Komisi I DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Pelibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak

Screenshot

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah meminta pemerintah mengkaji secara matang rencana pelibatan personel TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan perpajakan. Menurutnya, kebijakan yang melibatkan institusi pertahanan dan keamanan negara tidak boleh diputuskan tanpa kajian menyeluruh serta komunikasi publik yang memadai.

Sarifah mengatakan, hingga saat ini Komisi I DPR RI sebagai mitra kerja TNI belum menerima penjelasan resmi mengenai rencana pelibatan aparat hingga tingkat desa tersebut. Ia juga menyebut belum ada pembahasan serupa di lingkungan internal TNI.

“Kebijakan yang menyangkut institusi pertahanan dan keamanan negara tidak boleh diputuskan secara terburu-buru. Diperlukan kajian komprehensif dan komunikasi publik yang memadai. Sejauh ini, kami di Komisi I belum memperoleh penjelasan resmi, dan di internal TNI sendiri belum terlihat ada pembahasan yang mengarah ke sana,” ujar Sarifah dalam keterangan tertulisnya di kutip, Rabu (22/7/2026).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga menyoroti aspek legalitas pelibatan TNI dalam urusan perpajakan sipil. Menurutnya, apabila pemerintah ingin menugaskan personel TNI secara luas di luar fungsi utamanya, maka harus didukung dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“TNI adalah alat pertahanan negara. Setiap penugasan di luar fungsi utamanya harus memiliki dasar hukum dan kebijakan yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak cukup hanya didasarkan pada surat edaran kementerian atau dirjen,” tegasnya.

Selain persoalan hukum, Sarifah mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan dampak sosial dari kebijakan tersebut. Ia menilai kehadiran aparat TNI maupun Polri dalam pengawasan perpajakan berpotensi menimbulkan persepsi intimidatif apabila tidak diatur secara tepat.

“Jangan sampai kehadiran aparat TNI maupun Polri dalam pengawasan perpajakan justru menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat atau menciptakan persepsi bahwa negara menggunakan pendekatan koersif (state of terror). Kepatuhan pajak semestinya dibangun melalui kepercayaan, bukan rasa cemas,” katanya.

Sarifah menambahkan, upaya meningkatkan penerimaan negara akan lebih efektif apabila pemerintah membangun kepercayaan publik melalui pengelolaan perpajakan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan itu memperluas pola pengawasan berbasis kewilayahan hingga tingkat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Kebijakan tersebut memicu perhatian publik dan kalangan legislatif karena dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi aparat keamanan dengan urusan administrasi perpajakan. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak telah menjelaskan bahwa keterlibatan TNI dan Polri hanya bersifat pendampingan operasional di wilayah, bukan untuk mencari atau mengumpulkan data perpajakan masyarakat secara langsung. (bl)

id_ID