IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong penyelesaian perbedaan pandangan antara fiskus dan wajib pajak dilakukan sedini mungkin melalui komunikasi dan pengawasan, sehingga tidak selalu berlanjut ke tahap pemeriksaan maupun proses hukum.
Harapan tersebut disampaikan Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu, Affan Nuruliman, saat memberikan arahan kepada 301 wajib pajak yang baru berada di bawah pengawasan KPP Wajib Pajak Besar Satu, di kantornya, Kamis (30/7/2026).
Affan mengatakan hubungan antara petugas pajak dan wajib pajak perlu dibangun atas dasar saling percaya. Menurutnya, kedua belah pihak pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yakni mendukung penerimaan negara melalui kepatuhan perpajakan.
“Sebaiknya kita bahas dulu di awal kalau ada hal-hal yang masih menjadi berbeda dan menjadi masalah, agar tidak semua kasus harus sampai ke pemeriksaan atau bahkan ke bukti permulaan maupun penyidikan. Karena kita sebenarnya ada di kotak dan kepentingan yang sama, yaitu rakyat yang menginginkan kemakmuran negaranya,” ujarnya.
Ia menegaskan pemeriksaan pajak bukanlah tujuan akhir dalam proses pengawasan. Jika persoalan dapat diselesaikan melalui penyuluhan atau pengawasan, maka mekanisme tersebut dinilai lebih baik dibanding langsung memasuki tahap pemeriksaan.
“Kalau bisa dituntaskan di level edukasi dan penyuluhan, tuntaskan. Di level pengawasan, juga bagus. Jadi jika ada masalah atau perbedaan pendapat, segera komunikasikan dan diskusikan dengan penyuluh dan/atau Fungsional Pemeriksa Klaster Pengawasan kami.,” katanya.
Jika pun ada pemeriksaan pajak, jangan lah terlalu khawatir. Ikuti dan jaga saja prosesnya. Menurut Affan, pemeriksaan lebih berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga kepatuhan wajib pajak, memberikan deterrent effect, dan bukan untuk mencari-cari kesalahan Wajib Pajak.
Ia juga meminta jajarannya untuk membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan para wajib pajak melalui penyuluh pajak, maupun pejabat fungsional pemeriksaan klaster pengawasan. Dengan komunikasi yang baik, para petugas pajak dapat memahami karakteristik bisnis dan potensi persoalan perpajakan masing-masing wajib pajak sejak awal. Hal ini akan menurunkan resiko kesalahan penerapan peraturan perpajakan yang berujung pada kesalahan hitung kewajiban pajak.
“Kami akan membuat KPP Wajib Pajak Besar Satu menjadi tempat yang nyaman bagi wajib pajak untuk berdiskusi. Sampaikan proses bisnis perusahaan kepada petugas kami agar persoalan Anda dapat dipahami dan dicarikan solusi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Affan menambahkan, pendekatan yang mengedepankan komunikasi, kepercayaan, kepastian hukum, dan integritas diharapkan dapat memperkuat kemitraan antara DJP dan wajib pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela tanpa harus selalu diselesaikan melalui pemeriksaan maupun sengketa perpajakan. (bl)
