Praktisi Pajak Nilai Analisis Sengketa Pajak Harus Didukung Fakta Hukum yang Lengkap

IKPI, Jakarta: Praktisi pajak yang juga Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Dr. Prianto Budi Saptono menilai analisis terhadap suatu sengketa perpajakan harus didasarkan pada fakta hukum yang lengkap agar menghasilkan kesimpulan yang tepat. Menurutnya, informasi yang tidak utuh dapat memunculkan lebih dari satu interpretasi hukum dalam penerapan ketentuan perpajakan.

Pandangan tersebut disampaikan Prianto saat menjadi narasumber dalam diskusi panel Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertajuk “Dua Sisi Pajak: Menguji Argumentasi, Mencari Kepastian – Sewa Tanah dan Bangunan Milik Wajib Pajak Luar Negeri: PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Pasal 26?” di Kantor Pusat IKPI, Pejaten Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Dalam paparannya, Prianto menyoroti bahwa ilustrasi kasus yang disajikan dalam Terms of Reference(TOR) belum memuat seluruh informasi yang diperlukan untuk menentukan perlakuan Pajak Penghasilan (PPh). Karena itu, menurutnya, analisis hukum harus diawali dengan memastikan fakta-fakta yang menjadi dasar transaksi.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah informasi penting perlu dipastikan, antara lain apakah wajib pajak luar negeri yang menerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan, menjalankan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau tidak, serta bagaimana status hak atas tanah dan bangunan yang menjadi objek transaksi. Seluruh fakta tersebut, menurutnya, akan memengaruhi konstruksi hukum yang dibangun.

Prianto juga menekankan pentingnya melihat aspek kepemilikan properti oleh orang asing. Menurutnya, analisis tidak dapat dilepaskan dari ketentuan mengenai hak pakai, persyaratan kepemilikan rumah oleh orang asing, hingga dokumen keimigrasian yang menjadi dasar keberadaan orang asing di Indonesia. Fakta-fakta tersebut perlu dipahami sebelum menentukan rezim perpajakan yang tepat.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa status subjek pajak juga harus dianalisis secara cermat. Menurutnya, keberadaan izin tinggal atau fakta lain yang menunjukkan hubungan seseorang dengan Indonesia dapat menjadi bagian dari analisis untuk menentukan apakah yang bersangkutan tetap berstatus sebagai wajib pajak luar negeri atau telah memenuhi kriteria sebagai subjek pajak dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prianto menegaskan bahwa interpretasi hukum tidak dapat dibangun hanya dari satu atau dua fakta. Sebaliknya, seluruh fakta yang relevan harus dirangkai menjadi satu kerangka analisis yang utuh sehingga argumentasi hukum yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat.

“Kasus harus komprehensif sehingga kita bisa memastikan. Kalau fakta kasusnya belum lengkap, jawabannya pun belum tentu tuntas,” ujarnya. (bl)

id_ID