IKPI Minta Anggota Bangun Kepercayaan Publik Lewat Integritas Profesi

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) meminta seluruh anggotanya terus membangun kepercayaan publik dengan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan profesi. Di tengah meningkatnya kompleksitas regulasi perpajakan, kepercayaan masyarakat dinilai menjadi modal utama yang harus dijaga oleh setiap konsultan pajak.

Pesan tersebut disampaikan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI Robert Hutapea saat memberikan materi Diseminasi Kode Etik pada Seminar dan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Kota Medan, Senin (21/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti 154 anggota IKPI.

Robert mengatakan, kepercayaan publik tidak dibangun hanya melalui kemampuan teknis di bidang perpajakan, tetapi juga melalui sikap profesional yang berlandaskan integritas, kejujuran, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap kode etik profesi.

“Profesi konsultan pajak merupakan profesi yang mengemban kepercayaan. Karena itu, setiap anggota harus menjaga integritas dalam setiap tindakan dan keputusan profesional yang diambil,” ujarnya.

Menurut Robert, Kode Etik IKPI menjadi pedoman bagi seluruh anggota dalam menjalankan profesinya, mulai dari hubungan dengan wajib pajak, sesama konsultan pajak, hingga pemerintah. Penerapan kode etik secara konsisten menjadi kunci untuk menjaga kredibilitas profesi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap jasa konsultan pajak.

Ia menambahkan, integritas harus tercermin dalam setiap layanan yang diberikan kepada wajib pajak. Oleh karena itu, anggota IKPI tidak hanya dituntut memiliki kompetensi teknis yang memadai, tetapi juga mampu menjaga independensi, kerahasiaan informasi klien, serta bertindak jujur dan bertanggung jawab sesuai kode etik profesi.

Robert berharap seluruh anggota IKPI terus memegang teguh nilai-nilai etika profesi sebagai fondasi dalam memberikan layanan perpajakan yang berkualitas sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak.

Diseminasi Kode Etik tersebut merupakan bagian dari program kerja nasional Departemen Keanggotaan dan Etika Pengurus Pusat IKPI yang dilaksanakan di berbagai daerah untuk memperkuat pemahaman anggota mengenai penerapan kode etik dalam praktik profesi sehari-hari. (bl)

id_ID