Hak Baru Wajib Pajak! Kode Billing Kini Bisa Dibatalkan Sebelum Kedaluwarsa

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan hak baru kepada wajib pajak untuk membatalkan Kode Billing yang telah diterbitkan tetapi belum digunakan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 yang mengubah PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Dalam aturan sebelumnya, Kode Billing yang telah dibuat akan menjadi kedaluwarsa apabila tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu, namun belum terdapat ketentuan yang secara tegas memberikan hak kepada wajib pajak untuk membatalkannya sebelum masa berlaku berakhir.

PER-8/PJ/2026 kini menambahkan Pasal 5 ayat (7a) yang menyatakan bahwa wajib pajak dapat membatalkan Kode Billing yang belum dipergunakan untuk pembayaran pajak atau belum kedaluwarsa.

Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa Kode Billing berlaku selama 336 jam atau 14 x 24 jam sejak diterbitkan. Apabila Kode Billing telah kedaluwarsa atau telah dibatalkan oleh wajib pajak, wajib pajak dapat membuat Kode Billing yang baru.

Selain menambahkan hak pembatalan Kode Billing, PER-8/PJ/2026 juga memperluas layanan asistensi pembuatan Kode Billing. Jika sebelumnya layanan asistensi hanya diberikan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak, kini layanan tersebut juga dapat dilakukan oleh petugas Collecting Agent dan pengguna (user) tertentu melalui portal yang terhubung dengan Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak. (bl)

id_ID