Sebanyak 57 Wajib Pajak Kena Blokir Rekening, Nilainya Tembus Rp 80 Miliar

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I memblokir rekening milik 57 Wajib Pajak dengan nilai lebih dari Rp 80 miliar sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penagihan aktif terhadap Wajib Pajak yang belum melunasi utang pajaknya.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Arif Mahmudin Zuhri mengatakan pemblokiran rekening dilakukan setelah serangkaian tahapan penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tidak membuahkan hasil.

“Sepanjang Semester I 2026, Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah melakukan 208 tindakan penyitaan. Selain itu, Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga telah melakukan 80 kegiatan penjualan barang sitaan,” ujar Arif dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (4/7).

Selain pemblokiran rekening, Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga telah menerbitkan Surat Paksa atas 25.243 dasar penagihan pajak selama semester I 2026.

Terhadap utang pajak yang masih belum dilunasi setelah penerbitan Surat Paksa, DJP melanjutkan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening atau penyitaan aset.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, proses penagihan dimulai dengan penerbitan Surat Teguran tujuh hari setelah jatuh tempo pembayaran. Apabila dalam waktu 21 hari utang pajak belum dilunasi, DJP menerbitkan Surat Paksa.

Selanjutnya, apabila dalam waktu 2×24 jam setelah Surat Paksa disampaikan Wajib Pajak masih belum menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya, DJP dapat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) yang menjadi dasar pelaksanaan penyitaan maupun pemblokiran rekening.

Pemblokiran rekening sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Kebijakan tersebut merupakan tindakan pengamanan atas aset keuangan milik Penanggung Pajak yang berada di lembaga jasa keuangan agar tidak mengalami perubahan selama proses penagihan berlangsung.

Setelah dilakukan pemblokiran atau penyitaan, Penanggung Pajak masih diberikan kesempatan selama 14 hari untuk melunasi utang pajaknya.

Jika kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, DJP akan menerbitkan pengumuman lelang dan melakukan penjualan barang sitaan dalam waktu 14 hari setelah pengumuman diterbitkan.

Selain penyitaan dan pemblokiran, DJP juga dapat mengusulkan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap Penanggung Pajak yang memiliki utang pajak paling sedikit Rp 100 juta dan dinilai tidak memiliki itikad baik untuk melunasi kewajibannya.

Arif mengungkapkan, sepanjang semester I 2026 Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah melakukan tindakan pencegahan terhadap lima Wajib Pajak dengan enam orang Penanggung Pajak.

“Seluruh tindakan penagihan tersebut berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp 681,1 miliar,” kata Arif.

Kanwil DJP Jakarta Selatan I menyatakan akan terus mengoptimalkan fungsi penagihan aktif sekaligus meningkatkan edukasi perpajakan guna mendorong kepatuhan Wajib Pajak, khususnya di wilayah kerjanya yang mencakup kawasan bisnis utama Jakarta. (ds)

id_ID