Purbaya Bidik 40 Perusahaan China Diduga Hindari Pajak, Ini Modusnya

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mengusut dugaan praktik penghindaran pajak yang melibatkan sekitar 40 perusahaan.

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga tidak melaporkan seluruh transaksi usahanya sehingga kewajiban pajak yang dibayarkan lebih rendah dibandingkan kondisi sebenarnya.

Menurut Purbaya, indikasi tersebut ditemukan setelah DJP melakukan serangkaian investigasi dan analisis terhadap aktivitas sejumlah wajib pajak badan.

Salah satu pola yang ditemukan adalah dominannya transaksi yang dilakukan secara tunai sehingga omzet yang dilaporkan tidak mencerminkan transaksi riil.

“Oh, DJP udah ngerjain banyak, ini juga masukan dari mereka. Ada beberapa perusahaan yang melakukan katanya praktek nggak sesuai dengan aturan yang ada. Jadi dia semuanya sebagian besar perdagangannya cash-based. Jadi bayar pajaknya lebih rendah, PPN-nya lebih rendah, karena yang dilaporkan lebih kecil dibanding yang sesungguhnya,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita, dikutip Kamis (23/7).

Ia menyebut salah satu perusahaan yang tengah diperiksa berlokasi di kawasan Pulogadung. Pemerintah masih menghitung potensi kekurangan pembayaran pajak sekaligus mendalami seluruh transaksi sebelum menetapkan besaran kewajiban maupun sanksi yang akan dikenakan.

“Saya nunggu mereka insaf apa nggak, ada 40 perusahaan seperti itu yang kita tahu,” katanya.

Purbaya memperkirakan potensi pajak yang belum dibayarkan dari satu perusahaan dapat mencapai ratusan miliar rupiah. Nilainya bahkan diperkirakan berada pada kisaran Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar untuk akumulasi beberapa tahun.

Ia menilai praktik pelaporan omzet yang tidak sesuai tersebut bukan hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha.

Perusahaan yang memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dinilai berada pada posisi yang kurang kompetitif dibanding pelaku usaha yang menyembunyikan sebagian transaksinya.

Bahkan, Purbaya mengaku menerima keluhan dari sejumlah pelaku usaha domestik yang merasa dirugikan karena harus bersaing dengan perusahaan yang diduga menjalankan praktik serupa.

“Sehingga sebagian perusahaan domestik tadi ngancam saya. Kalau nggak dibetulin saya akan juga beroperasi secara gelap seperti perusahaan Cina. Jadi saya pikir saya mesti bereskan itu. Ini belum selesai, ini baru satu. Nanti ada beberapa lagi. Kalau mereka nggak insaf ya kita datangin lagi,” tegasnya.

Di sisi lain, ia mengungkapkan sebagian perusahaan yang telah diperiksa mulai menunjukkan itikad untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Meski demikian, DJP tidak akan langsung menerima pengakuan tersebut tanpa melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Udah sebagian datangin Pak Dirjen katanya mau bayar. Tapi kita akan tetap cek betul nggak yang diklaim oleh mereka. Kita bisa cek macam-macam. Cek listrik seperti apa, penggunaannya, cek importnya seperti apa,” imbuh Purbaya.

Purbaya menegaskan DJP memiliki auditor yang telah berpengalaman menangani berbagai skema penghindaran pajak, termasuk yang diduga dilakukan oleh perusahaan asing.

Kemampuan tersebut akan dimanfaatkan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.(ds)

id_ID