Purbaya Percaya Target Tax Ratio 11% Masih Realistis Tahun Ini

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia masih berpeluang mencapai 11% hingga akhir 2026.

Optimisme tersebut didorong oleh kinerja penerimaan pajak yang masih mencatat pertumbuhan sekitar 24% secara tahunan.

Meski demikian, Purbaya menegaskan penilaian terhadap tax ratio tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan capaian pada Semester I-2026.

Menurutnya, indikator tersebut baru bisa mencerminkan kondisi sebenarnya setelah data penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun tersedia.

“Ya tapi kan kita harus cari full year-nya. Jadi kita tunggu sampai tahun seperti apa tax ratio-nya,” ujar Purbaya dalam Media Briefing, dikutip Kamis (6/8).

Ia menjelaskan pemerintah tetap mengedepankan strategi peningkatan penerimaan pajak tanpa menekan wajib pajak. Fokus utama diarahkan pada perbaikan sistem dan perluasan basis pajak, bukan melalui pendekatan yang berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi.

“Yang jelas supaya saya memastikan pajak bertumbuh dengan baik tanpa melakukan apa tadi? Berburu di kebun binatang ya,” kata Purbaya.

Menurut dia, laju pertumbuhan penerimaan pajak yang masih berada di kisaran 24% menjadi sinyal positif bagi peningkatan tax ratio secara bertahap hingga penghujung tahun.

“Karena sampai sekarang pertumbuhan pajak sudah 24%. Otomatis tax ratio-nya akan naik pelan-pelan. Tapi kita tunggu sampai akhir tahun seperti apa angkanya,” katanya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tax ratio Indonesia memang mengalami peningkatan pada Semester I-2026.

Berdasarkan formula penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) nominal, tax ratio dalam arti sempit tercatat sebesar 9,32%, lebih tinggi dibandingkan 8,42% pada Semester I-2025.

Capaian tersebut menjadi level tertinggi dalam dua tahun terakhir. Perhitungan itu menggunakan realisasi penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.187,8 triliun dengan PDB nominal Semester I-2026 sebesar Rp 12.739,3 triliun.

Jika perhitungan diperluas dengan memasukkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam (SDA), tax ratio mencapai 10,44%.

Angka tersebut meningkat dari 9,31% pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Peningkatan juga terlihat pada basis kuartalan. Pada Kuartal II-2026, tax ratio dalam arti sempit tercatat sebesar 11,07%, naik dibandingkan 9,72% pada Kuartal II-2025.

Sementara tax ratio dalam arti luas meningkat menjadi 12,42% dari sebelumnya 10,60%, mencerminkan penguatan kontribusi penerimaan negara terhadap perekonomian. (ds)

id_ID