IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bantuan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah pusat memberikan dukungan kepada daerah yang menghadapi keterbatasan fiskal.
Langkah ini diambil setelah pemerintah menerima berbagai laporan mengenai kesulitan sejumlah pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.
Menurut Purbaya, pemerintah berupaya memastikan kondisi keuangan daerah tetap terjaga sehingga roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, pemerintah pusat memutuskan memberikan tambahan dukungan fiskal yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.
Saat ini, proses administrasi penyaluran bantuan tengah dirampungkan. Pemerintah menargetkan dana tersebut sudah dapat mulai dicairkan paling lambat pada pekan depan agar pemerintah daerah segera memiliki ruang fiskal untuk membayarkan gaji ASN Daerah maupun PPPK.
“Bantuan ini akan segera dicairkan paling lambat minggu depan. Dengan bantuan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan pembayaran gaji para pegawai ASN Daerah dan juga pegawai P3K di pemerintah daerah,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Kamis (6/8).
Secara keseluruhan, nilai bantuan yang disiapkan pemerintah mencapai Rp20,5 triliun dan akan didistribusikan kepada 490 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Besaran dana yang diterima setiap daerah tidak sama karena dihitung berdasarkan kondisi fiskal dan kebutuhan riil masing-masing wilayah.
Purbaya menjelaskan pemerintah telah melakukan pemetaan terhadap kekurangan anggaran di setiap daerah. Dengan pendekatan tersebut, bantuan diharapkan lebih tepat sasaran dan mampu menutup kebutuhan pembiayaan yang selama ini menjadi kendala.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap stabilitas fiskal daerah semakin kuat sehingga persoalan keterlambatan pembayaran gaji pegawai tidak kembali terulang.
Selain menjamin hak ASN Daerah dan PPPK terpenuhi tepat waktu, dukungan tersebut juga diharapkan memperkuat kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai kewajiban fiskalnya.
Pemerintah menilai pemberian bantuan ini menjadi bagian dari upaya mempererat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan keuangan negara.
Dengan kondisi fiskal yang lebih stabil, pelayanan publik di daerah diharapkan tetap berjalan optimal sekaligus memberikan kepastian bagi ASN Daerah dan PPPK dalam menerima hak-haknya. (ds)
