Tegas! Kuasa Pajak yang Halangi Pemeriksaan Bisa Disanksi

IKPI, Jakarta: Pemerintah mempertegas standar etika dan profesionalisme kuasa di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, kuasa pajak yang menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan, khususnya dalam proses pemeriksaan, dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 9 PMK 44 Tahun 2026 yang mewajibkan setiap kuasa mematuhi seluruh peraturan perpajakan, menjunjung tinggi integritas, martabat, dan etika profesi, menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak, serta menjalankan tugas sesuai klasifikasi Izin Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dimiliki.

PMK tersebut juga secara tegas melarang kuasa menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Larangan itu tidak hanya mencakup tindakan yang menghambat pemeriksaan secara langsung, tetapi juga berbagai perbuatan yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum perpajakan.

Sejumlah tindakan yang dikategorikan sebagai menghalangi pemeriksaan di antaranya memberikan petunjuk atau keterangan yang menyesatkan kepada wajib pajak, menolak memberikan keterangan kepada pemeriksa pajak, tidak memberikan akses kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruang yang diperlukan dalam pemeriksaan, menolak membuka atau memberikan akses terhadap data elektronik, serta tidak menyerahkan buku, catatan, maupun dokumen yang diminta selama proses pemeriksaan.

Selain itu, kuasa juga dilarang menolak dilaksanakannya pemeriksaan pajak maupun pemeriksaan bukti permulaan. Seluruh tindakan tersebut harus dibuktikan melalui berita acara atau dokumen resmi sesuai prosedur pemeriksaan yang berlaku.

Apabila seorang kuasa terbukti melanggar kewajiban, menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan, atau dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan maupun tindak pidana lainnya, pemerintah menegaskan bahwa yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, pelanggaran tersebut juga dapat berdampak pada status kuasa. PMK 44 Tahun 2026 mengatur bahwa pemberian kuasa berakhir apabila Izin Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar dibekukan atau dicabut, maupun apabila kuasa dipidana karena tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya. Sejak saat itu, kuasa tidak lagi berwenang melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan atas nama wajib pajak. (bl)

 

id_ID