IKPI, Jakarta: Bendahara Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Donny Rindorindo menguji argumentasi narasumber dalam diskusi Dua Sisi Pajak dengan mempertanyakan dasar penerapan tarif 20 persen atas penghasilan sewa tanah dan bangunan milik wajib pajak luar negeri yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26.
Pertanyaan tersebut disampaikan Donny dalam sesi diskusi bertajuk “Dua Sisi Pajak: Menguji Argumentasi, Mencari Kepastian – Sewa Tanah dan Bangunan Milik Wajib Pajak Luar Negeri: PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Pasal 26?” yang diselenggarakan IKPI di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Dalam paparannya, Donny mengaku sejak awal telah sependapat dengan argumentasi Dr. Ruston Tambunan bahwa penghasilan dari sewa tanah dan bangunan milik wajib pajak luar negeri yang tidak menjalankan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia merupakan objek PPh Pasal 26. Namun, ia mempertanyakan kesimpulan mengenai tarif yang diterapkan.

Menurut Donny, dalam praktik perpajakan internasional, hak pemajakan antara negara sumber dan negara domisili dapat dibatasi oleh ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Oleh karena itu, ia mempertanyakan apakah tarif domestik sebesar 20 persen tetap berlaku apabila penerima penghasilan dapat membuktikan status domisilinya di negara mitra P3B melalui Certificate of Residence (CoR) beserta persyaratan administrasi lainnya.
“Kalau saya sebagai konsultan, saya akan menjual pendapat 0 persen dengan catatan wajib pajak tersebut benar-benar merupakan wajib pajak luar negeri, berdomisili di luar negeri, dan persyaratan formal sesuai tax treaty dipenuhi,” ujar Donny.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ruston Tambunan menjelaskan bahwa ketentuan P3B tidak selalu memberikan tarif preferensial untuk seluruh jenis penghasilan. Menurutnya, untuk penghasilan dari harta tidak bergerak (immovable property), model P3B pada umumnya memberikan hak pemajakan kepada negara tempat harta tersebut berada tanpa menetapkan pembatasan tarif sebagaimana berlaku pada dividen, bunga, atau royalti.
Karena tidak terdapat pembatasan tarif dalam ketentuan P3B untuk penghasilan dari harta tidak bergerak, Ruston berpendapat Indonesia berhak menerapkan ketentuan domestik yang berlaku, yakni PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20 persen terhadap wajib pajak luar negeri non-BUT.
Diskusi tersebut menggambarkan bagaimana perbedaan argumentasi hukum dapat diuji secara terbuka melalui forum akademik. Meskipun memiliki pandangan berbeda mengenai kemungkinan penerapan tarif berdasarkan P3B, baik Donny maupun Ruston sepakat bahwa analisis harus tetap bertumpu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, karakteristik objek pajak, serta fakta hukum yang melatarbelakangi transaksi. (bl)
