Meski PPN Tiket Ditanggung Pemerintah, Maskapai Tetap Wajib Terbitkan Faktur Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi selama periode libur sekolah tahun 2026. Namun, pemberian insentif tersebut tidak menghapus kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh maskapai penerbangan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan mobilitas selama musim liburan sekolah.

Dalam PMK tersebut ditegaskan bahwa badan usaha angkutan udara selaku PKP tetap wajib membuat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak atas setiap penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Selain itu, maskapai juga wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Apabila penyerahan jasa memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas PPN DTP, maskapai tetap harus menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen tertentu dengan mencantumkan bahwa PPN yang terutang ditanggung pemerintah. Nilai PPN tersebut kemudian dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada bagian penyerahan yang memperoleh fasilitas PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Selain pelaporan melalui SPT Masa PPN, maskapai juga diwajibkan menyusun daftar rincian transaksi PPN DTP. Daftar tersebut sedikitnya memuat identitas maskapai, bulan penerbitan tiket, booking reference, bandara keberangkatan dan kedatangan, tanggal pembelian tiket, tanggal penerbangan, dasar pengenaan pajak berupa base fare dan fuel surcharge, serta besaran PPN yang ditanggung pemerintah.

Daftar rincian transaksi tersebut wajib disampaikan secara elektronik melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dan paling lambat pada 30 September 2026. Kewajiban ini menjadi bagian dari mekanisme pelaporan atas pemanfaatan fasilitas PPN DTP yang diberikan pemerintah.

PMK juga mengatur bahwa fasilitas PPN DTP tidak dapat diberikan apabila maskapai terlambat menyampaikan daftar rincian transaksi tersebut. Selain itu, fasilitas juga tidak berlaku apabila tiket dibeli atau digunakan di luar periode yang telah ditetapkan maupun apabila penerbangan bukan menggunakan kelas ekonomi. Dalam kondisi tersebut, PPN dikenakan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.  (bl)

id_ID