IKPI, Kabupaten Tangerang: Sekretaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Associate Professor Dr. Edy Gunawan, mengimbau para investor aset kripto untuk menjaga kepatuhan perpajakan seiring berkembangnya investasi di sektor ekonomi digital. Menurutnya, pemahaman terhadap kewajiban perpajakan menjadi bagian penting dalam setiap aktivitas investasi.
Pesan tersebut disampaikan Edy saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Program Magister Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) bertema “Penerapan Sistem Pajak terhadap Era Keuangan Digital” di Kampus UPH Lippo Village, Kabupaten Tangerang, Selasa (14/7/2026).
Dalam pemaparannya, Dosen Magister Hukum di UPH itu menjelaskan bahwa pajak merupakan konsekuensi dari adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh seseorang. Karena itu, keuntungan yang diperoleh dari transaksi aset kripto juga memiliki implikasi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan, ketentuan mengenai objek pajak telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, sedangkan perlakuan perpajakan atas transaksi aset kripto telah memperoleh kepastian melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.
Menurut Edy, kepatuhan wajib pajak tidak hanya diwujudkan melalui pembayaran pajak, tetapi juga dengan melaporkan aset dan transaksi secara benar dalam administrasi perpajakan.
Ia mengingatkan bahwa transformasi administrasi perpajakan yang semakin terdigitalisasi membuat proses pengawasan dan pemanfaatan data berjalan lebih cepat. Oleh karena itu, wajib pajak perlu lebih cermat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya agar tidak menghadapi kendala administratif di kemudian hari.
“Kalau kita mau meluangkan sedikit waktu untuk memahami perpajakan, saya yakin kehidupan kita akan lebih mudah, lebih sempurna, dan investasi, baik di saham maupun kripto, akan menjadi lebih menarik,” ujar Edy.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat yang belum memahami ketentuan perpajakan agar tidak ragu berkonsultasi dengan pihak yang berkompeten. Menurutnya, pemahaman yang baik akan membantu investor memenuhi kewajiban perpajakan secara benar sekaligus memberikan kepastian dalam menjalankan aktivitas investasi.
Edy berharap meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto juga diiringi dengan meningkatnya literasi perpajakan. Dengan demikian, perkembangan ekonomi digital dapat berjalan seiring dengan kepatuhan wajib pajak dan mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih baik. (bl)
