DPR Minta Keberhasilan PPh Marketplace Diukur dari Kemudahan Berusaha bagi UMKM

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati meminta pemerintah tidak menjadikan peningkatan penerimaan negara sebagai satu-satunya indikator keberhasilan kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Menurutnya, kebijakan tersebut juga harus diukur dari sejauh mana mampu mempermudah UMKM dalam menjalankan usaha.

Anis mengatakan keberhasilan implementasi kebijakan perpajakan di sektor ekonomi digital perlu dinilai secara menyeluruh. Selain meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak, kebijakan tersebut harus memberikan kemudahan administrasi serta mendukung pertumbuhan pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital.

“Ukuran sebuah kebijakan berpihak kepada UMKM bukan semata-mata penerimaan pajaknya naik, tetapi apakah UMKM merasa lebih mudah menjalankan usahanya,” ujar Anis, dikutip, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, terdapat sejumlah indikator yang perlu menjadi perhatian pemerintah, di antaranya penyederhanaan administrasi perpajakan, meningkatnya kepatuhan wajib pajak, serta tetap bertambahnya jumlah UMKM yang berjualan melalui marketplace.

Anis mengingatkan bahwa peningkatan penerimaan pajak tidak dapat disebut sebagai keberhasilan apabila di sisi lain pelaku usaha justru merasa terbebani hingga mengurangi aktivitas usahanya di platform digital.

“Kalau penerimaan pajak naik, tetapi banyak UMKM merasa terbebani atau keluar dari ekosistem digital, berarti ada yang perlu diperbaiki. Keberhasilan kebijakan ini harus diukur dari keseimbangan antara meningkatnya kepatuhan dan tetap tumbuhnya UMKM,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah memprioritaskan kesiapan pelaku usaha selama masa transisi penerapan kebijakan. Sosialisasi yang memadai, sistem administrasi yang sederhana, serta kepastian mekanisme pelaksanaan dinilai menjadi kunci agar kebijakan dapat diterima dan dijalankan secara efektif.

Anis menambahkan, perhatian terhadap UMKM menjadi penting mengingat sektor tersebut berkontribusi sekitar 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap hampir 97 persen tenaga kerja. Oleh sebab itu, setiap kebijakan perpajakan yang menyasar UMKM harus dirancang agar tidak menghambat keberlangsungan usaha.

“Jangan sampai niat meningkatkan penerimaan pajak justru membuat pelaku usaha kesulitan beradaptasi dengan mekanisme baru tersebut,” ujarnya.

Ia optimistis kepatuhan perpajakan akan meningkat secara alami apabila pemerintah mengedepankan pendekatan yang sederhana dan memberikan pemahaman yang memadai kepada pelaku usaha mengenai mekanisme baru tersebut.

Sebagai informasi, pemerintah mulai menerapkan mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebagai bagian dari upaya memperkuat kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak tanpa mengurangi daya saing maupun pertumbuhan UMKM di ekosistem digital. (bl)

id_ID