IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) tidak memiliki kewenangan dalam proses pengambilan keputusan di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Meski hadir dalam rapat KSSK, posisi Danantara hanya sebagai pihak yang diundang untuk menyampaikan pandangan terkait kondisi dunia usaha.
Purbaya menjelaskan, keterlibatan Danantara bertujuan memberikan perspektif dari pelaku bisnis besar kepada regulator.
Sebab, seluruh anggota KSSK merupakan otoritas yang memiliki kewenangan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, sementara Danantara berperan sebagai pengelola investasi.
“Posisi Danantara pada rapatnya sebagai undangan. Jadi kita kan regulator semuanya, rapat biasa antarregulator saja. Kadang-kadang kami ingin mendengar masukan langsung dari pelaku bisnis yang mengelola bisnis besar itu,” ujar Purbaya dalam konferensi pers, dikutip Rabu (29/7).
Menurut dia, masukan dari Danantara menjadi salah satu sumber informasi tambahan yang membantu regulator memahami perkembangan dunia usaha secara lebih komprehensif. Pandangan tersebut dinilai dapat melengkapi analisis sebelum para anggota KSSK menetapkan kebijakan.
Purbaya mengungkapkan, dalam rapat KSSK yang digelar sore hari, Danantara menyampaikan sejumlah masukan yang dinilai konstruktif. Informasi dari pelaku usaha tersebut dianggap penting untuk memberikan gambaran kondisi pasar secara langsung.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme pengambilan keputusan di KSSK tidak mengalami perubahan.
Seluruh keputusan tetap menjadi kewenangan empat anggota KSSK, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Di undang-undangnya memang boleh diikuti oleh lembaga atau pihak lain yang diundang. Tetapi dalam pengambilan keputusan, Danantara tidak punya hak suara,” tegasnya.
Ia menambahkan, undang-undang memang membuka ruang bagi KSSK untuk mengundang pihak lain dalam rapat apabila diperlukan.
Namun, kehadiran pihak eksternal tersebut hanya sebatas memberikan informasi atau pandangan yang relevan, tanpa ikut menentukan hasil keputusan.
Purbaya juga memastikan bahwa peran Danantara tidak akan berubah pada masa mendatang. Lembaga tersebut tetap tidak akan menjadi bagian dari pengambil keputusan di forum KSSK.
“Danantara tidak bisa memengaruhi kita di KSSK, karena pada waktu mengambil keputusan hanya empat prinsip atau anggota KSSK yang mengambil keputusan. Ke depan pun tidak akan dimasukkan sebagai pengambil keputusan,” kata Purbaya.
Menurutnya, keberadaan Danantara justru memberikan nilai tambah bagi regulator karena menghadirkan informasi langsung mengenai dinamika bisnis dan kondisi pasar yang sedang berlangsung.
Hal itu dinilai dapat memperkuat kualitas analisis KSSK dalam merumuskan kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. (ds)
