Presiden AOTCA: Sewa Properti WPLN Non-BUT di RI Semestinya Dipotong PPh Pasal 26

IKPI, Jakarta: Presiden Asia-Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) Dr. Ruston Tambunan menyimpulkan bahwa penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) non-Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Republik Indonesia (RI) semestinya dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26, bukan PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Kesimpulan tersebut disampaikannya setelah menguraikan sejumlah dasar hukum dan metode penafsiran dalam diskusi panel IKPI bertajuk “Dua Sisi Pajak: Menguji Argumentasi, Mencari Kepastian – Sewa Tanah dan Bangunan Milik Wajib Pajak Luar Negeri: PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Pasal 26?” di Kantor Pusat IKPI, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Ruston mengatakan pembahasan tersebut berangkat dari masih adanya perbedaan penerapan di lapangan mengenai pemotongan pajak atas penghasilan sewa tanah dan bangunan milik WPLN.

Ia menyatakan, pertama kali menemukan persoalan itu saat menjadi narasumber dalam sebuah seminar, ketika peserta mempertanyakan apakah penghasilan tersebut seharusnya dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 26.

“Perlakuan perpajakan bukan atas dasar kesepakatan. Ada hukum positifnya. Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, PMK yang mengatur itu,” ujar Ruston.

Dalam paparannya, Ruston mengawali pembahasan dengan studi kasus seorang warga negara Australia yang memiliki vila di Bali dan menyewakannya kepada pihak lain, namun hanya berada di Indonesia sekitar satu bulan setiap tahun sehingga berstatus sebagai WPLN non-BUT.

Menurutnya, status penerima penghasilan menjadi faktor penting dalam menentukan ketentuan pemotongan pajak yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa apabila kegiatan persewaan dilakukan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT), maka perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan wajib pajak dalam negeri sehingga dapat mengikuti ketentuan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Sebaliknya, apabila penerima penghasilan merupakan WPLN non-BUT, maka rezim perpajakan yang berlaku tetap mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Ruston kemudian menelusuri sejarah pembentukan Pasal 17, Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 26 Undang-Undang PPh. Menurutnya, ketentuan PPh Final Pasal 4 ayat (2) pada dasarnya dibentuk sebagai alternatif tarif umum bagi wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, bukan sebagai ketentuan yang menggantikan rezim PPh Pasal 26 bagi WPLN non-BUT.

Ia juga menyoroti bahwa Pasal 26 secara tegas mengatur bukan hanya jenis penghasilan yang dipotong pajak, tetapi juga subjek penerimanya, yakni wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap.

Sementara itu, ketentuan mengenai PPh Final atas persewaan tanah dan bangunan dalam PP Nomor 34 Tahun 2017 hanya mengatur objek penghasilannya tanpa membedakan status penerima penghasilan.

Selain menelaah perkembangan regulasi, Ruston mengatakan dirinya menggunakan berbagai metode penafsiran hukum, mulai dari penafsiran historis, sistematis, teleologis, hingga asas preferensi untuk menguji hubungan antara Pasal 4 ayat (2), Pasal 17, dan Pasal 26 dalam Undang-Undang PPh.

“Berdasarkan penafsiran tersebut, saya masih tetap yakin dan confidence mengatakan bahwa penghasilan sewa tanah dan bangunan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri non-BUT dikenakan Pasal 26 ayat (1), yaitu 20 persen dari jumlah bruto, bukan Pasal 4 ayat (2),” kata Ruston. (bl)

id_ID