IKPI Tegaskan Kolaborasi Jadi Fondasi Perluasan Basis Pajak Nasional

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nuryadin Rahman menilai perluasan basis pajak hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi yang kuat antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), organisasi profesi, dunia usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan.

Hal itu disampaikan Nuryadin usai menghadiri Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 yang digelar Direktorat Jenderal Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Nuryadin, tema yang diangkat dalam forum tersebut mencerminkan tantangan nyata yang dihadapi Indonesia dalam memperkuat penerimaan negara sekaligus menjaga ketahanan fiskal di tengah dinamika ekonomi global.

“Pesan yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak sangat jelas bahwa perluasan basis pajak tidak dapat dilakukan oleh DJP sendiri. Dibutuhkan kolaborasi nasional agar semakin banyak pelaku ekonomi yang masuk ke dalam sistem formal dan kepatuhan perpajakan terus meningkat,” ujarnya.

Ia mengatakan IKPI sebagai organisasi yang menaungi profesi konsultan pajak siap terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun budaya kepatuhan pajak. Peran konsultan pajak, menurutnya, bukan hanya membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya, tetapi juga mengedukasi dan menjembatani komunikasi antara wajib pajak dengan otoritas pajak.

Nuryadin menambahkan, pendekatan kolaboratif menjadi semakin penting seiring transformasi administrasi perpajakan yang terus dilakukan DJP, termasuk melalui penguatan digitalisasi dan penerapan Co-operative Compliance.

“Semakin kuat kepercayaan dan komunikasi antara otoritas pajak dengan para pemangku kepentingan, semakin besar peluang terciptanya kepatuhan sukarela yang berkelanjutan,” katanya.

Ia berharap forum dialog seperti ini terus dilaksanakan secara berkala sebagai wadah bertukar gagasan dan membangun sinergi dalam merumuskan kebijakan perpajakan yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi.

“IKPI akan terus mendukung berbagai langkah reformasi perpajakan yang bertujuan meningkatkan kepatuhan, memperluas basis pajak, dan pada akhirnya memperkuat penerimaan negara untuk mendukung pembangunan nasional,” ujar Nuryadin. (bl)

id_ID