IKPI, Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad meminta pemerintah memberikan penjelasan secara rinci mengenai rencana penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen melalui platform marketplace. Menurutnya, transparansi diperlukan agar kebijakan tersebut benar-benar mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa mengganggu daya beli masyarakat maupun keberlangsungan usaha, khususnya sektor UMKM.
Kamrussamad mengatakan Komisi XI DPR akan meminta penjelasan langsung kepada pemerintah, terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengenai skenario pelaksanaan kebijakan yang saat ini sedang diuji coba pada empat platform marketplace.
“Kita di DPR tentu akan meminta penjelasan dari pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak tentang skenario penerimaan negara dengan pengenaan pajak 0,5 persen melalui marketplace yang diuji coba melalui empat platform marketplace. Skenarionya seperti apa, potensi penerimaannya seperti apa, nilai transaksinya setiap tahun, sehingga kita mendapatkan penjelasan yang cukup rinci,” ujar Kamrussamad, dikutip, Jumat (3/7/2026).
Ia menegaskan, Komisi XI pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital. Namun, implementasi kebijakan tersebut harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha, konsumen, dan perkembangan ekosistem digital.
Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan langkah mitigasi agar kebijakan perpajakan tersebut tidak justru menghambat aktivitas perdagangan di marketplace.
“Komisi XI DPR memang mendorong supaya penerimaan pajak melalui ekosistem ekonomi digital diharapkan bisa ditingkatkan. Jadi, kita tentu memberi dukungan, tetapi perlu mitigasi sejauh mana dampak terhadap daya beli masyarakat melalui marketplace,” katanya.
Kamrussamad juga mengingatkan agar pemerintah mengantisipasi kemungkinan kenaikan harga barang sebagai dampak dari penerapan kebijakan tersebut. Apabila harga produk meningkat, kondisi itu dikhawatirkan akan menekan omzet pelaku usaha sekaligus mengurangi daya beli masyarakat.
“Jangan sampai harga produk menjadi naik, lalu berdampak terhadap omzet pelaku usaha di marketplace menjadi menurun, kemudian daya beli masyarakat juga terpengaruh. Itu tiga poin yang harus diperhatikan oleh pemerintah,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta pemerintah menjelaskan secara detail cakupan kebijakan tersebut. Menurutnya, perlu ada kepastian mengenai pelaku usaha dan jenis produk yang akan dikenai mekanisme pemungutan PPh 0,5 persen, termasuk apakah kebijakan akan berlaku bagi seluruh pedagang di marketplace atau hanya untuk kelompok usaha dengan kriteria tertentu.
“Apakah berlaku untuk semua jenis produk, apakah berlaku untuk seluruh pelaku UMKM dengan omzet yang terbatas, atau hanya untuk segmen usaha tertentu. Penjelasan ini penting agar dampaknya terhadap konsumen dan pelaku usaha dapat dipahami sejak awal,” ujarnya.
Kamrussamad menilai kejelasan mengenai desain kebijakan akan menjadi dasar penting dalam mengevaluasi efektivitas penerapan PPh melalui marketplace. Dengan demikian, target peningkatan penerimaan negara dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap UMKM, stabilitas daya beli masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi digital nasional. (bl)
