PPh Marketplace Berlaku 1 Agustus, Ini Transaksi yang Dikecualikan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace tidak berlaku untuk seluruh transaksi jual beli di platform digital.

Pemerintah menetapkan sejumlah batasan dan pengecualian dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, kebijakan tersebut disusun agar perluasan kepatuhan pajak tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha berskala kecil.

Menurut Bimo, pedagang orang pribadi dengan omzet atau peredaran bruto hingga Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Namun, agar memperoleh fasilitas tersebut, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

“Message-nya tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut. Ada batasan dan pengecualian yang diatur jelas, terutama untuk melindungi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun,” ujar Bimo dalam konferensi pers, Rabu (1/7).

Ia menambahkan, setelah surat pernyataan disampaikan, marketplace tidak akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang yang memenuhi syarat tersebut.

Selain berdasarkan batas omzet, pemerintah juga menetapkan sejumlah jenis transaksi yang tidak menjadi objek pemungutan PPh Pasal 22.

Pengecualian itu mencakup penjualan jasa ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang atau jasa oleh wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.

Tak hanya itu, transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan produk sejenis dalam kondisi tertentu juga tidak dikenai pemungutan.

Ketentuan serupa berlaku untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maupun perikatan perjanjian jual beli atas tanah dan/atau bangunan.

Sementara itu, di luar kelompok yang dikecualikan, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri atas penjualan barang maupun jasa melalui sistem perdagangan elektronik.

Bimo kembali menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak menghadirkan jenis pajak baru. Menurutnya, kewajiban pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha telah lama diatur dalam ketentuan perpajakan, sedangkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 hanya mengubah mekanisme pemungutannya menjadi melalui marketplace.

Ia juga memastikan pemungutan PPh Pasal 22 tidak menambah beban pajak bagi pelaku usaha.

Bagi wajib pajak yang menggunakan skema PPh final UMKM, pungutan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pelunasan PPh final.

Adapun bagi wajib pajak yang menggunakan skema umum, nilai PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. (ds)

id_ID