IKPI, Jawa Timur: Wajib pajak diminta tidak terburu-buru menentukan langkah hukum setelah menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP). Praktisi pajak sekaligus Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Timur, Zeti Arina, mengingatkan bahwa kesalahan memilih jalur penyelesaian sengketa dapat menimbulkan konsekuensi finansial yang tidak ringan, bahkan berujung pada sanksi hingga 60 persen.
Peringatan tersebut disampaikan Zeti saat menjadi narasumber dalam gathering dan seminar perpajakan bertajuk Strategi Berperkara di Pengadilan Pajak yang digelar di Tawangmangu, Jawa Timur, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Zeti, langkah pertama yang harus dilakukan wajib pajak setelah menerima SKP adalah mengevaluasi secara objektif kekuatan bukti yang dimiliki. Apabila bukti dinilai kuat, pengajuan keberatan dapat menjadi pilihan yang tepat. Sebaliknya, apabila koreksi yang dilakukan fiskus memang sulit dibantah, wajib pajak sebaiknya mempertimbangkan upaya hukum lain, seperti permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
Ia menjelaskan bahwa setiap jalur penyelesaian sengketa memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Karena itu, keputusan tidak boleh diambil hanya berdasarkan keinginan untuk mengurangi nilai pajak yang harus dibayar, melainkan harus mempertimbangkan peluang keberhasilan berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.
Zeti juga mengingatkan adanya risiko sanksi tambahan apabila keberatan maupun banding tidak dikabulkan. Dalam kondisi tertentu, wajib pajak bahkan dapat dikenai sanksi hingga 60 persen apabila banding ditolak. Oleh sebab itu, ia menyarankan agar wajib pajak mempertimbangkan untuk melunasi kewajiban pajaknya terlebih dahulu apabila masih terdapat keraguan terhadap peluang memenangkan sengketa.
Selain itu, ia mengingatkan agar wajib pajak tidak mengajukan keberatan dan permohonan pengurangan sanksi secara bersamaan. Pasalnya, pengajuan kedua upaya hukum tersebut sekaligus dapat menyebabkan permohonan tidak memenuhi persyaratan administratif untuk diproses.
Menurut Zeti, strategi penyelesaian sengketa harus disusun sejak awal, bukan baru dipikirkan ketika perkara telah memasuki persidangan. Ketepatan memilih jalur hukum akan sangat memengaruhi peluang keberhasilan sekaligus meminimalkan risiko munculnya sanksi tambahan.
“Jangan salah langkah ketika menerima Surat Ketetapan Pajak. Tentukan upaya hukum berdasarkan kekuatan bukti dan perhitungkan seluruh konsekuensi hukumnya,” tegasnya. (bl)
