IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons desakan kalangan buruh yang meminta pemerintah memberikan relaksasi pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menyatakan akan lebih dulu berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelum mengambil sikap.
“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak (Bimo Wijayanto) ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Minggu (28/6).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul tuntutan Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) yang meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pemotongan pajak atas pencairan JHT.
Serikat pekerja menilai kebijakan tersebut membebani pekerja, terutama mereka yang kehilangan pekerjaan atau tengah menghadapi tekanan ekonomi.
Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat mengatakan dana JHT merupakan hak pekerja karena berasal dari iuran yang dipotong dari penghasilan selama masa kerja, sehingga tidak semestinya dikenai pajak ketika dicairkan.
Menurut Mirah, pekerja telah memenuhi kewajiban perpajakan selama masih aktif bekerja melalui pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Selain itu, mereka juga membayar pajak secara tidak langsung melalui konsumsi sehari-hari.
“Masa ketika pekerja sudah tidak bekerja dan ingin mengambil uang miliknya sendiri untuk bertahan hidup, masih juga dipotong pajak? Ini tentu sangat memberatkan dan melukai rasa keadilan,” kata Mirah.
Ia menilai pemotongan pajak atas pencairan JHT justru semakin memberatkan pekerja yang sedang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau membutuhkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup, membiayai pendidikan anak, modal usaha, hingga biaya kesehatan keluarga.
ASPIRASI juga menyoroti kondisi pekerja yang dinilai semakin tertekan akibat ancaman PHK, kenaikan biaya hidup, harga kebutuhan pokok, transportasi, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Dalam situasi tersebut, JHT disebut menjadi salah satu sumber dana utama bagi pekerja untuk mempertahankan kehidupan setelah kehilangan pekerjaan.
Oleh karena itu, organisasi buruh tersebut mendesak pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan pajak pencairan JHT, memberikan pembebasan atau relaksasi pajak bagi korban PHK dan pekerja berupah rendah, serta melibatkan serikat pekerja dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan hak dan jaminan sosial pekerja.
Sebagai informasi, pemerintah saat ini mengenakan pajak final sebesar 5% atas pencairan saldo JHT yang melebihi Rp50 juta. Untuk pencairan lanjutan, tarif pajak dikenakan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Menurut ASPIRASI, kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang agar fungsi JHT sebagai instrumen perlindungan sosial tidak berkurang akibat beban perpajakan. (ds)
