IKPI, Jakarta: Perubahan standar akuntansi melalui PSAK 118 tidak hanya mengubah struktur penyajian laporan keuangan, tetapi juga memperketat pengelompokan akun. Praktisi akuntansi dan perpajakan Aldion Soeprijono mengingatkan perusahaan untuk tidak lagi mengandalkan pos “lain-lain” sebagai tempat menampung berbagai transaksi karena berpotensi menimbulkan kendala dalam pelaporan perpajakan di era Coretax.
Hal tersebut disampaikan Aldion dalam Webinar Edukasi Perpajakan bertajuk “Transformasi Perubahan PSAK 201 ke PSAK 118 tentang Laporan Keuangan dan Mitigasi Penyajian Laporan Keuangan di Era Coretax” yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Kamis (6/8/2026).
Menurut Aldion, PSAK 118 yang akan berlaku efektif mulai Januari 2027 mengharuskan perusahaan menyajikan laporan keuangan dengan klasifikasi yang lebih terstruktur. Berbagai transaksi harus ditempatkan sesuai karakteristiknya, seperti aktivitas operasi, investasi, maupun pendanaan.
“Kalau dulu banyak transaksi yang akhirnya dimasukkan ke pos lain-lain, ke depan penyajiannya harus lebih spesifik. Hal ini penting karena akan berkaitan dengan proses validasi data pada Coretax,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sistem Coretax menggunakan mekanisme validasi otomatis dan ekualisasi data antarlaporan perpajakan. Oleh karena itu, klasifikasi akun yang kurang tepat dapat menimbulkan ketidaksesuaian antara laporan keuangan dengan data perpajakan yang dilaporkan wajib pajak.
Aldion mencontohkan sejumlah akun seperti beban gaji, jasa, sewa, bunga, dividen, maupun penghasilan investasi harus dipetakan secara tepat sesuai sifat transaksinya. Penyajian yang lebih rinci akan memudahkan proses rekonsiliasi fiskal sekaligus mengurangi potensi perbedaan data.
Selain itu, perusahaan juga perlu mulai menyesuaikan chart of accounts (CoA) dengan struktur penyajian PSAK 118 agar lebih mudah diintegrasikan dengan kebutuhan pelaporan pada Coretax.
Menurut Aldion, kesiapan tersebut tidak hanya membutuhkan penyesuaian sistem akuntansi, tetapi juga peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang menyusun laporan keuangan. Dengan persiapan yang memadai sebelum PSAK 118 berlaku pada Januari 2027, perusahaan diharapkan dapat menyusun laporan keuangan yang lebih selaras dengan kebutuhan administrasi perpajakan berbasis digital. (bl)
