DJP Rombak Paradigma Pengawasan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang membawa perubahan paradigma dalam sistem pengawasan perpajakan. Melalui pedoman baru tersebut, pengawasan tidak lagi semata-mata berorientasi pada penemuan pelanggaran, tetapi diarahkan untuk membangun kepatuhan Wajib Pajak yang berkelanjutan dalam sistem self assessment.

Perubahan paradigma itu bertumpu pada tiga sasaran utama, yakni menciptakan kepatuhan Wajib Pajak yang berkesinambungan, memperluas basis data perpajakan, serta menyinergikan proses pengawasan dengan Core Tax Administration System (Coretax).

Dengan pendekatan tersebut, pengawasan tidak hanya ditujukan untuk menindaklanjuti potensi ketidakpatuhan, tetapi juga membangun profil risiko Wajib Pajak yang semakin akurat sebagai dasar pengambilan keputusan pada pengawasan berikutnya. 

Dalam pelaksanaannya, DJP memperkuat pemanfaatan teknologi dan analisis data. Berbagai instrumen seperti Compliance Risk Management (CRM), Business Intelligence, web scraping, remote sensing, dan geotagging digunakan untuk mengumpulkan serta mengolah data perpajakan.

Informasi tersebut kemudian menjadi dasar dalam penelitian kepatuhan sebelum dilakukan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) kepada Wajib Pajak. 

Pedoman baru ini juga menegaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui tiga ruang lingkup utama, yakni pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar, pengawasan terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar melalui kegiatan ekstensifikasi, serta pengawasan wilayah melalui kegiatan pengumpulan data. Ketiga pilar tersebut dirancang saling melengkapi untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memperkuat basis data perpajakan. 

Berbeda dengan pendekatan sebelumnya yang lebih bersifat reaktif, pengawasan kini ditempatkan sebagai proses yang berkelanjutan. Data hasil pengawasan tidak berhenti pada penyelesaian suatu kasus, tetapi dikembalikan ke dalam sistem administrasi DJP untuk memperbarui profil risiko, memperkaya Business Intelligence, dan menjadi dasar penyusunan prioritas pengawasan pada periode berikutnya. Siklus tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengawasan dari waktu ke waktu. 

Selain memperkuat aspek teknologi, DJP juga menyelaraskan proses pengawasan dengan fungsi edukasi, pemeriksaan, intelijen, dan penegakan hukum. Integrasi tersebut dilakukan agar setiap data dan informasi yang diperoleh dalam proses pengawasan dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung seluruh proses bisnis perpajakan. (bl)

 

 

 

id_ID