dapat berakhir apabila izin atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) milik konsultan pajak atau pihak lain dibekukan maupun dicabut.

Kuasa juga dapat berakhir apabila penerima kuasa dipidana sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Salah satu perubahan penting dalam mekanisme baru tersebut adalah keterhubungan antara penunjukan kuasa dan akses pada sistem Coretax.

Eddy mengatakan, apabila wajib pajak mencabut kuasa atau masa berlaku kuasa berakhir, akses atau role access yang sebelumnya diberikan kepada kuasa melalui portal wajib pajak di Coretax akan otomatis tidak dapat digunakan lagi.

“Begitu kita cabut atau begitu masa berlakunya berakhir, itu secara otomatis oleh sistem role access tadi sudah tidak bisa diakses lagi oleh kuasa tadi,” jelasnya.

Menurut Eddy, mekanisme tersebut dimungkinkan karena sistem Coretax telah terhubung dengan administrasi penunjukan kuasa. Dengan demikian, berakhirnya kewenangan kuasa akan diikuti dengan terputusnya akses yang diberikan kepada penerima kuasa.

“Ini karena Coretax ini sudah linkage, sudah nyambung ke mana-mana. Begitu dicabut, role access nggak bisa lagi dipakai oleh kuasa tadi,” katanya.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu secara berkala memeriksa pihak yang mendapatkan kewenangan sebagai kuasa dalam akun Coretax, termasuk memastikan masa berlaku penunjukan tersebut. (sw)

id_ID