IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penentuan sasaran ekstensifikasi pajak dilakukan melalui mekanisme yang terencana dan berbasis risiko. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Komite Kepatuhan berperan membahas dan menetapkan Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE) sebagai dasar pelaksanaan ekstensifikasi pada tahun berjalan.
SE-8/PJ/2026 menjelaskan bahwa DPE merupakan daftar sasaran yang diprioritaskan untuk dilakukan kegiatan ekstensifikasi. Daftar tersebut disusun dari Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) yang memuat orang pribadi maupun badan yang berdasarkan data dan informasi terindikasi telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak, tetapi belum terdaftar dalam administrasi perpajakan.
Sebelum ditetapkan menjadi DPE, usulan sasaran ekstensifikasi terlebih dahulu dibahas dalam Komite Kepatuhan. Melalui forum tersebut, DJP menentukan prioritas berdasarkan hasil analisis risiko, kualitas data, serta potensi yang dimiliki masing-masing calon Wajib Pajak. Dengan mekanisme ini, pelaksanaan ekstensifikasi tidak dilakukan secara acak, melainkan diarahkan kepada sasaran yang dinilai paling relevan untuk ditindaklanjuti.
SE ini juga menegaskan bahwa kegiatan ekstensifikasi bukan sekadar menambah jumlah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tujuan utamanya adalah memastikan setiap orang pribadi atau badan yang telah memenuhi ketentuan perpajakan masuk ke dalam sistem administrasi DJP sehingga dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, DJP dapat melakukan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) dalam rangka ekstensifikasi, penyampaian surat, maupun langkah lain sesuai ketentuan perpajakan. Hasil dari kegiatan tersebut menjadi dasar untuk menetapkan apakah pihak yang bersangkutan wajib didaftarkan sebagai Wajib Pajak atau memerlukan tindak lanjut lainnya.
Komite Kepatuhan tidak hanya menetapkan DPE, tetapi juga membahas Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) dan Daftar Prioritas Kegiatan Pengumpulan Data (DPKPD) sebagai bagian dari perencanaan pengawasan kepatuhan secara menyeluruh. Khusus pada DPE, peran komite menjadi kunci dalam memastikan kegiatan ekstensifikasi dilaksanakan secara terarah, berbasis data, dan mendukung perluasan basis pajak nasional. (bl)
