IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak mengatur pengenaan pajak warisan bagi aset tertentu yang ditempatkan dalam skema family office.
Kebijakan tersebut disiapkan agar Indonesia memiliki daya tarik yang sejalan dengan pusat-pusat keuangan internasional.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin mengatakan, tidak adanya pajak warisan dalam konsep PFII merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai yurisdiksi yang telah lebih dulu mengembangkan pusat keuangan internasional.
“Sekarang di standar juga nggak ada pajak warisan kan? Ya, artinya di sana pun juga nggak ada pajak warisan,” ujar Herman di Jakarta, Jumat (24/7).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 61 draf RUU PFII. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pajak atas warisan tidak dikenakan di kawasan PFII apabila memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Syarat pertama, aset yang diwariskan harus tercatat pada lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office) yang beroperasi di PFII.
Selain itu, pewaris juga harus merupakan warga negara asing (WNA) yang terdaftar sebagai nasabah atau peserta pada family office di kawasan tersebut.
Melalui skema tersebut, pemerintah berharap PFII dapat menjadi destinasi pengelolaan aset global yang mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional lainnya.
Di luar pengaturan khusus dalam RUU PFII, Indonesia pada dasarnya tidak mengenakan pajak penghasilan atas harta warisan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang menyatakan bahwa warisan bukan merupakan objek PPh.
Meski demikian, untuk pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, masih terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Kewajiban tersebut meliputi PPh Final atas pengalihan hak dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
PPh Final dapat dibebaskan apabila pihak terkait memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB).
Sementara itu, BPHTB atas perolehan karena waris tetap dikenakan, meskipun memperoleh fasilitas berupa pengurangan yang lebih besar dibandingkan mekanisme pengalihan hak lainnya. (ds)
